Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno singgung soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hal ini disampaikan usai pemeriksaan sebagai ahli untuk tersangka Roy Suryo CS di Polda Metro Jaya.

"Saudara Eggi Sujana dan Saudara Damai Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat karena mereka melaporkan, delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno.

Video Editor: Laurensius Galih

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650919/oegroseno-singgung-sp3-eggi-damai-di-kasus-ijazah-jokowi-tak-bisa-2-orang-sendiri-yang-lain-tidak
Transkrip
00:00Hai laporan puisi yang dilakukan oleh Pak Jokowi beserta tiga orang lainnya
00:11berkaitan dengan pasal-pasal dugaan tidak pidana 3.10 yaitu pencemaran nama baik dan
00:173.11 masalah fitnah atau HP lama ya tidak pernah terjadi ada perbuatan
00:26gelik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu
00:36jadi sesuai dengan pasal satu asas-asas legalitas ya OHP dan pasal dua OHP yang baru
00:45ya bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik
00:54ketepitah itu tidak pernah dijelaskan hanya merasa dinyatakan minah sehinai-hinai dan
01:02direndahkan serendah-rendahnya begitu jadi saya katakan bahwa laporan dugaan periswa tidak pidana
01:10itu tidak jelas sehingga itu apa melanggar ketentuan yang pertama pasal satu ayat satu
01:18KUHP lama dan KUHP juga sama kemudian ayat dua KUHP yang baru kemudian kalau dilakukan secara bersama-sama
01:26itu juga tidak ada secara eksplisit penyebutan klaster di KUHP baru atau lama yang ada adalah pasal 55 dan 56
01:39KUHP
01:41jadi bahasa-bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak jadikan sebagai model baru yang justru nanti
01:48akan merusak bagaimana penyedikan di tahun Indonesia Mas tahun 2045 itu yang saya sampaikan seperti itu
01:56yang ketiga tidak bisa disebutkan perbuatan-perbuatan itu dalam beberapa pasal tidak pidana ini pun
02:10juga menyali pasal 63 buku ke-1 KUHP jadi kalau ada tidak pidana khusus dan ada tidak pidana umum
02:22yang digunakan adalah tidak pidana khusus sebagai contoh contoh-contoh misalnya tidak pidana korupsi
02:30seorang pejabat negara tidak lagi dikatakan penggelapan dalam jabatan sebagai pemegang keuangan
02:37ya undang-undang korupsi itu undang-undang pidana khusus itu yang diterapkan seperti itu
02:42hal-hal seperti ini saya sampaikan ke depan semoga dengan yang kejadian terakhir yaitu SP3
02:51sehingga saudara Egy Sujana dan saudara Dame Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat
03:01ya karena mereka melaporkan 4 orang melaporkan 8 orang berarti penghentian penyedikan juga harusnya
03:13diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan tadi jadi tidak bisa diambil sendiri
03:22dua orang di SP3 yang lain tidak karena penghentian penyedikan itu walaupun dikatakan restoratif
03:30Justice itu alasnya juga harus jelas saya tidak mengkritisi karena apa dasar penghentian penyedikan
03:39tapi selalu dikatakan dengan RC tapi harus jelas RC dalam rangka apa jadi karena kebetulan yang dihentikan
03:47dua tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia kalau meninggal dunia lainnya tapi kan tidak
03:56tidak meninggal dunia berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan dengan nomor yang sama
04:01dengan nomor SP3 sama itu saja yang saya sampaikan lagi terima kasih dalam peraturan pidana yang diatur
04:08dalam mendorong pidana itu harus secara eksplisit disebutkan tadi saya katakan contoh dalam kasus
04:15penganian saja itu ada berapa pasal 8 pasal mulai dari penghentian ringan dan sebagainya kemudian
04:23berkaitan dengan apa perlindungan terhadap wanita itu kurang lebih ada 16 pasal dari 284 pasal 284
04:33sampai pasal 299 jadi jangan main-main dengan KWP tidak boleh membuat analogi seperti itu
04:43terima kasih menggunakan hukum acara pidana yang baru ya seperti itu maka RC itu harus dilengkapi dengan
04:53ketentuan beracaranya dilengkapi tidak bisa tidak bisa nyatakan saya telah datang dan saya tidak maaf
05:02kemudian setelah ketemu jadi RC itu bukan RC sebetulnya baru pertemuan saja baru tingkat awal makanya
05:09mudah-mudahan saya berniatakan bahwa tidak pidana yang diduga dilaporkan oleh Pak Jokowi dan tiga pelapor lainnya
05:20sepertinya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP
05:27Pak berarti itu bisa dibilang alasan Bapak juga menyetujui untuk menjadi ahli di dalam kasusnya
05:33iya kita kita kan harus memberikan koreksi terus kepada penegahan hukum selama kita masih bisa memberikan
05:39yang kita harapkan kan tahun emas juga penegahan hukum kedolatan hukum juga harus ditegakkan
05:44selain kedolatan yang lain ya
05:46terima kasih
05:46terima kasih
Komentar

Dianjurkan