00:00Berikutnya saudara seorang lansia nekat mencuri tiang besi bekas rambu lalu lintas di Surabaya, Jawa Timur.
00:06Ia berdalih tiang sudah tidak terpakai.
00:12Aksi pencurian makin terang-terangan.
00:15Seorang pria berusia 67 tahun, Sutio, nekat mencuri tiang bekas rambu lalu lintas milik dinas perhubungan di Jalan Ikan Kerapu,
00:23Surabaya, 24 Mei lalu.
00:24Ia sempat diperingatkan oleh seorang pengemudi becak, namun pelaku berdalih tiang sudah tidak terpakai.
00:31Sutio sempat membersihkan bekas coran sebelum membawa tiang.
00:35Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke Lamongan.
00:38Lalu ia ditangkap polisi saat kembali ke Surabaya dan berniat menjual hasil curiannya ke tempat besi bekas.
00:45Jadi memang kalau misalnya kita melihat dari murusnya, memang pelaku ini sudah memantau.
00:53Dari rambut tersebut, jadi tujuannya adalah untuk dijual secara kiluan besinya.
01:01Namun setelah kita amankan, kita berhasil mendapatkan barang putih tersebut,
01:06langsung kita periksa untuk lebih lanjut disatiraskan pelabuhan Tanjung Perak.
01:10Itu mau dijual kepada penadah besi bekas.
01:15Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
01:20Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
01:25tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
01:30Tim Liputan, Kompas TV
Komentar