Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Diduga mencuri getah karet, seorang kakek berusia 72 tahun harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Kalianda.

Dengan langkah pelan dan tubuh yang terlihat lemah, Mujiran memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu lalu.

Di hadapan majelis hakim, Mujiran lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung.

Ia didakwa mengambil getah karet milik PTPN Satu Regional Tujuh. Mujiran nekat mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya.

Sejak ditahan pada 23 Februari 2026, Mujiran harus menjalani hari-harinya di Lapas Kalianda sambil menunggu proses hukum berjalan.

Pihak PTPN Satu mengaku telah menerima pengajuan restoratif keadilan dari tim penasihat hukum. Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan perusahaan.

Hingga sidang berakhir, upaya penyelesaian secara damai belum menemukan titik terang. Mujiran pun harus kembali menjalani hari-harinya di dalam Lapas Kalianda sambil menunggu kelanjutan proses hukum yang menjeratnya.

#lansia #dakwa #mujiran

Baca Juga Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing Laris Manis | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/670545/jelang-idul-adha-jasa-ojek-kambing-laris-manis-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/670546/mujiran-mengaku-curi-getah-demi-hidupi-keluarga-berita-utama
Transkrip
00:00Diduga mencuri getah karet seorang kakek berusia 72 tahun harus duduk di kursi pesakitan di pengadilan negeri Kalianda.
00:10Dengan langkah pelan dan tubuh yang terlihat lemah, Mujiran memasuki ruang sidang pengadilan negeri Kalianda Rabu lalu.
00:19Di hadapan majelis hakim, Mujiran lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung.
00:24Ia didakwa mengambil getah karet milik PTPN 1 Regional 7.
00:30Mujiran nekat mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya.
00:38Sejak ditahan pada 23 Februari 2026, Mujiran harus menjalani hari-harinya di lapas Kalianda sambil menunggu proses hukum berjalan.
00:50Kita melihat posisi daripada kakek Mujiran, ini adalah posisi yang memang dia layak mendapatkan.
00:56Kenapa? Siapa yang bisa menjamin bahwa kakek Mujiran itu sehat di penjara?
01:00Dengan kondisi badan yang sudah lanjut isi.
01:03Ini kan orang rentak.
01:05Kami juga melihat respon positif dari kejaksaan dan dari pengadilan.
01:11Melihat bahwa ini memang harusnya kalau bisa ya di-NG-kan saja.
01:18Pihak PTPN 1 mengaku telah menerima pengajuan restoratif keadilan dari tim penasehat hukum.
01:25Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan perusahaan.
01:30Ada surat masuk? Ada.
01:32Ada upaya balasan? Sudah dibalas.
01:34Apa isi balasannya?
01:36Sejauh ini kita serahkan kepada hukum yang berkembang.
01:41Kaitan lebih lanjut mungkin kosa hukum akan komunikasi sama kantor kampanah.
01:47Hingga sidang berakhir, upaya penyelesaian secara damai belum menemukan titik terang.
01:52Mujiran pun harus kembali menjalani hari-harinya di dalam lapas Kalianda
01:56sambil menunggu kelanjutan proses hukum yang menjeratnya.
02:01Teguh Halid Syah, Kompas TV, Lampung Selatan, Lampung.
Komentar

Dianjurkan