00:01Yang pertama untuk tiga permohonan
00:09Putusan nomor 47, nomor 50, nomor 56, garis miring PU, garis datar 16, 24 rumah B, maksud kami 2026
00:21Dua tipa usia, Tia Suma, Roy Suryo, Noto, Di Projo, dan Resmon Haji Holan
00:29Memberi kuasa kepada Repri Harun dan kawan-kawan
00:32Untuk para pemohon nomor 50, garis miring PU, garis datar 24 rumah B, garis miring 2026
00:39Membaca permohonan para pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan
00:43Duduk perkara dan seterusnya dianggap diucapkan
00:47Pertimbangan hukum kewenangan makamah, makamah berunang mengadili permohonan para pemohon
00:51Menimbang bahwa meskipun makamah berunang mengadili permohonan
00:54Permohonan aku, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon
00:59Makamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut
01:04Untuk permohonan nomor 50, garis miring PU, garis datar 24 rumah B, garis miring 2026
01:09Terhadap PT Tumpang K2 sampai dengan PT Tumpang K6
01:11Makamah tidak menemukan uran pada bagian posida yang menjelaskan mengapa para pemohon
01:17Memohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis
01:23Sedangkan terhadap subyek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma aku
01:27Tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan
01:31Dengan demikian, penafjuran yang dimohonkan dalam PT Tumpang K2 sampai dengan PT Tumpang K6
01:35Memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon
01:39Padahal, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon
01:44Pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes
01:48Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konsumionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian
01:54Yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis
02:01Disamping itu PT Tumpang K7 sampai dengan PT Tumpang K9
02:06Yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juntuh
02:11Untuk dinyatakan bertahan dengan UDNRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
02:18Menurut mahkamah, merupakan petitum selain tidak lajim juga tidak dapat dibahami maksud dan tujuannya
02:24Dalam hal ini, apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijuntuhkan tersebut?
02:30Bila mana demikian yang digendaki para pemohon seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri
02:35Sebagaimana hanya petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu petitum
02:44Dalam konteks permohonan akum, model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9
02:49Menimbulkan kesulitan tersendiri bagi mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon
02:57Amar putusan mengadili nomor 50 garis miring BU Gajah Jatah 24 Romabi Gajah Jatah 2026 tidak dapat diterima
03:06Demikian diputus dan rapat perusahaan hakim oleh 9 hakim konstitusi
03:10Yaitu Suwartoes Lagu Ketua merangkap anggota
03:13Saldi Isra, Anwar Osman, Eni Nurbanese, Daniel Yusmik, PPW, M. Gundramsah, Ritwan Mansur Al-Sulsani, dan Adis Kadir
03:22Masing-masing sebagai anggota pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis, tanggal 24, 25, dan 26 bulan Februari tahun 2026
03:31Yang diucapkan dalam sidang penuh mahkamah konstitusi terbuka untuk umum
03:35Pada hari Senin tanggal 16 bulan Maret tahun 2026
03:39Selesai diucapkan pukul 8 lewat 45 menit waktu Indonesia Barat oleh 9 hakim konstitusi terbuka di atas
03:48Dengan dibantu oleh Sukri Asari, Yunita Ramadhani, dan Triyono Edy Budiarto
03:53Kesemuanya sebagai panitra pengganti
03:55Serta diadu oleh para pemohon dan atau kuasanya
03:58Dewan Prabu Penelit atau yang mewakili
04:00Dan Presiden atau yang mewakili
04:05Dilanjutkan pengucapan nomor 53 dan seterusnya
04:0956 maksudnya
04:11Terima kasih
04:12Terima kasih
04:13Terima kasih
04:13Terima kasih
Komentar