00:00Oknum Brimo Polda Maluku yang menganiaya pelajar hingga tewas di kota Tual ditetapkan sebagai tersangka.
00:08Usai ditetapkan tersangka, Bribda MS dipindahkan ke Ambon dan ditahan di Bit Propang Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif.
00:18Tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi polri.
00:22Sebelumnya dua siswa mederasa Senawiyah, AT dan NK diduga dianyaya Bribda MS usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
00:35Yang sebelumnya terlapor, ini kita naikkan menjadi penetapan tersangka.
00:43Karena kalau melihat gelap, kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam muncul tersebut.
00:53Kabolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto tegaskan anggota Brimo Polda yang menganiaya pelajar hingga tewas di Tual terancam sanksi pemberhentian tidak
01:01dengan hormat.
01:02Kabolda menyatakan sidang etik anggota Brimo Polda tersebut akan dilaksanakan pada Senin 23 Februari esok.
01:10Besok, besok, hari Senin.
01:12Terancam dipecat ya?
01:13Ancaman sanksinya adalah BTDA.
01:16BTDA itu pecat.
01:17Jumeral, Jumeral, percepatan penanganan kasus ini apakah ada tekanan dari Bantus Polri?
01:23Oh tidak. Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolong.
01:29Tindakan kekerasan.
01:31Itu sejak awal sudah saya arahkan seperti itu.
01:37Terima kasih.
01:38Terima kasih.
01:38Terima kasih.
01:38Terima kasih.
Komentar