00:07Intro
00:11Saat publik menuntut untuk peradilan yang bersih dan berdiktiritas di Mahkamah Agung ini ada badan pengawas yang bekerja begitu dalam
00:20senyap
00:21Dan bagaimana dengan peradilan dan juga bagaimana dengan badan pengawas ini bekerja akan kita tanyakan kepada PLT Badan Pengawas Mahkamah
00:29Agung bersama dengan Pak Suradi
00:31Mungkin Bapak bisa dijelaskan bagaimana dengan Mahkamah Agung ini memastikan setiap laporan masyarakat ini bisa ditaklanjuti tidak hanya terhenti di
00:41meja administrasi
00:42Baik ya terima kasih
00:45Jadi badan pengawasan ini mempunyai tugas salah satunya adalah untuk menangani pengaduan dari masyarakat
00:55Dan pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi kita siwas atau juga melalui channel-channel yang lain
01:03Bisa melalui surat juga bisa melalui langsung datang melalui telepon juga bisa
01:08Dan itu nanti kita pastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk tentu akan kita tindaklanjuti
01:16Nah tindaklanjutnya bagaimana ini kan memang ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh
01:21Dan kalau pihak-pihak itu, para pihak yang merasa ada pelanggaran ataupun menemukan ada pelanggaran
01:30Misalnya pelanggaran kode etik dan pedoman berilaku, aparatur badan, aparatur mahkamah agung dan peradilan di bawahnya
01:40Atau juga barangkali ada pelanggaran hukum acara
01:44Ataupun pelanggaran administrasi yang lain
01:47Atau juga pelanggaran dalam pengadaan
01:51Apa namanya?
01:52Pengadaan barang dan jasa
01:53Bisa melaporkan ke badan pengawasan
01:56Dan badan pengawasan akan menindaklanjut itu
01:59Namun ya tidak semua
02:04Laporan itu mesti ditindaklanjuti dengan adanya penjatuhan sanksi
02:08Dan badan pengawasan akan bertindak secara objektif
02:11Dalam hal ini adalah akan melalui prosedur yang
02:15Bagu di badan pengawasan
02:17Dengan berdasarkan perma nomor 9 tahun 2016
02:22Itu pedoman yang kita pakai
02:24Jadi kalau misalnya pengaduannya jelas, subtansinya jelas
02:28Dan itu memang ada dugaan atau indikasi adalah pelanggaran
02:34Kode etik maupun pelanggaran yang lain
02:39Ataupun melalui sasi sudah pasti
02:41Badan pengawasan akan menindaklanjutnya dengan pemeriksaan
02:44Namun kalau ada beberapa kasus yang memang
02:48Menurut perma nomor 2016 itu tidak bisa ditindaklanjuti
02:52Itu kita tindaklanjutnya juga akan kita jawab
02:56Kenapa kok ini tidak bisa ditindaklanjuti
02:58Dalam arti ini adalah menjawab dari masyarakat
03:01Itu sebenarnya pengaduan sudah kita ditindaklanjuti
03:04Dan arti memang secara normatif tidak bisa ditindaklanjuti
03:08Dan ini alasannya kita sampaikan kepada pelapor
03:13Kalau disini ada disebutkan sistem dari whistleblowing
03:18Mungkin seberapa efektif sistem ini bisa diterapkan?
03:23Jadi kita juga banyak mendapat informasi dari whistleblowing
03:26Artinya itu kan justru sumber yang paling besar dari kita itu
03:30Banyak yang lebih support untuk pelanggaran-pelanggaran
03:32Terutama yang ada di dalam lembaga ya
03:36Dan ini khusus kepada pelapor kita memberikan hak yang istimewa
03:41Dalam hal ini kalau memang yang bersangkutan tidak ingin
03:47Namanya diketahui kita bisa rahasiakan
03:50Dan arti di aplikasi siwas itu nanti otomatis rahasianya
03:55Namanya dirahasiakan
03:56Begitu juga kalau yang bersangkutan
03:59Andekan pun anonim
04:01Bisa juga menulis anonim ya
04:03Jadi tidak diketahui siapa pelapornya
04:05Namun kalau subtansinya jelas dan didukung dengan data dukung yang mengadai
04:10Tentu akan kita ditindaklanjuti juga
04:13Terima kasih Bapak Suradi
04:15Dan untuk itu saudara
04:17Upaya pengawasan ini memang menjadi fondasi
04:19Begitu ya pada peradilan
04:21Dan berharapnya untuk selamanya mekanisme pengawasan ini
04:24Bisa terus berjalan
04:25Dan harapan untuk keadilan yang bisa bersih dan tetap terjaga
04:29Rahma Piliang, Roy Ilman, Kopas TV, Jakarta
04:37Terima kasih
Komentar