Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo, Refly Harun meminta DPR untuk menerima Roy Suryo Cs untuk mengadukan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami tetap menagih kepada DPR untuk menerima kami karena kami rakyat ingin mengadukan kasus ijazah ini dalam perspektif penegakan hukumnya. Bukan dalam perspektif isu dan lain sebagainya," ujar Refly pada Jumat (22/5/2026).

"Tapi dalam perspektif penegakan hukum. Jadi tidak juga politik, betul-betul perspektif penegakan hukum baik secara formil maupun material. Kenapa kami tidak diterima? Kan aneh rasanya karena kami bicara tentang hukum baik secara formil maupun materiil," lanjutnya.

Baca Juga Kronologi Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon ke Polda Metro, Tuding ISBN Buku Gibran End Game Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/670389/kronologi-kubu-roy-suryo-laporkan-rismon-ke-polda-metro-tuding-isbn-buku-gibran-end-game-palsu

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #reflyharun #dpr


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/670558/refly-harun-tagih-dpr-terima-kubu-roy-suryo-cs-terkait-kasus-ijazah-jokowi-kami-rakyat
Transkrip
00:00Pertama, kita tidak pernah menutup peluang untuk mengadu ke institusi manapun yang relevan.
00:07Hanya memang biasanya kita tunggu timingnya.
00:11Sebagai contoh, orang bicara tentang pra-peradilan, bukan kita menutup pintu, tetapi kita lihat timingnya.
00:18Apakah sudah timingnya tepat atau tidak.
00:21Dan yang kedua, kita bicara efektifitasnya dikaitkan dengan masalah yang kita adukan.
00:27Jadi kalau ada pengaduan ke Komponas, institusi lainnya, misalnya ombudsman dan lain sebagainya,
00:33kita tidak menutup pintu kemungkinan melakukan hal tersebut.
00:37Tetapi tunggu tanggal mainnya, kira-kira begitu.
00:41Yang jelas yang sudah kita laporkan itu adalah DPR, itu minta RDPU kita.
00:48Kornas HAM, kita sudah bersurat bahwa sudah ada pelanggaran HAM dan kita minta audiensi ulang.
00:53Karena kita sudah pernah beraudiensi dua kali ya.
00:57Satu kali tidak diterima, dua kali diterima oleh ketuanya.
01:01Kemudian kita sudah juga bersurat ke Polda Mitrujaya minta penjelasan mengenai seperindik tanggal 30 Maref 2026 tadi.
01:09Karena ada pasal yang masih dicantumkan, pasal yang lama.
01:12Dan juga kita bicara tentang adanya pasal haram gitu.
01:16Pasal 28 ayat 2 itu kita bilang pasal haram.
01:18Karena pasal itu sebenarnya sudah dicabut, tapi untuk 2019 ya tiba-tiba muncul lagi.
01:24Nah, yang jadi masalah adalah yang di-refer KUHP baru atau pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 1 2024 yang
01:33lebih baru sebenarnya.
01:34Tapi sebenarnya lupa pembentuk Undang-Undang Bawah sudah diubah di KUHP.
01:41Dan kita juga sudah bersurat ke Kejaksaan Agung, ke Kejaksaan Tinggi untuk minta perhatian mereka, bahkan sudah beraudiensi.
01:51Jadi kita sudah sampaikan hal yang sifatnya formil dan materiel.
01:56Jadi kami menganggap bahwa mereka well informed.
02:00Mereka cukup paham, cukup mengetahui apa yang kita keluhkan, apa yang kita komplinkan dan kita mengatakan kasus ini sudah tidak
02:09layak untuk ditindaklanjuti atau disidangkan.
02:12Karena itu Kejaksaan seharusnya sudah bersikap.
02:16Karena kalau misalnya Kejaksaan itu betul-betul menerima pelimpahan P19 dari Polda Miturjaya, penjidik Polda Miturjaya pada tanggal 17 April,
02:28maka sesungguhnya ini sudah satu bulan.
02:31Satu bulan tidak ada juga kita dengarnya, hanya termulah saja bilang P21, P21, P21, Roy ditahan dan lain sebagainya.
02:39Padahal setiap minggu kita press conference di sini, kita tidak mendengar hilal apa-apa, kira-kira begitu ya.
02:44Oke, kemudian terkait dengan pelaporan Rismon.
02:50Pelaporan Rismon itu sebenarnya bukan urusan Troya.
02:55Ya, bukan urusan Troya.
02:59Ada yang orang yang terlibat?
03:01Kita lihat.
03:02Tidak ada di sini kayaknya ya.
03:04Tetapi memang menjadi diskusi kami.
03:07Sekadar diskusi saja dan memang kalau ditanyakan pribadi ya,
03:12kita mengingat ada celah-celah pidana yang bisa dilaporkan.
03:16Tetapi itu bukan urusan Troya.
03:18Jadi yang melakukan pelaporan itu individual.
03:21Irwan individual, kemudian Subhan Palal individual.
03:25Soal pasal penipuan dan penggelapan, soal ISBN dan lain sebagainya,
03:32itu adalah masalah individu-individu yang terkait dengan Rismon.
03:36Terutama konsumen dari buku dan komentar-komentar dia.
03:40Kita konsentrasi pada bagaimana berburu ijasa palsu Jokowi.
03:45Tidak sebabnya kita berjalan, hentikan proses Roy dan Tifa.
03:50Kita mulai babak baru untuk betul-betul berkonsentrasi pada pembuktian ijasa Jokowi asli atau palsu.
03:57Kemudian mengenai pelaporan lecumanan, begini,
04:02ini kita belum tentukan siapa yang akan melaporkan ya,
04:05tetapi intinya adalah kita sudah sepakat.
04:08Kenapa lecumanan?
04:10Karena begini, lecumanan ini dari peradi bersatu.
04:15Peradi bersatu itu organisasi.
04:17Nah, kita merasa bahwa dia melakukan hal-hal yang tidak patut sesungguhnya.
04:23Masa peradi bersatu merasa menjadi korban?
04:27Merasa dirugikan dengan sebuah statement.
04:31Ini kan tidak benar.
04:32Lalu pasal yang diselundupkan dalam tanda kutip,
04:36pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian yang ancaman hukumnya 6 tahun.
04:41Pertanyaannya adalah,
04:43peradi bersatu itu benar-benar hidup atau benar-benar mati?
04:45Kok bisa dia terkena ujaran kebencian?
04:48Dia kan tidak mewakili Jokowi, tidak boleh dia mewakili Jokowi sebagai pelapor.
04:52Tapi dia mengatakan peradi bersatu dirugikan.
04:55Dan dia memasukkan pasal 28 ayat 2,
04:58yang akhirnya menjadi pasal yang juga dikenakan dalam penersangkaan Rosirio dan Dr. Tifa.
05:04Karena itu, kami sedang mengujinya di CHS,
05:07tetapi kami menganggap ini adalah sebuah perbuatan yang tidak layak.
05:11Kok ada orang yang mengaku-ngaku menjadi korban,
05:14padahal tidak mungkin dia jadi korban karena dia adalah organisasi.
05:18Tapi kenapa ada cumanan yang kemudian yang akan dilaporkan?
05:21Ya, tidak mungkin kita melaporkan peradi bersatu.
05:23Karena itu benar-benar mati.
05:25Yang kita laporkan adalah orangnya yang kemudian memang bertindak melaporkan tersebut atas nama organisasi.
05:31Jadi, tadi kita menyampaikan empat hal ya.
05:40Satu, kami mendukung pelaporan terhadap Jokowi dan dua nama lainnya.
05:46Dengan inisial P dan ES.
05:51Dan kami berharap, Mba Restri, Mabes Poli, betul-betul menindaklanjuti pelaporan ini.
05:58Karena disinilah kita bisa melihat substansinya apakah jasa Jokowi itu asli atau palsu.
06:05Dan pelaporan itu sudah dilakukan setidaknya oleh tiga orang yang saya tahu.
06:10Oleh Rizal Fadila, oleh Heru Purwanto, dan oleh Rustom Effendi.
06:15Pada pertengahan Mei lalu.
06:18Kalau tidak salah, tanggal 13 atau tanggal 14 Mei 2020.
06:22Yang kedua adalah, berulang-ulang kami mendesak agar kasus ini segera dihentikan karena sudah tidak relevan lagi.
06:31Kalau kemarin kita sudah bicara lampaunya waktu, dan minggu depannya kita bicara lampa waktu, berarti tambah terus harinya.
06:40Jadi, tambah terus harinya.
06:42Dan kalau kita hitung dari starting point 26 Januari harus dilimpahkan selama 14 hari, maka sekarang sudah 116 hari, bukan
06:53lagi 84-85 hari.
06:54Coba bayarkan, bagaimana waktu itu luar biasa dilanggar.
07:01Padahal menurut KUHAB dan baik yang lama maupun yang baru hanya 14 hari.
07:06Anda ingin mengatakan, oh kan sudah dilipahkan pada tanggal 17 April.
07:11Kalaupun dihitung sampai 17 April, dari tanggal 26 Januari ke 17 April itu, ya 80 hari juga.
07:17Masih 80 hari juga, lebih dari 14 hari.
07:20Lalu pertanyaannya dari 17 April ke 23 Mei ini, which is sudah 30, berapa hari?
07:2834 hari, ya kan?
07:3138 hari ya?
07:33Eh, 36 hari.
07:35Selama 36 hari itu ngapain saja itu barang?
07:38Itu berkas.
07:38Jadi, karena itu makin tidak relevan.
07:42Karena itu kami mengimbau kepada kejaksaan tinggi sebagai dominis, dominus, litis, ya.
07:50Sebagai pengendali perkara untuk melakukan tindakan, menghentikan kasus ini dengan mekanisme yang tersedia.
07:56Kemudian yang ketiga, kami tetap menagi kepada DPR untuk menerima kami,
08:01karena kami rakyat ingin mengadukan kasus ijazah ini dalam perspektif penegakan hukumnya.
08:07Bukan dalam perspektif isu dan lain sebagainya, tapi dalam perspektif penegakan hukum.
08:11Jadi, tidak juga politik.
08:13Betul-betul perspektif penegakan hukum.
08:16Baik secara formil maupun material.
08:18Kenapa kami tidak diterima?
08:20Kan aneh rasanya.
08:22Karena kami bicara tentang hukum baik secara formil maupun material.
08:26Kami juga mengimbau, Om Nasam akan menerima kami kembali
08:29karena surat kami itu tidak hanya menjawab sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia
08:35sebagaimana mereka mengklaim tidak terjadi pelanggaran.
08:38Tetapi kami juga minta audiensi.
08:42Nah, kepada Kejaksanaan Agu dan Kejaksanaan Tinggi serta Polonami Kerjaya,
08:46kami meminta paling tidak bagaimana update perkara tersebut sudah sejauh mana untuk Kejaksanaan Tinggi
08:54dan kemudian kami berharap Kejaksanaan Agu tetap melakukan supervisi
08:58sebagaimana yang kami sudah sampaikan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran baik secara formil maupun material.
09:03Kepada Polonami Kerjaya, kami minta tanggapan dan jawaban terhadap surat kami
09:08mengapa kemudian ada sprinting tanggal 30 Maret
09:12dan kemudian ada pasal-pasal yang masih dicantumkan
09:16walaupun dari KUHP yang lama yang sudah tidak berwaktu lagi.
09:20Terakhir, pelaporan terhadap kecumanan itu bukan karena ada kebencian dan lain sebagainya
09:29ini sekadar pembelajaran kepada warga negara
09:32agar tidak sembarang mengorbankan orang lain
09:35melaporkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan dirinya.
09:40Masa fans club?
09:42Saya adalah fansnya Pak Jokowi, karena itu saya laporkan.
09:45Ini kan urusannya Pak Jokowi sendiri.
09:47Nah, kalau dia mengatakan Pradi Bersatu itu dirugikan
09:51kita aneh.
09:53Kok bisa?
09:54Benda mati merasa dirugikan.
09:57Benda mati merasa perasaannya terluka dengan ujaran.
10:01Karena ini ujaran, kan?
10:03Karena itu kita ingin memberikan pembelajaran juga
10:06dan kita belajar bersamalah ya, belajar bersama
10:09apakah tindakan tersebut benar atau tidak.
10:11Karena ini hal-hal yang kemudian tidak patut sesungguhnya
10:15berusaha untuk mengkriminalkan orang
10:18dengan alasan-alasan tertentu yang kemudian
10:21banyak di-entertain pada masa pemerintah Presiden Jokowi.
10:26Kita tahu kan, ada yang namanya organisasi cyber
10:29atau sementara-tentara mengadukan orang, sementara-tentara mengadukan orang.
10:33Dulu ada Greenpeace, bicara tentang deforestasi
10:36dia bilang, kalau kemarin deforestasinya empat
10:40jaman pemerintah SBI dan sekarang jaman pemerintah Jokowi tinggal dua
10:44dan yang baru dua
10:46maka dia kan masih empat, kan?
10:48Tapi dia bilang, wah turun, tinggal dua yang dulu.
10:51Iya, yang dulu, kan?
10:52Ini kan cara membaca statistik pun dibegitukan.
10:55Nah, mudah-mudahan ini menjadi komitmen bagi kita
10:59untuk menegakkan negara hukum yang demokratis.
11:02Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
11:06Waalaikumsalam
11:07Keren jagas
11:09Keren jagas
11:10Makasih kawan-kawan semua media
11:12Ini
11:12Ini
11:12Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan