Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbas perang Iran, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran terkait penerapan work from home (WFH) demi efisiensi energi di tempat kerja bagi BUMN, BUMD, dan swasta.

Menaker juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Pelaksanaan WFH dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi upah dan cuti tahunan pekerja.

WFH dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan ritel.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

#wfh #kemnaker #perang #bbm #pekerja

Baca Juga Pezeshkian Sebut Penghentian Serangan ke Lebanon Kunci Gencatan Senjata, Wapres AS: Iran Salah Paham di https://www.kompas.tv/internasional/661808/pezeshkian-sebut-penghentian-serangan-ke-lebanon-kunci-gencatan-senjata-wapres-as-iran-salah-paham



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/661811/menaker-umumkan-penerapan-wfh-1-hari-bagi-pekerja-swasta-demi-hemat-energi-kompas-malam
Transkrip
00:00Saudara Imbas Perang Iran, Menteri Ketenaga Kerjaan Yassir Lee menerbitkan surat edaran terkait penerapan work from home sebagai efisiensi energi
00:09di tempat kerja bagi BUMN, BUMD, dan swasta.
00:14Menaker juga mengimbau perusahaan swasta juga menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
00:19Pelaksanaan WFH dilakukan dengan ketentuan tak mengurangi upah dan cuti tahunan pekerja.
00:24WFH dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan ritel.
00:38Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara BUMN, dan badan usaha milik daerah BUMD,
00:48dihimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu
01:04sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan.
Komentar

Dianjurkan