00:00Terakhir permohonan nomor 176.
00:06Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:10Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua.
00:16Sebelum saya membacakan putusan,
00:21mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,
00:27karena pada tanggal 6 April 2026 nanti,
00:36saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi.
00:45Tentu saja selama waktu yang begitu panjang,
00:51ada hal-hal yang kurang berkenan,
00:55baik yang disengaja atau tidak disengaja.
01:00Untuk itu, dari lebuk hati yang amat dalam.
01:14Saya menyampaikan permohonan maaf.
01:21Ya, saya mulai baca putusan terakhir.
01:24Untuk saya bacakan.
01:29Putusan nomor 176,
01:33garis miring PUU,
01:36garis datar 23,
01:39garis miring 2025.
01:46ya, garis miring 2025 benar.
01:52Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esya,
01:59Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
02:02yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
02:09menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian undang-undang nomor 12 tahun 1980,
02:18hak keuangan,
02:20administrasi pimpinan,
02:22dan anggota lembaga tertinggi,
02:24tinggi negara,
02:26serta,
02:27bekas pimpinan lembaga tertinggi,
02:30tinggi negara,
02:32dan bekas anggota lembaga tinggi negara,
02:35terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia,
02:39tahun 1945,
02:42yang diajukan oleh
02:44Lita Linggayati Gading dan kawan-kawan,
02:49yang memberi kuasa kepada Kristian Adrianus Sihite dan kawan-kawan,
02:57selanjutnya disebut para pemohon.
03:00Membaca permohonan para pemohon,
03:05dan seterusnya dianggap diucapkan,
03:09duduk perkara,
03:11dan seterusnya dianggap diucapkan,
03:16pertimbangan hukum,
03:18kewenangan mahkamah,
03:20mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon,
03:23kedudukan hukum pemohon,
03:26para pemohon memiliki kedudukan hukum,
03:29untuk mengajukan permohonan akuo,
03:33pokok permohonan,
03:34paragraf 3.8 sampai dengan 3.12,
03:40dan seterusnya dianggap diucapkan.
03:46Menimbang bahwa setelah persoalan konstitusionalitas
03:51yang harus dipertimbangkan oleh mahkamah adalah,
03:56apakah DPR dan atau anggota DPR
04:00yang diklasifikasikan sebagai lembaga tinggi negara
04:05dan atau anggota lembaga tinggi negara
04:09dalam pasal 1 huruf B dan pasal 1 huruf F
04:13Undang-Undang 12.1980
04:17bertentangan dengan pasal 1 ayat 3,
04:21pasal 28C ayat 2,
04:23dan pasal 28D ayat 1 UUD NRI tahun 1945,
04:30dan seterusnya dianggap diucapkan.
04:33Berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma
04:39yang dipersoalkan oleh para pemohon,
04:42mahkamah telah menjatuhkan putusan
04:45dalam putusan mahkamah konstitusi
04:49nomor 191,
04:54garis miring PU,
04:56garis datar 23,
04:57garis miring 2025,
04:58dengan amar yang pada pokoknya
05:02dan seterusnya dianggap diucapkan.
05:07Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas,
05:11oleh karena Undang-Undang 12.1980
05:14telah menyatakan bertentangan dengan UD NRI
05:19tahun 1945
05:21dan tidak memiliki ketuan hukum mengikat
05:25sebagaimana amar putusan
05:27mahkamah konstitusi nomor 191,
05:31garis miring PU,
05:32garis datar 23,
05:34garis miring 2025 dimaksud,
05:37sekalipun mahkamah memberikan tenggang waktu
05:40paling lama,
05:41dua tahun,
05:43sejak putusan diucapkan,
05:47UU 12.1980
05:49masih berlaku
05:50dan memiliki ketuan hukum mengikat.
05:53Namun, oleh karena keberadaan norma
05:57yang dimohonkan oleh para pemohon
05:59yang merupakan bagian dari UU 12.1980
06:03yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut,
06:08maka norma yang dimohonkan pengujian
06:11dengan sendirinya
06:13menjadi kehilangan eksistensi.
06:17Karena norma aku tidak lagi
06:20sebagaimana rumusan norma
06:22yang dimohonkan para pemohon.
06:24Dengan demikian,
06:27permohonan para pemohon aku
06:28harus dinyatakan kehilangan objek.
06:33Paragraf 3.15
06:35dianggap diucapkan.
06:38Konklusi
06:40dan seterusnya dianggap diucapkan.
06:43Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
06:46Republik Indonesia
06:47tahun 1945
06:49dan seterusnya
06:51dianggap
06:52diucapkan.
06:55Amar putusan mengadili
06:57menyatakan permohonan
06:58para pemohon
06:59tidak dapat diterima.
07:03Demikian dibutuh dan rapat
07:04perusahaan hakim
07:05oleh sembilan hakim konstitusi
07:06yang nama-nama hakim
07:07dianggap diucapkan
07:08pada hari Kamis
07:09tanggal 26 bulan Februari
07:11tahun 2026
07:12yang diucapkan
07:13dalam sidang
07:14Plenum Mahkamah Konstitusi
07:15terbukti tak umum
07:16pada hari Senin
07:17tanggal 16 bulan Maret
07:18tahun 2026
07:19selesai diucapkan
07:21pukul 10.44
07:22menit waktu Indonesia Barat
07:23oleh sembilan hakim konstitusi
07:25terbukti atas
07:26dengan dibantu oleh
07:27Rahmadiani Putri Nila Sari
07:29dan Akmarina Rasika
07:31sebagai panitra pengganti
07:33serta dihadiri
07:34para pemohon
07:35dan atau kuasanya
07:36Dewan Perwakilan
07:37atau yang mewakili
07:38dan Presiden
07:39atau yang mewakili.
07:42Demikian pengucapan putusan
07:44untuk 15 permohonan
07:47untuk para pihak
07:49pemohon
07:50kemudian
07:52DPR
07:53atau kuasa
07:54dan Presiden
07:55atau yang menjadi kuasa
07:56serta pihak terkait
07:58untuk
07:59salinan putusan
08:00segera akan dikirim
08:02mahkamah
08:03pada email
08:04masing-masing
08:04setelah pengucapan
08:05putusan ini selesai
08:07atau selambat-lambatnya
08:10tiga hari kerja
08:11setelah
08:12persidangan ini
08:14ditutup.
08:15Terima kasih
08:16untuk semuanya
08:17atas
08:18perhatiannya
08:19dalam persidangan
08:20pengucapan putusan ini
08:22sedang selesai
08:24dan ditutup.
08:26hadirin dimohon berdiri
08:28yang mulia
08:29Majelis Hakim Konstitusi
08:31meninggalkan ruang
08:32persidangan.
08:37Sampai jumpa di video selanjutnya.
08:41selamat menikmati.
Komentar