Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis. Penegasan ini disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2026, di Jakarta.

Delapan kelompok tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, serta ibnu sabill. Di luar kelompok ini, penyaluran zakat dinilai tidak sesuai ketentuan.

Hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana zakat untuk mendukung program MBG. Pengelolaan zakat tetap harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/02/25/180440/menag-tegaskan-zakat-tak-boleh-untuk-mbg-penyaluran-wajib-sesuai-8-asnaf

Creative/Video Editor:Awa/Leo

#MenAg #Zakat #MBG

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Menteri Agama Nasaruddin Umar tegaskan zakat tak boleh untuk program MBG.
00:05Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk program makan bergizi gratis.
00:15Penegasan ini disampaikan pada Rabu 25 Februari 2026 di Jakarta.
00:21Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnabnya.
00:24Siapa asnabnya? 8 asnab itu.
00:27Misalnya, inama sadaqah itu di pekaraan. Itu hanya untuk bagi miskin wal masakin ya kan?
00:35Kemudian ada bisabililah, kemudian juga ada orang yang mu'alat.
00:41Menurut Nasaruddin, zakat merupakan ibadah wajib umat Islam yang penyalurannya telah diatur secara tegas dalam syariat yang merujuk pada Quran
00:51Surat At-Taubah ayat 60.
00:53Karena itu, dana zakat hanya boleh diberikan kepada 8 golongan penerima atau yang dikenal sebagai asnab.
01:018 kelompok tersebut meliputi fakir miskin, amil, mu'alaf, rikob, garimin, filsabilah, serta ibnu sabil.
01:09Di luar kelompok ini, penyaluran zakat dinilai tidak sesuai ketentuan.
01:12Aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang mewajibkan distribusi zakat dilakukan secara
01:23tepat sasaran kepada para mustahik.
01:25Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis disinformasi yang sudah tersebar.
01:30Hingga saat ini, tidak ada kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana zakat untuk mendukung program MBG.
01:37Pengelolaan zakat tetap harus dilakukan secara profesional dan transparan.
01:41Melalui penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak salah memahami isu yang beredar,
01:47sekaligus menjaga agar pengelolaan zakat tetap sesuai dengan prinsip syariah dan amanah umat Islam.
Komentar

Dianjurkan