00:00Pertama, kita tidak pernah menutup peluang untuk mengadu ke institusi manapun yang relevan.
00:07Hanya memang biasanya kita tunggu timingnya.
00:11Sebagai contoh, orang bicara tentang pra-peradilan, bukan kita menutup pintu, tetapi kita lihat timingnya.
00:18Apakah sudah timingnya tepat atau tidak.
00:21Dan yang kedua, kita bicara efektifitasnya dikaitkan dengan masalah yang kita adukan.
00:27Jadi kalau ada pengaduan ke Komponas, institusi lainnya, misalnya ombudsman dan lain sebagainya,
00:33kita tidak menutup pintu kemungkinan melakukan hal tersebut.
00:37Tetapi tunggu tanggal mainnya, kira-kira begitu.
00:41Yang jelas yang sudah kita laporkan itu adalah DPR, itu minta RDPU kita.
00:48Kornas HAM, kita sudah bersurat bahwa sudah ada pelanggaran HAM dan kita minta audiensi ulang.
00:53Karena kita sudah pernah beraudiensi dua kali ya.
00:57Satu kali tidak diterima, dua kali diterima oleh ketuanya.
01:01Kemudian kita sudah juga bersurat ke Polda Mitrujaya minta penjelasan mengenai seperindik tanggal 30 Maref 2026 tadi.
01:09Karena ada pasal yang masih dicantumkan, pasal yang lama.
01:12Dan juga kita bicara tentang adanya pasal haram gitu.
01:16Pasal 28 ayat 2 itu kita bilang pasal haram.
01:18Karena pasal itu sebenarnya sudah dicabut, tapi untuk 2019 ya tiba-tiba muncul lagi.
01:24Nah, yang jadi masalah adalah yang di-refer KUHP baru atau pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 1 2024 yang
01:33lebih baru sebenarnya.
01:34Tapi sebenarnya lupa pembentuk Undang-Undang Bawah sudah diubah di KUHP.
01:41Dan kita juga sudah bersurat ke Kejaksaan Agung, ke Kejaksaan Tinggi untuk minta perhatian mereka, bahkan sudah beraudiensi.
01:51Jadi kita sudah sampaikan hal yang sifatnya formil dan materiel.
01:56Jadi kami menganggap bahwa mereka well informed.
02:00Mereka cukup paham, cukup mengetahui apa yang kita keluhkan, apa yang kita komplinkan dan kita mengatakan kasus ini sudah tidak
02:09layak untuk ditindaklanjuti atau disidangkan.
02:12Karena itu Kejaksaan seharusnya sudah bersikap.
02:16Karena kalau misalnya Kejaksaan itu betul-betul menerima pelimpahan P19 dari Polda Miturjaya, penjidik Polda Miturjaya pada tanggal 17 April,
02:28maka sesungguhnya ini sudah satu bulan.
02:31Satu bulan tidak ada juga kita dengarnya, hanya termulah saja bilang P21, P21, P21, Roy ditahan dan lain sebagainya.
02:39Padahal setiap minggu kita press conference di sini, kita tidak mendengar hilal apa-apa, kira-kira begitu ya.
02:44Oke, kemudian terkait dengan pelaporan Rismon.
02:50Pelaporan Rismon itu sebenarnya bukan urusan Troya.
02:55Ya, bukan urusan Troya.
02:59Ada yang orang yang terlibat?
03:01Kita lihat.
03:02Tidak ada di sini kayaknya ya.
03:04Tetapi memang menjadi diskusi kami.
03:07Sekadar diskusi saja dan memang kalau ditanyakan pribadi ya,
03:12kita mengingat ada celah-celah pidana yang bisa dilaporkan.
03:16Tetapi itu bukan urusan Troya.
03:18Jadi yang melakukan pelaporan itu individual.
03:21Irwan individual, kemudian Subhan Palal individual.
03:25Soal pasal penipuan dan penggelapan, soal ISBN dan lain sebagainya,
03:32itu adalah masalah individu-individu yang terkait dengan Rismon.
03:36Terutama konsumen dari buku dan komentar-komentar dia.
03:40Kita konsentrasi pada bagaimana berburu ijasa palsu Jokowi.
03:45Tidak sebabnya kita berjalan, hentikan proses Roy dan Tifa.
03:50Kita mulai babak baru untuk betul-betul berkonsentrasi pada pembuktian ijasa Jokowi asli atau palsu.
03:57Kemudian mengenai pelaporan lecumanan, begini,
04:02ini kita belum tentukan siapa yang akan melaporkan ya,
04:05tetapi intinya adalah kita sudah sepakat.
04:08Kenapa lecumanan?
04:10Karena begini, lecumanan ini dari peradi bersatu.
04:15Peradi bersatu itu organisasi.
04:17Nah, kita merasa bahwa dia melakukan hal-hal yang tidak patut sesungguhnya.
04:23Masa peradi bersatu merasa menjadi korban?
04:27Merasa dirugikan dengan sebuah statement.
04:31Ini kan tidak benar.
04:32Lalu pasal yang diselundupkan dalam tanda kutip,
04:36pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian yang ancaman hukumnya 6 tahun.
04:41Pertanyaannya adalah,
04:43peradi bersatu itu benar-benar hidup atau benar-benar mati?
04:45Kok bisa dia terkena ujaran kebencian?
04:48Dia kan tidak mewakili Jokowi, tidak boleh dia mewakili Jokowi sebagai pelapor.
04:52Tapi dia mengatakan peradi bersatu dirugikan.
04:55Dan dia memasukkan pasal 28 ayat 2,
04:58yang akhirnya menjadi pasal yang juga dikenakan dalam penersangkaan Rosirio dan Dr. Tifa.
05:04Karena itu, kami sedang mengujinya di CHS,
05:07tetapi kami menganggap ini adalah sebuah perbuatan yang tidak layak.
05:11Kok ada orang yang mengaku-ngaku menjadi korban,
05:14padahal tidak mungkin dia jadi korban karena dia adalah organisasi.
05:18Tapi kenapa ada cumanan yang kemudian yang akan dilaporkan?
05:21Ya, tidak mungkin kita melaporkan peradi bersatu.
05:23Karena itu benar-benar mati.
05:25Yang kita laporkan adalah orangnya yang kemudian memang bertindak melaporkan tersebut atas nama organisasi.
05:31Jadi, tadi kita menyampaikan empat hal ya.
05:40Satu, kami mendukung pelaporan terhadap Jokowi dan dua nama lainnya.
05:46Dengan inisial P dan ES.
05:51Dan kami berharap, Mba Restri, Mabes Poli, betul-betul menindaklanjuti pelaporan ini.
05:58Karena disinilah kita bisa melihat substansinya apakah jasa Jokowi itu asli atau palsu.
06:05Dan pelaporan itu sudah dilakukan setidaknya oleh tiga orang yang saya tahu.
06:10Oleh Rizal Fadila, oleh Heru Purwanto, dan oleh Rustom Effendi.
06:15Pada pertengahan Mei lalu.
06:18Kalau tidak salah, tanggal 13 atau tanggal 14 Mei 2020.
06:22Yang kedua adalah, berulang-ulang kami mendesak agar kasus ini segera dihentikan karena sudah tidak relevan lagi.
06:31Kalau kemarin kita sudah bicara lampaunya waktu, dan minggu depannya kita bicara lampa waktu, berarti tambah terus harinya.
06:40Jadi, tambah terus harinya.
06:42Dan kalau kita hitung dari starting point 26 Januari harus dilimpahkan selama 14 hari, maka sekarang sudah 116 hari, bukan
06:53lagi 84-85 hari.
06:54Coba bayarkan, bagaimana waktu itu luar biasa dilanggar.
07:01Padahal menurut KUHAB dan baik yang lama maupun yang baru hanya 14 hari.
07:06Anda ingin mengatakan, oh kan sudah dilipahkan pada tanggal 17 April.
07:11Kalaupun dihitung sampai 17 April, dari tanggal 26 Januari ke 17 April itu, ya 80 hari juga.
07:17Masih 80 hari juga, lebih dari 14 hari.
07:20Lalu pertanyaannya dari 17 April ke 23 Mei ini, which is sudah 30, berapa hari?
07:2834 hari, ya kan?
07:3138 hari ya?
07:33Eh, 36 hari.
07:35Selama 36 hari itu ngapain saja itu barang?
07:38Itu berkas.
07:38Jadi, karena itu makin tidak relevan.
07:42Karena itu kami mengimbau kepada kejaksaan tinggi sebagai dominis, dominus, litis, ya.
07:50Sebagai pengendali perkara untuk melakukan tindakan, menghentikan kasus ini dengan mekanisme yang tersedia.
07:56Kemudian yang ketiga, kami tetap menagi kepada DPR untuk menerima kami,
08:01karena kami rakyat ingin mengadukan kasus ijazah ini dalam perspektif penegakan hukumnya.
08:07Bukan dalam perspektif isu dan lain sebagainya, tapi dalam perspektif penegakan hukum.
08:11Jadi, tidak juga politik.
08:13Betul-betul perspektif penegakan hukum.
08:16Baik secara formil maupun material.
08:18Kenapa kami tidak diterima?
08:20Kan aneh rasanya.
08:22Karena kami bicara tentang hukum baik secara formil maupun material.
08:26Kami juga mengimbau, Om Nasam akan menerima kami kembali
08:29karena surat kami itu tidak hanya menjawab sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia
08:35sebagaimana mereka mengklaim tidak terjadi pelanggaran.
08:38Tetapi kami juga minta audiensi.
08:42Nah, kepada Kejaksanaan Agu dan Kejaksanaan Tinggi serta Polonami Kerjaya,
08:46kami meminta paling tidak bagaimana update perkara tersebut sudah sejauh mana untuk Kejaksanaan Tinggi
08:54dan kemudian kami berharap Kejaksanaan Agu tetap melakukan supervisi
08:58sebagaimana yang kami sudah sampaikan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran baik secara formil maupun material.
09:03Kepada Polonami Kerjaya, kami minta tanggapan dan jawaban terhadap surat kami
09:08mengapa kemudian ada sprinting tanggal 30 Maret
09:12dan kemudian ada pasal-pasal yang masih dicantumkan
09:16walaupun dari KUHP yang lama yang sudah tidak berwaktu lagi.
09:20Terakhir, pelaporan terhadap kecumanan itu bukan karena ada kebencian dan lain sebagainya
09:29ini sekadar pembelajaran kepada warga negara
09:32agar tidak sembarang mengorbankan orang lain
09:35melaporkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan dirinya.
09:40Masa fans club?
09:42Saya adalah fansnya Pak Jokowi, karena itu saya laporkan.
09:45Ini kan urusannya Pak Jokowi sendiri.
09:47Nah, kalau dia mengatakan Pradi Bersatu itu dirugikan
09:51kita aneh.
09:53Kok bisa?
09:54Benda mati merasa dirugikan.
09:57Benda mati merasa perasaannya terluka dengan ujaran.
10:01Karena ini ujaran, kan?
10:03Karena itu kita ingin memberikan pembelajaran juga
10:06dan kita belajar bersamalah ya, belajar bersama
10:09apakah tindakan tersebut benar atau tidak.
10:11Karena ini hal-hal yang kemudian tidak patut sesungguhnya
10:15berusaha untuk mengkriminalkan orang
10:18dengan alasan-alasan tertentu yang kemudian
10:21banyak di-entertain pada masa pemerintah Presiden Jokowi.
10:26Kita tahu kan, ada yang namanya organisasi cyber
10:29atau sementara-tentara mengadukan orang, sementara-tentara mengadukan orang.
10:33Dulu ada Greenpeace, bicara tentang deforestasi
10:36dia bilang, kalau kemarin deforestasinya empat
10:40jaman pemerintah SBI dan sekarang jaman pemerintah Jokowi tinggal dua
10:44dan yang baru dua
10:46maka dia kan masih empat, kan?
10:48Tapi dia bilang, wah turun, tinggal dua yang dulu.
10:51Iya, yang dulu, kan?
10:52Ini kan cara membaca statistik pun dibegitukan.
10:55Nah, mudah-mudahan ini menjadi komitmen bagi kita
10:59untuk menegakkan negara hukum yang demokratis.
11:02Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
11:06Waalaikumsalam
11:07Keren jagas
11:09Keren jagas
11:10Makasih kawan-kawan semua media
11:12Ini
11:12Ini
11:12Terima kasih.
Komentar