Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/02/25/194451/dari-bop-sampai-perjanjian-dagang-lawatan-prabowo-ke-as-dianggap-tabrak-konstitusi-ini-alasannya

Lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat menuai kritik dari sejumlah akademisi dan aktivis.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai sejumlah kesepakatan yang dibuat Prabowo di Amerika Serikat berpotensi melanggar konstitusi.
Kesepakatan tersebut mencakup keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace serta penandatanganan perjanjian dagang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Najwa/Adit
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Kelawatan Prabowo ke Amerika Serikat dikritik disebut tabrak konstitusi.
00:04Kelawatan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat menuai kritik dari sejumlah akademisi dan aktivit.
00:10Pakar hukum Tata Negara, Ferry Ansari menilai sejumlah kesepakatan yang dibuat Prabowo di Amerika Serikat berpotensi melanggar konstitusi.
00:18Kesepakatan tersebut mencapuk keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace
00:23serta penandatanganan perjanjian dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC.
00:29Menurut Ferry, Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan negara harus mendapatkan persetujuan DPR.
00:39Namun dalam proses tersebut, DPR menilai tidak dilibatkan baik sebelum maupun setelah perjanjian dibuat.
00:45Ia bahkan menilai kesepakatan itu berpotensi batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat konstitusional.
00:53Kritik juga diarahkan kepada DPR yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
00:59dalam kerjasama internasional tersebut.
Komentar

Dianjurkan