00:00Terkait dengan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan
00:43Perkara Perdata Nomor 211 Garing PDT.G Garing 25 2025 PN Surakarta
00:51yang diputus hari Selasa tanggal 14 April 2026
00:58dengan amar putusan mengadili dalam eksepsi
01:04menerima eksepsi tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan turut tergugat.
01:14Kemudian dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat
01:20tidak dapat diterima atau need on far glitch per kelar.
01:24Kemudian dua, menghukum para penggugat untuk membarui biaya perkara
01:30sejumlah Rp537.000.
01:33Itu amar putus saja ya, yang putusannya hari ini diputus
01:39hari Selasa tanggal 14 April 2026
01:44yang sudah di-upload, sudah diunggah di Ekwad, juga di HPP.
01:51Para pihak sudah bisa membacanya di Ekwad,
01:57dan nanti akan disampaikan di Direktori Putusan.
02:19Intinya dalam gugatan ini, kalau kita dalam bahasanya hukum kan NO.
02:23Nah NO ini karena tidak dapat diterima oleh eksepsinya.
02:27Tetapi tolong dicatat bahwa keputusan ini tidak menyatakan bahwa
02:33ijazahnya Pak Jokowi itu asli.
02:36Jadi tolong dicatat, dengan putusan ini,
02:40ini Majelis Hakim berpendapat bahwa
02:43putusan ini tidak menyatakan ijazahnya Pak Jokowi asli.
02:46Yang pertama itu.
02:47Terus yang kedua, ini kok dinyatakan NO kenapa?
02:50Karena Majelis Hakim mempertimbangkan banyak parameter
02:53kaitannya dengan gugatan CLS.
02:57Jadi Majelis Hakim berpedoman pada SK KMA no. 36,
03:01KMA garis miring SK no. 2 2013.
03:05Nah ini pendapat Majelis Hakim,
03:07itu CLS ini hanya digunakan untuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup
03:13atau yang kepentingan negara.
03:16Kira-kira begitu.
03:17Tetapi ya itu pasti kami bantah.
03:19Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain
03:23atau dalam banding kami yang akan kami ajukan setelah ini.
03:43Karena gugatan tersebut secara formal cacat
03:50oleh karena penggugat tidak cermat
03:54dalam menyusun adanya formulasi gugatan CLS,
03:59maka sudah selayaknya eksepsi baik yang diajukan oleh kami
04:07selaku kuasa hukum Bapak Insinyur Haji Jokowi Dodo terbuat satu,
04:11begitu juga eksepsi yang diajukan oleh pihak UGM,
04:18Rektor UGM, Wakil Rektor UGM,
04:21ini dikabulkan oleh Majelis Hakim.
04:24Oleh karena eksepsi dikabulkan,
04:26maka terkait dengan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan.
04:34Demikian untuk subtansi daripada putusan
04:39sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada hari ini
04:45dan semoga dengan adanya putusan ini
04:49pihak-pihak yang selama ini dengan sengaja
04:53untuk melempar isu-isu
04:55tentang persoalan ijazah,
04:57mereka bisa memahami dan bisa sadar.
05:00Nah, sebab yang namanya ijazah,
05:04di mana pihak UGM sudah mengakui akan kebenarannya,
05:07demikian pula pihak Polda Metro Jaya
05:10selaku penyidik di dalam hasil lepwar
05:14juga mengatakan bahaya tersebut identik,
05:18lagi pula di dalam salah satu asas hukum administrasi negara
05:23yang dikenal dengan Presumption Ustikausa,
05:27di mana ijazah adalah merupakan produk
05:31keputusan Tata Usa Negara,
05:33maka ijazah Pak Jokowi adalah sah
05:36sepanjang belum dibuktikan sebaliknya
05:39bahwa ijazah tersebut adalah palsu.
05:46Melihat fakta secara utuh,
05:48menelusuri yang tak terlihat,
05:49satu langkah lebih dekat,
05:51satu langkah lebih mendalam.
05:53Saksikan di Poinvestigasi di Kompas TV,
05:55channel 11,
05:56di televisi anda.
05:57Terima kasih telah menonton!
Komentar