Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang lansia nekat mencuri tiang besi, bekas rambu lalu lintas di Surabaya, Jawa Timur. Ia berdalih tiang sudah tidak terpakai.

Aksi pencurian makin terang-terangan.

Seorang pria berusia 67 tahun, Sutiyo nekat mencuri tiang bekas rambu lalu lintas, milik Dinas Perhubungan di Jalan Ikan Kerapu, Surabaya (24/5) lalu.

Ia sempat diperingatkan oleh seorang pengemudi becak. Namun, pelaku berdalih tiang sudah tidak terpakai.

Sutiyo sempat membersihkan bekas coran sebelum membawa tiang.

Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke Lamongan. Lalu ia ditangkap polisi saat kembali ke Surabaya dan berniat menjual hasil curiannya ke tempat besi bekas.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga Gagal Curi Motor di Masjid, Pelaku Diamankan Warga di Palembang | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/673749/gagal-curi-motor-di-masjid-pelaku-diamankan-warga-di-palembang-sapa-siang

#pencuri #lansia #surabaya

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/673866/nekat-curi-tiang-rambu-jalan-lansia-di-surabaya-jadi-tersangka-berut
Transkrip
00:00Berikutnya saudara seorang lansia nekat mencuri tiang besi bekas rambu lalu lintas di Surabaya, Jawa Timur.
00:06Ia berdalih tiang sudah tidak terpakai.
00:12Aksi pencurian makin terang-terangan.
00:15Seorang pria berusia 67 tahun, Sutio, nekat mencuri tiang bekas rambu lalu lintas milik dinas perhubungan di Jalan Ikan Kerapu,
00:23Surabaya, 24 Mei lalu.
00:24Ia sempat diperingatkan oleh seorang pengemudi becak, namun pelaku berdalih tiang sudah tidak terpakai.
00:31Sutio sempat membersihkan bekas coran sebelum membawa tiang.
00:35Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke Lamongan.
00:38Lalu ia ditangkap polisi saat kembali ke Surabaya dan berniat menjual hasil curiannya ke tempat besi bekas.
00:45Jadi memang kalau misalnya kita melihat dari murusnya, memang pelaku ini sudah memantau.
00:53Dari rambut tersebut, jadi tujuannya adalah untuk dijual secara kiluan besinya.
01:01Namun setelah kita amankan, kita berhasil mendapatkan barang putih tersebut,
01:06langsung kita periksa untuk lebih lanjut disatiraskan pelabuhan Tanjung Perak.
01:10Itu mau dijual kepada penadah besi bekas.
01:15Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
01:20Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
01:25tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
01:30Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan