00:00Wakil Menteri Imipas Silmi Karim diduga mendapatkan jatah dari V pengurusan izin tinggal WNA sebesar 100 juta rupiah per minggu.
00:08Ketua KPK Setio Budianto mengungkapkan, V ini diterima Silmi setiap hari Jumat saat Silmi menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023
00:15hingga 2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025 hingga 2026.
00:21Silmi Karim yang menerima jatah rutin sebesar 100 juta rupiah per minggu, kata Setio, Kamis, 4 Juni 2026.
00:28Setio menambahkan, Silmi memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal para WNA.
00:36Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantio dan Tesar Bayu Setiaji yang keduanya selaku kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik
00:44biaya ekstra dari WNA,
00:46di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya, ujarnya.
00:52Setio juga mengungkapkan bahwa Bagus Bramantio dan Tesar Bayu Setiaji memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staff
00:59subdit izin tinggal.
01:01Gustri diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari
01:08Birojasa atau pihak WNA.
01:10Setio menyebut, para tersangka mengumpulkan uang korupsi sebesar 145,5 miliar rupiah dalam 4 tahun.
01:18Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Dirjen Imipas Kementerian Imipas, Tunai Transfer, menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya
01:26mencapai 145,5 miliar rupiah.
01:30Secara langsung layering perantara, pungkasnya.
Komentar