Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat publik menuntut peradilan yang bersih dan berintegritas, sebuah unit di Mahkamah Agung bekerja dalam senyap. Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Bawas MA menjadi garda terdepan dalam menindak aparatur peradilan yang melanggar etika dan disiplin.

Untuk membahas lebih lanjut terkait Bawas MA, saat ini saya sudah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bawas MA, Suradi.

Upaya pengawasan yang konsisten menjadi fondasi dalam membangun peradilan yang dipercaya. Selama mekanisme pengawasan terus berjalan, harapan akan keadilan yang bersih pun tetap terjaga.

Sahabat KompasTV menurut kalian seberapa penting peran pengawasan internal dalam menjaga integritas lembaga peradilan?

#manews #peradilan #jakarta

Baca Juga Hujan Seharian Guyur Jakarta Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Per Wilayah Kamis 9 April 2026 di https://www.kompas.tv/regional/661764/hujan-seharian-guyur-jakarta-mulai-siang-hari-simak-prakiraan-per-wilayah-kamis-9-april-2026



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/661767/full-peran-bawas-ma-jaga-integritas-peradilan-upaya-pengawasan-aparatur-mahkamah-agung-ma-news
Transkrip
00:07Intro
00:11Saat publik menuntut untuk peradilan yang bersih dan berdiktiritas di Mahkamah Agung ini ada badan pengawas yang bekerja begitu dalam
00:20senyap
00:21Dan bagaimana dengan peradilan dan juga bagaimana dengan badan pengawas ini bekerja akan kita tanyakan kepada PLT Badan Pengawas Mahkamah
00:29Agung bersama dengan Pak Suradi
00:31Mungkin Bapak bisa dijelaskan bagaimana dengan Mahkamah Agung ini memastikan setiap laporan masyarakat ini bisa ditaklanjuti tidak hanya terhenti di
00:41meja administrasi
00:42Baik ya terima kasih
00:45Jadi badan pengawasan ini mempunyai tugas salah satunya adalah untuk menangani pengaduan dari masyarakat
00:55Dan pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi kita siwas atau juga melalui channel-channel yang lain
01:03Bisa melalui surat juga bisa melalui langsung datang melalui telepon juga bisa
01:08Dan itu nanti kita pastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk tentu akan kita tindaklanjuti
01:16Nah tindaklanjutnya bagaimana ini kan memang ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh
01:21Dan kalau pihak-pihak itu, para pihak yang merasa ada pelanggaran ataupun menemukan ada pelanggaran
01:30Misalnya pelanggaran kode etik dan pedoman berilaku, aparatur badan, aparatur mahkamah agung dan peradilan di bawahnya
01:40Atau juga barangkali ada pelanggaran hukum acara
01:44Ataupun pelanggaran administrasi yang lain
01:47Atau juga pelanggaran dalam pengadaan
01:51Apa namanya?
01:52Pengadaan barang dan jasa
01:53Bisa melaporkan ke badan pengawasan
01:56Dan badan pengawasan akan menindaklanjut itu
01:59Namun ya tidak semua
02:04Laporan itu mesti ditindaklanjuti dengan adanya penjatuhan sanksi
02:08Dan badan pengawasan akan bertindak secara objektif
02:11Dalam hal ini adalah akan melalui prosedur yang
02:15Bagu di badan pengawasan
02:17Dengan berdasarkan perma nomor 9 tahun 2016
02:22Itu pedoman yang kita pakai
02:24Jadi kalau misalnya pengaduannya jelas, subtansinya jelas
02:28Dan itu memang ada dugaan atau indikasi adalah pelanggaran
02:34Kode etik maupun pelanggaran yang lain
02:39Ataupun melalui sasi sudah pasti
02:41Badan pengawasan akan menindaklanjutnya dengan pemeriksaan
02:44Namun kalau ada beberapa kasus yang memang
02:48Menurut perma nomor 2016 itu tidak bisa ditindaklanjuti
02:52Itu kita tindaklanjutnya juga akan kita jawab
02:56Kenapa kok ini tidak bisa ditindaklanjuti
02:58Dalam arti ini adalah menjawab dari masyarakat
03:01Itu sebenarnya pengaduan sudah kita ditindaklanjuti
03:04Dan arti memang secara normatif tidak bisa ditindaklanjuti
03:08Dan ini alasannya kita sampaikan kepada pelapor
03:13Kalau disini ada disebutkan sistem dari whistleblowing
03:18Mungkin seberapa efektif sistem ini bisa diterapkan?
03:23Jadi kita juga banyak mendapat informasi dari whistleblowing
03:26Artinya itu kan justru sumber yang paling besar dari kita itu
03:30Banyak yang lebih support untuk pelanggaran-pelanggaran
03:32Terutama yang ada di dalam lembaga ya
03:36Dan ini khusus kepada pelapor kita memberikan hak yang istimewa
03:41Dalam hal ini kalau memang yang bersangkutan tidak ingin
03:47Namanya diketahui kita bisa rahasiakan
03:50Dan arti di aplikasi siwas itu nanti otomatis rahasianya
03:55Namanya dirahasiakan
03:56Begitu juga kalau yang bersangkutan
03:59Andekan pun anonim
04:01Bisa juga menulis anonim ya
04:03Jadi tidak diketahui siapa pelapornya
04:05Namun kalau subtansinya jelas dan didukung dengan data dukung yang mengadai
04:10Tentu akan kita ditindaklanjuti juga
04:13Terima kasih Bapak Suradi
04:15Dan untuk itu saudara
04:17Upaya pengawasan ini memang menjadi fondasi
04:19Begitu ya pada peradilan
04:21Dan berharapnya untuk selamanya mekanisme pengawasan ini
04:24Bisa terus berjalan
04:25Dan harapan untuk keadilan yang bisa bersih dan tetap terjaga
04:29Rahma Piliang, Roy Ilman, Kopas TV, Jakarta
04:37Terima kasih
Komentar

Dianjurkan