KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap pekerja kreatif yang juga videografer, Amsal Sitepu, atas dakwaan kasus korupsi.
Ketua Majelis Hakim PN Medan, Mohammad Yusafrihardi Girsang, yang mengadili kasus ini menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan tim jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga meminta untuk pemulihan hak-hak dan martabat terdakwa.
Usai divonis bebas, Amsal yang menangis haru mengungkapkan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh pekerja kreatif. Selain itu, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah membantunya.
#videografer #amsalsitepu #hakimpnmedan
Baca Juga [FULL] Kelompok Houthi Yaman Dukung Iran & Serang Israel, Sejauh Mana Pengaruhnya pada Peta Konflik di https://www.kompas.tv/nasional/660234/full-kelompok-houthi-yaman-dukung-iran-serang-israel-sejauh-mana-pengaruhnya-pada-peta-konflik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/660239/videografer-amsal-sitepu-divonis-bebas-hakim-pn-medan-nyatakan-tak-terbukti-bersalah
Komentar