Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan warga Pulomas yang menyatakan izin usaha lapangan padel tidak sah. Lapangan padel di Pulomas tersebut disegel permanen.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, perizinan pembangunan lapangan padel baru harus berada di zona komersial dan tidak diperbolehkan berada di zona perumahan.

Baca Juga Polemik Padel Bising Ganggu Warga Berujung Protes dan Gugatan | BU di https://www.kompas.tv/regional/653556/polemik-padel-bising-ganggu-warga-berujung-protes-dan-gugatan-bu

#lapanganpadel #jakarta #gubernurjakarta #pramonanung

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653598/izin-usaha-lapangan-padel-pulomas-dinyatakan-tidak-sah-gubernur-jakarta-tidak-boleh-di-perumahan
Transkrip
00:00Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusan yang mengabulkan gugatan warga Pulau Mas
00:05yang menyatakan izin usaha lapangan padel tidak sah.
00:08Lapangan padel di Pulau Mas ini disegel permanen, penyagilan dilakukan langsung oleh
00:12Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.
00:30Faktori kita harus melakukan penyagilan terhadap operasionalnya karena bangunan itu tidak memiliki SRI.
00:36Saya gunakan selanjutnya tadi, penyagilan terhadap yuk uyan, nanti setelah itu kita akan segel terhadap SRI.
00:44Sampai nanti mereka memenuhi perusahaan untuk seratan.
00:51Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
00:58Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru.
01:03Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentikan kegiatan,
01:12pemongkaran dan pecabutan izin usaha.
01:14Terima kasih.
01:16Terima kasih.
01:17Terima kasih.
01:17Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan