Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Polri menangkap 321 pelaku sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakarta.

Dari total 321 pelaku, 320 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan 1 WNI.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra pada Minggu (10/5/2026).

320 WNA pelaku judol dititipkan ke rumah detensi Imigrasi di dua tempat, yakni di Kuningan dan Jakarta Barat, dan 1 WNI dibawa ke Bareskrim Polri.

Digiring menaiki bus, ratuusan WNA tersangka judol akhirnya tiba di Imigrasi, Minggu (10/5/2026) sore.

Baca Juga Kasus Judol Hayam Wuruk, Imigrasi Telusuri Sponsor dan Penjamin Para WNA di https://www.kompas.tv/nasional/668053/kasus-judol-hayam-wuruk-imigrasi-telusuri-sponsor-dan-penjamin-para-wna

#hayamwuruk #judol #judionline #wna #imigrasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668059/digiring-naik-bus-wna-sindikat-judol-hayam-wuruk-tiba-di-imigrasi
Transkrip
00:02Terima kasih telah menonton
00:41Terima kasih telah menonton
01:11Terima kasih telah menonton
01:28Terima kasih telah menonton
01:44Terima kasih telah menonton
01:59Terima kasih telah menonton
02:18Terima kasih telah menonton
02:29Terima kasih telah menonton
02:47Terima kasih telah menonton
03:02Hello
03:04Hello
04:35Thank you
04:57Thank you
05:10Terima kasih telah menonton
05:26Terima kasih telah menonton
05:33Terima kasih telah menonton
05:37Thank you
Komentar

Dianjurkan