Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menduga terdapat pasal-pasal selundupan dalam kasus ijazah Jokowi.

Menurutnya, Roy Suryo dijadikan tersangka namun tidak sesuai dengan fakta dan persitiwa yang dilaporkan.

"Dari aspek materilnya ada pasal-pasal yang diduga merupakan pasal selundupan dalam Bahasa kami tanda kutip. Karena menenrsangkakan Mas Roy tetapi tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa yang dilaporkan. Yang dilaporkan pencemaran nama baik, fitnah. Yang dikenakan pasal-pasal dengan ancaman hukumannya terkait dengan manipulasi data, dokumen, edit dokumen dan lain sebagainya," ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah melewati waktu pelimpahan yang seharusnya 14 hari menjadi 85 hari, sehingga sudah tidak layak dilanjutkan penersangkaannya.

Baca Juga Roy Suryo Tantang Bongkar Kepalsuan Ijazah Jokowi di Pengadilan: Bukan Tersangkakan Saya di https://www.kompas.tv/nasional/667749/roy-suryo-tantang-bongkar-kepalsuan-ijazah-jokowi-di-pengadilan-bukan-tersangkakan-saya

#roysuryo #reflyharun #jokowi

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667788/refly-harun-duga-ada-pasal-selundupan-di-kasus-ijazah-jokowi-yang-sebabkan-roy-suryo-cs-tersangka
Transkrip
00:00Ya, memang agak teknis ya, tetapi saya ingin memberikan bingka yang mungkin bisa dipahami.
00:05Jadi, kawan-kawan semua, ada dua aspek yang, tiga, secara formil ada satu aspek yang perlu digarisbawahi,
00:14yaitu bahwa kasus ini sudah lewat waktu pelimpahan.
00:20Dari yang harusnya 14 hari menjadi 85 hari kurang lebih, bahkan berangkali lebih dari 85 hari.
00:26Karena itu, sudah tidak layak dilanjutkan penersangkaannya.
00:30Penersangkaannya ya, berarti perkara ini.
00:33Sesuatu, dari aspek materialnya, ada pasal-pasal yang diduga merupakan pasal selundupan.
00:41Dalam bahasa kami tanda kutip, karena menersangkakan Mas Roy, tetapi tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa yang dilaporkan.
00:48Yang dilaporkan pencemaran nama baik fitnah, yang dikenakan pasal-pasal yang ancaman hukumannya terkait dengan manipulasi data, dokumen, edit dokumen,
00:59dan lain sebagainya.
01:00Jadi, itu.
01:02Tetapi secara umum, kami mengatakan dari semua enam pasal yang dikenakan kepada Mas Roy dan Dr. Tifa,
01:09tidak ada satupun yang sebenarnya bisa dikatakan sebagai pasal yang justified untuk dikenakan.
01:15Karena itu, pasal 310 undang-undang KUHP yang lama, 311 KUHP yang lama, yang kemudian bermimikri menjadi pasal 433 dan
01:27434,
01:28kemudian pasal 27A undang-undang ITE, pasal 28A2 undang-undang ITE, pasal 32A1 undang-undang ITE, dan pasal 35,
01:38itu adalah pasal-pasal yang seharusnya tidak bisa dikenakan untuk statement yang dikeluarkan oleh baik Dr. Tifa maupun Mas Roy
01:45soal keaslian ijasa Pak Jokowi.
01:48Tadi saya ada lupa bahwa selain itu kami juga menyampaikan gugatan, sudah sampai ya? Belum ya? Rencana ya maksudnya?
01:56Sudah? Oke. Kami akan menyampaikan gugatan atau istilahnya permohonannya kepada Komisi Informasi Pusat
02:04mengenai 709 dokumen yang disita oleh Polda Mitrujaya diantaranya 505 dari UGM
02:14dan kami ingin minta daftarnya. Sebenarnya dokumen 709 itu apa saja yang dijadikan sebagai dasar penersangkaan
02:25baik Mas Roy maupun Dr. Tifa. Sementara fisik yang kami minta adalah fotokopi legalisir ijasahnya.
02:35Jadi cuma fotokopi legalisir ijasa dan kemudian daftar dari 709 dokumen.
02:40Karena kami juga pengen tahu sebenarnya dokumen-dokumen apa sih kaitannya dengan penersangkaan
02:48Mas Roy dan Dr. Tifa. Silakan Pak Alkatiri berangkali menyampaikan apa yang ingin disampaikan
02:55terutama terkait dengan gugatan.
Komentar

Dianjurkan