Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp100 juta per minggu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, fee ini diterima Silmy setiap hari Jumat saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #KPK #wamenimipas #menyerahkandiri

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Wakil Menteri Imipas Silmi Karim diduga mendapatkan jatah dari V pengurusan izin tinggal WNA sebesar 100 juta rupiah per minggu.
00:08Ketua KPK Setio Budianto mengungkapkan, V ini diterima Silmi setiap hari Jumat saat Silmi menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023
00:15hingga 2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025 hingga 2026.
00:21Silmi Karim yang menerima jatah rutin sebesar 100 juta rupiah per minggu, kata Setio, Kamis, 4 Juni 2026.
00:28Setio menambahkan, Silmi memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal para WNA.
00:36Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantio dan Tesar Bayu Setiaji yang keduanya selaku kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik
00:44biaya ekstra dari WNA,
00:46di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya, ujarnya.
00:52Setio juga mengungkapkan bahwa Bagus Bramantio dan Tesar Bayu Setiaji memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staff
00:59subdit izin tinggal.
01:01Gustri diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari
01:08Birojasa atau pihak WNA.
01:10Setio menyebut, para tersangka mengumpulkan uang korupsi sebesar 145,5 miliar rupiah dalam 4 tahun.
01:18Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Dirjen Imipas Kementerian Imipas, Tunai Transfer, menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya
01:26mencapai 145,5 miliar rupiah.
01:30Secara langsung layering perantara, pungkasnya.
Komentar

Dianjurkan