Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
SOLO, KOMPASTV - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak dapat diterima.

Putusan dibacakan secara daring melalui e-court pada Selasa (14/4/2026).

Humas PN Surakarta, Subagyo, menjelaskan majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat sehingga gugatan tidak masuk ke pokok perkara.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Kemudian menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp537.000," ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menilai putusan tersebut tidak membuktikan keaslian ijazah Jokowi dan akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.

"Putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli," tegasnya.

Ia menjelaskan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena pertimbangan hukum terkait penggunaan mekanisme citizen lawsuit (CLS).

"Majelis hakim berpendapat CLS ini digunakan untuk kepentingan lingkungan hidup atau kepentingan negara," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyambut putusan tersebut dan menyebut majelis hakim telah tepat mengabulkan eksepsi.

"Karena eksepsi dikabulkan, maka pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen sah yang diakui oleh pihak terkait.

"Ijazah adalah produk keputusan tata usaha negara, maka ijazah Pak Jokowi sah sepanjang belum dibuktikan sebaliknya," jelasnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Lintang

Baca Juga Kubu Roy Suryo Cs Kritik Respons Jokowi yang Tanggapi Saran JK untuk Tunjukkan Ijazah Asli di https://www.kompas.tv/nasional/662340/kubu-roy-suryo-cs-kritik-respons-jokowi-yang-tanggapi-saran-jk-untuk-tunjukkan-ijazah-asli



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662948/tok-sidang-gugatan-citizen-law-suit-ijazah-jokowi-tidak-dapat-diterima
Transkrip
00:00Terkait dengan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan
00:43Perkara Perdata Nomor 211 Garing PDT.G Garing 25 2025 PN Surakarta
00:51yang diputus hari Selasa tanggal 14 April 2026
00:58dengan amar putusan mengadili dalam eksepsi
01:04menerima eksepsi tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan turut tergugat.
01:14Kemudian dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat
01:20tidak dapat diterima atau need on far glitch per kelar.
01:24Kemudian dua, menghukum para penggugat untuk membarui biaya perkara
01:30sejumlah Rp537.000.
01:33Itu amar putus saja ya, yang putusannya hari ini diputus
01:39hari Selasa tanggal 14 April 2026
01:44yang sudah di-upload, sudah diunggah di Ekwad, juga di HPP.
01:51Para pihak sudah bisa membacanya di Ekwad,
01:57dan nanti akan disampaikan di Direktori Putusan.
02:19Intinya dalam gugatan ini, kalau kita dalam bahasanya hukum kan NO.
02:23Nah NO ini karena tidak dapat diterima oleh eksepsinya.
02:27Tetapi tolong dicatat bahwa keputusan ini tidak menyatakan bahwa
02:33ijazahnya Pak Jokowi itu asli.
02:36Jadi tolong dicatat, dengan putusan ini,
02:40ini Majelis Hakim berpendapat bahwa
02:43putusan ini tidak menyatakan ijazahnya Pak Jokowi asli.
02:46Yang pertama itu.
02:47Terus yang kedua, ini kok dinyatakan NO kenapa?
02:50Karena Majelis Hakim mempertimbangkan banyak parameter
02:53kaitannya dengan gugatan CLS.
02:57Jadi Majelis Hakim berpedoman pada SK KMA no. 36,
03:01KMA garis miring SK no. 2 2013.
03:05Nah ini pendapat Majelis Hakim,
03:07itu CLS ini hanya digunakan untuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup
03:13atau yang kepentingan negara.
03:16Kira-kira begitu.
03:17Tetapi ya itu pasti kami bantah.
03:19Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain
03:23atau dalam banding kami yang akan kami ajukan setelah ini.
03:43Karena gugatan tersebut secara formal cacat
03:50oleh karena penggugat tidak cermat
03:54dalam menyusun adanya formulasi gugatan CLS,
03:59maka sudah selayaknya eksepsi baik yang diajukan oleh kami
04:07selaku kuasa hukum Bapak Insinyur Haji Jokowi Dodo terbuat satu,
04:11begitu juga eksepsi yang diajukan oleh pihak UGM,
04:18Rektor UGM, Wakil Rektor UGM,
04:21ini dikabulkan oleh Majelis Hakim.
04:24Oleh karena eksepsi dikabulkan,
04:26maka terkait dengan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan.
04:34Demikian untuk subtansi daripada putusan
04:39sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada hari ini
04:45dan semoga dengan adanya putusan ini
04:49pihak-pihak yang selama ini dengan sengaja
04:53untuk melempar isu-isu
04:55tentang persoalan ijazah,
04:57mereka bisa memahami dan bisa sadar.
05:00Nah, sebab yang namanya ijazah,
05:04di mana pihak UGM sudah mengakui akan kebenarannya,
05:07demikian pula pihak Polda Metro Jaya
05:10selaku penyidik di dalam hasil lepwar
05:14juga mengatakan bahaya tersebut identik,
05:18lagi pula di dalam salah satu asas hukum administrasi negara
05:23yang dikenal dengan Presumption Ustikausa,
05:27di mana ijazah adalah merupakan produk
05:31keputusan Tata Usa Negara,
05:33maka ijazah Pak Jokowi adalah sah
05:36sepanjang belum dibuktikan sebaliknya
05:39bahwa ijazah tersebut adalah palsu.
05:46Melihat fakta secara utuh,
05:48menelusuri yang tak terlihat,
05:49satu langkah lebih dekat,
05:51satu langkah lebih mendalam.
05:53Saksikan di Poinvestigasi di Kompas TV,
05:55channel 11,
05:56di televisi anda.
05:57Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan