00:00PN Pekanbaru jadwalkan Sidang Perdana Abdul Wahid 26 Maret.
00:04Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan akan menjalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Riau pada Kamis 26
00:13Maret 2026 mendatang.
00:16Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Pekanbaru Johnson Perancis menuturkan,
00:20Abdul Wahid akan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan
00:30Pertanahan Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dhani M. Nur Salam.
00:37Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi dengan Terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang, kata Johnson.
00:45Persidangan ketiga terdakwa tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama, dibantu dua hakim anggota Aziz Muslim dan
00:54Edi Dharma Putra.
00:55Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang.
01:02Di antaranya Budiman Abdul Karib, Irwan Asadi, Tony Frankie Pangaribuan, Diki Wahyu Arianto, Mayer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jaya Negara SHMH,
01:14dan Muhammad Hadi.
01:15Dalam berkas yang diterima PN Pekanbaru itu, Terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 Huruf E dan atau Pasal 12
01:23Huruf F dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
01:30Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jangto Pasal 20 Huruf C Kitab
01:40Undang-Undang Hukum Pidana.
01:41Terima kasih.
01:41Terima kasih.
Komentar