Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tidak mudah melibatkan hakim ad hoc di sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, karena belum ada undang-undangannya.

Yusril menyebut jika tetap melibatkan hakim ad hoc, pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

Yusril berharap kasus penyiraman air keras ini bisa diselesaikan dengan pengadilan militer karena hingga saat ini belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan adanya hakim ad hoc dari kalangan profesional yang dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Rapat dengan DPR, Kemenhaj Minta Tambahan Biaya Penerbangan Haji Rp 1,77 T Akibat Avtur Naik di https://www.kompas.tv/nasional/662925/rapat-dengan-dpr-kemenhaj-minta-tambahan-biaya-penerbangan-haji-rp-1-77-t-akibat-avtur-naik

#andrieyunus #yusrilihza #kontras #penyiramanairkeras

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/662926/yusril-pelibatan-hakim-ad-hoc-di-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-tak-mudah
Transkrip
00:00Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusriel Iza Mahendra mengatakan
00:07tidak mudah melibatkan hakim ad hoc di sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus karena belum ada
00:14undang-undangnya.
00:16Yusriel menyebut jika tetap melibatkan hakim ad hoc, pemerintah harus mengeluarkan perpu.
00:21Yusriel berharap kasus penyiraman air keras ini bisa diselesaikan dengan pengadilan militer
00:25karena hingga saat ini belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil.
00:30Sebelumnya Wakil Presiden Gibran Rakebuming mengusulkan adanya hakim ad hoc dari kalangan profesional
00:35yang dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
00:45Kalau ad hoc itu kan mesti diatur pada tiket undang-undang.
00:48Jadi gak mudah juga untuk menetapkan bahwa untuk kasus ini harus dibentuk hakim ad hoc.
00:55Karena yang selama ini ada hakim ad hoc itu kan diatur dalam undang-undang.
00:59Seperti misalnya hakim pengadilan tipikor atau pengadilan ham itu memang harus ada hakim ad hoc yang memang diatur oleh undang
01:09-undang.
01:10Jadi kalau untuk kasus yang penyiraman air keras ini harus ada hakim ad hoc.
01:13Jadi pertanyaan bagaimana kita mengangkat hakimnya kalau tidak ada undang-undangnya.
01:20Mau tidak mau pemberitahku harus keluarkan perpu nantinya.
Komentar

Dianjurkan