Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MALUKU, KOMPAS.TV - Terbukti mengoplos solar dan minyak tanah untuk dijual kembali, 3 orang di Kota Ambon ditangkap polisi.

Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar dan minyak tanah ini dilakukan di kawasan Kapaha, Kota Ambon, Maluku.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka terbukti melakukan praktik ilegal dengan mengoplos BBM jenis solar dan minyak tanah.

Tersangka diduga membeli BBM di sejumlah agen, kemudian ditimbun dan dioplos sebelum didistribusikan ke warga.

#solar #minyaktanah #penimbun

Baca Juga Kemlu Masih Terus Berupaya Agat Kapal Tanker Pertamina Bisa Lewat Selat Hormuz | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/661817/kemlu-masih-terus-berupaya-agat-kapal-tanker-pertamina-bisa-lewat-selat-hormuz-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/661819/pelaku-penimbun-solar-minyak-tanah-di-ambon-dibongkar-polisi-kompas-siang
Transkrip
00:00Anda kembali di Kompas Siang.
00:01Saudara terbukti mengoplos solar dan minyak tanah untuk dijual kembali.
00:05Tiga orang di Kota Ambon ditangkap polisi.
00:08Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
00:18Penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar dan minyak tanah ini
00:22dilakukan di kawasan Kapaha, Kota Ambon, Maluku.
00:26Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku
00:29menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
00:31Mereka terbukti melakukan praktik ilegal
00:34dengan mengoplos BBM jenis solar dan minyak tanah.
00:38Tersangka diduga membeli BBM di sejumlah agen
00:41kemudian ditimbun dan dioplos sebelum didistribusikan ke warga.
00:51Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti
00:55di antaranya 1,2 ton minyak tanah,
00:581 ton solar, 1 unit mobil minibus,
01:01serta 1 pompa air yang digunakan untuk memindahkan BBM.
01:06Saat ini, saudara, ketiga tersangka penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal
01:10telah mendekam di rumah tahanan Polda Maluku
01:12untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
01:15Terima kasih.
01:15Terima kasih.
01:20Terima kasih.
01:29Terima kasih.
01:43Terima kasih.
01:45Terima kasih.
01:46Terima kasih.
01:56Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan