00:00Tangkap karena, Pak?
00:02Hei, gak bisa ngomong?
00:03Hei!
00:04Katanya pencabulan saja.
00:05Hah?
00:05Katanya pencabulan, Pak.
00:06Oh, katanya pencabulan?
00:07Oke.
00:08Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual
00:12yang diduga dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS
00:16di Kabupaten Empati, Jawa Tengah, jadi sorotan publik.
00:22Sak!
00:22Porong-porong!
00:23Kayaknya lo, Pak.
00:36Alhamdulillah, ya Allah!
00:40Alhamdulillah!
00:46Hei, mukanya, mukanya, mukanya.
00:48Saya akan kejar di kampung-kampung, Pak.
00:51Hei, siap.
00:51Hei, keblok.
00:52Hei!
00:53Siapa nama-mu siapa?
00:54Azhari.
00:55Azhari siapa?
00:56Azhari.
00:57Azhari siapa?
00:57Ya Azhari itu memang sama Azhari.
00:59Seng di...
01:00Kiai mana kamu, Kiai, Pak?
01:02Bukan Kiai, Pak.
01:02Pompas apa?
01:03Eh, cekal mergobol!
01:04Tangkap karena, Pak?
01:07Eh, nggak bisa ngomong.
01:08Eh!
01:09Tengah pencabulan saja.
01:10Hah?
01:10Katanya pencabulan, Pak.
01:11Oh, katanya pencabulan.
01:12Oke, oke.
01:13Kalau katanya oke.
01:14Clear?
01:15Clear.
01:16Kasus ini berdasarkan laporan polisi Poresta Pati
01:19tertanggal 18 Juli 2024
01:22terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual
01:25yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati.
01:30Dugaan pencabulan terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.
01:37Tersangka AS diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban di sejumlah lokasi berbeda
01:45di lingkungan pondok pesantren.
01:47Pengacara para korban, Ali Yusron, mengaku sempat ditawari uang hingga 400 juta rupiah
01:54terkait pendampingan kasus dugaan pencabulan Santriwati di Pati.
02:00Memang benar pada saat tiga bulan ini saya lakukan pendampingan perkara
02:06ini saya mau ditawari uang 300 juta oleh pihak tersangka ini
02:14dengan menggunakan tangan dengan orang lain di parung
02:18tapi saya punya dua saksi itu di situ.
02:21Yang kedua naik 400 juta ditawari dan getaan dan ancaman
02:27tapi tidak masalah sih, tidak saya terima lagi.
02:30Ini kan perlu kita luruskan.
02:33Kita selaku advokat harus mendami korban apalagi di bawah umur ini korbannya.
02:39Yang pertama, ini dulu ditatatin.
02:43Yang pertama korban aduan itu ada 8.
02:47Itu belum dicabut ya.
02:48Itu salah kalau dicabut.
02:50Cuma korbannya itu di-in-solution.
02:55Apa di-in-solution itu bapaknya itu dikasih kerjaan
03:00di dalam biayasan, dikasih posisi.
03:04Sebetulnya itu 8 itu menurut keterangan dari saksi.
03:10Ada yang melihat dan data-data dari BAP itu lebih dari 30 atau 50 orang.
03:1550 orang ada.
03:16Santriwati ya?
03:17Iya, Santriwati 2 umur.
03:18Itu ada yang kelas 1, kelas 2.
03:22SMP atau SMP, Pak?
03:24Itu SMP.
03:25Itu dampingnya berapa, Pak?
03:26Yang saya dampingi itu satu, itu nanti bisa membukakan atau membuat pintu nanti kesemuanya.
03:39Sempat mangkir, tim gabungan Polis Tapati bersama Polda Jawa Tengah
03:43kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka
03:46di kawasan Masjid Agung Purwantoro, Kebupaten Monokiri pada Kamis 7 Mei 2026.
03:52Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti
03:58hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.
04:01Polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka adalah mendoktrin korban
04:06agar selalu menuruti perintah guru demi memperoleh ilmu.
04:11Ada pun modus keperaninya adalah mendoktrin korban
04:16bahwa murid itu harus ikut apa katanya dulu
04:20agar murid dapat menyerap ilmu dari dokterin yang disampaikan oleh guru pada korban.
04:27Kemudian tempat kejadian perkara ada di konfes debut
04:31di alamat bagangan ada pun saksi-saksi yang sudah kita periksa
04:36satu saksi pelapor, saksi kakak korban, empat saksi dari pengelus di ayasan
04:43di ayasan Pondokosantren TGU,
04:47kemudian saksi satu saksi dari keluarga saudara AS, Pak Rukun,
04:56kemudian satu saksi dari alumni Santriwati,
04:59yaitu teman kakak korban,
05:01satu saksi wali murid Santriwati dari Pondokosantren,
05:07dan satu saksi dari Rumah Sakit Mitra Bangsamati,
05:11satu saksi dari Pendidikan Biniah dan Konfes Penang,
05:15dan saksi ahli dari Mitra 11.
05:19Barang bukti tadi sudah disampaikan tentang masa-masa yang disangkakan.
05:24Saya kira demikian rekan-rekan terkait dengan rilis dari kasus yang viral,
05:31yang berhasil kita mengungkap apabila bergantung harga dengan semuanya
05:34dan masyarakat parti pada umumnya,
05:37dua kali 24 jam pelaku yang bisa kabur bisa kita amankan.
05:40Sampai sekarang dalam ditamanan di Kores Tapanak.
05:46Terima kasih.
05:47Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis.
05:51Polisi menyebut penetapan pasal dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti
05:56dan memeriksa sejumlah saksi maupun korban dalam proses penyelidikan.
06:01Dari Kamis, tanggal 27 Mei 2020.
06:05Jadi, dua hari setelah mampir atau mengandang diri,
06:09dua kali 24 jam,
06:11tim Resmo dan Jatang Rasboda Jatang dan Resmo Makerskori
06:16berhasil melakukan penangkapan bersama.
06:20Kemudian, para bukti yang berhasil diamankan,
06:24satu buah kundung warna hitam polos,
06:27satu bea warna hitam,
06:28satu celana dalam warna hijau,
06:30satu buah warna panjang di warna hitam polos,
06:34satu buah warna rok,
06:36trisket panjang warna polo,
06:38dan satu buah yang memilih korban.
06:40Tersangka adalah
06:42Saudara AS,
06:44umur 51 tahun,
06:45pekerjaan dunia swasta,
06:46agama Islam,
06:48jenis kelamin laki-laki, bangsa Indonesia,
06:50alamat di Desa Terugosari, RT05-RT01,
06:54Kejamatan Terugohung, Kabupaten Mata.
06:57Kemudian, pasal yang disangkakan
06:59dari Tugas Tidak Bidana Pencanggulat
07:01terhadap anak dan antikonten seksual,
07:03yang pertama adalah
07:05Pasal 76,
07:07Duk E,
07:07Juntuh Pasal 83,
07:08Udang-Udang nomor 17,
07:10tahun 2016,
07:11tentang Perlindungan Anak,
07:12dengan Ancaman Penjara Masional 15 tahun.
07:15Yang kedua,
07:17Pasal 6,
07:18Buruk C,
07:19Juntuh Pasal 15,
07:20Ayat 1, Buruk D,
07:21Udang-Udang nomor 12 tahun 2022,
07:24tentang Tidak Bidana Kekerasan Seksual,
07:26dengan Ancaman Bidana Maksimal 12 tahun.
07:29Yang ketiga,
07:30Pasal 418,
07:32Ayat 1,
07:32Ayat 2,
07:33Udang B,
07:35tentang Persentukan Anak,
07:36dengan Bidana Maksimal 12 tahun.
07:38Kementerian Agama menegaskan,
07:41tidak akan memberi toleransi,
07:42terhadap tindak kekerasan seksual,
07:45di lingkungan pendidikan keagamaan.
07:47Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:51Saya merasa sedih dan prihatin,
07:54dengan kasus kekerasan seksual,
07:56yang terjadi di pesantren,
07:58salah satunya di pesantren,
08:00Dolo Kosomo Pati.
08:04Tindakan semacam ini,
08:05tidak bisa dibiarkan.
08:08Saya tidak bisa menegaskan kekerasan seksual,
08:11dalam bentuk apapun,
08:13dan dimanapun sebetulnya.
08:14Apalagi kalau itu di pondok pesantren.
08:16Setiap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan,
08:20harus kita lawan,
08:22harus kita hadapi.
08:23Saya mendukung proses penegakan hukum,
08:26yang dilakukan oleh aparat.
08:29Hukum berat pelaku sesuai dengan ketentuan.
08:33Kementerian Agama juga sudah menghentikan pendaftaran
08:36santri baru di pesantren Doro Kosomo.
08:39Dan saat ini,
08:41dalam proses pencebutan izin operasional,
08:45bersamaan itu,
08:47Kementerian Agama juga,
08:48sedang mengawal dan memfasilitasi pemindahan para santri,
08:53agar dapat melanjutkan pendidikannya.
08:55Saya juga menegaskan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan,
09:01harus terus menjadi ruang yang aman bagi para santri.
09:07Kementerian Agama juga terus memperkuat pembinaan dan pengawasan,
09:12agar kasus rupa tidak akan pernah terjadi lagi.
09:15Terima kasih.
09:17Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
09:27Perhatikan dengan korban tindakan Asusila,
09:30pengasuh pondok pesantren di Pati Jawa Tengah,
09:32Aliansi Santri Pati membuka posko pengaduan
09:35dan pendampingan bagi para korban kekerasan seksual di pesantren.
09:39Selain memberikan pendampingan psikologis,
09:42posko ini juga menyiapkan 20 pengacara untuk pendampingan hukum kepada korban.
09:47Masa Allah kami tawal minggu-minggu ini untuk menyampaikan laporan ke Polresta.
09:53Untuk yang lain masih dalam tahap pendekatan
09:56karena untuk kasus lecahan seksual seperti ini kan tidak mudah korban untuk berani berbicara dan mau
10:05karena dengan berbagai alasan mestinya ada perasaan malu
10:10dan juga kadang ada tekanan sosial dan sebagainya.
10:14Kami menyiapkan untuk pendampingan hukum itu hari ini sudah ada 20 lawyer,
10:2420 pengacara yang siap bergabung secara individu dan juga beberapa lembaga hukum juga sudah menghubungi kami.
10:31Bahkan kemarin tadi malam itu dari LPSK,
10:37Jakarta sudah menghubungi kami untuk siap membackup sepenuhnya.
10:41Kapanpun dibutuhkan LPSK akan turun ke kami untuk mendampingi korban.
10:47Terima kasih.
10:48Terima kasih.
10:49Terima kasih.
10:49Terima kasih.
10:50Terima kasih.
Komentar