00:02Saudara Majelis Hakim sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus menyindir cara kerja para terdakwa yang
00:11merupakan bagian dari intelijen yang dinilai jauh dari profesional.
00:20Ketua Majelis Hakim, Klonel CHK, Freddy Ferdian mengaku heran dengan metode yang digunakan empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa
00:30dalam perkara tersebut.
00:31Freddy menilai tindakan yang diduga dilakukan para terdakwa tidak mencerminkan standar kerja intelijen.
00:39Freddy juga menyinggung aspek teknis seperti menggunakan masker atau penutup wajah yang menurutnya seharusnya menjadi hal mendasar dalam operasi intelijen.
00:49Menanggapi hal ini dan Denma BAIS, Klonel Infantri, Heri Heriadi yang hadir sebagai saksi menyebut para terdakwa tidak menjalankan fungsi
00:58intelijen operasional dalam keseharian.
01:05Saya itu orang tidak tahu intel, saya kan bukan intel, bukan orang intel.
01:11Mungkin teman-teman juga sama yang tentara-tentara ini juga.
01:16Lihat kayak gitu kok amatir banget itu loh.
01:21Jadi gemes saya itu kelihatannya.
01:23Itu kalau kita kasih aja orang, tidak usah telatih, tidak usah orang BAIS ini.
01:28Ini kan malu-maluin BAIS ya, judulnya kan dalam tanda kutik malu-maluin BAIS.
01:33Kok caranya kok jelek banget, berantakan.
01:36Kalau misalnya ditugas kesan musuh untuk ngerit musuh gitu lah.
01:40Ya itu kamu ada musuh itu sana, kamu rate.
01:46Ya nggak begitu amat maksudnya kita.
01:48Kita kan pakai main cantik dulu kan.
01:50Terus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah.
01:58Masa di tengah jalan, nggak pakai helm, nggak pakai ini kan.
02:02Nah ini kan jadi kok lucu-lucuan, bagaimana gitu kan.
02:04Saya aja yang tidak pasukan tempur aja, paham yang begitu-begitu.
02:08Nah menurut pendapat saudara, ini kerjanya orang BAIS begini.
02:12Siap izin kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami...
02:17Kami...
02:18Pribadi aja, saya juga bilang kok kopi banget ya.
02:21Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denmark memang tidak mengurus hal-hal yang keluar, apalagi yang seperti itu.
02:33Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan.
02:39Sementara itu di tengah persidangan, auditor militer menampilkan sejumlah barang bukti penyerangan terhadap Andri Yunus.
02:49Salah satu barang bukti yang ditunjukkan ialah tumbler tanpa tutup yang digunakan terdakwa untuk menyimpan air keras yang merupakan campuran
02:58pembersih karat dan air aki mobil.
03:01Dan di saat auditor memperlihatkan tumbler tersebut, hakim menanyakan alasan terdakwa memilih tumbler ketimbang botol air mineral.
03:35Ya kalau ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede.
03:39Saya bilang goblok banget ya.
03:42Masak kayak tumbler yang mulutnya besar gitu.
03:44Ya nyimpat lah.
03:46Kelas gitu ada.
03:48Kalau yang ujungnya kecil kan begitu kan.
03:53Kalau musuh bukan kepada ini.
03:59Dan di hari ini saudara sidang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi ahli.
04:04Salah satunya mantan kabahis TNI, Laksda TNI Purnawirawan Soleman Ponto.
04:11Kepada Ponto hakim menanyakan soal kemungkinan para terdakwa menjadi double agent untuk orang di luar Bais yang ingin melukai Andri
04:21Yunus.
04:22Ponto menegaskan hal itu sangat mungkin terjadi.
04:28Apakah bisa orang luar dalam hal ini non-Bais TNI menggunakan personil Bais TNI dalam hal ini Denma?
04:41Jadi anggota yang di Denma itu dipakai oleh orang lain.
04:46Ya bisa saja.
04:48Kan ada double agent.
04:50Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent.
04:55Jadi bisa saja.
04:57Apakah ada di tubuh para terdakwa?
04:59Nah itu tergantung nanti pemeriksaan.
05:02Apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent?
05:06Apakah dia ada berkenangan dengan orang lain?
05:10Yang nanti bersama-sama ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andri.
05:18Terus menggunakan tangan-tangan mereka itu bisa saja.
05:21Nah di pengadilan ini nanti bisa dibongkar.
05:25Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta mempertanyakan sejumlah hal dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
05:35Salah satunya adalah soal hubungan terdakwa dengan Andri Yunus hingga soal penggunaan tumbler untuk menampung air keras.
05:44Akankah persidangan militer ini mampu mengungkap dalang serta motif yang sesungguhnya petang ini kita bahas
05:51bersama dengan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Widiarto.
05:55Selamat petang Pak Aan.
05:57Selamat petang Pak.
05:59Oke kalau kita lihat dari jalannya sidang kemarin ada fakta-fakta yang menarik terutama soal hubungan empat terdakwa dengan korban.
06:05Terdakwa mengaku dendam karena Andri kan berusaha untuk menerobos masuk Hotel Vermont saat DPR mengelar rapat RUU TNI.
06:14Itu terjadi catatan kami adalah tanggal 16 Maret 2025.
06:17Tapi faktanya para terdakwa ini baru masuk Denma Bais November 2025 dan baru merencanakan penyerangan ke Andri 11 Maret 2026.
06:29Kalau dilihat secara timeline apakah motif dendam ini Anda lihat masuk akal?
06:36Ya inilah yang kemudian oleh beberapa aktivis yang mendampingi perkara ini disebut dengan pengadilan Sandiwara ya karena dari sisi timeline
06:46-nya tadi tidak nyambung, tidak pas.
06:48Kemudian juga ada pelebaran tidak hanya soal mengintrusi pembahasan RUU di Vermont tapi juga terkait dengan pengujian Undang-Undang TNI
06:57misalnya.
06:58Jadi kan semakin mengembang masalahnya sehingga kalau kemudian itu mau diargumentasikan sebagai sebuah motif dalam perkara ini gitu.
07:10Ya ini memang menjadi loophole, lubang-lubang yang masih seharusnya ditutup agar ada logika yang nyambung.
07:18Maka dari itu sih kalau saya melihat terkait juga dengan tanyangan tadi soal apa yang digali oleh hakim, ini kan
07:25masih belum menggali sebenarnya.
07:29Peristiwa ini sebagai suatu peristiwa yang memang motifnya berangkat dari motivasi dendam individu.
07:38Karena yang tadi digali oleh hakim adalah cara-caranya.
07:43Nah dan bahkan ya dalam tanda kutip itu kan masuk dalam kriminologi cara untuk melakukan suatu tindak pidana.
07:51Belum masuk kepada mengapa yang bersangkutan melakukan itu.
07:55Kalau hanya selesai kepada dendam pribadi kemudian disampaikan kenalnya pun melalui televisi, tayangan televisi.
08:04Nah saya kira tidak, bahkan hakim sendiri juga mengatakan bahwasannya ya hakim pun tidak kenal sama korban gitu.
08:12Nah semua orang, saya kira semua tentara juga bisa saja tidak tahu dengan hubungan dengan korban.
08:20Maka dari itu memang ini yang seharusnya memang dibuktikan dan disertai ya ini yang saya pikir perlu diungkapkan.
08:29Disertai dengan alat bukti tidak hanya sekedar pengakuan.
08:32Jadi dalam sistem peradilan kita ya, kalau hanya mengandalkan kepada inquisitorial, jadi hakim mengarahkan pemeriksaan kemudian nanti berdasarkan pada conversion
08:47based trial,
08:48jadi pada pengakuan, nah ini akan lemah gitu loh.
08:51Jadi harus didukung dengan alat bukti.
08:53Oke Pak An, kalau kita lihat dari jalannya sidang kemarin kan juga kami mau kutip dari apa yang disampaikan hakim.
09:00Hakim sempat menyindir cara kerja para terdakwa bukan standar intelijen begitulah.
09:08Karena tidak mengecek CCTV lokasi, kemudian juga tidak menggunakan penutup wajah sama sekali.
09:14Apakah hal-hal tidak biasa itu perlu digali hakim dan juga auditor?
09:21Ya, saya pikir kalau itu kan tidak perlu ya, tidak perlu ke sana.
09:26Karena itu masuk ke ranah kriminologi sebenarnya, nanti ke, apa cara-cara dia melakukan kejahatan begitu.
09:34Tapi yang penting dalam persidangan ini adalah, apakah memang benar itu hanya motif dendam pribadi?
09:41Ada nggak ini sebuah order yang hakim juga ngomong kan, ini ada nggak order?
09:47Tapi kan caranya tidak kemudian tanya kepada saya sini ada order atau perintah atau tidak, begitu.
09:52Tapi harus ada data dukung berupa alat bukti yang mendukung ke sana.
09:58Misalnya ini, harus ada evidence base yang berdasarkan pada teknologi.
10:03Bagaimana pemeriksaan terhadap HP, HP maupun komunikasi-komunikasi yang dilakukan bersangkutan.
10:09Kan order itu biasanya, yang paling mudah kan bisa terdetek, bisa tertrace dari komunikasi, pola komunikasi, kemudian siapa saja yang
10:18harus kemudian ditemui.
10:20Ada nggak data-data itu?
10:22Kalau kita lihat kan belum terungkap, yang diungkap malah tumbler, kemudian soal masker.
10:27Itu kan satu hal yang sebenarnya tidak perlu diungkapkan pun, karena dalam Undang-Undang Militer, dalam peradilan militer di Undang
10:35-Undang 31 itu, hal yang umum sudah diketahui itu tidak perlu dibuktikan.
10:39Di pasal 172 ayat 2 itu begitu.
10:42Jadi sebaiknya hal-hal yang memang masih seharusnya ada pembuktian misalnya yang paling mudah soal luka.
10:49Kan dalam merilis polisi pada waktu itu kan sudah pernah dilakukan, bahwa yang bersangkutan sampai membuka baju karena tersiram, kan
10:57begitu.
10:57Nah seharusnya luka itu ada pembuktian surat.
11:01Apa pembuktian suratnya? Melalui visum misalnya.
11:04Ini tidak ada ya, tidak disampaikan juga pada awal sidang begitu ya.
11:08Tapi Pak An, saya mau bertanya, ketika Anda melihat jalannya sidang, sidang perdana, kemudian sidang kemarin, dan juga ada lanjutan
11:14hari ini,
11:15apakah Anda melihat ada itikatlah begitu untuk menguak keadilan, memberikan keadilan, rasa keadilan terhadap korban?
11:25Ya kita apresiasi sebenarnya dengan peradilan ini dibuka, ya memang perintahnya memang peradilannya harus terbuka kecuali asusila.
11:34Ini bukan asusila, tapi ini bidana, sehingga yang terbuka.
11:38Kemudian pers diberi kesempatan untuk meliput secara terbuka juga, kan begitu.
11:43Nah tinggal sekarang cara hakim menggalinya, dan itu kan berangkat dari apa yang sudah dilakukan oleh auditor.
11:51Auditor sudah membuatnya sebagai penuntut umumnya di peradilan militer.
11:57Ini sudah mengkonstruksi, nah tinggal hakim kemudian mencocokkan apakah fakta-fakta itu relevan.
12:02Apakah ini bisa nanti menunjukkan bahwa hanya empat orang ini saja yang melakukan, sebagai empat terdakwa.
12:10Apakah masih ada yang lain? Nah, ini yang kemudian seharusnya dikembangkan oleh hakim yang aktif dalam mencari kebenaran.
12:20Sehingga nanti tidak hanya pada empat orang ini saja, kalau memang tidak ada, ya memang tidak ada.
12:25Tidak ada secara kebenarannya begitu.
12:27Tapi kan seharusnya tidak terkungkung dan bahkan mempersoalkan hal yang sebenarnya sudah jelas.
12:31Soal Tumblr, soal CCTV, dan macam-macam kan hal yang sudah jelas.
12:35Oke, menurut Anda seberapa besar pemanggilan Andi Yunus sebagai korban untuk bisa memperkuat dan juga menguak fakta?
12:44Ya, Andi Yunus kan sebagai korban.
12:47Kalau kita lihat CCTV-nya, dalam situasi dia sedang bergerak, naik sepeda motor.
12:54Untuk bisa melihat siapa yang melakukan, otomatis saya yakin sangat kecil peluangnya dia.
13:02Karena yang terserang juga bagian mata.
13:04Otomatis dia hanya lebih bereaksi untuk menyelamatkan dirinya.
13:07Nah, sehingga kalau kemudian ini dikuat, korban harus didatangkan, bahkan disertai dengan ancaman.
13:15Bidana kalau tidak mau hadir, saya pikir ini terlalu gelebihan.
13:20Perspektif korbannya kurang.
13:22Lebih baik sebenarnya, apa yang sudah ada itu dibuktikan secara saintifik.
13:27Itu akan lebih hidup dan tidak hanya mengandalkan kepada lisan atau kesaksian lisan dari korban.
13:36Sehingga itu lebih berperspektif pada korban, apalagi hubungan relasinya kan bukan relasinya equal ya.
13:43Kita berhadapan dengan institusi, bukan institusi sih, berhadapan dengan orang yang bekerja pada institusi yang besar, yang kuat di Indonesia.
13:52Sehingga saya pikir harus ada cara lain untuk menghormati korban.
13:58Oke, sensitivitas hakim juga kemudian dipertanyakan begitu ya dalam jalannya sidang.
14:06Karena lewat pernyataan-pernyataannya kemudian juga tidak mempertimbangkan perasaan dari keluarga korban.
14:13Tapi kalau misalnya memang peradilan ini untuk menguak fakta, kemudian juga memperaih simpati publik begitu terhadap jalannya sidang peradilan di
14:24militer.
14:25Kemudian bagaimana peradilan ini bisa mengungkap aktor utama dibalik aksi penyerapan air keras ini?
14:33Siapa menurut Anda yang penting untuk dihadirkan?
14:36Ya, sebenarnya kan semuanya bisa dihadirkan apalagi ada fenomena ya.
14:42KAPHIS-nya kan pada waktu itu mengundurkan diri ya.
14:46Atau istilah tepatnya saya juga kurang paham di lingkungan tentara.
14:50Tapi kami memandang orang awam ya belianya mengundurkan diri, meninggalkan jabatan sebagai KAPHIS.
14:56Dan keterangannya adalah dalam rangka untuk bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di dalam institusi yang seharusnya dipimpin dengan baik
15:06dan begitu sebagai pertanggung jawaban moral.
15:08Nah, seandainya beliau juga bisa diundang sebagai atau dihadirkan sebagai saksi, mungkin akan lebih jelas gitu ya.
15:17Melihat kerangkaan ini, mengapa sampai beliau harus bertanggung jawab meninggalkan jabatannya, kemudian korelasinya seperti apa, penanganan pertama apa yang harus
15:28dilakukan juga ya.
15:29Nah, ini saya pikir sangat strategis justru beliau sebagai saksi dalam perkara ini.
15:35Baik, terima kasih sudah bergabung bersama kami.
15:37A. Anwidi Yarto, Pakar Hukum Bidana Universitas Brawijaya, sehat selalu.
Komentar