00:00Di vonis 9 tahun penjara, ex dirut Pertamina Patraniaga sebut fakta sidang diabaikan
00:05Mantan Direktur Utama Pertamina Patraniaga, Riva Siahaan, di vonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tatak lola minyak mentah
00:14dan produk kilang
00:15Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar 1 miliar rupiah kepada Riva
00:20Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu 1 bulan
00:24Jika tidak terpenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut
00:29Menanggapi putusan itu, Riva menyatakan bahwa masih banyak fakta yang terungkap selama persidangan
00:35Namun tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim
00:38Ia menilai sejumlah hal yang disampaikan selama proses persidangan seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis
00:46Meski demikian, pengadilan tetap memutuskan hukuman 9 tahun penjara terhadap mantan pimpinan perusahaan energi tersebut
00:59Terima kasih telah menonton!
01:00Terima kasih telah menonton!
Komentar