Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023 hingga 2024.

Kehadiran Yaqut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan oleh pengadilan. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Bagaimana perkembangan kasus ini dan apa saja yang disampaikan pihak terkait? Simak informasi selengkapnya dalam video berikut!

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/12/100829/usai-kalah-di-praperadilan-gus-yaqut-disebut-akan-penuhi-panggilan-kpk-hari-ini

Creative/Video Editor: Nura/Leo

#Praperadila #GusYaqut #KPK

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Transkrip
00:00Pernah peradilan ditolak, Gus Yakut dijadwalkan jalani pemeriksaan KPK hari ini.
00:06Mangan Menteri Agama Yakut Holil Koumas dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 12 Maret 2026.
00:16Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama
00:25tahun 2023 hingga 2024.
00:29Kehadiran Yakut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Melisa Anggraini, yang menyatakan kolainnya akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
00:38Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya upaya pra-peradilan yang diajukan pihak Yakut tidak dikabulkan.
00:45Menurut Melisa, surat pemanggilan terhadap Yakut sebenarnya telah dikirim oleh KPK sejak 6 Maret 2026.
00:52Ia menilai pemanggilan tersebut bukan dilakukan setelah putusan pra-peradilan,
00:57melainkan sudah dijadwalkan sebelumnya oleh penyidik.
01:01Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yakut bersama mantan staf khususnya,
01:06Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
01:11Penyidik ini mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar

Dianjurkan