00:00Kelawatan Prabowo ke Amerika Serikat dikritik disebut tabrak konstitusi.
00:04Kelawatan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat menuai kritik dari sejumlah akademisi dan aktivit.
00:10Pakar hukum Tata Negara, Ferry Ansari menilai sejumlah kesepakatan yang dibuat Prabowo di Amerika Serikat berpotensi melanggar konstitusi.
00:18Kesepakatan tersebut mencapuk keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace
00:23serta penandatanganan perjanjian dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC.
00:29Menurut Ferry, Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan negara harus mendapatkan persetujuan DPR.
00:39Namun dalam proses tersebut, DPR menilai tidak dilibatkan baik sebelum maupun setelah perjanjian dibuat.
00:45Ia bahkan menilai kesepakatan itu berpotensi batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat konstitusional.
00:53Kritik juga diarahkan kepada DPR yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
00:59dalam kerjasama internasional tersebut.
Komentar