- 4 jam yang lalu
- #andrieyunus
- #militer
- #airkeras
KOMPAS.TV - Sejumlah pertanyaan mengemuka dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Mulai dari isu para terdakwa melakukan operasi "double agent", hingga pernyataan mantan Kabais, Soleman Ponto, yang menyebut tindakan keempat terdakwa hanyalah kenakalan, bukan operasi intelijen.
Baca Juga Eks Kepala BAIS Sebut 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Miliki Standar Intelijen di https://www.kompas.tv/nasional/667752/eks-kepala-bais-sebut-4-terdakwa-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-tak-miliki-standar-intelijen
#andrieyunus #militer #airkeras
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667779/full-deret-fakta-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dendam-atau-instruksi-sapa-malam
Mulai dari isu para terdakwa melakukan operasi "double agent", hingga pernyataan mantan Kabais, Soleman Ponto, yang menyebut tindakan keempat terdakwa hanyalah kenakalan, bukan operasi intelijen.
Baca Juga Eks Kepala BAIS Sebut 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Miliki Standar Intelijen di https://www.kompas.tv/nasional/667752/eks-kepala-bais-sebut-4-terdakwa-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-tak-miliki-standar-intelijen
#andrieyunus #militer #airkeras
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667779/full-deret-fakta-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dendam-atau-instruksi-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kalau kita kasih aja orang, enggak usah terlatih, enggak usah orang baik sini.
00:05Ini kan malu-maluin baik sih ya.
00:06Judulnya kan dalam tanda putih malu-maluin baik sih.
00:09Kok caranya kok jelek banget, berantakan.
00:16Empat kelaku tidak mengenal Andri secara pribadi.
00:19Motif dendam pribadi itu adalah pernyataan yang tentu merusak akan sehat.
00:25Dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada dalam perhidangan.
00:30Dan inilah kemudian oleh beberapa aktivis yang mendampingi perkaraan ini disebut dengan pengadilan Sandiwara.
00:50Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andri Yunus.
00:55Kembali mengungkap fakta menarik di pengadilan militer 208 Jakarta.
01:00Salah satunya Majelis Hakim menyindir cara kerja para terdakwa yang dinilai tidak mencerbinkan profesionalitas operasi intelijen.
01:09Ketua Majelis Hakim Kolonel Freddy Ferdian Isnar Tanto mengaku heran dengan metode yang digunakan empat terdakwa yang merupakan anggota Badan
01:18Intelijen Strategis TNI.
01:20Menanggapi hal tersebut, Danden Mabais TNI Kolonel Infanteri Heri Heri Yadian dihadirkan sebagai saksi menyatakan,
01:28para terdakwa tidak bertugas dalam fungsi intelijen operasional harian.
01:33Saya itu orang tidak tahu intel ya, saya kan bukan intel ya, bukan orang intel ya.
01:40Mungkin teman-teman juga sama ya, yang tentara-tentara ini juga.
01:44Lihat kayak gitu kok amatir banget gitu loh.
01:49Jadi gemes saya itu kelihatannya.
01:51Itu kalau kita kasih aja orang, tidak usah telatih, tidak usah orang baik sini.
01:56Ini kan malu-maluin bahasi ya, judulnya kan dalam tanda kutik malu-maluin bahasi.
02:01Kok caranya kok jelek banget, berantakan.
02:04Kalau misalnya ditugas kesehatan musuh untuk nge-rate musuh gitu lah.
02:08Ya itu kamu ada musuh itu sana, kamu rate.
02:12Ya gak begitu amat maksudnya kita, kita kan pakein main cantik dulu kan.
02:16Terus bagaimana, oh ada CCTV, oh pake jaket lah, pake masker lah, pake penutup muka lah.
02:23Masa di tengah jalan, gak pake helm, gak pake ini kan.
02:27Nah ini kan jadi kok lucu-lucuan, bagaimana gitu kan.
02:30Saya sih yang tidak pasukan tempur aja, paham yang begitu-begitu.
02:33Nah menurut pendapat saudara, ini kerjanya orang baik begini kan.
02:37Siap izin kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami...
02:43Pribadi aja, saya juga bilang kok kopi banget ya.
02:46Kami pribadi karena keseharian kami di Denma, memang tidak mengurus hal-hal yang keluar, apalagi yang seperti itu.
02:59Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan.
03:03Dalam persidangan, auditor militer juga menampilkan barang bukti berupa tumbler,
03:07yang digunakan untuk menyiram campuran pembersih karat dan air aki mobil,
03:11yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan.
03:14Hakim menyorot aspek teknis, termasuk penggunaan tumbler tanpa tutup,
03:19untuk menyimpan cairan keras serta ketiadaan penutup wajah yang justru memudahkan identifikasi para pelaku.
03:26Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis,
03:32Laksda TNI Purnawirawan Soleyman Ponto, sebagai saksi ahli.
03:36Kepada Soleyman Ponto, majelis hakim menanyakan kemungkinan para terdakwa bertindak sebagai double agent
03:42atau menjalani aksi atas kepentingan pihak di luar institusi.
03:47Soleyman Ponto menyatakan hal tersebut sangat mungkin terjadi,
03:51dan harus didalami secara menyeluruh dalam proses persidangan.
03:54Jadi anggota yang di Denma itu dipakai oleh orang lain, ya bisa saja.
04:01Kan ada double agent, di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent.
04:09Jadi bisa saja.
04:11Apakah ada di tubuh para terdakwa?
04:13Nah itu tergantung nanti pemeriksaan.
04:16Apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent?
04:20Apakah dia ada berkenangan dengan orang lain,
04:24yang nanti bersama-sama ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andri,
04:32terus menggunakan tangan-tangan mereka, itu bisa saja.
04:35Nah di pengadilan ini nanti bisa dibongkar.
04:38Sebelumnya, Pabandia D-31 Pampers Ditbebais,
04:42letkol Alwi Hakim Nasution mengungkapkan,
04:45tidak ada perintah khusus dari institusi terkait penyeraman air keras terhadap Andri Yunus.
04:51Menurut Alwi, berdasarkan pengakuan para terdakwa,
04:54aksi itu dilatar belakangi rasa sakit hati,
04:57setelah Andri Yunus memaksa masuk dan menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI
05:03di Hotel Fairmont Jakarta beberapa waktu lalu.
05:06Dicetuskan atau disetujui oleh tim yang berupa empat orang ini,
05:11kemudian siapa yang memimpin dan mengarahkan,
05:15oke nanti kesini saja, nanti kesitu saja, itu yang maksud saya.
05:20Ditanyakan enggak pada saat pendalaman, elisitasi?
05:23Siap tidak.
05:24Oh tidak ya?
05:25Tidak, siap.
05:25Karena menurut logika berpikir sebagai seorang militer,
05:30pasti adalah pangkat yang tertinggi tentunya,
05:32yang akan mengatur, tidak mungkin seorang bawahan,
05:36memerintahkan atasan.
05:39Ini yang menjadi logika saya sebagai fitur militer.
05:42Siap.
05:43Saksi tidak menanyakan itu, siapa yang menggerakkan gitu ya.
05:46Dari keempat ini.
05:50Tidak menanyakan hal tersebut.
05:53Kasus penyeraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus
05:56terjadi pada Kamis Malam, 12 Maret, 2026 lalu.
06:00Andri Yunus, yang baru menyelesaikan kegiatan rekaman podcast di kantor YLBHI.
06:05Dalam perjalanan pulang, Andri didekati sejumlah pelaku,
06:08yang kemudian menyeramkan cairan keras ke bagian wajah dan tubuhnya.
06:13Akibat serangan tersebut, Andri mengalami luka baka serius,
06:17dan harus menjalani serangkaian perawatan intensif,
06:20termasuk operasi pencangkokan kulit.
06:23Penyelidikan awal dilakukan kepolisian bersama polisi militer
06:26dengan menganalisis rekaman CCTV,
06:30keterangan saksi, serta jejak komunikasi para pelaku.
06:33Hasil penyelidikan polisi mengarah pada empat anggota aktif TNI,
06:37yang merupakan anggota badan intelijen strategis,
06:40yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka
06:43dan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk diproses secara hukum.
06:47Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUT menilai,
06:50jalannya sidang militer kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus
06:53penuh kejanggalan dan tidak menunjukkan keberpihakan pada korban.
06:58TAUT juga membantah motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras
07:02terhadap aktivis kontras Andri Yunus,
07:05karena keterangan para terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
07:10Soal pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara
07:14dan juga drama yang tidak akan dapat menghadirkan keadilan untuk Andri Yunus sebagai korban.
07:20Dalam proses sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa empat orang saksi,
07:24termasuk adalah Komandan Detasmen Markas atau Denma Baist TNI,
07:29dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung,
07:32belum ada sanksi pemecatan terhadap empat orang pelaku.
07:35Dalam hal ini, kami di tim advokasi untuk demokrasi dan juga kontras,
07:40memberikan pendapat bahwa proses pemecatan harusnya dapat berlangsung terlebih dahulu,
07:45terutama sebagai bagian dari upaya tegas institusi terhadap pelaku yang terbukti,
07:49mencoreng nilai-nilai luhur dari institusi dengan melakukan tindak pidana atau tindak kejahatan.
07:55Kemudian ada sebuah operasi besar,
07:58ada sebuah tindakan yang mula-mula dilakukan dengan tindakan surveillance atau penguntitan.
08:03Terlebih, empat pelaku tidak mengenal Andri secara pribadi.
08:07Motif dendam pribadi itu adalah pernyataan yang tentu merusak akal sehat,
08:13dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
08:18Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, A. Anwidiarto,
08:22menilai sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji akuntabilitas penegakan hukum militer.
08:28Menurutnya, apabila fakta persidangan membuktikan keterlibatan personal
08:31tanpa perintah struktural,
08:34maka hukuman harus tetap dijatuhkan secara tegas,
08:37demi menjaga kredibilitas institusi.
08:40Inilah yang kemudian oleh beberapa aktivis yang mendampingi perkara ini
08:46disebut dengan pengadilan Sandiwara,
08:48karena dari sisi timeline-nya tadi tidak nyambung, tidak pas.
08:52Kemudian juga ada pelebaran,
08:54tidak hanya soal mengintrusi pembahasan RUU di Vermont,
08:58tapi juga terkait dengan pengujian undang-undang TNI misalnya.
09:02Jadi kan semakin mengembang masalahnya.
09:05Sehingga kalau kemudian itu mau diargumentasikan sebagai sebuah motif dalam perkara ini,
09:13ya ini memang menjadi loophole,
09:16lubang-lubang yang masih seharusnya ditutup agar ada logika yang nyambung.
09:22Maka dari itu sih kalau saya melihat terkait juga dengan tanyangan tadi
09:25soal apa yang digali oleh hakim,
09:28ini kan masih belum menggali sebenarnya.
09:32Peristiwa ini sebagai suatu peristiwa yang memang motifnya berangkat dari motivasi dendam individu.
09:41Karena apa?
09:43Karena yang tadi digali oleh hakim adalah cara-caranya.
09:47Dan bahkan ya dalam tanda kutip itu kan masuk dalam kriminologi,
09:52cara untuk melakukan suatu tindak pidana.
09:55Belum masuk kepada mengapa yang bersangkutan melakukan itu.
09:59Kalau hanya selesai kepada dendam pribadi,
10:02kemudian disampaikan kenalnya pun melalui televisi,
10:06tayangan televisi,
10:08nah saya kira tidak,
10:10bahkan hakim sendiri juga mengatakan bahwasannya,
10:12ya hakim pun tidak kenal sama korban, gitu.
10:16Nah semua orang, saya kira semua tentara juga bisa saja tidak tahu
10:20dengan hubungan dengan korban.
10:24Maka dari itu memang ini yang seharusnya memang dibuktikan
10:29dan disertai ya ini yang saya pikir perlu diungkapkan.
10:33Disertai dengan alat bukti,
10:34tidak hanya sekedar hanya motif dendam pribadi.
10:37Ada nggak ini sebuah order,
10:40yang hakim juga ngomong kan ini,
10:42ada nggak order,
10:43tapi kan caranya tidak kemudian tanya kepada saya sini ada order atau perintah atau tidak,
10:47begitu.
10:48Tapi harus ada data dukung berupa alat bukti yang mendukung ke sana.
10:54Misalnya ini,
10:54harus ada evidence base yang berdasarkan pada teknologi,
10:59bagaimana pemeriksaan terhadap HP,
11:01HP maupun komunikasi-komunikasi yang dilakukan bersangkutan.
11:05Kan order itu biasanya,
11:07yang paling mudah kan bisa terdetek,
11:09bisa tertrace dari komunikasi,
11:12pola komunikasi, kemudian siapa saja yang harus kemudian ditemui.
11:16Ada nggak data-data itu?
11:18Kalau kita lihat kan belum terungkap,
11:19yang diungkap malah tumbler,
11:21kemudian soal masker.
11:23Itu kan satu hal yang sebenarnya
11:26tidak perlu diungkapkan pun,
11:27karena dalam undang-undang militer,
11:29dalam peradilan militer di undang-undang 31 itu,
11:32hal yang umum sudah diketahui itu tidak perlu dibuktikan.
11:35Meski tidak bisa mengembalikan luka di tubuhnya kembali seperti semula,
11:39pengadilan seharusnya menjadi jalan untuk Andri Yunus
11:42mendapatkan keadilan atas teror yang menimpanya,
11:45sekaligus menjawab pertanyaan publik
11:47tentang motif dibalik peristiwa tersebut.
11:50Apakah benar dendam pribadi?
11:51Atau ada perintah dari yang lebih tinggi?
11:55Tim Liputan Kompas TV
Komentar