00:04Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tak mempermasalahkan bila personel kepolisian aktif membuat konten di media sosial, asalkan konten itu bermanfaat
00:14bagi masyarakat.
00:15Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Hoyrul Anam, di Jakarta selasa 5 Mei dalam mendukung kebijakan larangan melakukan siaran langsung atau
00:24live streaming di media sosial bagi anggota Korps Bayangkara saat sedang bertugas.
00:29Menurut Anam, siaran langsung di media sosial dengan membuat konten adalah dua hal yang berbeda, mengingat saat ini banyak anggota
00:36polri aktif yang dikenal luas oleh publik dari konten-konten yang menarik dan bermanfaat.
00:42Live streaming itu bisa mempengaruhi proses dia bekerja karena di saat itu juga, tapi kalau membuat konten dia pilih waktu
00:50yang tepat sehingga tidak mempengaruhi kinerjanya.
00:54Soal membuat konten di kepolisian, saya kira kita akan cek masing-masing kontennya.
00:59Kalau kontennya merugikan masyarakat, merugikan institusi kepolisian, ya ada baiknya memang dilarang.
01:05Dan tidak cukup dilarang, tapi juga diproses oleh propam karena bisa jadi melanggar etik kepolisian.
01:15Kompolnas juga menyebut bahwa larangan live streaming saat sedang bertugas bukanlah upaya mempersempit transparansi di institusi polri,
01:23justru sebaliknya untuk memastikan kinerja dan profesionalitas anggota.
01:30Dari Jakarta, Pradana Putra Tampi, Kantor Berita Antara, Muartagan.
Komentar