Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MALUKU, KOMPAS.TV - Polda Maluku memastikan percepat proses pemberian sanksi terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto bilang, anggota Brimob yang diduga menganiaya hingga menewaskan seorang pelajar di Tual akan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH. Pernyataan itu disampaikan Dadang dalam kegiatan buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku.

Rencananya sidang etik oknum Brimob pelaku penganiayaan akan digelar hari Senin (23/2/2026) ini. Selain sanksi etik, proses pidana tersangka juga dipercepat dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri Naik ke Penyidikan, 16 Saksi Diperiksa | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/652412/kasus-anak-tewas-diduga-dianiaya-ibu-tiri-naik-ke-penyidikan-16-saksi-diperiksa-sapa-pagi

#kekerasan #polisi #brimob #pelajardianiaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652418/anggota-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-terancam-sanksi-ptdh-sapa-pagi
Transkrip
00:01Polda Maluku memastikan percepatan proses pemberian sanksi terhadap waknum Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual Maluku.
00:13Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto bilang anggota Brimob yang diduga menganiaya hingga menewaskan seorang pelajar di Tual akan diberhentikan tidak
00:22dengan hormat atau PT DH.
00:24Pernyataan itu disampaikan Dadang dalam kegiatan buka puasa bersama di Plaza Presisi, Polda Maluku.
00:31Rencananya Saudara Sidang Etik Oknum Brimob, pelaku penganiayaan akan digelar hari Senin ini.
00:36Selain dengan sanksi etik, proses pidana tersangka juga akan dipercepat dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kekejaksaan.
00:47Ancaman sanksinya adalah PT DH. PT DH itu pecat.
00:51Jendral, Jendral, kecepatan penanganan ini apakah ada tekanan dari Bapak Polri atau Bapak Polri?
00:58Oh enggak, kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleng, tindakan kekerasan.
01:04Nah itu sejak awal sudah saya arahkan seperti itu.
01:11Jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberikan kepada kita.
01:18Nah meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan peningkat.
Komentar

Dianjurkan