- 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mengklaim telah mengantongi bukti baru dan resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke pihak kepolisian.
Roy Suryo menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten dan pernyataan yang dipublikasikan Rismon.
"Terlapornya namanya Rismon Hasiolan Sianipar. Apa yang disangkakan dia dan palsu? Yaitu dia sengaja, saya ulangi lagi, sengaja dia pada tanggal 5 Juni, 6 Juni, 7 Juni, dan 8 Juni mengupload informasi yang sengaja," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026 (timecode 28:49).
Roy Suryo turut menunjukkan salinan laporan polisi sebagai bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar wacana.
Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Tekanan Politik di Kasus Ijazah Jokowi, Bagaimana Ujungnya? di https://www.kompas.tv/nasional/673128/kuasa-hukum-roy-suryo-sebut-ada-tekanan-politik-di-kasus-ijazah-jokowi-bagaimana-ujungnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673836/full-roy-suryo-bongkar-bukti-baru-serang-balik-rismon-sianipar
Roy Suryo menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten dan pernyataan yang dipublikasikan Rismon.
"Terlapornya namanya Rismon Hasiolan Sianipar. Apa yang disangkakan dia dan palsu? Yaitu dia sengaja, saya ulangi lagi, sengaja dia pada tanggal 5 Juni, 6 Juni, 7 Juni, dan 8 Juni mengupload informasi yang sengaja," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026 (timecode 28:49).
Roy Suryo turut menunjukkan salinan laporan polisi sebagai bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar wacana.
Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Tekanan Politik di Kasus Ijazah Jokowi, Bagaimana Ujungnya? di https://www.kompas.tv/nasional/673128/kuasa-hukum-roy-suryo-sebut-ada-tekanan-politik-di-kasus-ijazah-jokowi-bagaimana-ujungnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673836/full-roy-suryo-bongkar-bukti-baru-serang-balik-rismon-sianipar
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:03Baik rekan-rekan semua
00:05Sebenarnya kita masih menunggu
00:07Tapi karena materinya cukup banyak
00:10Dan supaya gak terlalu lama menunggu
00:12Kita mulai dulu
00:13Karena nanti akan saya atur flow-nya
00:16Supaya semua juga akan sampai
00:20Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:21Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:23Pertama-tama terima kasih
00:25Atas kehadiran semua rekan-rekan
00:27Baik dari media maupun dari youtuber
00:28Siang hari ini hari Selasa
00:30Tanggal 9 Juni 2026
00:34Alias H plus 7
00:36Sudah seminggu
00:37Dari pengumuman yang katanya P21
00:40Dari Polda Metro Jaya
00:42Kita melakukan press conference
00:44Press conference-nya tidak soal
01:00Sampai jumpa di video selanjutnya
01:00Sampai jumpa di video selanjutnya
01:28Terima kasih
01:38Terima kasih.
02:09Terima kasih.
02:45Terima kasih.
03:08Terima kasih.
03:11Terima kasih atas kehadiran semua rekan-rekan, baik dari media maupun dari YouTuber, siang hari ini hari Selasa, tanggal 9
03:18Juni 2026, alias H plus 7, sudah seminggu dari pengumuman yang katanya P21 dari Polda Metro Jaya, kita melakukan press
03:30conference.
03:30Press conference-nya tidak soal P21 secara khusus, tetapi kita nanti akan melakukan banyak hal, akan mengumumkan hal-hal yang
03:39terupdate, dan karena banyak materi, sebelum sampai ke materi inti soal sekali tepuk, dua lalat tertangkap, itu intinya.
03:50Jadi, peribahasa yang saya pakai adalah sekali tepuk, dua lalat tertangkap. Jadi semalam itu ada dua lalat yang sudah bisa
03:55kita tangkap dan kita LP-kan.
03:57Maka nanti kita akan sampaikan beberapa hal terlebih dahulu.
04:27ISBN, International Standard Book Number Palsu, yang mana ISBN palsu itu dibuktikan dengan dua ISBN yang berbeda, antara buku pertama
04:37yang belakangnya dua digit angkanya adalah 40, dan yang terakhir dua digit angkanya adalah 33.
04:43Untuk detailnya, supaya tidak berlama-lama, teman-teman kan juga nggak suka kalau lama-lama, saya akan minta Pak Suban
04:52Palal dulu untuk menyampaikan.
04:53Kemudian setelah itu, sembari juga menunggu intinya, saya juga akan minta penjelasan dari sahabat kita, Mas Michael Sinaga, yang sudah
05:05mendapatkan berkas dari partai besar, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, atau PDI Perjuangan, apa yang sudah diperlukan.
05:14Nah, setelah itu, kita bicarakan menu utama yang saya pegang hari ini, ini menu utamanya ini, ini lalat yang sudah
05:22ditangkap, maksudnya bukan ditangkap, tapi sudah kita masukkan ke LP.
05:27Baik, Pak Suban, aduh, maaf, kita mulai dulu, silakan Pak Suban.
05:32Baik, terima kasih, sahabatku semua, rekan semua, saya melaporkan adanya jugaan tindak pidana berupa apa? Pemalsuan ISBN.
05:46Nah, pemalsuan ini, kemarin, ditindaklanuti pemeriksaan PHP.
05:56Penyidik bilang, sampai saat ini belum bisa memastikan siapa pelakunya, karena akan dipanggil semua yang terlibat dalam buku Gibran Endgame
06:09ini.
06:09Bisa jadi penulisnya, bisa jadi editornya, bisa jadi pihak lain yang mensuplai ISBN palsu itu.
06:20Nah, langkah berikutnya, penyidik minta bukti.
06:27Saya sudah berikan bukti, lima buah bukti dan dua orang saksi untuk didengar keterangannya mengenai pemalsuan ISBN ini.
06:38Pasal yang dikenakan oleh penyidik, pasal 391, ancaman hukumannya, kalau nggak salah, tujuh tahun.
06:49Jadi, saya juga sudah minta kepada penyidik untuk segera dilakukan secara maraton pemeriksaan saksi-saksi.
06:59Karena buktinya cukup kuat, makanya kemarin saya cuma diperiksa satu jam.
07:05Karena apa? Penyidik cukup membandingkan bahwa buku cetakan pertama itu pakai ISBN orang lain.
07:14Buku cetakan kedua pakai yang resmi, yang punya resmon.
07:20Artinya tidak ada, yang buku cetakan pertama tidak ada, ada kesengajaan untuk menempatkan ISBN orang lain.
07:31Ada unsur sengaja di situ.
07:35Kenapa sengaja? Karena memang itu ISBN itu adalah identitas pengarang.
07:43Jadi, ibarat kita punya KTP, tapi dipakai orang lain.
07:49Nah, itu pidana, tujuh.
07:51Begitu.
07:52Lalu, berikutnya, saya juga mencoba mengambil alih, apa?
07:57Ijasa Jokowi.
07:59Saya mengambil alih dengan cara membuat laporan pidana kearsipan.
08:06Karena apa?
08:08Saya melaporkan pidana kearsipan karena ijasa Jokowi dipakai untuk perseratan menjadi presiden.
08:16Di tahun 2014 dan tahun 2019.
08:202019, waktunya sudah harus diarsipkan oleh negara, oleh Andri.
08:26Tetapi Andri membuat klarifikasi ke saya bahwa ijasa itu belum diakuisisi oleh Andri.
08:36Karena KPU belum menyerahkan.
08:39Maka saya buka LP di reskrim sus, tapi ditolak.
08:45Atau belum ada tanggapan sampai saat ini.
08:48Itu.
08:49Begitu, Pak.
08:51Selanjutnya boleh dilanjut.
08:52Terima kasih.
08:53Baik.
08:54Rekan-rekan sekalian.
08:55Ya, maaf.
08:56Rekan-rekan sekalian.
08:57Banyak materi hari ini.
08:58Jadi, nah itu.
08:59Alhamdulillah, Bang Refli Harun sudah datang.
09:02Ya, sembari nanti sebelum masuk inti.
09:04Kita dengarkan dulu apa yang sudah didapat oleh Michael Sinaga.
09:07Silahkan.
09:07Oke.
09:07Saya singkat saja, Pak.
09:10Ya.
09:11Ini berangkat sebenarnya dari kecurigaan saya sebagai seorang mantan caleg dari partai yang tidak usah disebutkan namanya.
09:21Bahwa saya waktu nyaleg itu hanya memberikan satu lembar ijasa ke partai.
09:27Dan, entah itu difotokopi, entah diapakan oleh mereka.
09:31Itu terserah dari mekanisme yang ada di dalam partai dan KPU.
09:36Tetapi, waktu saya mendapatkan salinan ijasa yang ada di berkas PDI Perjuangan,
09:41saya dan Pak Roy menemukan perbedaan dengan salinan yang ada di KPU.
09:47Ya.
09:48Ini yang dari PDI Perjuangan.
09:51Nah, silahkan dilihat yang ada di PDI Perjuangan dan yang di KPU.
09:55Nah, nanti Pak Roy menunjukkan yang di KPU.
09:58Perbedaannya ada di dalam cap legalisir ini.
10:02Posisinya yang di sini nempel, yang di KPU agak ke bawah sedikit.
10:07Nah, kalau dianalisa telematika seperti Pak Roy, mungkin bisa kelihatan.
10:12Jadi, dengan kecurigaan itu, kenapa sih harus ada dua macam ijasa Jokowi yang digunakan di tahun 2014.
10:20Yang kedua, PDI Perjuangan secara resmi menjawab kepada saya bahwa yang 2019 tidak dalam penguasaan mereka.
10:29Tetapi, harus dong dalam penguasaan seseorang.
10:32Lalu saya berikan keberatan dan saya mencurigai bahwa itu ada di tim kampanye nasional.
10:39TKN Jokowi Maruf Amin 2019.
10:43Maka, saya berencana hari ini atau besok menyurati satu, Bapak Erick Thohir.
10:50Sebagai ketua tim kampanye Jokowi Maruf Amin 2019.
10:55Dan seluruh partai pengusung.
10:57Di sini sudah ada suratnya semua.
10:58Salah satunya adalah Nasdem, PKB, P3, Hanura, PKPI, apalagi Golkar.
11:08Nah, malah ketinggalan yang paling besar Golkar ya.
11:11Nah, Demokrat tidak. Saya ingat saya tidak.
11:14Nah, jadi tujuh partai pengusung Jokowi Dodo Maruf Amin bersama ketuanya Pak Erick Thohir.
11:21Dan mungkin saya juga surati Pak Maruf Amin sebagai calon wakil presiden.
11:27Karena beliau juga pasti mengetahui siapa yang memegang berkas tersebut.
11:31Ini ada apa nih?
11:32Jadi siapa yang memegang berkas tersebut, Pak Maruf Amin menyerahkan ke seseorang di dalam tim kampanye nasional.
11:38Pak Jokowi Dodo juga menyerahkan ke orang yang sama.
11:41Jadi pasti mereka semua tahu siapakah yang memegang berkas tersebut kemungkinan.
11:46Dan apakah hal ini akan terjadi.
11:49Dan yang terakhir saya juga telah meminta yang 2012 kepada PDI Perjuangan DKI Jakarta.
11:57Nah, ini resmi tanda terimanya.
12:00Semoga dalam 10 hari kerja ini akan dijawab.
12:03Yang DPP, PDI Perjuangan sudah menjawab kemarin.
12:07Dan ini yang untuk Gubernur 2012.
12:09Ya, semoga masyarakat segera tercerahkan dengan dibukanya dokumen-dokumen ini dari para partai pengusung dan tim kampanye.
12:18Baik, terima kasih Mas Michael Sinaga dan juga Pak Subhan Palal.
12:22Kita segera masuk ke main course atau menu utama.
12:26Dengan hormat, kami undang Mas Revli Harun untuk ke depan.
12:30Ya, dan sekaligus akan mengantarkan ya, pers conference ini.
12:36Ya, dan menjelaskan inti dari apa yang kita bicarakan.
12:41Terincah lanjut dari yang kita podcastkan semalam dan sudah di-publish tadi pagi jam 7.
12:46Ya, dan itu akan kita tunjukkan nanti LP-nya.
12:49Silahkan Mas Revli.
12:50Eh, ngomong apa saya?
12:52Oh, udah ini ngomong soal LP.
12:54Oh, ini?
12:54Iya.
12:54Ini tadi yang Michael tadi ya?
12:57Iya, belum ada.
12:58Oke, kawan-kawan semua.
13:00Terima kasih atas kehadiran kawan-kawan semua.
13:04Di sini ada Mas Roy, Roy Suryo.
13:06Mas Roy.
13:07Siap.
13:08Ada Abdul Ghafur Sanghaji, kemudian ada Subhan Palal, ada Michael Sinaga.
13:14Nah, ini Mas Roy akan menyampaikan apa yang sudah dilakukan kemarin, yaitu melaporkan dua orang.
13:22Bukan dua orang termul, dua orang.
13:25Dua orang.
13:25Dua orang, ya.
13:27Dua orang, satu namanya Lecumanan.
13:29Jadi Lecumanan itu adalah salah satu pelapor Roy Suryo, Dr. Tifa dan lainnya.
13:36Iya.
13:37Dan dia melaporkan pasal 160 KUHP, itu tentang pasal penghasutan dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE 2024 tentang
13:47ujaran kebencian.
13:49Dan Mas Roy, kemudian sama Dr. Tifa dan lain sebagainya, itu dikenakan pasal 28 ayat 2.
13:59Sementara di kelas ter satu ada Rizal Fadila, kemudian ada Kurnia Triroyani, dan ada Rustom Effendi dikenakan pasal 160.
14:09Dua-duanya ancaman hukumannya enam tahun penjara.
14:12Nah, ternyata Mas Roy nanti akan jelaskan bahwa pelaporan tersebut tidak berdasar sesungguhnya.
14:20Karena mereka mengatakan bahwa Pradi Bersatu sebagai sebuah entitas yang bukan manusia, merasa disakiti, merasa dirugikan, kan gak masuk akal.
14:29Tetapi toh diterima oleh penyidik dan kemudian menjadi sebagian dari penetapan tersangka tersebut selain laporan Pak Jokowi sendiri.
14:37Nah, yang kedua adalah sahabat baik Mas Roy, masih sahabat baik, selalu sering mengkritik Rizmon Hasiholan Sedipar.
14:45Itu juga dilaporkan, tapi dalam kasus yang berbeda, yang nanti Mas Roy yang akan menjelaskan.
14:51Untuk selanjutnya, berangkali Mas Roy akan menjelaskan apa dasar-dasar hukum pengaduan tersebut baik terhadap lecumanan dari Pradi Bersatu maupun
15:06terhadap Rizmon Sianipar.
15:07Silakan Mas Gafur.
15:09Terima kasih Bang Revli. Silakan.
15:11Ini kami sepakat menyebutnya pengacara pucuk. Pengacara yang lagi dipucuk daun, bagaikan ulat yang lagi naik daun.
15:18Silakan.
15:19Terima kasih Mas Roy. Bang Revli, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
15:22Waalaikumsalam.
15:23Jadi perlu saya sampaikan informasi kepada publik, bahwa semalam sampai jam 2 dini hari ya Mas Roy ya, itu baru
15:33selesai Mas Roy sebagai prinsipal dari kami selesai membuka LP terhadap 2 orang.
15:41Satu diehard pendukungnya Pak Jokowi, satu lagi adalah orang yang berpindah dari perjuangan ini kemudian memilih untuk bergabung dengan kelompok
15:49mereka, yaitu Rizmon.
15:52Jadi ada 2 orang yang dilaporkan Mas Roy, itu laporannya dibuka sekitar mungkin jam 7 malam atau jam 8 malam
16:00sekitar itu sampai jam, mungkin sekitar jam 2 atau jam 3 pagi ya, dini hari ya.
16:05Nah yang dilaporkan itu pertama Lecumanan. Lecumanan dilaporkan dengan pasal 394. Pasal 394 itu adalah memasukkan suatu keterangan yang diduga
16:15keterangan palsu di dalam suatu akta otentik.
16:18Dengan ancaman pidana 7 tahun dan akibat dari memasukkan suatu keterangan yang diduga palsu di dalam suatu akta otentik yang
16:26kemudian merugikan kepentingan hukum seseorang.
16:28Apa peristiwa hukumnya?
16:30Peristiwa hukumnya adalah Lecumanan pada tanggal 26 April tahun 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan dengan 2 pasal.
16:40Pasal pertama adalah pasal 160 KUHP yaitu penghasutan dan pasal kedua adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE tentang
16:48ujaran kebencian berdasarkan SAR.
16:50Ya yaitu ada SARA, SUKU dan sebagainya.
16:53Dan atas dasar LP Lecumanan itu ada penetapan tersangka di klaster 1 dan klaster 2.
17:00Klaster 1 itu ditetapkan dengan pasal 160 yaitu adanya penghasutan dan kemudian di klaster 2 yaitu adalah Mas Roy itu
17:10ditetapkan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
17:13Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lecumanan?
17:17Yang diduga palsu adalah adanya konstruksi peristiwa hukum bahwa Lecumanan melaporkan kepada Polres Jakarta Selatan sehingga para tersangka ini ditetapkan
17:27sebagai tersangka yaitu penghasutan ujaran kebencian dengan korban adalah Pradi Bersatu.
17:33Jadi di berbagai kesempatan kami berdebat dari televisi ke televisi juga Sekjen Pradi Bersatu maupun juga Ketua Pradi Bersatu telah
17:43menegaskan bahwa korban dalam perkara penelitian ijazah Pak Jokowi Dodo itu adalah Pradi Bersatu.
17:52Kami setelah melakukan pengkajian yang cukup dalam kami menemukan bahwa ini memang ada unsur kesengajaan unsur kesengajaan untuk memaksakan LP
18:02-LP itu karena Lecumanan melaporkan pada tanggal 26 April baru kemudian diikuti oleh Pak Jokowi pada tanggal 30 April.
18:09Jadi sebetulnya yang membuka LP itu bukan Pak Jokowi duluan tetapi yang membuka itu adalah relawan-relawan Pak Jokowi termasuk
18:15pendukung-pendukung Pak Jokowi kami menduganya adalah sengaja dipaksakan oleh Lecumanan dan teman-teman yang lain supaya pasal-pasal itu
18:23masuk sehingga mungkin perkara ini bisa naik kepada perkara pidana.
18:28Nah seharusnya kalau mereka mau mengatakan bahwa Pradi Bersatu adalah korban dari hasil penelitian ijazah Pak Jokowi Dodo pertanyaan kita
18:36kepada mereka dan ini akan dikaji dan ini adalah materinya secara hukum apakah Pradi Bersatu itu adalah korban dari penghasutan
18:45dan ujaran kebencian.
18:46Karena di dalam konstruksi hukum pidana penghasutan maupun juga ujaran kebencian itu direspon oleh seseorang oleh seorang mahluk hidup bukan
18:55hewan tapi manusia.
18:57Jadi ketika seseorang itu dikatakan menghasut maka ada tiga unsur di situ.
19:02Pertama ada orang yang menghasut, kedua ada perbuatan yang menghasut dan yang ketiga ada orang yang menjadi korban kemudian korban
19:10penghasutan dan melakukan suatu tindak pidana.
19:12Loh ini ada badan hukum yang kalau istilah kita bicara ilmu biologi lah ini kan benda mati gitu loh.
19:19Kok bisa menjadi korban dari suatu kajian ilmiah tentang ijazah Pak Jokowi Dodo.
19:25Dan setelah kami berdialog, berdiskusi, menguraikan peristiwa hukumnya dengan penyidik Polda Metro Jaya makanya kemudian Alhamdulillah ajalah diterima LP-nya.
19:35Nanti ditunjukkan oleh Mas Roy ya.
19:36Jadi itu yang kami ingin kirim pesan bahwa seseorang ketika ingin melaporkan orang lain, apalagi dalam peristiwa yang besar seperti
19:44ini menyita perhatian publik,
19:46membikin gaduh satu negara, itu tentu prinsip kehatian-hatian dan kajian hukum harus dilakukan secara cermat.
19:52Jangan karena emosional, jangan karena ingin buru-buru mempolisikan seseorang,
19:57akhirnya yang terjadi adalah ya sudah kita paksakan sesuatu, kemudian sesuatu itu secara kajian hukum itu ternyata tidak masuk dalam
20:05konstruksi hukum pidana yang sebenarnya.
20:08Bahwa kok ada badan ataupun lembaga yang itu bukan mahluk hidup, itu hanyalah satu entitas hukum di dalam hukum perdata,
20:17yang kita sebut dengan badan hukum atau rahe persun, kemudian bisa menjadi korban.
20:20Nah ini yang kemudian menarik untuk kemudian nanti ke depan akan menjadi bahan penyelidikan dan penyelidikan.
20:26Itu yang laporan pertama terhadap lecumanan. Jadi hanya satu pasal, dan ancaman pidananya terhadap pasal 394, ancaman pidananya adalah tujuh
20:34tahun penjara.
20:35Peristiwa yang kedua dilaporkan kepada mantan sahabat ya, mantan pejuang juga di dalam perjuangan ini, yaitu Rismon Hasyolansianipar,
20:46dilaporkan dengan dua pasal pidana, yaitu 343 KUHP, kemudian 434 KUHP, yaitu fitnah, dan yang kemudian adalah 438, yaitu persangkaan
20:58palsu.
20:59Apa peristiwanya? Peristiwanya adalah pada tanggal 5 Juni, dan ini dilakukan secara berlanjut, atau di dalam ilmu hukum disebut sebagai
21:06for-gazit handling.
21:07Jadi ada perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Rismon, dari tanggal 5, tanggal 6, dan tanggal 7 Juni 2026,
21:14yaitu secara terangan di podcast milik pribunnya Baligia Akademi, itu melakukan fitnah yang sangat luar biasa,
21:23sehingga juga menimbulkan persangkaan-persangkaan palsu, yaitu terkait dengan polemik yang sebenarnya telah mendapatkan suatu keputusan hukum yang ingkrah,
21:31yaitu polemik soal pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada saat Mas Roy menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
21:38Dan dari peristiwa hukum tanggal 5, tanggal 6, dan tanggal 7 itu, Rismon seperti membuat serial-serial.
21:46Ada pancilah, ada kasur 175 juta lah, kemudian dia juga mempersoalkan pemancar antena lah, segala macam-segala macam.
21:55Dan terhadap apa yang disampaikan Rismon itu, pada sesungguhnya, pada yang kenyataannya, peristiwa tersebut telah selesai.
22:04Jadi Rismon kami duga telah melakukan fitnah-fitnah yang luar biasa terhadap Mas Roy,
22:11dan itu fitnah-fitnah justru di luar persoalan sesungguhnya, yaitu Ijazah yang hari ini belum mendapatkan kepastian hukum juga terkait
22:20dengan posisi berkas perkara.
22:21Kalau Rismon ingin fokus untuk membela Pak Jokowi, ya sudah, kami menghargai ada penulisan buku itu.
22:28Tetapi jangan kemudian membuat satu konten, membuat satu narasi di luar persoalan yang sesungguhnya yang pada akhirnya akan dimintai pertanggung
22:37jawaban pidana.
22:38Jadi Rismon telah melakukan fitnah secara berlanjut dari tanggal 5, tanggal 6, dan tanggal 7 bulan Juni 2026.
22:44Dan yang kedua, Rismon juga dilaporkan dengan pasal persangkaan palsu.
22:48Pasal 438, apa itu persangkaan palsu?
22:52Bahwa akibat perbuatan dia mengkaji, mempublikasikan terkait dengan polemik pencatatan aset di Kementerian Kemenpora,
23:01itu kemudian diikuti oleh persangkaan-persangkaan palsu berikutnya,
23:06yang juga diglorifikasi oleh para youtuber-youtuber yang berafiliasi dengan Pak Jokowi Dodo.
23:12Dan bahkan kemarin kita lihat, itu ada yang mendatangi rumah Mas Roy di Jogja,
23:17untuk memverifikasi dan melakukan persangkaan-persangkaan palsu bahwa,
23:21oh ternyata jangan-jangan para bola yang dimaksud oleh Rismon itu adalah ini kali.
23:27Nah, jadi hari ini Mas Roy telah resmi mendapatkan 2 LP,
23:32yaitu terhadap Lecumanan dan kemudian terhadap Rismon Hasiholan Sianipar.
23:36Dan kami mohon bahwa semua proses hukum ini dilakukan secara adil,
23:42kemudian dengan prinsip due process of law,
23:46dan kami mengapresiasi Polda Metro Jaya bahwa ternyata Polda Metro Jaya tidak melakukan diskriminasi hukum.
23:52Terhadap kubu sebelah maupun juga terhadap kubu kami,
23:55Polda berdiri untuk kasus ini di tengah-tengah ya,
23:59untuk yang menanggapi beberapa laporan-laporan LP ya.
24:01Nah, itu barangkali dari saya, Mas Roy,
24:03nanti Mas Roy yang akan menunjukkan LP-nya.
24:05Makasih Mas Roy.
24:06Baik.
24:08Alhamdulillah, terima kasih Mas Gafur Sanghaji,
24:10Abdul Gafur Sanghaji,
24:12Satyana Hukum, Pak Bistur Hukum,
24:13dan juga Prof. Raffli Harun,
24:15yang tadi sudah memberikan beberapa keterangan,
24:18juga Pak Subhan Palal, dan juga Mas Michael Sinaga.
24:20Nah, saya akan mulai dengan menunjukkan bukti.
24:23Jadi kalau kita melakukan press conference,
24:26itu bukan hanya menunjukkan fotokopi di bagaimana-mana.
24:30Justru orang yang tidak pernah punya bukti itu yang hanya bisa ngomong-ngomong, ngomong doang.
24:34Saya akan tunjukkan buktinya satu persatu.
24:37Alhamdulillah, pada kesempatan siang hari ini,
24:40saya akan tunjukkan apa yang tadi disampaikan oleh Mas Gafur Sanghaji,
24:44dan juga setelah itu kami koordinasi dengan Pak Raffli Harun sampai jam 3 pagi.
24:49Inilah LP pertama.
24:51Jadi LP pertama itu adalah laporan polisi,
24:56nomor 4111, garis miring 6, garis miring 2026, SPKT, Polda Metro Jaya,
25:02yang sudah ditujukan kepada seseorang bernama Lecumanan.
25:07Jelas betul di namanya.
25:09Lecumanan dengan alamat ada di sini.
25:12Dia disangkakan dengan pasal 394 undang-undang pertama tahun 2023 atau KWAPI.
25:20Jadi file ini sudah saya kirimkan juga kepada teman-teman,
25:25ada pada undangan press conference.
25:27Di atas itu, ada kecil.
25:28Silahkan dibesarkan saja.
25:29Itu file-nya cukup besar untuk bisa dibaca detilnya.
25:33Dan sudah saya sedikit pixelize,
25:35atau saya hilangkan bagian-bagian yang tidak perlu.
25:38Tapi intinya, nomor perkara,
25:41nama terlapor, nama pelapor saya sendiri,
25:44itu ada semuanya.
25:45Jadi resmi ya,
25:48Lecumanan sudah masuk dalam LP.
25:51Nah, apa yang di-LPkan,
25:53adalah yang tadi disampaikan oleh Mas Gafur Sanghaji.
25:55Pada tanggal 26 April,
25:57dia membuat LP ini.
25:59Jadi faktanya ada,
26:02LP tanggal 26 April di Polres, Jakarta Selatan.
26:05Di sini jelas betul.
26:07Dia itu melaporkan dengan korban yang namanya Peradi Bersatu.
26:12Nah, Peradi Bersatu itu apa?
26:14Korban.
26:15Korban apa?
26:16Ini organisasi.
26:17Nggak punya peranaan.
26:19Eh, peranaan.
26:19Perasaan.
26:21Organisasi kok punya perasaan.
26:23Nggak ada.
26:24Dan ini sayangnya,
26:25terus terang saja,
26:26kami memang baru mengetahui,
26:28setelah sekian lama,
26:29dan ini tayang di salah satu TV.
26:31Itu belum lama.
26:33Kalau dari dulu kami tahu,
26:34kami sudah laporkan ini dari dulu.
26:37Jadi kalau ada pertanyaan,
26:38kenapa baru sekarang, Mas?
26:39Ya, karena ini memang baru tayang beberapa waktu yang lalu di salah satu TV.
26:43Dan sebenarnya waktu gelar perkara,
26:44saya, Bang Refli,
26:46Bang Skabur waktu itu sempat melihat sedikit singkat sekali di Polda.
26:50Tapi kemudian tidak bisa kami lihat detilnya.
26:53Ternyata di sini jelas betul.
26:55Terlapornya, eh sorry,
26:56korbannya adalah Peradi Bersatu.
26:59Sungguh suatu hal yang tidak masuk akal.
27:01Makanya, kami menyesuaikan dengan,
27:04silahkan Mas.
27:05Dengan apa yang sudah kami janjikan kemarin.
27:07Nih.
27:09Lecumanan memang berkali-kali orang ini.
27:11Dulu juga ikut dalam hoax.
27:13Katanya ada uang.
27:14Sekian miliar diterima saya.
27:16Itu belum kami laporkan.
27:19Cangkatan, belum kami laporkan.
27:21Bukan berarti tidak.
27:22Belum kami laporkan.
27:24Kemudian ini janji kami kemarin.
27:25Kami pertimbangkan,
27:27Saudara Lecumanan itu,
27:28ya akan dilapor.
27:29Dan Alhamdulillah,
27:30semalam kita buktikan.
27:32Jadi kita nggak hanya berjanji,
27:34tapi kita memberi bukti.
27:36Karena hukum itu harus,
27:38tidak boleh hanya tajam ke bawah,
27:39termul ke atas.
27:41Jadi semuanya harus tajam.
27:43Nah,
27:44laporan yang kedua,
27:45itu adalah untuk orang
27:46yang mengaku bernama
27:48Dr. Eng.
27:49Respon,
27:50hasil ansian upar.
27:51M. Eng.
27:52Lalu sebegitu cara mengucapinya.
27:53Karena dokternya palsu.
27:55Makanya disini
27:56nggak kami tulis dokternya.
27:57Nanti kami
27:58kena
27:59apa namanya
28:01orang yang salah ya.
28:03Error in persona.
28:03Ini bukan dokter loh mas.
28:05Makanya dokternya
28:06nggak ditulis.
28:07Jadi respon,
28:08jangan sakit hati
28:08kalau doktormu
28:09tidak ditulis.
28:10Karena kamu memang bukan dokter.
28:12Nah ini,
28:13sudah kami laporkan juga
28:15dengan
28:15nomor
28:16perkara
28:184.100
28:20ada disini.
28:21Maaf.
28:22Ya,
28:22Edil ada laporannya.
28:24Eh, sorry.
28:25Ini lewat cumanan.
28:26Sorry, sorry.
28:26Ini lewat cumanan.
28:27Jadi,
28:29ada disini.
28:29Sorry, sorry, sorry.
28:31Maaf ya.
28:32Supaya tidak salah.
28:33Ntar dikuat salah.
28:35Jangan sampai salah.
28:39Ada semua kok.
28:41Jangan khawatir.
28:41Kita semua punya bukti kan.
28:42Nah ini,
28:454.115.
28:47Nah,
28:49terlapornya namanya
28:50respon hasi ulang Sianipa.
28:53Pasal yang dilaporkan adalah
28:56434,
28:57yaitu fitnah,
28:58dan 438.
29:00Ya,
29:01itu tentang persangkaan palsu.
29:02Apa yang disangkakan dia dan palsu?
29:05Yaitu dia sengaja.
29:06Saya ulangi lagi,
29:07sengaja.
29:08Dia tak ada tanggal 5 Juni,
29:106 Juni,
29:117 Juni,
29:12dan,
29:12satu lagi,
29:138 Juni,
29:15mengupload informasi yang sengaja.
29:17Ini kalau istilahnya orang itu kopoh.
29:20Kopoh itu bebal.
29:21Kayak kerbo itu.
29:22Sudah dicokok,
29:23nggak boleh belok sana,
29:24belok terus.
29:25Jadi,
29:25dia itu sudah diberitahu.
29:26Dan pada postingan yang kedua,
29:28dia sudah tahu kalau saya sudah menjawab bahwa itu
29:29persoalan sudah inkrah.
29:31Tapi dia tetap terus.
29:33Artinya orang ini sudah diberitahu,
29:34mon,
29:35yang kamu lakukan itu salah.
29:37Itu sudah inkrah.
29:38Ngeyal dia.
29:39Berarti orang sudah diberitahu.
29:40Saya sudah memberitahu kalau itu salah.
29:42Dia tetap terus.
29:43Maka jawabannya adalah laporan polisi.
29:46Saya sudah memberitahu loh.
29:47Bukan kami tidak memberitahu.
29:48Nah,
29:49apa yang dia lakukan ini?
29:50Jadi,
29:51dia itu membuat fitnah.
29:53Dengan berseri.
29:54Ini empat tayangan yang berbeda harinya semua.
29:575 Juni,
29:586 Juni,
29:597 Juni,
29:598 Juni.
30:00Dengan topik yang berbeda-beda.
30:02Dia kayaknya mau jadi produser sinetron saja.
30:05Setiap saat keluarkan dengan ganti-ganti lokasinya.
30:09Yang pertama ada di Coffee Bean.
30:10Yang kedua ada di tempat mana.
30:12Cafe,
30:13Suki atau apa-apa.
30:13Dan dia ganti-ganti terus.
30:14Jadi,
30:16dia itu punya mensreya.
30:17Punya kesengajaan untuk membuat ini.
30:20Persangkaan palsunya apa?
30:21Ini yang fatal.
30:22Dia sudah terbukti.
30:24Secara material,
30:25apa yang dilakukan,
30:26sudah mempengaruhi orang lain.
30:28Untuk membuat tuduhan yang salah.
30:30Nih,
30:31ada dari Mak Lampir.
30:33Ada dari si Toyib Fanani.
30:36Bahkan Toyib Fanani,
30:37ketua Cebok Nusantara.
30:39Secara tidak sopan,
30:40datang ke Jogja,
30:41dan menunjuk-nunjuk di depan rumah saya.
30:44Kemudian menunjuk,
30:45ini jangan-jangan ini antena.
30:46Enggak, enggak, enggak.
30:48Gayanya begitu.
30:49Padahal maksudnya menuduh.
30:50Padahal antena rumah saya itu sudah ada
30:52sejak tahun sebelum tahun 2000.
30:54Kemudian tidak hanya satu rumah saya yang didatangi.
30:56Dua rumah saya yang didatangi.
30:57Jahat banget ini.
30:59Padahal dia juga sebenarnya mendatangi,
31:01kalau dia mau,
31:02ternyata dia mendatangi juga rumah sakit
31:04milik almarhum ayah saya yang kami kelola sekarang.
31:07Jadi itu kenapa saya MKS.
31:09Kami mengelola rumah sakit.
31:10Namanya rumah sakit Jiwa Purinir Mala.
31:12Kalau dia mau sebenarnya dia tinggal masuk saja.
31:14Saya terima sebagai pasien VIP.
31:17Gratis.
31:18Dia enggak masuk.
31:20Dia cuma di luar.
31:20Ada ambulannya,
31:21dia hanya di luar nunjuk-nunjuk.
31:22Ini kan jahat banget orang ini.
31:25Bahkan mengambil keterangan dari orang-orang
31:27dan ngambil,
31:28dipilih, diedit,
31:29mana yang merugikan saya.
31:31Misalnya dia pilih yang merugikan itu.
31:32Oh, yang saya kemarin idolada enggak ke Jogja.
31:34Iya, karena saya idolada
31:36mengkorban itu di Jakarta.
31:37Dia pilih itu sebagai diksi yang menyesatkan.
31:40Kemudian mengatakan,
31:41oh dulu bapaknya Rama,
31:43ini anaknya enggak pernah keluar rumah.
31:45Emang kalau saya di Jakarta kan,
31:46yang emang enggak ada di Jogja.
31:48Jadi orang namanya Toib Fanan ini jahat banget.
31:51Kemudian ada juga orang namanya ini,
31:53Parbelak ini.
31:54Ini juga mengglorifikasi hal yang sama.
31:58Jadi ini bukti bahwa apa?
32:00Apa yang dilakukan oleh si Rismond,
32:03itu sudah mempengaruhi yang lain.
32:04Padahal apa?
32:05Kalau Rismond itu mau sedikit baca,
32:08agak pintar sedikit,
32:09lihat berita ini.
32:13Jelas banget di sini,
32:15bahwa semua sudah memberitakan,
32:17baik media mainstream,
32:18maupun media-media lainnya.
32:20Persoalan dengan Kemenpora,
32:21sudah selesai.
32:22Karena waktu itu ada salah pencatatan internal,
32:25di internal Kemenpora.
32:26Kemudian dikoreksi,
32:28Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya,
32:31akhirnya mencabut gugatannya,
32:33dan membayar biaya perkara.
32:35Dan persoalan dinyatakan selesai.
32:38Tidak ada lagi.
32:39Catatan di BPK juga tidak ada lagi.
32:41Sudah.
32:41Karena salah kolom waktu itu.
32:43Harusnya barang itu milik negara,
32:45dicatatkan kepada Kementerian Pemuda Doloraga,
32:47dicatatkan kepada pribadi menteri.
32:50Jadi akibatnya apa?
32:51Saya yang ditagih.
32:52Ini kan jahat banget juga.
32:53Tapi semua sudah selesai.
32:55Nih beritanya.
32:56Dan bahkan bukan hanya ini.
32:59Putusan pengadilannya juga ada.
33:01Putusan pengadilan,
33:03ini nomor 411 PDT tahun 2019.
33:07Yang jelas banget disitu menyebutkan,
33:09orang namanya Imam Nahrawi,
33:12Menteri Pemuda Doloraga ke-12,
33:14pengganti saya.
33:15Saya Menteri Pemuda Doloraga ke-11.
33:17Tadinya menggugat saya.
33:19Ini melawan saya.
33:20Sudah kemudian,
33:22mencabut gugatan.
33:26Pada perkara pokok.
33:29Dan Kementerian Pemuda Doloraga,
33:31atau penggugat,
33:33membayar biaya gugatan.
33:35Selesai persoalannya.
33:37Dan persoalannya ditutup bahasa hukumnya.
33:39Inkrah.
33:40Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum,
33:44dan pemberitaan sudah selesai,
33:45sudah.
33:46Si dokter palsu Rismon itu,
33:49ya,
33:50sengaja,
33:51membaca berita-berita lawas.
33:53Berita tahun 2019,
33:55dan berita-berita sebelumnya.
33:57Sehingga apa?
33:58Sehingga dia itu
34:01terplesetkan,
34:01atau tersesatkan
34:03dengan pemberitaan
34:05tersesatkan dengan pemberitaan yang salah.
34:08Padahal harusnya dia tidak demikian.
34:11Dia sedikit agak cerdas saja.
34:13Dia sudah bisa baca berita 2019.
34:16Semua media juga sudah menuliskan persoalannya
34:18semasa itu tadi buktinya.
34:19Jadi kalau ibaratnya itu adalah
34:21dia mau membela
34:22orang namanya
34:24Petro,
34:28dia mau membela Petro ini.
34:30Nah,
34:32salah dia membelaannya.
34:34Bumi goncang-kancing,
34:35langit kelap-kelap.
34:36Ini persoalan di Bumi Nuslantoro.
34:39Ya,
34:39gitu.
34:40Ini ada Petro
34:41yang makin pusing,
34:43karena makin tidak jelas.
34:45Katanya berdua satu.
34:46Sudah seminggu ini.
34:48Dalam waktu dekat.
34:48Dalam waktu dekat.
34:49Wah, dia sampai terbalik-balik begini dia.
34:52Nah, muncullah Sengkuni.
34:54Sengkuni itu siapa?
34:55Sengkuni itu adalah
34:57tokoh pengkhianat besar
34:59dalam dunia pewayangan.
35:00Ada Sengkuni ini.
35:02Sengkuni.
35:03Hasiholan Sianipar.
35:05Inilah.
35:06Dan dia bersekutu
35:07dengan para buta-buta galak ini.
35:10Wah, ini buta-buta ini.
35:12Dia jadi raksasa jahat.
35:15Bahkan bukan hanya raksasa jahat.
35:17Dia sekarang berkumpul dengan teman-temannya.
35:20Bah, boleh izin lagi.
35:22Berhubung datangnya terlambat.
35:24Nggak agak asean.
35:25Beliau itu peminan kita.
35:26Maka apa yang terjadi dengan orang-orang itu sekarang,
35:29itu bisa kita sebut adalah,
35:32KB-nya adalah
35:33Asuka P.
35:37Sekian, terima kasih.
35:38Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar