00:00Hai laporan puisi yang dilakukan oleh Pak Jokowi beserta tiga orang lainnya
00:11berkaitan dengan pasal-pasal dugaan tidak pidana 3.10 yaitu pencemaran nama baik dan
00:173.11 masalah fitnah atau HP lama ya tidak pernah terjadi ada perbuatan
00:26gelik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu
00:36jadi sesuai dengan pasal satu asas-asas legalitas ya OHP dan pasal dua OHP yang baru
00:45ya bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik
00:54ketepitah itu tidak pernah dijelaskan hanya merasa dinyatakan minah sehinai-hinai dan
01:02direndahkan serendah-rendahnya begitu jadi saya katakan bahwa laporan dugaan periswa tidak pidana
01:10itu tidak jelas sehingga itu apa melanggar ketentuan yang pertama pasal satu ayat satu
01:18KUHP lama dan KUHP juga sama kemudian ayat dua KUHP yang baru kemudian kalau dilakukan secara bersama-sama
01:26itu juga tidak ada secara eksplisit penyebutan klaster di KUHP baru atau lama yang ada adalah pasal 55 dan 56
01:39KUHP
01:41jadi bahasa-bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak jadikan sebagai model baru yang justru nanti
01:48akan merusak bagaimana penyedikan di tahun Indonesia Mas tahun 2045 itu yang saya sampaikan seperti itu
01:56yang ketiga tidak bisa disebutkan perbuatan-perbuatan itu dalam beberapa pasal tidak pidana ini pun
02:10juga menyali pasal 63 buku ke-1 KUHP jadi kalau ada tidak pidana khusus dan ada tidak pidana umum
02:22yang digunakan adalah tidak pidana khusus sebagai contoh contoh-contoh misalnya tidak pidana korupsi
02:30seorang pejabat negara tidak lagi dikatakan penggelapan dalam jabatan sebagai pemegang keuangan
02:37ya undang-undang korupsi itu undang-undang pidana khusus itu yang diterapkan seperti itu
02:42hal-hal seperti ini saya sampaikan ke depan semoga dengan yang kejadian terakhir yaitu SP3
02:51sehingga saudara Egy Sujana dan saudara Dame Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat
03:01ya karena mereka melaporkan 4 orang melaporkan 8 orang berarti penghentian penyedikan juga harusnya
03:13diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan tadi jadi tidak bisa diambil sendiri
03:22dua orang di SP3 yang lain tidak karena penghentian penyedikan itu walaupun dikatakan restoratif
03:30Justice itu alasnya juga harus jelas saya tidak mengkritisi karena apa dasar penghentian penyedikan
03:39tapi selalu dikatakan dengan RC tapi harus jelas RC dalam rangka apa jadi karena kebetulan yang dihentikan
03:47dua tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia kalau meninggal dunia lainnya tapi kan tidak
03:56tidak meninggal dunia berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan dengan nomor yang sama
04:01dengan nomor SP3 sama itu saja yang saya sampaikan lagi terima kasih dalam peraturan pidana yang diatur
04:08dalam mendorong pidana itu harus secara eksplisit disebutkan tadi saya katakan contoh dalam kasus
04:15penganian saja itu ada berapa pasal 8 pasal mulai dari penghentian ringan dan sebagainya kemudian
04:23berkaitan dengan apa perlindungan terhadap wanita itu kurang lebih ada 16 pasal dari 284 pasal 284
04:33sampai pasal 299 jadi jangan main-main dengan KWP tidak boleh membuat analogi seperti itu
04:43terima kasih menggunakan hukum acara pidana yang baru ya seperti itu maka RC itu harus dilengkapi dengan
04:53ketentuan beracaranya dilengkapi tidak bisa tidak bisa nyatakan saya telah datang dan saya tidak maaf
05:02kemudian setelah ketemu jadi RC itu bukan RC sebetulnya baru pertemuan saja baru tingkat awal makanya
05:09mudah-mudahan saya berniatakan bahwa tidak pidana yang diduga dilaporkan oleh Pak Jokowi dan tiga pelapor lainnya
05:20sepertinya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP
05:27Pak berarti itu bisa dibilang alasan Bapak juga menyetujui untuk menjadi ahli di dalam kasusnya
05:33iya kita kita kan harus memberikan koreksi terus kepada penegahan hukum selama kita masih bisa memberikan
05:39yang kita harapkan kan tahun emas juga penegahan hukum kedolatan hukum juga harus ditegakkan
05:44selain kedolatan yang lain ya
05:46terima kasih
05:46terima kasih
Komentar