Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan (Roy Suryo cs) tidak jelas.

MK menyebut, petitum yang disampaikan Roy Suryo cs kepada MK tidak diuraikan pada bagian posita, yakni kekhususan pengenaan pasal dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Suhartoyo.

Adapun gugatan yang dimohonkan Roy Suryo cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga Deretan Komentar Dokter Tifa, Roy Suryo, Bonatua Respons Sikap Rismon di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/video/656871/deretan-komentar-dokter-tifa-roy-suryo-bonatua-respons-sikap-rismon-di-kasus-ijazah-jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657263/gugatan-roy-suryo-cs-ke-mk-dinyatakan-tidak-jelas-suhartoyo-tidak-ada-argumentasi-konstitusional
Transkrip
00:01Yang pertama untuk tiga permohonan
00:09Putusan nomor 47, nomor 50, nomor 56, garis miring PU, garis datar 16, 24 rumah B, maksud kami 2026
00:21Dua tipa usia, Tia Suma, Roy Suryo, Noto, Di Projo, dan Resmon Haji Holan
00:29Memberi kuasa kepada Repri Harun dan kawan-kawan
00:32Untuk para pemohon nomor 50, garis miring PU, garis datar 24 rumah B, garis miring 2026
00:39Membaca permohonan para pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan
00:43Duduk perkara dan seterusnya dianggap diucapkan
00:47Pertimbangan hukum kewenangan makamah, makamah berunang mengadili permohonan para pemohon
00:51Menimbang bahwa meskipun makamah berunang mengadili permohonan
00:54Permohonan aku, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon
00:59Makamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut
01:04Untuk permohonan nomor 50, garis miring PU, garis datar 24 rumah B, garis miring 2026
01:09Terhadap PT Tumpang K2 sampai dengan PT Tumpang K6
01:11Makamah tidak menemukan uran pada bagian posida yang menjelaskan mengapa para pemohon
01:17Memohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis
01:23Sedangkan terhadap subyek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma aku
01:27Tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan
01:31Dengan demikian, penafjuran yang dimohonkan dalam PT Tumpang K2 sampai dengan PT Tumpang K6
01:35Memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon
01:39Padahal, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon
01:44Pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes
01:48Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konsumionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian
01:54Yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis
02:01Disamping itu PT Tumpang K7 sampai dengan PT Tumpang K9
02:06Yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juntuh
02:11Untuk dinyatakan bertahan dengan UDNRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
02:18Menurut mahkamah, merupakan petitum selain tidak lajim juga tidak dapat dibahami maksud dan tujuannya
02:24Dalam hal ini, apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijuntuhkan tersebut?
02:30Bila mana demikian yang digendaki para pemohon seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri
02:35Sebagaimana hanya petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu petitum
02:44Dalam konteks permohonan akum, model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9
02:49Menimbulkan kesulitan tersendiri bagi mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon
02:57Amar putusan mengadili nomor 50 garis miring BU Gajah Jatah 24 Romabi Gajah Jatah 2026 tidak dapat diterima
03:06Demikian diputus dan rapat perusahaan hakim oleh 9 hakim konstitusi
03:10Yaitu Suwartoes Lagu Ketua merangkap anggota
03:13Saldi Isra, Anwar Osman, Eni Nurbanese, Daniel Yusmik, PPW, M. Gundramsah, Ritwan Mansur Al-Sulsani, dan Adis Kadir
03:22Masing-masing sebagai anggota pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis, tanggal 24, 25, dan 26 bulan Februari tahun 2026
03:31Yang diucapkan dalam sidang penuh mahkamah konstitusi terbuka untuk umum
03:35Pada hari Senin tanggal 16 bulan Maret tahun 2026
03:39Selesai diucapkan pukul 8 lewat 45 menit waktu Indonesia Barat oleh 9 hakim konstitusi terbuka di atas
03:48Dengan dibantu oleh Sukri Asari, Yunita Ramadhani, dan Triyono Edy Budiarto
03:53Kesemuanya sebagai panitra pengganti
03:55Serta diadu oleh para pemohon dan atau kuasanya
03:58Dewan Prabu Penelit atau yang mewakili
04:00Dan Presiden atau yang mewakili
04:05Dilanjutkan pengucapan nomor 53 dan seterusnya
04:0956 maksudnya
04:11Terima kasih
04:12Terima kasih
04:13Terima kasih
04:13Terima kasih
Komentar

Dianjurkan