00:00Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusan yang mengabulkan gugatan warga Pulau Mas
00:05yang menyatakan izin usaha lapangan padel tidak sah.
00:08Lapangan padel di Pulau Mas ini disegel permanen, penyagilan dilakukan langsung oleh
00:12Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.
00:30Faktori kita harus melakukan penyagilan terhadap operasionalnya karena bangunan itu tidak memiliki SRI.
00:36Saya gunakan selanjutnya tadi, penyagilan terhadap yuk uyan, nanti setelah itu kita akan segel terhadap SRI.
00:44Sampai nanti mereka memenuhi perusahaan untuk seratan.
00:51Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
00:58Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru.
01:03Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentikan kegiatan,
01:12pemongkaran dan pecabutan izin usaha.
01:14Terima kasih.
01:16Terima kasih.
01:17Terima kasih.
01:17Terima kasih.
Komentar