00:00Diduga mencuri getah karet seorang kakek berusia 72 tahun harus duduk di kursi pesakitan di pengadilan negeri Kalianda.
00:10Dengan langkah pelan dan tubuh yang terlihat lemah, Mujiran memasuki ruang sidang pengadilan negeri Kalianda Rabu lalu.
00:19Di hadapan majelis hakim, Mujiran lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung.
00:24Ia didakwa mengambil getah karet milik PTPN 1 Regional 7.
00:30Mujiran nekat mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya.
00:38Sejak ditahan pada 23 Februari 2026, Mujiran harus menjalani hari-harinya di lapas Kalianda sambil menunggu proses hukum berjalan.
00:50Kita melihat posisi daripada kakek Mujiran, ini adalah posisi yang memang dia layak mendapatkan.
00:56Kenapa? Siapa yang bisa menjamin bahwa kakek Mujiran itu sehat di penjara?
01:00Dengan kondisi badan yang sudah lanjut isi.
01:03Ini kan orang rentak.
01:05Kami juga melihat respon positif dari kejaksaan dan dari pengadilan.
01:11Melihat bahwa ini memang harusnya kalau bisa ya di-NG-kan saja.
01:18Pihak PTPN 1 mengaku telah menerima pengajuan restoratif keadilan dari tim penasehat hukum.
01:25Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan perusahaan.
01:30Ada surat masuk? Ada.
01:32Ada upaya balasan? Sudah dibalas.
01:34Apa isi balasannya?
01:36Sejauh ini kita serahkan kepada hukum yang berkembang.
01:41Kaitan lebih lanjut mungkin kosa hukum akan komunikasi sama kantor kampanah.
01:47Hingga sidang berakhir, upaya penyelesaian secara damai belum menemukan titik terang.
01:52Mujiran pun harus kembali menjalani hari-harinya di dalam lapas Kalianda
01:56sambil menunggu kelanjutan proses hukum yang menjeratnya.
02:01Teguh Halid Syah, Kompas TV, Lampung Selatan, Lampung.
Komentar