00:00Dendam pribadi, begitulah auditur militer menyebutnya sebagai motif empat anggota TNI menyiram air keras pada aktivis kontras Andri Yunus.
00:10Terdengar sederhana tapi mengganjal, mengingat para pelaku dan korban tidak pernah bertemu, apalagi saling mengenal.
00:19Muncul tanda tanya besar, mungkinkah serangan sebrutal ini murni karena kebencian personal atau justru reaksi atas sikap kritis yang disuarakan
00:31oleh Andri?
00:34Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini
00:45mas dendam pribadi terhadap saudara ayah ini.
00:53Namun alasan dendam pribadi yang disebutkan auditur militer ini memicu keraguan dari rekan sejawat Andri Yunus, tim advokasi untuk demokrasi.
01:06Menilai pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ke pengadilan militer tidak transparan.
01:13Motif dendam pribadi yang menjadi alasan empat anggota TNI nonaktif menyiram Andri Yunus juga dinilai tidak tepat karena Andri hanya
01:23menyampaikan pendapat kritis.
01:28Upaya hanya melokalisir di empat saja, kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendanai,
01:38dan bahkan melakukan upaya pembelakan informasi dengan hanya melokalisir di dalam pribadi.
01:45Jelas sekali perkara Andri Yunus tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku.
01:51Yang Andri Yunus lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses buat undang-undang, kerja-kerja kritik kepada remitalisasi yang sangat
01:58terbahaya buat demokrasi.
02:02Di tengah proses hukum penyiraman air keras, sepucuk surat datang dari Ruang Perawatan Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo.
02:11Surat dengan tulisan tangan ini berisi,
02:14Mosi tidak percaya dari aktivis kontras Andri Yunus.
02:18Dalam surat yang dibacakan oleh rekannya, Andri menekankan bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika perkaranya diadili di peradilan umum,
02:29bukan dilakukan di peradilan militer.
02:33Paling penting bagi saya, siapapun dan dengan latar belakang apapun,
02:40baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum.
02:47Saya keberatan dan menyampaikan Mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer.
03:0629 April mendatang, dijadwalkan sebagai sidang perdana bagi 4 anggota TNI nonaktif, pelaku penyiraman air keras terhadap Andri Yunus.
03:16Perkara ini, saudara, akan diproses di pengadilan militer.
03:20Pengadilan militer 208 Jakarta memastikan sidang kasus penyiraman air keras Andri Yunus terbuka untuk umum.
03:35Sehingga terbuka 29. Pengadilan militer terbuka untuk umum, sama dengan pengadilan negeri.
03:42Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan, silahkan datang, silahkan kalau mau nonton.
03:49Tapi kita punya keterbatasan, ya ruangan sempit dan sebagainya, ya mohon dimaklumi.
03:53Nanti kita juga akan, mungkin pasang layar di mana untuk mewadai tekan-tekan media.
04:02Dilimpahkannya perkara hukum penyiraman air keras ke pengadilan militer memicu gelombang desakan untuk tetap membawa kasus ini ditarik ke peradilan
04:12umum.
04:12Tujuannya agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan di hadapan publik, di mana setiap bukti diuji secara transparan.
04:20Mengadili para pelaku di pengadilan umum bukan sekedar soal hukuman, melainkan soal menjaga maruah supermasi hukum, di mana tidak ada
04:30hak istimewa bagi siapapun yang berbuat pidana.
04:37Koalisi Solidaritas untuk Andri Yunus mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara untuk menyerahkan surat Andri Yunus yang ditujukan kepada Presiden Prabu
04:48Subianto.
04:48Dalam surat ini, Andri Yunus meminta Presiden Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta independen dan meminta kasus penyiraman air keras
04:58dibawa ke pengadilan umum.
05:01Karena jika dilakukan di peradilan militer, maka aktor intelektual tidak akan terungkap.
05:11Berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui
05:23peradilan militer,
05:24tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggung jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.
05:34Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
05:39Saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Komentar