Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - "Dendam pribadi", begitulah oditur militer menyebutnya sebagai motif empat anggota TNI menyiram air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Terdengar sederhana, tetapi mengganjal, mengingat para pelaku dan korban tidak pernah bertemu, apalagi saling mengenal.

Muncul tanda tanya besar, mungkinkah serangan sebrutal ini murni karena kebencian personal atau justru reaksi atas sikap kritis yang disuarakan oleh Andrie?

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke pengadilan militer tidak transparan.

Motif dendam pribadi yang menjadi alasan empat anggota TNI nonaktif menyiram Andrie Yunus juga dinilai tidak tepat karena Andrie hanya menyampaikan pendapat kritis.

Di tengah proses hukum penyiraman air keras, sepucuk surat datang dari ruang perawatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Surat dengan tulisan tangan ini berisi mosi tidak percaya dari aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam surat yang dibacakan oleh rekannya, Andrie menekankan bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika perkaranya diadili di peradilan umum, bukan dilakukan di peradilan militer.

Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara untuk menyerahkan surat Andrie Yunus yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat ini, Andrie Yunus meminta Presiden Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta independen dan meminta kasus penyiraman air keras dibawa ke pengadilan umum.

Ia menilai, jika dilakukan di peradilan militer, maka aktor intelektual tidak akan terungkap.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga LENGKAP! Usut Motif di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Dendam atau Pesanan? | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/663949/lengkap-usut-motif-di-balik-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dendam-atau-pesanan-berut

#andrieyunus #airkeras #aktivis #kontras

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/663974/kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontas-andrie-yunus-dendam-atau-pesanan-berut
Transkrip
00:00Dendam pribadi, begitulah auditur militer menyebutnya sebagai motif empat anggota TNI menyiram air keras pada aktivis kontras Andri Yunus.
00:10Terdengar sederhana tapi mengganjal, mengingat para pelaku dan korban tidak pernah bertemu, apalagi saling mengenal.
00:19Muncul tanda tanya besar, mungkinkah serangan sebrutal ini murni karena kebencian personal atau justru reaksi atas sikap kritis yang disuarakan
00:31oleh Andri?
00:34Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini
00:45mas dendam pribadi terhadap saudara ayah ini.
00:53Namun alasan dendam pribadi yang disebutkan auditur militer ini memicu keraguan dari rekan sejawat Andri Yunus, tim advokasi untuk demokrasi.
01:06Menilai pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ke pengadilan militer tidak transparan.
01:13Motif dendam pribadi yang menjadi alasan empat anggota TNI nonaktif menyiram Andri Yunus juga dinilai tidak tepat karena Andri hanya
01:23menyampaikan pendapat kritis.
01:28Upaya hanya melokalisir di empat saja, kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendanai,
01:38dan bahkan melakukan upaya pembelakan informasi dengan hanya melokalisir di dalam pribadi.
01:45Jelas sekali perkara Andri Yunus tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku.
01:51Yang Andri Yunus lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses buat undang-undang, kerja-kerja kritik kepada remitalisasi yang sangat
01:58terbahaya buat demokrasi.
02:02Di tengah proses hukum penyiraman air keras, sepucuk surat datang dari Ruang Perawatan Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo.
02:11Surat dengan tulisan tangan ini berisi,
02:14Mosi tidak percaya dari aktivis kontras Andri Yunus.
02:18Dalam surat yang dibacakan oleh rekannya, Andri menekankan bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika perkaranya diadili di peradilan umum,
02:29bukan dilakukan di peradilan militer.
02:33Paling penting bagi saya, siapapun dan dengan latar belakang apapun,
02:40baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum.
02:47Saya keberatan dan menyampaikan Mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer.
03:0629 April mendatang, dijadwalkan sebagai sidang perdana bagi 4 anggota TNI nonaktif, pelaku penyiraman air keras terhadap Andri Yunus.
03:16Perkara ini, saudara, akan diproses di pengadilan militer.
03:20Pengadilan militer 208 Jakarta memastikan sidang kasus penyiraman air keras Andri Yunus terbuka untuk umum.
03:35Sehingga terbuka 29. Pengadilan militer terbuka untuk umum, sama dengan pengadilan negeri.
03:42Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan, silahkan datang, silahkan kalau mau nonton.
03:49Tapi kita punya keterbatasan, ya ruangan sempit dan sebagainya, ya mohon dimaklumi.
03:53Nanti kita juga akan, mungkin pasang layar di mana untuk mewadai tekan-tekan media.
04:02Dilimpahkannya perkara hukum penyiraman air keras ke pengadilan militer memicu gelombang desakan untuk tetap membawa kasus ini ditarik ke peradilan
04:12umum.
04:12Tujuannya agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan di hadapan publik, di mana setiap bukti diuji secara transparan.
04:20Mengadili para pelaku di pengadilan umum bukan sekedar soal hukuman, melainkan soal menjaga maruah supermasi hukum, di mana tidak ada
04:30hak istimewa bagi siapapun yang berbuat pidana.
04:37Koalisi Solidaritas untuk Andri Yunus mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara untuk menyerahkan surat Andri Yunus yang ditujukan kepada Presiden Prabu
04:48Subianto.
04:48Dalam surat ini, Andri Yunus meminta Presiden Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta independen dan meminta kasus penyiraman air keras
04:58dibawa ke pengadilan umum.
05:01Karena jika dilakukan di peradilan militer, maka aktor intelektual tidak akan terungkap.
05:11Berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui
05:23peradilan militer,
05:24tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggung jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.
05:34Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
05:39Saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Komentar

Dianjurkan