Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) memangkas prosedur pemanfaatan ruang bagi usaha mikro agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Kebijakan pemangkasan prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi (BKPM) tentang ketentuan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR Darat bagi usaha mikro.

Mekanisme ini memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis, sehingga proses jadi lebih sederhana dan cepat.

Melalui kebijakan ini, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha mikro cukup dengan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

#kementerian #usahamikro #izinusaha

Baca Juga Warga Manfaatkan Program Mudik Gratis Saat Lebaran | JMP di https://www.kompas.tv/regional/652989/warga-manfaatkan-program-mudik-gratis-saat-lebaran-jmp



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652990/kementerian-investasi-hilirisasi-pangkas-prosedur-izin-usaha-mikro-jmp
Transkrip
00:00Saudara Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM memangkas prosedur pemanfaatan ruang bagi usaha mikro agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
00:11Kebijakan pemangkasan prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM
00:19tentang ketentuan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR darat bagi usaha mikro.
00:27Mekanisme ini memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis sehingga proses jadi lebih sederhana dan cepat.
00:34Melalui kebijakan ini untuk memiliki nomor induk berusaha atau NIB, usaha mikro cukup dengan pernyataan mandiri melalui Sistem Online Single
00:44Submission atau OSS
00:46sehingga tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
00:53Pelaku usaha mikro ini mereka bisa mendapatkan nomor induk berusaha bisa secara cepat.
01:02Tetapi esensi PKKPRnya itu tetap ada.
01:05Jadi nanti para pelaku usaha mikro juga tetap wajib harus menyatakan di mana.
01:10Nah pernyataan mandirinya itu hanya dalam bentuk lokasi titiknya di mana, alamatnya di mana dan lain-lain.
01:16Dan itu tanpa perlu verifikasi teknis lagi itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan.
Komentar

Dianjurkan