Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendukung kebijakan larangan melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial bagi anggota Korps Bhayangkara saat sedang bertugas.

Namun, ia tak mempermasalahkan bila personel Polri aktif membuat konten media sosial, dengan catatan khusus.

#polisi #konten #livestreaming

[Antara/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti]
Transkrip
00:04Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tak mempermasalahkan bila personel kepolisian aktif membuat konten di media sosial, asalkan konten itu bermanfaat
00:14bagi masyarakat.
00:15Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Hoyrul Anam, di Jakarta selasa 5 Mei dalam mendukung kebijakan larangan melakukan siaran langsung atau
00:24live streaming di media sosial bagi anggota Korps Bayangkara saat sedang bertugas.
00:29Menurut Anam, siaran langsung di media sosial dengan membuat konten adalah dua hal yang berbeda, mengingat saat ini banyak anggota
00:36polri aktif yang dikenal luas oleh publik dari konten-konten yang menarik dan bermanfaat.
00:42Live streaming itu bisa mempengaruhi proses dia bekerja karena di saat itu juga, tapi kalau membuat konten dia pilih waktu
00:50yang tepat sehingga tidak mempengaruhi kinerjanya.
00:54Soal membuat konten di kepolisian, saya kira kita akan cek masing-masing kontennya.
00:59Kalau kontennya merugikan masyarakat, merugikan institusi kepolisian, ya ada baiknya memang dilarang.
01:05Dan tidak cukup dilarang, tapi juga diproses oleh propam karena bisa jadi melanggar etik kepolisian.
01:15Kompolnas juga menyebut bahwa larangan live streaming saat sedang bertugas bukanlah upaya mempersempit transparansi di institusi polri,
01:23justru sebaliknya untuk memastikan kinerja dan profesionalitas anggota.
01:30Dari Jakarta, Pradana Putra Tampi, Kantor Berita Antara, Muartagan.
Komentar

Dianjurkan