Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menyempurnakan regulasi peradilan pidana, Mahkamah Agung menggelar konsultasi publik rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang putusan pemaafan hakim.

Konsultasi publik digelar di Gedung MA dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta pimpinan pengadilan dari berbagai lingkungan peradilan.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi.

Panitera Muda Pidana MA, Minanoer Rachman memaparkan substansi rancangan Perma.

Dijelaskan, hakim berwenang menjatuhkan putusan pemaafan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Masukan dari peserta sangat penting untuk memperkaya substansi rancangan Perma.

Masukan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno kelompok kerja sebelum diajukan dalam rapat pimpinan MA.

Setelah disahkan, akan dilakukan sosialisasi kepada hakim di seluruh Indonesia.

Perma ini diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan.

Baca Juga Mahkamah Agung Catat 99,5% Perkara Tuntas, ini Sorotan Sidang Laporan Tahunan 2026 - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/650410/mahkamah-agung-catat-99-5-perkara-tuntas-ini-sorotan-sidang-laporan-tahunan-2026-ma-news

#mahkamahagung #perma #ma



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/650941/mahkamah-agung-gelar-konsultasi-publik-rancangan-perma-pemaafan-hakim-ma-news
Transkrip
00:06Intro
00:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:15Untuk menyempurnakan regulasi peradilan pidana,
00:19Mahkamah Agung menggelar konsultasi publik
00:21rancangan peraturan Mahkamah Agung
00:23tentang putusan pemaapan hakim.
00:37Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:55peraturan Mahkamah Agung.
00:57Dijelaskan, hakim berwenang menjatuhkan putusan pemaapan
01:00dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
01:05Jadi hari ini merupakan agenda uji publik untuk rancangan perma pemaapan hakim.
01:15Jadi seperti diamanakan oleh KUHAP dan KUHAP,
01:21seperti pasal 246 KUHAP yang mengamanakan pengaturan lebih lanjut
01:27tentang putusan pemaapan hakim diatur oleh Mahkamah Agung
01:31dengan peraturan Mahkamah Agung.
01:33Nah, hakim dalam hal nanti menemukan fakta-fakta,
01:37terutama hal-hal yang sifatnya meringankan,
01:40baik sifat perbuatannya,
01:41apapun pada saat terjadinya,
01:44ataupun setelah itu nanti dinilai,
01:47tidak akan berakibat lebih luas kepada masyarakat banyak,
01:51maka hakim dapat menjatuhkan putusan berupa pemaapan hakim.
01:55Namun harus dicatat bahwa yang bersangkutan harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu,
02:00baru hakim memberikan pemaapan.
02:04Masukan dari peserta sangat penting untuk memperkaya substansi rancangan perma.
02:09Masukan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno kelompok kerja
02:12sebelum diajukan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung.
02:17Setelah disahkan, akan dilakukan sosialisasi kepada hakim di seluruh Indonesia.
02:21PERMA ini diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan.
Komentar

Dianjurkan