Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta mempertanyakan sejumlah hal dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.

Salah satunya, soal hubungan terdakwa dengan Andrie hingga soal penggunaan tumbler untuk menampung air keras.

Akankah persidangan ini mampu mengungkap dalang serta motif yang sesungguhnya?

Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Widiarto.

Baca Juga Jadi Saksi di Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kabais Jawab soal Kemungkinan Terdakwa Jadi Agen Ganda di https://www.kompas.tv/nasional/667571/jadi-saksi-di-sidang-kasus-andrie-yunus-eks-kabais-jawab-soal-kemungkinan-terdakwa-jadi-agen-ganda

#andrieyunus #airkeras #kontras

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667588/full-pakar-hukum-sebut-timeline-penyerangan-andrie-yunus-tak-sinkron-motif-dendam-masuk-akal
Transkrip
00:02Saudara Majelis Hakim sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus menyindir cara kerja para terdakwa yang
00:11merupakan bagian dari intelijen yang dinilai jauh dari profesional.
00:20Ketua Majelis Hakim, Klonel CHK, Freddy Ferdian mengaku heran dengan metode yang digunakan empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa
00:30dalam perkara tersebut.
00:31Freddy menilai tindakan yang diduga dilakukan para terdakwa tidak mencerminkan standar kerja intelijen.
00:39Freddy juga menyinggung aspek teknis seperti menggunakan masker atau penutup wajah yang menurutnya seharusnya menjadi hal mendasar dalam operasi intelijen.
00:49Menanggapi hal ini dan Denma BAIS, Klonel Infantri, Heri Heriadi yang hadir sebagai saksi menyebut para terdakwa tidak menjalankan fungsi
00:58intelijen operasional dalam keseharian.
01:05Saya itu orang tidak tahu intel, saya kan bukan intel, bukan orang intel.
01:11Mungkin teman-teman juga sama yang tentara-tentara ini juga.
01:16Lihat kayak gitu kok amatir banget itu loh.
01:21Jadi gemes saya itu kelihatannya.
01:23Itu kalau kita kasih aja orang, tidak usah telatih, tidak usah orang BAIS ini.
01:28Ini kan malu-maluin BAIS ya, judulnya kan dalam tanda kutik malu-maluin BAIS.
01:33Kok caranya kok jelek banget, berantakan.
01:36Kalau misalnya ditugas kesan musuh untuk ngerit musuh gitu lah.
01:40Ya itu kamu ada musuh itu sana, kamu rate.
01:46Ya nggak begitu amat maksudnya kita.
01:48Kita kan pakai main cantik dulu kan.
01:50Terus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah.
01:58Masa di tengah jalan, nggak pakai helm, nggak pakai ini kan.
02:02Nah ini kan jadi kok lucu-lucuan, bagaimana gitu kan.
02:04Saya aja yang tidak pasukan tempur aja, paham yang begitu-begitu.
02:08Nah menurut pendapat saudara, ini kerjanya orang BAIS begini.
02:12Siap izin kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami...
02:17Kami...
02:18Pribadi aja, saya juga bilang kok kopi banget ya.
02:21Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denmark memang tidak mengurus hal-hal yang keluar, apalagi yang seperti itu.
02:33Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan.
02:39Sementara itu di tengah persidangan, auditor militer menampilkan sejumlah barang bukti penyerangan terhadap Andri Yunus.
02:49Salah satu barang bukti yang ditunjukkan ialah tumbler tanpa tutup yang digunakan terdakwa untuk menyimpan air keras yang merupakan campuran
02:58pembersih karat dan air aki mobil.
03:01Dan di saat auditor memperlihatkan tumbler tersebut, hakim menanyakan alasan terdakwa memilih tumbler ketimbang botol air mineral.
03:35Ya kalau ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede.
03:39Saya bilang goblok banget ya.
03:42Masak kayak tumbler yang mulutnya besar gitu.
03:44Ya nyimpat lah.
03:46Kelas gitu ada.
03:48Kalau yang ujungnya kecil kan begitu kan.
03:53Kalau musuh bukan kepada ini.
03:59Dan di hari ini saudara sidang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi ahli.
04:04Salah satunya mantan kabahis TNI, Laksda TNI Purnawirawan Soleman Ponto.
04:11Kepada Ponto hakim menanyakan soal kemungkinan para terdakwa menjadi double agent untuk orang di luar Bais yang ingin melukai Andri
04:21Yunus.
04:22Ponto menegaskan hal itu sangat mungkin terjadi.
04:28Apakah bisa orang luar dalam hal ini non-Bais TNI menggunakan personil Bais TNI dalam hal ini Denma?
04:41Jadi anggota yang di Denma itu dipakai oleh orang lain.
04:46Ya bisa saja.
04:48Kan ada double agent.
04:50Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent.
04:55Jadi bisa saja.
04:57Apakah ada di tubuh para terdakwa?
04:59Nah itu tergantung nanti pemeriksaan.
05:02Apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent?
05:06Apakah dia ada berkenangan dengan orang lain?
05:10Yang nanti bersama-sama ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andri.
05:18Terus menggunakan tangan-tangan mereka itu bisa saja.
05:21Nah di pengadilan ini nanti bisa dibongkar.
05:25Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta mempertanyakan sejumlah hal dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
05:35Salah satunya adalah soal hubungan terdakwa dengan Andri Yunus hingga soal penggunaan tumbler untuk menampung air keras.
05:44Akankah persidangan militer ini mampu mengungkap dalang serta motif yang sesungguhnya petang ini kita bahas
05:51bersama dengan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Widiarto.
05:55Selamat petang Pak Aan.
05:57Selamat petang Pak.
05:59Oke kalau kita lihat dari jalannya sidang kemarin ada fakta-fakta yang menarik terutama soal hubungan empat terdakwa dengan korban.
06:05Terdakwa mengaku dendam karena Andri kan berusaha untuk menerobos masuk Hotel Vermont saat DPR mengelar rapat RUU TNI.
06:14Itu terjadi catatan kami adalah tanggal 16 Maret 2025.
06:17Tapi faktanya para terdakwa ini baru masuk Denma Bais November 2025 dan baru merencanakan penyerangan ke Andri 11 Maret 2026.
06:29Kalau dilihat secara timeline apakah motif dendam ini Anda lihat masuk akal?
06:36Ya inilah yang kemudian oleh beberapa aktivis yang mendampingi perkara ini disebut dengan pengadilan Sandiwara ya karena dari sisi timeline
06:46-nya tadi tidak nyambung, tidak pas.
06:48Kemudian juga ada pelebaran tidak hanya soal mengintrusi pembahasan RUU di Vermont tapi juga terkait dengan pengujian Undang-Undang TNI
06:57misalnya.
06:58Jadi kan semakin mengembang masalahnya sehingga kalau kemudian itu mau diargumentasikan sebagai sebuah motif dalam perkara ini gitu.
07:10Ya ini memang menjadi loophole, lubang-lubang yang masih seharusnya ditutup agar ada logika yang nyambung.
07:18Maka dari itu sih kalau saya melihat terkait juga dengan tanyangan tadi soal apa yang digali oleh hakim, ini kan
07:25masih belum menggali sebenarnya.
07:29Peristiwa ini sebagai suatu peristiwa yang memang motifnya berangkat dari motivasi dendam individu.
07:38Karena yang tadi digali oleh hakim adalah cara-caranya.
07:43Nah dan bahkan ya dalam tanda kutip itu kan masuk dalam kriminologi cara untuk melakukan suatu tindak pidana.
07:51Belum masuk kepada mengapa yang bersangkutan melakukan itu.
07:55Kalau hanya selesai kepada dendam pribadi kemudian disampaikan kenalnya pun melalui televisi, tayangan televisi.
08:04Nah saya kira tidak, bahkan hakim sendiri juga mengatakan bahwasannya ya hakim pun tidak kenal sama korban gitu.
08:12Nah semua orang, saya kira semua tentara juga bisa saja tidak tahu dengan hubungan dengan korban.
08:20Maka dari itu memang ini yang seharusnya memang dibuktikan dan disertai ya ini yang saya pikir perlu diungkapkan.
08:29Disertai dengan alat bukti tidak hanya sekedar pengakuan.
08:32Jadi dalam sistem peradilan kita ya, kalau hanya mengandalkan kepada inquisitorial, jadi hakim mengarahkan pemeriksaan kemudian nanti berdasarkan pada conversion
08:47based trial,
08:48jadi pada pengakuan, nah ini akan lemah gitu loh.
08:51Jadi harus didukung dengan alat bukti.
08:53Oke Pak An, kalau kita lihat dari jalannya sidang kemarin kan juga kami mau kutip dari apa yang disampaikan hakim.
09:00Hakim sempat menyindir cara kerja para terdakwa bukan standar intelijen begitulah.
09:08Karena tidak mengecek CCTV lokasi, kemudian juga tidak menggunakan penutup wajah sama sekali.
09:14Apakah hal-hal tidak biasa itu perlu digali hakim dan juga auditor?
09:21Ya, saya pikir kalau itu kan tidak perlu ya, tidak perlu ke sana.
09:26Karena itu masuk ke ranah kriminologi sebenarnya, nanti ke, apa cara-cara dia melakukan kejahatan begitu.
09:34Tapi yang penting dalam persidangan ini adalah, apakah memang benar itu hanya motif dendam pribadi?
09:41Ada nggak ini sebuah order yang hakim juga ngomong kan, ini ada nggak order?
09:47Tapi kan caranya tidak kemudian tanya kepada saya sini ada order atau perintah atau tidak, begitu.
09:52Tapi harus ada data dukung berupa alat bukti yang mendukung ke sana.
09:58Misalnya ini, harus ada evidence base yang berdasarkan pada teknologi.
10:03Bagaimana pemeriksaan terhadap HP, HP maupun komunikasi-komunikasi yang dilakukan bersangkutan.
10:09Kan order itu biasanya, yang paling mudah kan bisa terdetek, bisa tertrace dari komunikasi, pola komunikasi, kemudian siapa saja yang
10:18harus kemudian ditemui.
10:20Ada nggak data-data itu?
10:22Kalau kita lihat kan belum terungkap, yang diungkap malah tumbler, kemudian soal masker.
10:27Itu kan satu hal yang sebenarnya tidak perlu diungkapkan pun, karena dalam Undang-Undang Militer, dalam peradilan militer di Undang
10:35-Undang 31 itu, hal yang umum sudah diketahui itu tidak perlu dibuktikan.
10:39Di pasal 172 ayat 2 itu begitu.
10:42Jadi sebaiknya hal-hal yang memang masih seharusnya ada pembuktian misalnya yang paling mudah soal luka.
10:49Kan dalam merilis polisi pada waktu itu kan sudah pernah dilakukan, bahwa yang bersangkutan sampai membuka baju karena tersiram, kan
10:57begitu.
10:57Nah seharusnya luka itu ada pembuktian surat.
11:01Apa pembuktian suratnya? Melalui visum misalnya.
11:04Ini tidak ada ya, tidak disampaikan juga pada awal sidang begitu ya.
11:08Tapi Pak An, saya mau bertanya, ketika Anda melihat jalannya sidang, sidang perdana, kemudian sidang kemarin, dan juga ada lanjutan
11:14hari ini,
11:15apakah Anda melihat ada itikatlah begitu untuk menguak keadilan, memberikan keadilan, rasa keadilan terhadap korban?
11:25Ya kita apresiasi sebenarnya dengan peradilan ini dibuka, ya memang perintahnya memang peradilannya harus terbuka kecuali asusila.
11:34Ini bukan asusila, tapi ini bidana, sehingga yang terbuka.
11:38Kemudian pers diberi kesempatan untuk meliput secara terbuka juga, kan begitu.
11:43Nah tinggal sekarang cara hakim menggalinya, dan itu kan berangkat dari apa yang sudah dilakukan oleh auditor.
11:51Auditor sudah membuatnya sebagai penuntut umumnya di peradilan militer.
11:57Ini sudah mengkonstruksi, nah tinggal hakim kemudian mencocokkan apakah fakta-fakta itu relevan.
12:02Apakah ini bisa nanti menunjukkan bahwa hanya empat orang ini saja yang melakukan, sebagai empat terdakwa.
12:10Apakah masih ada yang lain? Nah, ini yang kemudian seharusnya dikembangkan oleh hakim yang aktif dalam mencari kebenaran.
12:20Sehingga nanti tidak hanya pada empat orang ini saja, kalau memang tidak ada, ya memang tidak ada.
12:25Tidak ada secara kebenarannya begitu.
12:27Tapi kan seharusnya tidak terkungkung dan bahkan mempersoalkan hal yang sebenarnya sudah jelas.
12:31Soal Tumblr, soal CCTV, dan macam-macam kan hal yang sudah jelas.
12:35Oke, menurut Anda seberapa besar pemanggilan Andi Yunus sebagai korban untuk bisa memperkuat dan juga menguak fakta?
12:44Ya, Andi Yunus kan sebagai korban.
12:47Kalau kita lihat CCTV-nya, dalam situasi dia sedang bergerak, naik sepeda motor.
12:54Untuk bisa melihat siapa yang melakukan, otomatis saya yakin sangat kecil peluangnya dia.
13:02Karena yang terserang juga bagian mata.
13:04Otomatis dia hanya lebih bereaksi untuk menyelamatkan dirinya.
13:07Nah, sehingga kalau kemudian ini dikuat, korban harus didatangkan, bahkan disertai dengan ancaman.
13:15Bidana kalau tidak mau hadir, saya pikir ini terlalu gelebihan.
13:20Perspektif korbannya kurang.
13:22Lebih baik sebenarnya, apa yang sudah ada itu dibuktikan secara saintifik.
13:27Itu akan lebih hidup dan tidak hanya mengandalkan kepada lisan atau kesaksian lisan dari korban.
13:36Sehingga itu lebih berperspektif pada korban, apalagi hubungan relasinya kan bukan relasinya equal ya.
13:43Kita berhadapan dengan institusi, bukan institusi sih, berhadapan dengan orang yang bekerja pada institusi yang besar, yang kuat di Indonesia.
13:52Sehingga saya pikir harus ada cara lain untuk menghormati korban.
13:58Oke, sensitivitas hakim juga kemudian dipertanyakan begitu ya dalam jalannya sidang.
14:06Karena lewat pernyataan-pernyataannya kemudian juga tidak mempertimbangkan perasaan dari keluarga korban.
14:13Tapi kalau misalnya memang peradilan ini untuk menguak fakta, kemudian juga memperaih simpati publik begitu terhadap jalannya sidang peradilan di
14:24militer.
14:25Kemudian bagaimana peradilan ini bisa mengungkap aktor utama dibalik aksi penyerapan air keras ini?
14:33Siapa menurut Anda yang penting untuk dihadirkan?
14:36Ya, sebenarnya kan semuanya bisa dihadirkan apalagi ada fenomena ya.
14:42KAPHIS-nya kan pada waktu itu mengundurkan diri ya.
14:46Atau istilah tepatnya saya juga kurang paham di lingkungan tentara.
14:50Tapi kami memandang orang awam ya belianya mengundurkan diri, meninggalkan jabatan sebagai KAPHIS.
14:56Dan keterangannya adalah dalam rangka untuk bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di dalam institusi yang seharusnya dipimpin dengan baik
15:06dan begitu sebagai pertanggung jawaban moral.
15:08Nah, seandainya beliau juga bisa diundang sebagai atau dihadirkan sebagai saksi, mungkin akan lebih jelas gitu ya.
15:17Melihat kerangkaan ini, mengapa sampai beliau harus bertanggung jawab meninggalkan jabatannya, kemudian korelasinya seperti apa, penanganan pertama apa yang harus
15:28dilakukan juga ya.
15:29Nah, ini saya pikir sangat strategis justru beliau sebagai saksi dalam perkara ini.
15:35Baik, terima kasih sudah bergabung bersama kami.
15:37A. Anwidi Yarto, Pakar Hukum Bidana Universitas Brawijaya, sehat selalu.
Komentar

Dianjurkan