Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 43 menit yang lalu
Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2026/02/26/203445/divonis-9-tahun-penjara-eks-dirut-pertamina-patra-niaga-sebut-fakta-sidang-diabaikan

Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar satu miliar rupiah kepada Riva. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Najwa/Adit
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Di vonis 9 tahun penjara, ex dirut Pertamina Patraniaga sebut fakta sidang diabaikan
00:05Mantan Direktur Utama Pertamina Patraniaga, Riva Siahaan, di vonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tatak lola minyak mentah
00:14dan produk kilang
00:15Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar 1 miliar rupiah kepada Riva
00:20Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu 1 bulan
00:24Jika tidak terpenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut
00:29Menanggapi putusan itu, Riva menyatakan bahwa masih banyak fakta yang terungkap selama persidangan
00:35Namun tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim
00:38Ia menilai sejumlah hal yang disampaikan selama proses persidangan seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis
00:46Meski demikian, pengadilan tetap memutuskan hukuman 9 tahun penjara terhadap mantan pimpinan perusahaan energi tersebut
00:59Terima kasih telah menonton!
01:00Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan