00:00Larangan untuk keluar daerah saat Idul Fitri diberlakukan untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia.
00:07Instruksi ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi melalui Surat Edaran 8 Maret 2026.
00:14Surat Edaran itu memuat instruksi bagi untuk menangguhkan seluruh agenda keluar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026,
00:21atau mencakup periode satu pekan sebelum hingga satu pekan sesudah lebaran.
00:25Para gubernur, bupati, hingga wali kota untuk menangguhkan seluruh agenda keluar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026,
00:33atau mencakup periode satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah lebaran.
00:37Meski begitu, mendagri Tito Karnavian memberikan pengecualian untuk dua kondisi mendesat.
00:43Pertama, menjalankan tugas yang bersifat sangat esensial berdasarkan instruksi langsung dari Presiden.
00:49Kedua, keperluan medis atau pengobatan yang mendesat.
00:53Tito Karnavian menjelaskan bahwa kehadiran pemimpin daerah sangat krusial untuk mengawal empat agenda strategis,
00:59yaitu,
01:001. Stabilitas keamanan,
01:02memitigasi risiko gangguan keamanan dan keselamatan publik melalui koordinasi intensif bersama Forkopinda.
01:082. Kelancaran logistik mudik,
01:10memastikan infrastruktur dan layanan pendukung arus mudik berfungsi optimal.
01:143. Pengendalian ekonomi,
01:16memantau serta menjaga laju inflasi daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi warga.
01:224. Kesiapan idul fitri,
01:24menjamin seluruh rangkaian perayaan hari raya di daerah berjalan hidmat dan tanpa kendala teknis.
01:29Tito juga menginstruksikan agar rekomendasi perjalanan dinas luar negeri,
01:33PDLN,
01:34maupun izin pribadi yang telah terbit untuk tanggal tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
01:39Tujuannya agar setiap kepala daerah memiliki kesiagaan penuh dalam respons dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan secara cepat.