Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Larangan untuk keluar daerah saat Idulfitri diberlakukan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Lebaran #IdulFitri1447H #mendagri #kepaladaerah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Larangan untuk keluar daerah saat Idul Fitri diberlakukan untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia.
00:07Instruksi ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi melalui Surat Edaran 8 Maret 2026.
00:14Surat Edaran itu memuat instruksi bagi untuk menangguhkan seluruh agenda keluar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026,
00:21atau mencakup periode satu pekan sebelum hingga satu pekan sesudah lebaran.
00:25Para gubernur, bupati, hingga wali kota untuk menangguhkan seluruh agenda keluar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026,
00:33atau mencakup periode satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah lebaran.
00:37Meski begitu, mendagri Tito Karnavian memberikan pengecualian untuk dua kondisi mendesat.
00:43Pertama, menjalankan tugas yang bersifat sangat esensial berdasarkan instruksi langsung dari Presiden.
00:49Kedua, keperluan medis atau pengobatan yang mendesat.
00:53Tito Karnavian menjelaskan bahwa kehadiran pemimpin daerah sangat krusial untuk mengawal empat agenda strategis,
00:59yaitu,
01:001. Stabilitas keamanan,
01:02memitigasi risiko gangguan keamanan dan keselamatan publik melalui koordinasi intensif bersama Forkopinda.
01:082. Kelancaran logistik mudik,
01:10memastikan infrastruktur dan layanan pendukung arus mudik berfungsi optimal.
01:143. Pengendalian ekonomi,
01:16memantau serta menjaga laju inflasi daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi warga.
01:224. Kesiapan idul fitri,
01:24menjamin seluruh rangkaian perayaan hari raya di daerah berjalan hidmat dan tanpa kendala teknis.
01:29Tito juga menginstruksikan agar rekomendasi perjalanan dinas luar negeri,
01:33PDLN,
01:34maupun izin pribadi yang telah terbit untuk tanggal tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
01:39Tujuannya agar setiap kepala daerah memiliki kesiagaan penuh dalam respons dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan secara cepat.

Dianjurkan