Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyangkal informasi tentang berkas kasus tudingan ijazah palsu sudah sampai tahap dua atau P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap).

Ahmad Khozinudin, mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum menerima tembusan informasi tersebut dari kepolisian.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian tidak tegas tentang informasi perkembangan berkas perkara telah dinyatakan P21.

"Mana kata P21? Nggak ada, kata lengkap pun tidak ada," ujar Roy Suryo.

Video editor: Lintang

#roysuryo #ijazahjokowi #poldametrojaya

Baca Juga Roy Suryo - Dokter Tifa Segera Disidang! Polisi: Berkas Perkara Sudah Lengkap di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/672468/roy-suryo-dokter-tifa-segera-disidang-polisi-berkas-perkara-sudah-lengkap-di-kasus-ijazah-jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672620/full-kasus-ijazah-jokowi-segera-disidang-roy-suryo-mana-kata-p21-kata-lengkap-pun-tidak-ada
Transkrip
00:00Secara terbuka terhadap informasi yang sampai kepada publik
00:05Sayangnya sampai kepada publik, tapi tidak pernah sampai kepada kami
00:09Padahal perkara soal laporan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo
00:13Itu adalah laporan yang menyebabkan klien kami, Pak Roy Surya dan Kankorani menjadi tersangka
00:19Sehingga sejatinya yang paling berkepentingan terhadap informasi update kasus penanganan kasus ini
00:26Tentu adalah para pihak, yakni khususnya terlapor yang hari ini statusnya menjadi tersangka
00:32Bukan media, bukan publik, bukan hal-hal yang tidak relevan dan tidak berkaitan
00:37Baik, pertama yang ingin kami berikan respon terhadap informasi yang disampaikan
00:42Tidak secara tegas oleh Direktur Tindak Bidana Umum Polda Metro Jaya
00:47Kombespol Iman Imanudin yang kemarin telah mengumumkan informasi akan ada tahap 2
00:54Namun tidak secara tegas menyampaikan berkas B21
00:59Walau sejumlah media memberikan judul pemberitaan seolah-olah berkas tadi sudah B21
01:06Berkenaan dengan hal itu, beberapa hal penting kami untuk sampaikan dan tegaskan ulang sebagai berikut
01:13Yang pertama, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya
01:18Menimbulkan status tersangka kepada salah satu warga negara
01:23Atau setidaknya ada 8 sebelumnya, begitu
01:25Itu adalah tindakan pro-justisia
01:28Sehingga segala hal yang berkaitan dengan tindakan pro-justisia
01:32Harus dilakukan secara pro-justisia
01:36Kedua, segala hal yang berkaitan dengan hukum acara dalam penyelenggaraan tindakan pro-justisia
01:43Baik sejak penyelidikan sampai penyidikan
01:46Bahkan nanti sampai penuntutan jika sampai di sana
01:49Semuanya mengacu kepada kitab undang-undang hukum acara pidana
01:54Dan dalam konteks hukum acara dalam kitab undang-undang hukum acara pidana
02:00Baik yang lama maupun yang baru
02:01Tidak ada satupun kewajiban bagi penyidik untuk menyampaikan informasi perkembangan kasus kepada publik
02:09Terkecuali apabila pihak-pihak yang berkenaan langsung dengan perkara
02:14Atau memiliki hubungan kepentingan langsung sudah diberikan informasi demi keterbukaan bagi publik
02:20Maka tidak mengapa sebagai bentuk transparansi penyidik
02:25Baik melalui pejabat yang terkait maupun representasi jabatan terkait
02:30Dalam hal ini misalnya divisi humasnya
02:32Itu bisa menyampaikan informasi perkembangan perkara kepada publik
02:36Selanjutnya justru dalam perkara penanganan kasus laporan
02:41Saudara Joko Widodo yang dilaporkan pada 30 April 2025 yang lalu
02:46Kami selaku pihak yang berkepentingan
02:49Yakni Roy Suryo dan kawan-kawan
02:52Sampai hari ini tidak mendapatkan satupun informasi
02:55Atau setidaknya dikirimkan surat perkembangan penanganan hasil penyidikan atau perkara ini
03:02Tentang update-nya seperti apa
03:03Karena itu kami menegaskan bahwa sampai hari ini
03:07Belum ada surat dari kejaksaan
03:11Yang ditujukan langsung kepada kami
03:13Atau setidaknya ditujukan kepada Polda Metro Jaya
03:17Yang materi muatannya dikutip dan kemudian
03:19Diterbitkan informasi itu ditujukan kepada kami
03:23Tentang perkara ini
03:24Sehingga kami tegaskan
03:26Tidak ada atau belum ada satupun
03:29Dokumen dari kejaksaan
03:32Yang ditujukan kepada kami
03:34Termasuk kepada Polda
03:35Yang harusnya Polda juga punya kewajiban untuk menurunkan kepada kami
03:38Tentang berkara
03:39Berkas perkara ini P21
03:40Sekali lagi
03:42Belum ada berkas perkara yang dinyatakan
03:45Secara eksplisit oleh pihak kejaksaan
03:49Baik secara langsung oleh pihak kejaksaan
03:52Baik melalui representasi Polda Metro Jaya
03:55Baik yang ditujukan kepada Polda maupun kepada kami
03:58Karena biasanya setiap perkembangan kasus
04:00Itu sisinya atau tembusannya ditujukan kami
04:03Tentang perkara ini
04:06Nanti juga akan diteruskan oleh para pejuang yang lain
04:09Disini ada Bu Kurnia Tri Roryani
04:11Ada juga Mas Ruh Sampafendi
04:13Ya Pak Arie Salpadila masih di Bandung
04:16Tapi kemudian besok insya Allah akan juga melaksanakan
04:19Seperti yang kami lakukan ya itu aja berlaku
04:21Yang pertama saya ingin menegaskan bahwa
04:24Apakah jawaban kemarin
04:25Apakah statement pers yang dilakukan oleh
04:29Di deskri Polda Metro Jaya
04:31Bapak Pembeskiman Manudin
04:32Itu adalah jawaban dari perkataan
04:35Surprise
04:35Itu sama sekali bukan surprise
04:38Itu doorprise
04:41Jadi ngaco banget
04:43Karena itu tidak surprise
04:45Dan tidak ada detailnya
04:46Apa yang disampaikan
04:47Kami memang menghormati
04:49Jadi kami tidak langsung
04:50Ah saya tidak percaya gitu
04:51Tapi kami menghormati
04:52Tapi itu tidak ada detailnya sama sekali
04:54Dan ini kelihatan betul
04:55Bahwa yang namanya Polda Metro Jaya itu
04:57Terkesan ya
04:58Seperti tadi yang disampaikan oleh
04:59Pak Sibudin
05:00Bahwa kayaknya ini berdorong oleh
05:03Termul-termul yang ngamuk
05:05Termul itu ngamuk semuanya
05:07Sampai katanya
05:08Yang ada di Solo itu Raja Jawa Palasu itu
05:10Gebrak meja
05:11Padahal dibantah juga
05:12Kalau yang lain-lain gue
05:13Enggak mungkin gebrak meja
05:14Sudah sana kelahi sendiri sana
05:16Ada yang bilang gebrak
05:17Ada yang bilang enggak
05:18Nah kelahi sendiri sana
05:19Nah yang menarik adalah begini teman-teman semua
05:22Jadi disini
05:23Kemarin muncul istilah
05:24Yang sebenarnya istilah itu
05:26Bukan istilah yang baru bagi teman-teman
05:28Para kuasa hukum
05:30Yang mereka mengerti ya
05:31Tapi ini saya ingin sampaikan juga pengetahuan
05:33Bepada semuanya
05:34Karena ini juga ada referensi ini
05:36Di WA grup kami
05:38Di WA grup TAKA
05:39Bahwa urutan-urutan dari P21 itu apa
05:43Dan itu berdasarkan apa
05:45Jadi jangan sampai
05:45Seperti Tormul-tormul
05:47Buhang surang bilang
05:47P21
05:48P21
05:50Ngerti gak artinya P21
05:51Gak ngerti mereka
05:53Sebenarnya
05:54Asal teriak
05:55Bapak yang bilang preventif
05:55Nah kaya P21 mereka kaya apa
05:57Gitu
05:58Karena sebenarnya
05:59Itu sesuai dengan keputusan
06:00Saya bahasa sesuai
06:02Jaksa Agung Republik Indonesia
06:04Nomor 518
06:05Garis berikut A
06:06Garis berikut J
06:07Garis berikut A
06:0811 tahun 2001
06:09Jadi ada urutan
06:11P itu
06:12Mulai dari P1
06:14Sampai dengan P53
06:16Dan P21 itu diawali
06:18Dengan P18 dulu
06:19P18 dulu itu adalah
06:21Untuk memberikan
06:22Berkas ya
06:24Jadi hasil penyelidikan
06:25Belum lengkap
06:26Itu P18
06:27P19
06:28Itu pengembalian berkas
06:29Perkara untuk dilengkapi
06:31P20
06:32Itu ada
06:33Pemberitahuan
06:34Bahwa waktu penyelidikan
06:35Telah habis
06:36Baru P21
06:37P21 itu pemberitahuan
06:39Bahwa hasil penyelidikan
06:41Sudah lengkap
06:41Jadi ini bukan hanya satu
06:43Sediri aja
06:44Ada urutan
06:46Urutan dari itu
06:47Untuk menjadi P21
06:48Dan kemarin
06:49Teman-teman semua
06:50Saya akan ulangi
06:51Kata-kata dari
06:53Pak Pembes
06:54Iman Imanuddin
06:55Supaya tidak ada yang salah
06:57Tidak ada yang
06:58Salvoq
06:59Salam fokus
06:59Kalimatnya
07:00Saya tidak tambah
07:01Saya tidak kurangi
07:02Begini
07:03Alhamdulillah
07:04Jaksa sampai dengan hari ini
07:07Sudah menyatakan bahwa
07:08Berkas perkara yang kami
07:09Kirimkan ke
07:11Kejati DIY
07:12Tidak memerlukan lagi
07:13Pemenuhan
07:14Atas kekurangan-kekurangan
07:15Yang kemarin sudah kami penuhi
07:17Sehingga kami saat ini
07:18Sedang berkoordinasi
07:20Untuk melimpahkan
07:21Pertanggungjawaban
07:22Barang bukti
07:23Dan
07:23Para tersangka tersebut
07:24Mana kata P21
07:26Tidak ada
07:27Kata lengkap pun tidak ada
07:29Tuh disitu
07:30Kalau teman-teman kurang percaya
07:32Itu pasti dipotong-potong oleh
07:34Mas Roy itu katakan
07:36Enggak
07:36Kalimat ini ada
07:37Dan kalimat ini
07:38Tadi sudah saya katakan
07:39Hanya 57 detik
07:41Mungkin
07:42Suaranya terlalu kecil
07:44Tapi kalau di
07:45Mikrofon yang sini
07:46Insya Allah suaranya terdengar
07:48Ini suaranya
07:49Suaranya
07:50Kompus Iman Imanuddin
07:53Sudah
07:54Sudah
07:58Ada pertanyaan
07:59Dan ini gini
08:06Sudah saya
08:06Selesaikan
08:07Cuma kecil
08:08Kompanya
08:36Tepit
08:50Jadi untuk memberikan gambaran ya teman-teman semua
08:53Statement 57 detik tadi
08:55Kalau ada yang kurang jelas
08:56Nanti kalau ada yang mau filenya saya kirim file audio
08:59Kalau mau silahkan jawab di ke saya
09:01Kemarin itu adalah sebuah konferensi pers
09:04Atas kasus yang lain
09:06Jadi kasus penganiayaan
09:08Seseorang dan kemudian ada kasus adanya hasil pra-peradilan
09:12Dan ada penggelaran barang bukti untuk kasus yang lain
09:15Sekali lagi kasus yang lain kemana
09:17Jadi makanya
09:22Jadi bukan statement langsung
09:24Padahal ini sangat berbalik arah
09:27Dengan ketika kami diumumkan sebagai tersangka
09:29Waktu itu siapa yang mengumumkan?
09:31Pak Kapolda, Pak Irjen Asep sendiri yang mengumumkan
09:35Kemarin
09:36Tidak, bahkan Kapitumus pun yang janji memberikan surprise
09:39Diam
09:40Tidak melakukan sepatah kata pun
09:44Yang mengucapkan adalah
09:45Direskrim U
09:46Pak Iman Imanudil
09:47Dan itu menjawab pertanyaan
09:49Dari salah seorang rekan
09:50Sayang, rekannya tidak ada di sini
09:52Kalau ada saya tunjukkan
09:53Karena saya bisa mendengarkan itu suara siapa
09:56Jadi dia tanya
09:57Bagaimana P21-nya Roy Suryo
09:59Baru di situ, di ujung acara itu
10:02Pak Direskrim U
10:04Pak Komers Iman Imanudil
10:06Itu kemudian menjawab pertanyaan
10:08Jadi dia itu menjawab tiga pertanyaan
10:11Yang pertama pertanyaan soal adanya pra-peradilan
10:14Yang kedua menjawab pertanyaan soal ini
10:17Dan yang ketiga menjawab soal ada kasus pengadilan
10:21Itu, dan jawaban ini hanya 57 detik
10:24Sama sekali tidak ada kata-kata lengkap
10:28Apalagi P21
10:29Jadi tidak ada teman-teman semua
10:32Artinya harusnya kalau P21 ada
10:34Diumumkan yang pertama
10:36Dengan nomor yang tadi sudah disampaikan
10:38Mas Gafur Sanghaji
10:38Dengan kemudian yang disampaikan Pak Azam
10:41Dan Pak Samsir
10:42Detir, umumannya
10:44Bukan hanya seperti itu
10:45Tapi teman-teman sekalian
10:46Saya ingin mengimbau
10:48Saya juga banyak mendengar
10:50Oh katanya akan ada demo di mana-mana
10:53Akan ada pasukan-pasukan yang didatangkan ke Jakarta
10:57Kemudian akan ada membela saya
10:59Terus, mas itu kita lakukan nan wajar
11:02Kita lakukan apa namanya
11:06Kita lakukan nanti
11:08Kalau perlu kita bakar
11:09Jangan, jangan lakukan bakar-bakaran
11:13Meskipun kita lakukan ini
11:16Tapi ini suatu ibuan dari saya
11:18Jangan melakukan bakar-bakaran seperti ini
11:22Nah, kenapa jangan lakukan bakar-bakaran
11:24Sebaiknya kita sikapi ini dengan bunga
11:30Sekian, terima kasih
11:32Assalamualaikum
11:32Waalaikumsalam
11:39Waalaikumsalam
11:40Kecepatan informasi dan akurasi data
11:43Adalah komitmen kami
11:44Satu langkah lebih dekat
11:46Satu langkah lebih terpercaya
11:49Saksikan Sapa Indonesia Malam
11:51Di Kompas TV
11:52Channel 11
11:53Di televisi Anda
11:55Terima kasih
Komentar

Dianjurkan