00:00Ya, memang agak teknis ya, tetapi saya ingin memberikan bingka yang mungkin bisa dipahami.
00:05Jadi, kawan-kawan semua, ada dua aspek yang, tiga, secara formil ada satu aspek yang perlu digarisbawahi,
00:14yaitu bahwa kasus ini sudah lewat waktu pelimpahan.
00:20Dari yang harusnya 14 hari menjadi 85 hari kurang lebih, bahkan berangkali lebih dari 85 hari.
00:26Karena itu, sudah tidak layak dilanjutkan penersangkaannya.
00:30Penersangkaannya ya, berarti perkara ini.
00:33Sesuatu, dari aspek materialnya, ada pasal-pasal yang diduga merupakan pasal selundupan.
00:41Dalam bahasa kami tanda kutip, karena menersangkakan Mas Roy, tetapi tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa yang dilaporkan.
00:48Yang dilaporkan pencemaran nama baik fitnah, yang dikenakan pasal-pasal yang ancaman hukumannya terkait dengan manipulasi data, dokumen, edit dokumen,
00:59dan lain sebagainya.
01:00Jadi, itu.
01:02Tetapi secara umum, kami mengatakan dari semua enam pasal yang dikenakan kepada Mas Roy dan Dr. Tifa,
01:09tidak ada satupun yang sebenarnya bisa dikatakan sebagai pasal yang justified untuk dikenakan.
01:15Karena itu, pasal 310 undang-undang KUHP yang lama, 311 KUHP yang lama, yang kemudian bermimikri menjadi pasal 433 dan
01:27434,
01:28kemudian pasal 27A undang-undang ITE, pasal 28A2 undang-undang ITE, pasal 32A1 undang-undang ITE, dan pasal 35,
01:38itu adalah pasal-pasal yang seharusnya tidak bisa dikenakan untuk statement yang dikeluarkan oleh baik Dr. Tifa maupun Mas Roy
01:45soal keaslian ijasa Pak Jokowi.
01:48Tadi saya ada lupa bahwa selain itu kami juga menyampaikan gugatan, sudah sampai ya? Belum ya? Rencana ya maksudnya?
01:56Sudah? Oke. Kami akan menyampaikan gugatan atau istilahnya permohonannya kepada Komisi Informasi Pusat
02:04mengenai 709 dokumen yang disita oleh Polda Mitrujaya diantaranya 505 dari UGM
02:14dan kami ingin minta daftarnya. Sebenarnya dokumen 709 itu apa saja yang dijadikan sebagai dasar penersangkaan
02:25baik Mas Roy maupun Dr. Tifa. Sementara fisik yang kami minta adalah fotokopi legalisir ijasahnya.
02:35Jadi cuma fotokopi legalisir ijasa dan kemudian daftar dari 709 dokumen.
02:40Karena kami juga pengen tahu sebenarnya dokumen-dokumen apa sih kaitannya dengan penersangkaan
02:48Mas Roy dan Dr. Tifa. Silakan Pak Alkatiri berangkali menyampaikan apa yang ingin disampaikan
02:55terutama terkait dengan gugatan.
Komentar