Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kasus anak 13 tahun yang meninggal diduga dianiaya ibu tiri kini statusnya naik ke penyidikan. Polisi menemukan bukti adanya unsur pidana kekerasan pada korban.

Polisi meyakini ada tindak pidana dalam kasus meninggalnya anak dengan luka bakar di tubuhnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk terduga pelaku penganiayaan, ibu tiri korban. Penyidik fokus pada penguatan pembuktian dengan pendekatan scientific crime investigation untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga Ngaku Dibegal, Sopir Sayur di Sukabumi Ketahuan Berpura-pura Kehilangan Rp10 Juta di https://www.kompas.tv/regional/647817/ngaku-dibegal-sopir-sayur-di-sukabumi-ketahuan-berpura-pura-kehilangan-rp10-juta

#polisi #sukabumi #kdrt #penyidikan

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652509/bocah-di-sukabumi-meninggal-diduga-dianiaya-ibu-tiri-naik-penyidikan-polisi-temukan-bukti
Transkrip
00:00Saudara kita beralih ke informasi lain, kasus anak 13 tahun yang meninggal diduga dianiaya ibu tiri kini statusnya naik ke
00:07penyidikan.
00:08Polisi menemukan bukti adanya unsur pidana kekerasan pada korban.
00:15Polisi meyakini ada tindak pidana dalam kasus meninggalnya anak dengan luka bakar di tubuhnya di Sukabumi, Jawa Barat.
00:24Polisi telah memeriksa 16 saksi termasuk terduga pelaku penganiayaan.
00:30Ibu tiri korban.
00:31Penyidik fokus pada penguatan pembuktian dengan pendekatan scientific crime investigation untuk menetapkan tersangka.
00:44Pertama sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan.
00:48Karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana.
00:57Yaitu pidana dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis terhadap korban anak yakni saudara NS.
Komentar

Dianjurkan