00:00Kita telah ahli dengan masalah dia, memang ada hakim ad-hok yang disebutkan dalam perubahan.
00:08Bisa juga ada resulat-resulat baru, adanya hakim ad-hok telah menangani satu perkara.
00:13Dan nanti kami berkaitan itu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung
00:17untuk fasilitasi seluruh dasarannya dalam perubahan.
00:24Dan itu mudah-mudahan ada jalan buah, padahal saran dan usia sampai kembang-mbang.
00:32Jadi secara aturan untuk sekarang ini belum bisa ya? Kalau belum di bahasa?
00:36Kalau ada apa yang berpijak, Pak?
00:37SBC disipukan dalam undang-undang ada beberapa pengadilan ad-hok,
00:42terutama pengadilan HAM, pengadilan RUFI,
00:45itu sebenarnya disipukan SBC dalam undang-undang.
00:48Tapi tidak berikut kemungkinan dengan rukas kasus terbetul,
00:51itu juga terikut Hukim Ad-kok untuk menangani perkara-percara alasan itu saja.
00:57Dan itu perlu ada diskusian terhadap pembuatan dengan Mahkamah Agung.
01:00Dan mudah-mudahan saran dan usia paham,
01:03maka tersusupu kita akan mengetahukan yang berhenti.
01:07Pak, kalau nantinya ada akhirnya ditempatkan terkait kasus Andriyu di sini,
01:13berarti kalau peradilannya dilakukan di persidangan Natumun,
01:16bukan di persidangan distrikan?
01:17Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sebetulnya adalah pengadilan militer.
01:26Dan ini sesuai dengan kebutuhan dari pengadilan militer sendiri yang dikasih mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi akurita aktif TNI,
01:36apapun jenis kejahatan yang dilakukan, terikat diadili di pengadilan perdana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer.
01:43Memang dulu pada waktu saya menyusun, mewakili pemerintah tentang senang undang TNI, itu sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya.
01:51Kalau yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak penyakur militer, maka diadili oleh pengadilan militer.
01:58Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pengadilan umum.
02:05Tetapi itu baru berlaku apabila sudah tidak ada krisis terhadap penonton undang-undang pengadilan militer.
02:10Dan sampai sekarang ini setelah panggul di tempat, saya jadi menerima kehatiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu.
02:17Yaitu para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang.
02:21Sehingga masih berlaku keuntungan dalam undang-undang pelanjung militer.
02:25Jadi sekarang ini ada keuntungan buhak tentang koreksitas yang kemarin di diskusikan,
02:31Namun kalau sekiranya ada kesempatan militer dan persangka sipilnya,
02:35tapi sampai hari ini beruntungkan persen-psen itu, persen-psen punya, akan menjadi keundangan berikut tadi.
02:41Prof, kemarin kan Wiza Halid kembali jadi tersangka ya.
02:44Prof, ini kalau ini, Pak sudah tahu belum sih, Prof, lokasi Wiza Halid ini di mana?
02:50Prof, yang kami dengar ada di Malaysia, tapi pasti tidaknya mesti diselidiki.
02:56Dan kalau memang ada di Malaysia kan memang dimintakan ekstradisi buat pemerintah Malaysia.
03:02Saya tidak menangani langsung masalah ini yang saya kira mungkin Pak Medu sama Pak Rombok akan dengani masalah ini.
03:09Tapi sekarang belum dilakukan kayak kekurangan baik dalam konteks yang kemarin,
03:15maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia.
03:21Saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
03:25Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
03:30Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
03:35Sampai jumpa.
03:35Terima kasih.
Komentar