Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

KPAI menilai keterlambatan proses hukum dan penanganan kasus berpotensi memperburuk kondisi korban, sekaligus menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan pendidikan.



#kasuskekerasan #kekerasandi ponpes #ponpespati

Baca Juga Era Digitalisasi, Kemendagri Dorong Penerapan E-KTP Tak Perlu Difotokopi | JMP di https://www.kompas.tv/regional/667534/era-digitalisasi-kemendagri-dorong-penerapan-e-ktp-tak-perlu-difotokopi-jmp



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/667536/full-kpai-sesalkan-lambatnya-penanganan-kasus-kekerasan-seksual-di-ponpes
Transkrip
00:00Terima kasih atas laporannya, kita akan beralih ke Komisioner KPAI, Dian Sasmita yang sudah bergabung di Breaking News Kompas TV.
00:09Selamat sore.
00:16Selamat sore, Mbak Dian.
00:20Selamat sore, Mbak Dian.
00:23Iya, selamat sore.
00:25Baik, sudah terdengar suara saya, Mbak Dian?
00:29Iya, terdengar, kalau ini terdengar.
00:31Baik, terima kasih, Mbak Dian.
00:32Mbak Dian, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, lagi-lagi terjadi apa yang Anda baca dari kasus ini?
00:42Iya, kasus seperti ini sebenarnya bukan hal yang pertama ya, sudah terjadi berulang-ulang, pengulangan ini sangat banyak.
00:50Untuk itu sebenarnya ini, apa namanya, dibutuhkan keseriusan benar-benar serius, tidak hanya ketika ada kasus saja.
00:58Kepada lingkungan pendidikan, maupun lingkungan pengasuhan alternatif yang di mana di sana ada anak,
01:05untuk lebih memperkuat lagi sistem monitoring dan pengawasannya,
01:09memastikan tidak ada kekerasan-kekerasan dalam bentuk apapun, terutama kekerasan seksual.
01:15Nah, sistem pengawasan monitoring ini harus diperkuat, jadi selama ini lembaga hanya dimonitoring kaitannya dengan perizinan penyelenggaraan pendidikan atau pengasuhan
01:25saja.
01:25Namun bagaimana pengelolaan, kemudian praktek pengasuhan, pendidikan ini juga perlu dipaktikan aman terhadap anak.
01:33Nah, ini menjadi tugas dari KL termasuk pemerintah daerah untuk memastikan ini.
01:38Karena korbannya anak-anak kita sendiri dan jumlahnya banyak, dan kita tahu juga bahwa pemulikan setiap korban,
01:46satu korban saja butuh waktu yang lama dan butuh energi yang besar.
01:51Jadi jangan sia-siakan hidup anak-anak kita dipertaruhkan, kemudian harus dihadapkan dengan para pedofil seperti itu.
02:00Oke, Mbak Dian, kita mundur sedikit.
02:04Sebenarnya sudah ada laporan dari terduga korban, 4 hingga 8 korban pada 2024.
02:10Namun kasus ini mandek, hingga akhirnya baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, 2 tahun kemudian.
02:18Ini Anda melihatnya apa yang menjadi pengganjal kasus seperti ini bisa tertunda begitu lama?
02:24Ya, kami sangat menyayangkan sekali ya.
02:27Ada lambatnya penanganan atau lambatnya proses hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
02:34Sebenarnya KPAI menerima kasus delay injustice, keterlambatan penanganan tidak hanya pada kasus ini,
02:41kasus pati atau kasus cawi atau bogor, tapi banyak kasus.
02:45Dalam setahun kita menerima lebih dari 300 kasus yang melaporkan bahwa ada penanganan yang lambat.
02:51Nah, ini menjadi tantangan bagi teman-teman polri, para penyidik, bagaimana untuk lebih memperkuat meningkatkan kapasitasnya lagi
03:01dalam mengungkap-ungkap kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini.
03:05Tidak harus menimbul, karena pendekatannya bukan pada pengakuan pelaku, tapi bukti-bukti yang ada.
03:12Pisu, kemudian telah dari apsifor, keterangan korban, dan lainnya sebenarnya kan bisa dikembangkan dari sana.
03:22Nah, ini penuh sekali, makanya kami sangat mendukung sekali kepolisian dengan adanya Direkturat PPAPPO ini
03:29supaya dapat lebih mempercepat ya, proses-proses penanganan.
03:33Satu hari penundaan penanganan proses hukum terhadap anak, itu sudah dampaknya luar biasa sekali.
03:39Ini bisa terkotif.
03:40Dua tahun tidak, prosesnya sangat lama.
03:44Korban tentunya dengan pelaku tidak segera ditangkap,
03:48tekanan, intimidasi, mungkin saja teror, bisa saja dialami oleh korban dan keluarganya.
03:54Nah, ini yang sangat disayangkan dan harapannya ke depan tidak terjadi lagi ya.
03:59Potensi intimidasi itu juga saya baca di sejumlah portal media yang mengatakan
04:06setelah pelaporan itu pada 2024, korban sempat bertemu,
04:12korban dan juga orang tua korban sempat bertemu dengan pihak tersangka,
04:16lalu menghentikan kasus ini, tidak dilanjutkan.
04:19Apakah ini Anda melihat ada relasi kuasa yang tetap dipertahankan
04:23meski laporan sudah diberikan sebenarnya kepada polisi 2024 lalu?
04:30Pasti, pada kasus-kasus seperti ini ada dua unsur yang harus dibuktikan oleh penyidik.
04:35Pertama adalah unsur grooming, manipulasi, bujuk rayu.
04:38Ini pasti sangat kental sekali.
04:40Sampai korban apa, ditipu daya, kemudian dimanfaatkan.
04:45Kemudian yang kedua, relasi kuasa.
04:47Hal ini sangat menjadi ciri khas dari setiap kekerasan seksual.
04:52Ini juga perlu dibuktikan di dalam penanganan hukumnya,
04:59karena relasi kuasa itu hanya anak dan dewasa,
05:04tapi bisa pelaku ini punya power di lingkungan sosial atau ekonomi,
05:12sehingga bisa semakin menekan keluarga dan korban.
05:15Boroboro untuk lapor ke polisi,
05:17untuk menyampaikan bahwa dia sekorban saja,
05:21itu tentunya berat bagi korban ketika dia benar-benar
05:23prosesinya sangat timpang dari pelaku.
05:27Jadi ini diputukan sekali keseriusan,
05:30dan selain serius juga perspektif pelindungan anak yang terbangun dengan baik,
05:35sehingga semua pika yang bertanggung jawab untuk mengungkap kasus ini
05:39bisa bekerja dengan maksimal.
05:42Baik, kita nantikan seperti apa hasil penyidikan polisi.
05:46Terima kasih Mbak Dian Sasmita, Komisioner KPAI,
05:51sudah berbagi pandangannya bersama kami di Breaking News Kompas TV.
05:54Terima kasih Mbak Dian.
05:55Terima kasih Mbak Dian.
Komentar

Dianjurkan