Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman pamit saat membacakan putusan yang merupakan persidangan terakhir yang diikutinya pada Senin (16/3/2026).

"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," ujar Hakim MK, Anwar Usman.

"Pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf," lanjutnya.

Baca Juga Pertimbangan MK Tidak Terima Permohonan Uji Materi Roy Suryo Cs di https://www.kompas.tv/nasional/657155/pertimbangan-mk-tidak-terima-permohonan-uji-materi-roy-suryo-cs

#mk #mahkamahkonstitusi #anwarusman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657194/pamit-hakim-mk-anwar-usman-sidang-terakhir-saya-mohon-maaf
Transkrip
00:00Terakhir permohonan nomor 176.
00:06Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:10Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua.
00:16Sebelum saya membacakan putusan,
00:21mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,
00:27karena pada tanggal 6 April 2026 nanti,
00:36saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi.
00:45Tentu saja selama waktu yang begitu panjang,
00:51ada hal-hal yang kurang berkenan,
00:55baik yang disengaja atau tidak disengaja.
01:00Untuk itu, dari lebuk hati yang amat dalam.
01:14Saya menyampaikan permohonan maaf.
01:21Ya, saya mulai baca putusan terakhir.
01:24Untuk saya bacakan.
01:29Putusan nomor 176,
01:33garis miring PUU,
01:36garis datar 23,
01:39garis miring 2025.
01:46ya, garis miring 2025 benar.
01:52Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esya,
01:59Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
02:02yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
02:09menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian undang-undang nomor 12 tahun 1980,
02:18hak keuangan,
02:20administrasi pimpinan,
02:22dan anggota lembaga tertinggi,
02:24tinggi negara,
02:26serta,
02:27bekas pimpinan lembaga tertinggi,
02:30tinggi negara,
02:32dan bekas anggota lembaga tinggi negara,
02:35terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia,
02:39tahun 1945,
02:42yang diajukan oleh
02:44Lita Linggayati Gading dan kawan-kawan,
02:49yang memberi kuasa kepada Kristian Adrianus Sihite dan kawan-kawan,
02:57selanjutnya disebut para pemohon.
03:00Membaca permohonan para pemohon,
03:05dan seterusnya dianggap diucapkan,
03:09duduk perkara,
03:11dan seterusnya dianggap diucapkan,
03:16pertimbangan hukum,
03:18kewenangan mahkamah,
03:20mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon,
03:23kedudukan hukum pemohon,
03:26para pemohon memiliki kedudukan hukum,
03:29untuk mengajukan permohonan akuo,
03:33pokok permohonan,
03:34paragraf 3.8 sampai dengan 3.12,
03:40dan seterusnya dianggap diucapkan.
03:46Menimbang bahwa setelah persoalan konstitusionalitas
03:51yang harus dipertimbangkan oleh mahkamah adalah,
03:56apakah DPR dan atau anggota DPR
04:00yang diklasifikasikan sebagai lembaga tinggi negara
04:05dan atau anggota lembaga tinggi negara
04:09dalam pasal 1 huruf B dan pasal 1 huruf F
04:13Undang-Undang 12.1980
04:17bertentangan dengan pasal 1 ayat 3,
04:21pasal 28C ayat 2,
04:23dan pasal 28D ayat 1 UUD NRI tahun 1945,
04:30dan seterusnya dianggap diucapkan.
04:33Berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma
04:39yang dipersoalkan oleh para pemohon,
04:42mahkamah telah menjatuhkan putusan
04:45dalam putusan mahkamah konstitusi
04:49nomor 191,
04:54garis miring PU,
04:56garis datar 23,
04:57garis miring 2025,
04:58dengan amar yang pada pokoknya
05:02dan seterusnya dianggap diucapkan.
05:07Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas,
05:11oleh karena Undang-Undang 12.1980
05:14telah menyatakan bertentangan dengan UD NRI
05:19tahun 1945
05:21dan tidak memiliki ketuan hukum mengikat
05:25sebagaimana amar putusan
05:27mahkamah konstitusi nomor 191,
05:31garis miring PU,
05:32garis datar 23,
05:34garis miring 2025 dimaksud,
05:37sekalipun mahkamah memberikan tenggang waktu
05:40paling lama,
05:41dua tahun,
05:43sejak putusan diucapkan,
05:47UU 12.1980
05:49masih berlaku
05:50dan memiliki ketuan hukum mengikat.
05:53Namun, oleh karena keberadaan norma
05:57yang dimohonkan oleh para pemohon
05:59yang merupakan bagian dari UU 12.1980
06:03yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut,
06:08maka norma yang dimohonkan pengujian
06:11dengan sendirinya
06:13menjadi kehilangan eksistensi.
06:17Karena norma aku tidak lagi
06:20sebagaimana rumusan norma
06:22yang dimohonkan para pemohon.
06:24Dengan demikian,
06:27permohonan para pemohon aku
06:28harus dinyatakan kehilangan objek.
06:33Paragraf 3.15
06:35dianggap diucapkan.
06:38Konklusi
06:40dan seterusnya dianggap diucapkan.
06:43Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
06:46Republik Indonesia
06:47tahun 1945
06:49dan seterusnya
06:51dianggap
06:52diucapkan.
06:55Amar putusan mengadili
06:57menyatakan permohonan
06:58para pemohon
06:59tidak dapat diterima.
07:03Demikian dibutuh dan rapat
07:04perusahaan hakim
07:05oleh sembilan hakim konstitusi
07:06yang nama-nama hakim
07:07dianggap diucapkan
07:08pada hari Kamis
07:09tanggal 26 bulan Februari
07:11tahun 2026
07:12yang diucapkan
07:13dalam sidang
07:14Plenum Mahkamah Konstitusi
07:15terbukti tak umum
07:16pada hari Senin
07:17tanggal 16 bulan Maret
07:18tahun 2026
07:19selesai diucapkan
07:21pukul 10.44
07:22menit waktu Indonesia Barat
07:23oleh sembilan hakim konstitusi
07:25terbukti atas
07:26dengan dibantu oleh
07:27Rahmadiani Putri Nila Sari
07:29dan Akmarina Rasika
07:31sebagai panitra pengganti
07:33serta dihadiri
07:34para pemohon
07:35dan atau kuasanya
07:36Dewan Perwakilan
07:37atau yang mewakili
07:38dan Presiden
07:39atau yang mewakili.
07:42Demikian pengucapan putusan
07:44untuk 15 permohonan
07:47untuk para pihak
07:49pemohon
07:50kemudian
07:52DPR
07:53atau kuasa
07:54dan Presiden
07:55atau yang menjadi kuasa
07:56serta pihak terkait
07:58untuk
07:59salinan putusan
08:00segera akan dikirim
08:02mahkamah
08:03pada email
08:04masing-masing
08:04setelah pengucapan
08:05putusan ini selesai
08:07atau selambat-lambatnya
08:10tiga hari kerja
08:11setelah
08:12persidangan ini
08:14ditutup.
08:15Terima kasih
08:16untuk semuanya
08:17atas
08:18perhatiannya
08:19dalam persidangan
08:20pengucapan putusan ini
08:22sedang selesai
08:24dan ditutup.
08:26hadirin dimohon berdiri
08:28yang mulia
08:29Majelis Hakim Konstitusi
08:31meninggalkan ruang
08:32persidangan.
08:37Sampai jumpa di video selanjutnya.
08:41selamat menikmati.
Komentar

Dianjurkan