Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian menegur salah satu terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026).

"Terdakwa satu jangan melamun. Tadi dalam dakwaan sempat terkena air keras di mana? Coba buka topinya," ujar ketua majelis hakim kepada terdakwa.

"Buka topinya. Mata juga. Mata mana? Sebelah kanan? Coba tutup mata kiri. Pakai tanganmu, pakai tangan kiri. Nah, ini berapa?" ujarnya sambil mengecek kondisi mata terdakwa.

Baca Juga Terbongkarnya 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Berawal Tak Hadir Apel di https://www.kompas.tv/nasional/666064/terbongkarnya-4-prajurit-tni-siram-air-keras-ke-andrie-yunus-berawal-tak-hadir-apel

#andrieyunus #airkeras #pengadilanmiliter #tni #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666102/tegur-hakim-militer-saat-cek-luka-terdakwa-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-jangan-melamun
Transkrip
00:01ini kedakuan 1, kedakuan 2 tadi
00:03mana? 1
00:04kedakuan 1, jangan ngalaman
00:08tadi dalam dakuan
00:09sempat terkena
00:12terkena di mana?
00:20buka topinya
00:24buka topinya
00:27mata juga
00:30mata mana?
00:31sebelah kanan
00:33coba tutup mata kiri
00:35pakai tekananmu, pakai tangan kiri
00:38ini berapa?
00:40ini berapa?
00:43ya, pakai lagi
00:47tadi diterangkan memang
00:49lukanya lebih banyak
00:51dikorbankan
00:53kalau misalnya
00:55bisa memberikan
00:59kesaksian
01:00meskipun
01:02didampingi sama
01:02LPSK atau dari dokter
01:04juga tidak ada masalah
01:04yang tidak saya hadir di sini
01:06hadir di sini pun didampingi
01:07juga tidak ada masalah
01:07kita fasilitasi
01:09lebih bagus di sini
01:11dan perlu diingat bahwa
01:13yang bersantutan
01:13warga negara juga
01:15punya kewajiban
01:16untuk hadir di sini
01:18kalau tidak saya punya
01:19keunangan itu
01:21untuk menghadirkan
01:21152
01:23pasalnya
01:28saya bacakan
01:29saudara-saudara
01:30paham
01:33dalam hal
01:34saksi tidak hadir
01:35meskipun sudah dipanggil
01:36secara sah dan
01:37patut
01:38dan Hakim Ketua
01:39mempunyai cukup alasan
01:40untuk menduga
01:40bahwa saksi itu
01:41tidak akan hadir
01:42Hakim Ketua dapat
01:43memerintahkan
01:44supaya saksi tersebut
01:45dihadapkan ke pengadilan
01:49menjadi saksi adalah
01:50salah satu kewajiban hukum
01:52setiap orang
01:52orang yang menjadi saksi
01:54di suatu sidang
01:55pengadilan akan
01:56memberikan keterangan
01:57tetapi dengan menolak
01:58kewajiban itu
01:59dapat dikenakan
02:00pidana
02:01berdasarkan ketentuan
02:02undang-undang yang bertakur
02:06nah bidananya
02:07di
02:08KUHP
02:09285
02:10setiap orang yang
02:11secara melawan hukum
02:12tidak datang
02:12pada saat dipanggil
02:13sebagai saksi
02:14ahli
02:14atau jurubahasa
02:15atau tidak memenuhi
02:16suatu kewajiban
02:17yang harus dipenuhi
02:18sesuai dengan ketentuan
02:19peraturan undang-undangan
02:20dibidana dengan
02:21A, bidana penjara
02:22paling lama
02:239 bulan
02:24atau denda
02:25kategori 2
02:26bagi perkara
02:27bidana
02:32nah jadi ada
02:33suatu kewajiban juga
02:34jadi bukannya
02:35tidak bisa
02:37atau setolak
02:37saudara tidak punya
02:40punya apa
02:41kewenangan
02:41untuk menghadapkan
02:42saya
02:43berikan kewenangan itu
02:44kepada saudara
02:45untuk bisa mencari
02:46keterangan sebesar-besarnya
02:48dan seluas-luasnya
02:49kepada korban
02:50karena
02:50saudara kan berdiri disini
02:51kapasitas sebagai korban
02:52beri pengertian kepada korban
02:54bahwa saudara disini
02:54adalah kepentingan
02:55korban juga
02:56disini
02:57marga masyarakat Indonesia pun
02:59juga berhak tahu
03:00bagaimana kondisi
03:02korban saat ini
03:03di mana
03:04bagaimana
03:05terus keterangannya apa
03:07yang mau disuruh
03:08yang mau disampaikan
03:09ke dalam persidangan
03:10ini kan terbuka
03:11masyarakatnya
03:11begitu
03:12monijin menjelaskan
03:15yang mulia
03:17pada tanggal
03:1821 April
03:21kami
03:22kedatangan
03:23dari
03:25personil
03:26LPSK
03:27yang dipimpin oleh
03:28wakil ketua
03:29LPSK
03:30tujuan
03:31mereka datang
03:32adalah
03:32menanyakan
03:33perkembangan
03:34kasus
03:35penyiraman
03:36yang mengakibatkan
03:37saudara
03:38Andri Yunus ini
03:39nah
03:39pada saat
03:40sesi pertemuan itu
03:41kami sudah sampaikan
03:43persis seperti
03:44apa yang
03:44Hakim Ketua sampaikan
03:46mohon bantuan
03:47pada saat
03:48nanti sidang berjalan
03:49kami akan
03:50memanggil
03:51saudara
03:52Andri Yunus
03:53sebagai saksi tambahan
03:54pertama
03:55jika memang
03:56tidak bisa hadir
03:58bisa melalui
03:59zoom
04:00di ruang
04:01ruang perawatan
04:03di RSCM
04:04itu
04:05alternatif
04:06kedua
04:07apabila tidak bisa hadir
04:08di pengadilan
04:09bisa melalui
04:10zoom
04:11atau
04:12saudara Andri Yunus
04:14menulis
04:15apa yang
04:16terjadi
04:17apa yang terjadi
04:18pada tanggal 12
04:19sampai dengan
04:21saat ini
04:22apa yang dirasakan
04:23sehingga
04:24kami bisa
04:24mengetahui
04:25kondisi
04:26korban
04:27dan
04:28ini sedang
04:28diupayakan oleh
04:29LPSK
04:30untuk
04:31membujuk
04:32korban
04:32untuk bisa
04:33hadir
04:34di
04:34pengadilan
04:35demikian
04:36yang mulia
04:37kalau
04:38menulis
04:40secara
04:41tertulis
04:42itu kalau
04:43alternatif
04:43paling tidak bisa
04:44kami membuat
04:46tiga alternatif
04:47tidak bisa melihat
04:48tidak bisa
04:49zoom
04:49dan
04:50menulis
04:51tapi perlu dipahami
04:52bahwa saksi itu harus
04:53dibawa sumpah
04:53walaupun ditulis di
04:55kertas
04:56harus dibawa sumpah
04:57itu harus
04:59dicari
05:00mekanismenya
05:01tulis itu
05:02harus dibawa sumpah
05:02bagaimana caranya
05:03ada berita acaranya
05:05penyumpahan dulu
05:06baru menulis
05:07dan itu disahkan
05:08dengan saksi
05:08penyumpahan
05:10seperti itu ya
05:11karena keterangan
05:12disini harus
05:12dibawa sumpah
05:14ya saya minta
05:16untuk
05:17diupayakan
05:18nanti kalau
05:19auditor tidak mampu
05:20berarti
05:21majelis hakim
05:22dalam ini hakim ketua
05:22menggunakan keunangannya
05:23untuk menghadirkan paksa
05:26saksi
05:26dengan penetapan
05:29baik para terdakwa
05:30tadi sudah dipaca
05:31dakwaan
05:32auditor militer
05:34saya jelaskan sedikit ya
05:36saudara tadi
05:42dakwa dalam
05:44surat dakwaan
05:45auditor militer
05:46itu saudara
05:47kena
05:51pasal
05:52subsidiaritas
05:53yaitu primer
05:55pasal
05:566
05:574-6-9
05:58ayat 1
05:59undang-undang
06:011-2023
06:02tentang KUHP
06:03judul pasal
06:0420
06:04ini punyinya begini
06:05setiap orang
06:07yang melakukan
06:08penganian berat
06:09dengan rencana terlebih dahulu
06:10dipidana dengan
06:11pidana penjara
06:12paling lama
06:1412
06:15tahun
06:16ya
06:17kemudian
06:19subsidiar
06:19pasal
06:20468
06:21ayat 1
06:22468
06:23setiap orang
06:24yang melukai
06:25berat
06:25orang lain
06:26dipidana
06:27karena
06:28penganian
06:29berat
06:29dengan bidana penjara
06:31paling lama
06:328 tahun
06:33dan
06:34lebih subsidiar
06:35pasal
06:35467
06:40ayat 1
06:41juta
06:41ayat 2
06:41setiap orang
06:43yang melakukan
06:43penganian
06:44dengan rencana
06:44terlebih dahulu
06:45dipidana penjara
06:46paling lama
06:474 tahun
06:48ayat 2 nya
06:49jika perbuatan
06:49sebagaimana
06:50ayat 1
06:50mengakibatkan
06:51luka berat
06:52dipenjara
06:53dengan bidana penjara
06:54paling lama
06:557 tahun
06:56nah ini
06:58saya jelaskan
06:59tadi
07:00sebagaimana
07:01dakwaan
07:02auditor militer
07:03saudara
07:04kena
07:043
07:05pasal
07:06subsidiaritas
07:07yaitu
07:07primer
07:08subsidiar
07:08dan lebih
07:09subsidiaritas
07:11saudara
07:11punya hak
07:12jawab
07:12atas dakwaan
07:13ini
07:13apabila
07:14pengadilan
07:15militer
07:15ini
07:15tidak punya
07:16keunangan
07:16mengadili
07:16saudara
07:17mungkin
07:18keunangan
07:18pengadilan
07:18militer
07:19ini
07:21bukan
07:21justisia
07:22bersaudara
07:23wah ini
07:24kan saya
07:24melakukan
07:24tidak
07:25bidana
07:25umum
07:26tidak
07:27bidana
07:27dalam
07:28KUHP
07:28tidak dalam
07:29KUHPM
07:30sehingga
07:31saya harusnya
07:32disidang
07:33di pengadilan
07:33negeri
07:34contohnya itu
07:35bahwa
07:35pengadilan
07:36militer
07:36Jakarta ini
07:37tidak berundang
07:37mengadili
07:38saudara
07:38yang kedua
07:39bahwa
07:40apa yang
07:40diceritakan
07:40auditor
07:41militer
07:41tadi
07:42terdapat
07:421
07:432
07:43dan 3
07:43dan 4
07:44saudara
07:44merasa
07:45misalnya
07:45terdakwa 2
07:46itu bukan
07:47saya itu
07:48itu bukan
07:49saya yang
07:50diceritakan
07:50terdakwa 2
07:51itu
07:51saya tidak
07:51ada di
07:52lokasi
07:52saya ada
07:53di
07:53mana
07:57Tanjung Pinang
07:58misalnya
07:58saya tidak
07:59disituasi
07:59itu yang
08:00salah itu
08:01bukan saya
08:01error
08:02and personal
08:02seperti itu
08:04misalnya ada
08:05syarat
08:05formul lain
08:07mungkin
08:07ditanyakan
08:08kepada
08:08siat hukum
08:09apa
08:09formul
08:09materialnya
08:10surat
08:10dakwaan
08:11mungkin
08:11surat
08:11tidak
08:12paham
08:12ya intinya
08:13berhubungan
08:14dengan
08:14rangkaian
08:15peristiwa
08:15kronologis
08:16dalam surat
08:17dakwaan
08:17itu
08:17yang tidak
08:18sesuai
08:19dengan
08:22kejadian
08:22sebenarnya
08:24itu
08:25saudara bisa
08:25melakukan
08:26bantahan
08:27nanti dalam
08:27bentuk
08:27eksepsi
08:28karena
08:28saudara diambil
08:29penasihat hukum
08:29silahkan
08:30konsultasi
08:31dengan penasihat hukum
08:31apakah
08:32mengajukan
08:32eksepsi
08:32atau tidak
08:33di persilahkan
08:34merapat
08:34merapat
08:35ke sana
08:36terima kasih
Komentar

Dianjurkan