Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Polri menahan 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) pelaku sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta.

Polisi mengungkap bahwa WNI pelaku judol ini merupakan warga Jakarta dan pernah bekerja di Kamboja.

"Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI, yaitu warga Jakarta sini. Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja." Ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga Terbaru! 320 WNA Tersangka Judol Hayam Wuruk Digiring Naik Bus Menuju Imigrasi di https://www.kompas.tv/regional/668075/terbaru-320-wna-tersangka-judol-hayam-wuruk-digiring-naik-bus-menuju-imigrasi

#wna #judol #kamboja #hayamwuruk #wni


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668090/satu-wni-pelaku-judol-di-hayam-wuruk-ternyata-pernah-bekerja-di-kamboja
Transkrip
00:00Tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja.
00:07WNI, jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu-satu orang WNI,
00:14yaitu warga di Jakarta sini, tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja.
00:23Jadi datang sini juga bekerja di sini lagi.
00:36Terima kasih telah menonton!
01:10Terima kasih telah menonton!
01:32Terima kasih telah menonton!
01:48Terima kasih telah menonton!
02:01Terima kasih telah menonton!
02:32Terima kasih telah menonton!
02:42Terima kasih telah menonton!
03:01Terima kasih telah menonton!
03:05Terima kasih telah menonton!
03:05Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan