Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Polri tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Polri.

Salah satu ketentuan ialah memperpanjang batas usia pensiun perwira Polri.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi.

Sebelum meminta persetujuan peserta rapat, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan RUU Polri ingin dibahas sebelum pengesahan KUHAP baru.

Habiburokhman menjelaskan dalam penyusunan UU Polri yang baru, telah menerapkan partisipasi bermakna dengan mendengar berbagai masukan masyarakat.

Salah satu ketentuan yang berubah adalah soal batas usia pensiun bintara dan tantama serta perwira Polri.

Batas usia pensiun bintara dan tantama 59 tahun, sementara perwira Polri 60 tahun.

Baca Juga Saat Ketua Komisi III DPR RI Puji Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa di https://www.kompas.tv/nasional/673700/saat-ketua-komisi-iii-dpr-ri-puji-jenderal-listyo-sigit-sebagai-kapolri-terbaik-sepanjang-masa

#dpr #ruupolri #uupolri

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673847/dpr-sahkan-ruu-polri-jadi-undang-undang-batas-usia-pensiun-perwira-resmi-jadi-60-tahun-sapa-malam
Transkrip
00:01Saudara Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Polri tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 2 tahun
00:082002
00:09tentang kepolisian negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Polri.
00:12Salah satu ketentuan adalah memperpanjang batas usia pensiun perwira Polri.
00:20Pengesahan ini dilakukan dalam rapat maripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta selasa pagi.
00:25Sebelum meminta persetujuan peserta rapat, Ketua Komisi 3 DPR RI Habibur Rahman menjelaskan RUU Polri ingin dibahas sebelum pengesahan kuhab
00:34baru.
00:34Habibur Rahman menjelaskan dalam penyusunan Undang-Undang Polri yang baru telah menerapkan partisipasi bermakna dengan mendengar berbagai masukan masyarakat.
00:45Salah satu ketentuan yang berubah adalah soal batas usia pensiun bintara dan tamtama serta perwira Polri.
00:52Batas usia pensiun bintara dan tamtama 59 tahun, sementara perwira Polri 60 tahun.
01:03Kami sampaikan bahwa meaningful participation dalam penyusunan Undang-Undang ini sudah kita sangat maksimalkan.
01:12Pada tahap penyusunan, kita menggelar setidaknya 12 RDPO untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini.
01:25Kemudian juga Komisi 3 melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi.
Komentar

Dianjurkan