Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang akan berlaku pada 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar pertemuan rutin Sarasehan Interaktif atau Perisai Badilum episode ke-14.

Forum ini membahas sistem pembuktian dalam perspektif KUHAP baru dengan menghadirkan hakim agung dan akademisi.

Kegiatan yang digelar pada 13 Februari 2026 ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto.

Forum ini diikuti satuan kerja di lingkungan peradilan umum, peradilan militer, dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia secara daring.

Perisai Badilum kali ini mengangkat tema "Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru", dengan narasumber Hakim Agung Sutarjo serta ahli hukum pidana Fachrizal Afandi dari Universitas Brawijay

#badilum #manews #kuhap

Baca Juga Trump Ajak China di Selat Hormuz: Jumlah Rudal Iran Sudah Sangat Sedikit di https://www.kompas.tv/internasional/657153/trump-ajak-china-di-selat-hormuz-jumlah-rudal-iran-sudah-sangat-sedikit

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657156/full-perisai-badilum-ke-14-bahas-sistem-pembuktian-dalam-kuhap-baru-ma-news
Transkrip
00:07Intro
00:12Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang No. 20 tahun 2025
00:16tentang KUHAP yang berlaku pada tahun 2026,
00:20Direkturat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali
00:22menggelar pertemuan rutin Sarsehan Interaktif
00:25atau Perisai Badilung episode ke-14.
00:30Forum ini membahas sistem pembuktian dalam perspektif KUHAP baru
00:33dengan menghadirkan Hakim Agung dan Akademisi.
00:38Kegiatan yang digelar pada 13 Februari 2026 ini
00:41dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Mianto.
00:46Forum ini diikuti satuan kerja di lingkungan peradilan umum,
00:49peradilan militer, dan mahkamah syariah di seluruh Indonesia secara daring.
00:55Perisai Badilung kali ini mengangkat tema
00:58Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP baru
01:24kepada advokat untuk menghadirkan alat bukti yang dahulunya
01:29seperti petunjuk itu menjadi pengamatan,
01:32kemudian ada alat bukti elektronik,
01:34kemudian ada alat bukti barang bukti
01:38yang dulu hanya sebagai pelengkap saja,
01:41sekarang sudah menjadi benar-benar
01:42yang bisa dipakai untuk alat bukti.
01:48Dilihat dari perspektif akademik,
01:50KUHAP baru dinilai membawa perubahan signifikan
01:52pada aspek admisibilitas dan keabsahan alat bukti.
01:57Hakim kini diberikan kewenangan
01:59untuk menilai otentikasi dan cara perolehan bukti,
02:03termasuk mengesampingkan bukti yang diperoleh secara tidak sah.
02:09Dalam KUHAP baru alat buktinya ditambah
02:15daripada KUHAP yang lama,
02:16jadi memang sekarang APH itu memiliki lebih kelelasaan
02:22dalam menentukan barang-barang
02:24atau hal-hal yang bisa dijadikan bukti
02:26untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
02:30Tapi yang menarik sebenarnya adalah soal admisibilitas
02:34dan keabsahan bukti.
02:36Ini yang betul-betul baru
02:38dan tidak ada di KUHAP sebelumnya.
02:43Melalui forum ini,
02:45Hakim diharapkan semakin siap
02:46mengimplementasikan KUHAP baru,
02:49khususnya dalam menjalankan peran Hakim
02:51untuk menguji,
02:52autentifikasi,
02:53serta keabsahan perolehan alat bukti
02:55dalam proses pembuktian di persidangan.
02:59Tim Liputan Kompas TV
03:06Terima kasih telah menonton!
03:08Terima kasih telah menonton!
03:13Terima kasih telah menonton!
03:13Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan