Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seorang ayah yang membunuh pelaku pemerkosa anaknya di Pariaman, Sumatera Barat, terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengecam ancaman hukuman mati terhadap pelaku. Habiburokhman menilai polisi perlu mempertimbangkan aspek psikologis pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

Jika pelaku dalam situasi terguncang secara emosional, Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Pasal 43 KUHP terdapat ketentuan yang dapat menjadi pertimbangan hukum.

Sudah tepatkah penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini? Hal tersebut dibahas bersama pakar hukum pidana, Hery Firmansyah.

Baca Juga Hasil Rekonstruksi Pembunuhan di Balikpapan, Remaja Penjaga Toko Tewas dengan 8 Tusukan di https://www.kompas.tv/regional/650679/hasil-rekonstruksi-pembunuhan-di-balikpapan-remaja-penjaga-toko-tewas-dengan-8-tusukan

#pembunuhan #pariaman #hukumanmati #dpr

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650737/full-pakar-hukum-pidana-soroti-kasus-ayah-bunuh-pemerkosa-anak-terancam-hukuman-mati-tidak-tepat
Transkrip
00:00Seseorang ayah yang membunuh pelaku pemerkosa anaknya di Pariaman Sumatera Barat
00:04terancam hukuman mati, usai dijerat pasal pembunuhan berencana.
00:09Ketua Komisi 3DPR Habibur Rohman mengecam hukuman mati terhadap pelaku.
00:16Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap pelaku kekerasan seksual anaknya
00:21di Padang, Pariaman yang terjadi tahun 2025 jadi sorotan.
00:26Ketua Komisi 3DPR RI Habibur Rohman menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati
00:34bagi pelaku yang merupakan ayah korban kekerasan seksual.
00:39Habibur Rohman menilai polisi perlu menimbang aspek psikologis pelaku saat melakukan tindak pidana.
00:45Jika pelaku dalam situasi terguncang, Habibur Rohman menjelaskan
00:50dalam pasal 43 KUHP terdapat ketentuan yang bisa menjadi pertimbangan hukum.
00:57Tolak hukuman mati atau seumur hidup terhadap Pak Edi dan Pak Edi harus mendapatkan keadilan.
01:04Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan,
01:07tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak Edi melakukan pembunuhan,
01:13yaitu situasi yang terguncang mengecahwi anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F.
01:21Bahkan jika nanti terbukti Pak Edi melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas
01:27yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat,
01:30maka berdasarkan pasal 43 KUHP baru terhadap Pak Edi tidak dapat dipermakan pidana.
01:39Sementara polisi menyebut penerapan pasal 340 telah sesuai dengan hasil penyidikan dan waktu peristiwa pidananya.
01:48Kapolres Pariaman AKBP Andrea Naldo bilang penerapan pasal 43 KUHP tak bisa diterapkan karena baru berlaku tahun 2026.
02:00Ternyata pelaku utamanya adalah jangan juga ayah angkatnya yang ikut-ikut melapor juga.
02:06Sehingga ayah kandung setelah mengetahui timbulah emosi.
02:11Namun ini bukan emosi yang pada saat itu dilakukan perbuatan pembunuhan.
02:17Dan ini berbeda waktu.
02:20Pada saat diketahui itu sekitar siang menjelang sore dan perbuatan pembunuhan dilakukan di malam hari.
02:29Untuk pasal yang kita terapkan terhadap kasus pembunuhan,
02:33karena LP ini berdiri di tahun 2025.
02:37Di tahun 2025, di bulan September, itu masih berlaku ke WAP yang lama.
02:45Sehingga kita memakai pasal 340 yang sesuai.
02:52Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap pelaku pelecehan anaknya di Pariaman terjadi pada September 2025.
03:00Pelaku diduga emosi setelah mengetahui korban ternyata melakukan pelecehan terhadap putrinya sejak tahun 2022.
03:09Pelaku menganiaya korban hingga kritis dan meninggal dunia.
03:13Pelaku pembunuhan jadi tersangka pada November 2025 dan dijerat pasal 340
03:20tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
03:25Rio Johanes, Kompas TV, Padang, Sumatera Barat
03:33Sudah tepatkah penerapan pasal pembunuhan berencana di kasus ini?
03:37Kita bahas bersama dengan pakar hukum pidana, Harry Firmansyah.
03:40Selamat malam, Bang Harry.
03:45Masih di mute tampaknya, Bang Harry.
03:47Selamat malam.
03:50Halo?
03:55Bang Harry, selamat malam.
03:58Selamat malam, Bang.
03:59Nah, sudah dengar suara saya dari studio, Bang Harry?
04:04Sudah, selamat malam.
04:06Tampaknya masih agak, ini, kurang jelas suara Anda.
04:12Baik, kita akan coba kembali perbaiki terlebih dahulu
04:16sambungan audio bersama dengan pakar hukum pidana, Harry Firmansyah, Saudara.
04:20Ini kasus menjadi sorotan ketika Ketua Komisi 3 DPR
04:24mengecam atau juga menolak dijerati dengan pasal pembunuhan berencana
04:29dengan ancaman hukuman mati bagi seorang ayah yang membunuh pelaku pemerkosaan
04:35terhadap anaknya sendiri di Pariaman, Sumatera, Barat.
04:39Dan bagaimana apakah penerapan pasal yang sudah dilakukan oleh polisi ini tepat hingga saat ini?
04:44Kita bahas bersama dengan Harry Firmansyah, pakar hukum pidana,
04:50Universitas Tarumah Negara, Jakarta.
04:52Selamat malam, Bang Harry.
04:55Bang Harry, halo?
05:01Nah, agak sedikit jelas kita coba ya.
05:04Jadi bagaimana ketika sudah disorot oleh Ketua Komisi 3 oleh Komisi 3,
05:08ini ada celah tidak?
05:10Karena saat ini kasusnya masih P19, kami dapat informasi terakhir, Pak Harry.
05:17Terakhir ya, Pak Baim ya?
05:19Iya, nah jelas, silahkan.
05:22Dalam konteks ini tentu kita berempati.
05:26Terhadap apa yang terjadi dan menimpa kepada si pelaku ya.
05:30Karena kalau kita melihat, dia juga sekaligus sebagai korban tidak langsung dari perbuatan pidana dilakukan oleh si korban yang saat
05:38ini,
05:39dia juga di pasal 340 KHP.
05:42Nah, berdalam konteks ini sebagai pasal 340 KHP,
05:45karena melihat lokus dan tempusnya terjadi pada saat terjadinya KHP yang lama.
05:50Nah, ini kan persoalannya.
05:52Tapi dalam perspektif bahwa ini masih P19,
05:55tadi menarik, Bang Mas Baim,
05:56bahwa ini kan persidangan.
05:59Nah, kalau persidangan dalam beberapa case,
06:01beberapa kasus yang sudah terjadi pasca
06:04pemberlakuan KHP baru,
06:06Undang-Undang 20 tahun 2025 dan Undang-Undang 1 tahun 2023,
06:10KHP yang baru,
06:11maka kita menggunakan ketentuan KHP dan KHP yang baru.
06:14Dalam perspektif ya,
06:16maka perspektifnya bisa menggunakan
06:18dalam pemidanaan itu pasal 53 dan 54.
06:21Ini kan pertimbangan yang paling penting adalah melihat,
06:24menilai apakah ada alas kapus pidana dalam perkara ini.
06:28Begitu kan?
06:29Yang kita lihat adalah bagaimana menjaga agar hubungan antara
06:34satu sisi kita melakukan pembelahan diri,
06:39jangan sampai dikriminalisasi padahal di korban,
06:41dan di sisi yang lain juga menjaga batas proporsionalitas
06:45antara pembelaan diri tadi.
06:48Jangan sampai dibataskan.
06:50Kalau misyarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas,
06:53kan harus dilihat antara kausalitasnya ya,
06:56antara serangan dan juga katakanlah tadi yang sudah disinggung,
07:00kegoncangan jiwa yang hebat tadi.
07:02Nah, mudah-mudah penyidik,
07:04terhadap su kegoncangan jiwa yang hebat tadi.
07:07Sehingga kita menilai bahwa ada hal yang bisa dipertimbangkan
07:12dalam konteks tadi.
07:13Walaupun sekali lagi perbuatan materilnya adalah
07:15membunuh yang tidak dikenarkan.
07:17Itu sama sekali, kemudian menghapus.
07:19Tetapi tadi soal pembelaan melampaui batas,
07:24kemudian kegoncangan jiwa yang hebat,
07:26menghibatkan perbuatan seperti itu,
07:28itu secara hukum bisa dibuktikan juga?
07:30Atau biasanya seperti apa nanti pembuktiannya?
07:34Dalam contohnya pembuktian pidana,
07:36Mas Balin bahwa
07:37kegoncangan jiwa yang hebat itu
07:39bukan karena hanya masalah ketakutan saja.
07:42Masalah kekurungan, kemarahan.
07:45Kalau kita dalam kasus ini kan ada
07:47nuansa itu di dalamnya ya.
07:49Tapi kemudian bahwa perbuatan itu
07:51tidak serta-merta
07:52menghapuskan pidana, jelas.
07:55Tapi gunakan juga kehabisan yang baru
07:57untuk melihat keringanan misalnya.
07:58Dalam hal perbuatan ini adalah
08:00pedoman pemidanaan tadi.
08:01apa motivasi dan sikap batin
08:04dari si pelaku pada saat melakukan
08:05tindak pidana.
08:06Karena tadi saya katakan ada kausalitas kan,
08:08walaupun tidak pada saat itu
08:11terjadinya tindak pidana
08:12dan yang melakukan ini bukan korban langsung.
08:14Begitu ya.
08:15Tapi ada kaitan cerita,
08:18hubungan sebab-akibat
08:19antara kegoncangan jiwa yang hebat
08:21dengan serangan tadi.
08:23Nah, dalam batasan yang lain
08:25harus dilihat antara subsidiaritasnya
08:27dan juga proporsionalitas.
08:30serangan itu seketika
08:32dan kemudian ketika melakukan
08:34pembelaan diri itu harus sebenarnya berimbang
08:36antara konteks pembelaan diri
08:40dengan serangan tadi.
08:41Nah, maka kita ingin
08:43menyampaikan kepada pihak penyidik
08:45untuk kemudian
08:46menilai kegoncangan jiwa yang hebat tadi
08:48sebagai bentuk
08:49untuk bisa kita katakan
08:50tidak hanya kemudian
08:52menyalahkan dari sisi korban
08:54tapi masih ada pandangan
08:56yang ingin kita ungkap
08:58bahwa
08:59kan ini tidak berdiri sendiri ya.
09:02Ada tindakan sebelumnya
09:04yang meletar belakangi
09:05terjadinya perbuatan
09:06yang dilakukan oleh si pelaku.
09:08Kira-kira begini.
09:08Kalau misalkan aspek psikologis
09:11yang jadi pertimbangan pelaku
09:12berbuat nekat seperti itu
09:14apakah juga bisa
09:16bisa dibuktikan di
09:18KUHP yang lama
09:19karena memang
09:20rentang waktunya
09:21di tahun 2025
09:23atau hanya berlaku
09:25di yang baru nih
09:25soal pertimbangan tadi
09:26kegoncangan jiwa
09:27psikologi pelaku ini?
09:31Ini hukumnya Mas Barim
09:33ada ahli psikologis
09:35di dalamnya
09:36yang mungkin membutuhkan
09:37kemungkinan ahli
09:38dari mereka
09:40yang beratar belakang
09:41yang memiliki ilmu psikologi
09:43gitu ya.
09:43Mereka ini tahu
09:44apakah benar
09:46ada tekanan
09:47di mana
09:48dorongan untuk
09:49lakukan tidak pidana tersebut
09:50walaupun sebenarnya
09:51mungkin si pelaku tahu
09:52bahwa tindakan ini
09:53tidak dibenarkan
09:54membunuh orang
09:54bukan perbuatan yang benar.
09:56Di sini kita
09:57yang berhati-hati adalah
09:58bukan kemudian
09:59menyatakan bahwa
10:00orang boleh
10:02mengatasnamakan
10:03membuat stempel
10:04pembelaan diri
10:04dengan cara
10:05apapun begitu ya
10:07termasuk dengan
10:07membunuh orang lain.
10:09Ini yang harus kita
10:09hati-hati menyampaikannya.
10:11Tapi setidak-tidaknya
10:12ada penjelasan
10:14yang logis
10:14dan juga ada
10:15pembelaan yang cukup
10:16dalam
10:17ses hukum
10:18yang dijalani oleh
10:19si pelaku nanti.
10:20Begitu ya.
10:21Oke.
10:21Kita nanti
10:22simak bersama tentu
10:23bagaimana
10:24perjalanan hukum ini
10:25ketika sudah menjadi
10:26sorotan
10:27dari Komisi 3.
10:28Terima kasih
10:29untuk ulasannya
10:30untuk pandangannya
10:31Pakar Hukum Pidana
10:32Harry Firman Syah
10:33di program
10:33Kepas Malam
10:34Kepas Malam hari ini.
Komentar

Dianjurkan