Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi usul Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk melibatkan hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

"Bisa kita telaah masalah ini. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam pandangan, dan bisa juga ada usulan-usulan baru terkait adanya hakim ad hoc dalam menangani suatu perkara," ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (10/4/2026).

"Dan ini nanti pemerintah akan membahasnya bersama Mahkamah Agung terkait usul dari Bapak Wakil Presiden tersebut," lanjutnya.

Baca Juga Usai Insiden pada Andrie Yunus, Komnas HAM Temukan Peningkatan Ancaman terhadap 12 Aktivis di https://www.kompas.tv/nasional/662408/usai-insiden-pada-andrie-yunus-komnas-ham-temukan-peningkatan-ancaman-terhadap-12-aktivis

#yusrilihzamahendra #andrieyunus #kontras #airkeras

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662419/menko-yusril-soal-wapres-gibran-minta-hakim-ad-hoc-dilibatkan-kasus-andrie-yunus-akan-dikaji
Transkrip
00:00Kita telah ahli dengan masalah dia, memang ada hakim ad-hok yang disebutkan dalam perubahan.
00:08Bisa juga ada resulat-resulat baru, adanya hakim ad-hok telah menangani satu perkara.
00:13Dan nanti kami berkaitan itu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung
00:17untuk fasilitasi seluruh dasarannya dalam perubahan.
00:24Dan itu mudah-mudahan ada jalan buah, padahal saran dan usia sampai kembang-mbang.
00:32Jadi secara aturan untuk sekarang ini belum bisa ya? Kalau belum di bahasa?
00:36Kalau ada apa yang berpijak, Pak?
00:37SBC disipukan dalam undang-undang ada beberapa pengadilan ad-hok,
00:42terutama pengadilan HAM, pengadilan RUFI,
00:45itu sebenarnya disipukan SBC dalam undang-undang.
00:48Tapi tidak berikut kemungkinan dengan rukas kasus terbetul,
00:51itu juga terikut Hukim Ad-kok untuk menangani perkara-percara alasan itu saja.
00:57Dan itu perlu ada diskusian terhadap pembuatan dengan Mahkamah Agung.
01:00Dan mudah-mudahan saran dan usia paham,
01:03maka tersusupu kita akan mengetahukan yang berhenti.
01:07Pak, kalau nantinya ada akhirnya ditempatkan terkait kasus Andriyu di sini,
01:13berarti kalau peradilannya dilakukan di persidangan Natumun,
01:16bukan di persidangan distrikan?
01:17Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sebetulnya adalah pengadilan militer.
01:26Dan ini sesuai dengan kebutuhan dari pengadilan militer sendiri yang dikasih mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi akurita aktif TNI,
01:36apapun jenis kejahatan yang dilakukan, terikat diadili di pengadilan perdana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer.
01:43Memang dulu pada waktu saya menyusun, mewakili pemerintah tentang senang undang TNI, itu sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya.
01:51Kalau yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak penyakur militer, maka diadili oleh pengadilan militer.
01:58Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pengadilan umum.
02:05Tetapi itu baru berlaku apabila sudah tidak ada krisis terhadap penonton undang-undang pengadilan militer.
02:10Dan sampai sekarang ini setelah panggul di tempat, saya jadi menerima kehatiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu.
02:17Yaitu para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang.
02:21Sehingga masih berlaku keuntungan dalam undang-undang pelanjung militer.
02:25Jadi sekarang ini ada keuntungan buhak tentang koreksitas yang kemarin di diskusikan,
02:31Namun kalau sekiranya ada kesempatan militer dan persangka sipilnya,
02:35tapi sampai hari ini beruntungkan persen-psen itu, persen-psen punya, akan menjadi keundangan berikut tadi.
02:41Prof, kemarin kan Wiza Halid kembali jadi tersangka ya.
02:44Prof, ini kalau ini, Pak sudah tahu belum sih, Prof, lokasi Wiza Halid ini di mana?
02:50Prof, yang kami dengar ada di Malaysia, tapi pasti tidaknya mesti diselidiki.
02:56Dan kalau memang ada di Malaysia kan memang dimintakan ekstradisi buat pemerintah Malaysia.
03:02Saya tidak menangani langsung masalah ini yang saya kira mungkin Pak Medu sama Pak Rombok akan dengani masalah ini.
03:09Tapi sekarang belum dilakukan kayak kekurangan baik dalam konteks yang kemarin,
03:15maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia.
03:21Saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
03:25Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
03:30Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
03:35Sampai jumpa.
03:35Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan