Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang ibu berusia 45 tahun ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban ditemukan tak bernyawa saat suaminya pulang kerja pada Jumat malam.

Kurang dari 10 jam, polisi menangkap pelaku, yaitu anak tiri korban yang disebut positif mengonsumsi narkoba.

Polisi menyebut aksi pembunuhan dipicu kemarahan pelaku saat tidak diizinkan meminjam ponsel korban.

Pelaku ditahan di Polres Tangerang Selatan dan tengah diperiksa intensif. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Detik-Detik Petugas Damkar Evakuasi 2 Balita Terkunci di Kamar Mandi | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/663978/detik-detik-petugas-damkar-evakuasi-2-balita-terkunci-di-kamar-mandi-berut

#pembunuhan #ibutiri #anakbunuhibu #tangerang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/663979/emosi-gara-gara-tak-dipinjami-ponsel-anak-tega-bunuh-ibu-tiri-berut
Transkrip
00:00Seorang ibu berusia 45 tahun ditemukan tewas di rumahnya di Tanggerang, Banten.
00:05Polisi menyebut korban dibunuh anak tirinya lantaran korban tak mau meminjamkan ponsel.
00:14Seorang ibu berusia 45 tahun ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya
00:18di kampung babakan Binong Curug, Kabupaten Tanggerang, Banten.
00:25Korban ditemukan tak bernyawa saat suaminya pulang kerja pada Jumat malam.
00:30Kurang dari 10 jam polisi menangkap pelaku yaitu anak tiri korban
00:33yang disebut positif mengkonsumsi narkoba.
00:36Polisi bilang aksi pembunuhan dipicu kemarahan pelaku
00:39saat tak diizinkan meminjam ponsel korban.
00:46Memiliki dendam pribadi terhadap ibu tiri korban
00:49dan pada saat itu si korban sedang memotong sayur
00:56kemudian tersangka datang untuk meminjam HP
01:00namun tidak diberikan oleh korban.
01:03Akhirnya pelaku melakukan dugaan tidak pidana tersebut.
01:08Pelaku ditahan di Polres Tanggerang Selatan
01:11dan tengah diperiksa intensif.
01:13Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
01:17Eka Marlupi Kompasif di Tanggerang, Banten.
01:19Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan