00:00Menteri Agama Nasaruddin Umar tegaskan zakat tak boleh untuk program MBG.
00:05Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk program makan bergizi gratis.
00:15Penegasan ini disampaikan pada Rabu 25 Februari 2026 di Jakarta.
00:21Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnabnya.
00:24Siapa asnabnya? 8 asnab itu.
00:27Misalnya, inama sadaqah itu di pekaraan. Itu hanya untuk bagi miskin wal masakin ya kan?
00:35Kemudian ada bisabililah, kemudian juga ada orang yang mu'alat.
00:41Menurut Nasaruddin, zakat merupakan ibadah wajib umat Islam yang penyalurannya telah diatur secara tegas dalam syariat yang merujuk pada Quran
00:51Surat At-Taubah ayat 60.
00:53Karena itu, dana zakat hanya boleh diberikan kepada 8 golongan penerima atau yang dikenal sebagai asnab.
01:018 kelompok tersebut meliputi fakir miskin, amil, mu'alaf, rikob, garimin, filsabilah, serta ibnu sabil.
01:09Di luar kelompok ini, penyaluran zakat dinilai tidak sesuai ketentuan.
01:12Aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang mewajibkan distribusi zakat dilakukan secara
01:23tepat sasaran kepada para mustahik.
01:25Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis disinformasi yang sudah tersebar.
01:30Hingga saat ini, tidak ada kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana zakat untuk mendukung program MBG.
01:37Pengelolaan zakat tetap harus dilakukan secara profesional dan transparan.
01:41Melalui penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak salah memahami isu yang beredar,
01:47sekaligus menjaga agar pengelolaan zakat tetap sesuai dengan prinsip syariah dan amanah umat Islam.
Komentar