00:00Saudara Imbas Perang Iran, Menteri Ketenaga Kerjaan Yassir Lee menerbitkan surat edaran terkait penerapan work from home sebagai efisiensi energi
00:09di tempat kerja bagi BUMN, BUMD, dan swasta.
00:14Menaker juga mengimbau perusahaan swasta juga menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
00:19Pelaksanaan WFH dilakukan dengan ketentuan tak mengurangi upah dan cuti tahunan pekerja.
00:24WFH dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan ritel.
00:38Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara BUMN, dan badan usaha milik daerah BUMD,
00:48dihimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu
01:04sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan.
Komentar