00:06Intro
00:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:15Untuk menyempurnakan regulasi peradilan pidana,
00:19Mahkamah Agung menggelar konsultasi publik
00:21rancangan peraturan Mahkamah Agung
00:23tentang putusan pemaapan hakim.
00:37Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:55peraturan Mahkamah Agung.
00:57Dijelaskan, hakim berwenang menjatuhkan putusan pemaapan
01:00dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
01:05Jadi hari ini merupakan agenda uji publik untuk rancangan perma pemaapan hakim.
01:15Jadi seperti diamanakan oleh KUHAP dan KUHAP,
01:21seperti pasal 246 KUHAP yang mengamanakan pengaturan lebih lanjut
01:27tentang putusan pemaapan hakim diatur oleh Mahkamah Agung
01:31dengan peraturan Mahkamah Agung.
01:33Nah, hakim dalam hal nanti menemukan fakta-fakta,
01:37terutama hal-hal yang sifatnya meringankan,
01:40baik sifat perbuatannya,
01:41apapun pada saat terjadinya,
01:44ataupun setelah itu nanti dinilai,
01:47tidak akan berakibat lebih luas kepada masyarakat banyak,
01:51maka hakim dapat menjatuhkan putusan berupa pemaapan hakim.
01:55Namun harus dicatat bahwa yang bersangkutan harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu,
02:00baru hakim memberikan pemaapan.
02:04Masukan dari peserta sangat penting untuk memperkaya substansi rancangan perma.
02:09Masukan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno kelompok kerja
02:12sebelum diajukan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung.
02:17Setelah disahkan, akan dilakukan sosialisasi kepada hakim di seluruh Indonesia.
02:21PERMA ini diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan.
Komentar