00:00Seseorang ayah yang membunuh pelaku pemerkosa anaknya di Pariaman Sumatera Barat
00:04terancam hukuman mati, usai dijerat pasal pembunuhan berencana.
00:09Ketua Komisi 3DPR Habibur Rohman mengecam hukuman mati terhadap pelaku.
00:16Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap pelaku kekerasan seksual anaknya
00:21di Padang, Pariaman yang terjadi tahun 2025 jadi sorotan.
00:26Ketua Komisi 3DPR RI Habibur Rohman menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati
00:34bagi pelaku yang merupakan ayah korban kekerasan seksual.
00:39Habibur Rohman menilai polisi perlu menimbang aspek psikologis pelaku saat melakukan tindak pidana.
00:45Jika pelaku dalam situasi terguncang, Habibur Rohman menjelaskan
00:50dalam pasal 43 KUHP terdapat ketentuan yang bisa menjadi pertimbangan hukum.
00:57Tolak hukuman mati atau seumur hidup terhadap Pak Edi dan Pak Edi harus mendapatkan keadilan.
01:04Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan,
01:07tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak Edi melakukan pembunuhan,
01:13yaitu situasi yang terguncang mengecahwi anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F.
01:21Bahkan jika nanti terbukti Pak Edi melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas
01:27yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat,
01:30maka berdasarkan pasal 43 KUHP baru terhadap Pak Edi tidak dapat dipermakan pidana.
01:39Sementara polisi menyebut penerapan pasal 340 telah sesuai dengan hasil penyidikan dan waktu peristiwa pidananya.
01:48Kapolres Pariaman AKBP Andrea Naldo bilang penerapan pasal 43 KUHP tak bisa diterapkan karena baru berlaku tahun 2026.
02:00Ternyata pelaku utamanya adalah jangan juga ayah angkatnya yang ikut-ikut melapor juga.
02:06Sehingga ayah kandung setelah mengetahui timbulah emosi.
02:11Namun ini bukan emosi yang pada saat itu dilakukan perbuatan pembunuhan.
02:17Dan ini berbeda waktu.
02:20Pada saat diketahui itu sekitar siang menjelang sore dan perbuatan pembunuhan dilakukan di malam hari.
02:29Untuk pasal yang kita terapkan terhadap kasus pembunuhan,
02:33karena LP ini berdiri di tahun 2025.
02:37Di tahun 2025, di bulan September, itu masih berlaku ke WAP yang lama.
02:45Sehingga kita memakai pasal 340 yang sesuai.
02:52Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap pelaku pelecehan anaknya di Pariaman terjadi pada September 2025.
03:00Pelaku diduga emosi setelah mengetahui korban ternyata melakukan pelecehan terhadap putrinya sejak tahun 2022.
03:09Pelaku menganiaya korban hingga kritis dan meninggal dunia.
03:13Pelaku pembunuhan jadi tersangka pada November 2025 dan dijerat pasal 340
03:20tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
03:25Rio Johanes, Kompas TV, Padang, Sumatera Barat
03:33Sudah tepatkah penerapan pasal pembunuhan berencana di kasus ini?
03:37Kita bahas bersama dengan pakar hukum pidana, Harry Firmansyah.
03:40Selamat malam, Bang Harry.
03:45Masih di mute tampaknya, Bang Harry.
03:47Selamat malam.
03:50Halo?
03:55Bang Harry, selamat malam.
03:58Selamat malam, Bang.
03:59Nah, sudah dengar suara saya dari studio, Bang Harry?
04:04Sudah, selamat malam.
04:06Tampaknya masih agak, ini, kurang jelas suara Anda.
04:12Baik, kita akan coba kembali perbaiki terlebih dahulu
04:16sambungan audio bersama dengan pakar hukum pidana, Harry Firmansyah, Saudara.
04:20Ini kasus menjadi sorotan ketika Ketua Komisi 3 DPR
04:24mengecam atau juga menolak dijerati dengan pasal pembunuhan berencana
04:29dengan ancaman hukuman mati bagi seorang ayah yang membunuh pelaku pemerkosaan
04:35terhadap anaknya sendiri di Pariaman, Sumatera, Barat.
04:39Dan bagaimana apakah penerapan pasal yang sudah dilakukan oleh polisi ini tepat hingga saat ini?
04:44Kita bahas bersama dengan Harry Firmansyah, pakar hukum pidana,
04:50Universitas Tarumah Negara, Jakarta.
04:52Selamat malam, Bang Harry.
04:55Bang Harry, halo?
05:01Nah, agak sedikit jelas kita coba ya.
05:04Jadi bagaimana ketika sudah disorot oleh Ketua Komisi 3 oleh Komisi 3,
05:08ini ada celah tidak?
05:10Karena saat ini kasusnya masih P19, kami dapat informasi terakhir, Pak Harry.
05:17Terakhir ya, Pak Baim ya?
05:19Iya, nah jelas, silahkan.
05:22Dalam konteks ini tentu kita berempati.
05:26Terhadap apa yang terjadi dan menimpa kepada si pelaku ya.
05:30Karena kalau kita melihat, dia juga sekaligus sebagai korban tidak langsung dari perbuatan pidana dilakukan oleh si korban yang saat
05:38ini,
05:39dia juga di pasal 340 KHP.
05:42Nah, berdalam konteks ini sebagai pasal 340 KHP,
05:45karena melihat lokus dan tempusnya terjadi pada saat terjadinya KHP yang lama.
05:50Nah, ini kan persoalannya.
05:52Tapi dalam perspektif bahwa ini masih P19,
05:55tadi menarik, Bang Mas Baim,
05:56bahwa ini kan persidangan.
05:59Nah, kalau persidangan dalam beberapa case,
06:01beberapa kasus yang sudah terjadi pasca
06:04pemberlakuan KHP baru,
06:06Undang-Undang 20 tahun 2025 dan Undang-Undang 1 tahun 2023,
06:10KHP yang baru,
06:11maka kita menggunakan ketentuan KHP dan KHP yang baru.
06:14Dalam perspektif ya,
06:16maka perspektifnya bisa menggunakan
06:18dalam pemidanaan itu pasal 53 dan 54.
06:21Ini kan pertimbangan yang paling penting adalah melihat,
06:24menilai apakah ada alas kapus pidana dalam perkara ini.
06:28Begitu kan?
06:29Yang kita lihat adalah bagaimana menjaga agar hubungan antara
06:34satu sisi kita melakukan pembelahan diri,
06:39jangan sampai dikriminalisasi padahal di korban,
06:41dan di sisi yang lain juga menjaga batas proporsionalitas
06:45antara pembelaan diri tadi.
06:48Jangan sampai dibataskan.
06:50Kalau misyarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas,
06:53kan harus dilihat antara kausalitasnya ya,
06:56antara serangan dan juga katakanlah tadi yang sudah disinggung,
07:00kegoncangan jiwa yang hebat tadi.
07:02Nah, mudah-mudah penyidik,
07:04terhadap su kegoncangan jiwa yang hebat tadi.
07:07Sehingga kita menilai bahwa ada hal yang bisa dipertimbangkan
07:12dalam konteks tadi.
07:13Walaupun sekali lagi perbuatan materilnya adalah
07:15membunuh yang tidak dikenarkan.
07:17Itu sama sekali, kemudian menghapus.
07:19Tetapi tadi soal pembelaan melampaui batas,
07:24kemudian kegoncangan jiwa yang hebat,
07:26menghibatkan perbuatan seperti itu,
07:28itu secara hukum bisa dibuktikan juga?
07:30Atau biasanya seperti apa nanti pembuktiannya?
07:34Dalam contohnya pembuktian pidana,
07:36Mas Balin bahwa
07:37kegoncangan jiwa yang hebat itu
07:39bukan karena hanya masalah ketakutan saja.
07:42Masalah kekurungan, kemarahan.
07:45Kalau kita dalam kasus ini kan ada
07:47nuansa itu di dalamnya ya.
07:49Tapi kemudian bahwa perbuatan itu
07:51tidak serta-merta
07:52menghapuskan pidana, jelas.
07:55Tapi gunakan juga kehabisan yang baru
07:57untuk melihat keringanan misalnya.
07:58Dalam hal perbuatan ini adalah
08:00pedoman pemidanaan tadi.
08:01apa motivasi dan sikap batin
08:04dari si pelaku pada saat melakukan
08:05tindak pidana.
08:06Karena tadi saya katakan ada kausalitas kan,
08:08walaupun tidak pada saat itu
08:11terjadinya tindak pidana
08:12dan yang melakukan ini bukan korban langsung.
08:14Begitu ya.
08:15Tapi ada kaitan cerita,
08:18hubungan sebab-akibat
08:19antara kegoncangan jiwa yang hebat
08:21dengan serangan tadi.
08:23Nah, dalam batasan yang lain
08:25harus dilihat antara subsidiaritasnya
08:27dan juga proporsionalitas.
08:30serangan itu seketika
08:32dan kemudian ketika melakukan
08:34pembelaan diri itu harus sebenarnya berimbang
08:36antara konteks pembelaan diri
08:40dengan serangan tadi.
08:41Nah, maka kita ingin
08:43menyampaikan kepada pihak penyidik
08:45untuk kemudian
08:46menilai kegoncangan jiwa yang hebat tadi
08:48sebagai bentuk
08:49untuk bisa kita katakan
08:50tidak hanya kemudian
08:52menyalahkan dari sisi korban
08:54tapi masih ada pandangan
08:56yang ingin kita ungkap
08:58bahwa
08:59kan ini tidak berdiri sendiri ya.
09:02Ada tindakan sebelumnya
09:04yang meletar belakangi
09:05terjadinya perbuatan
09:06yang dilakukan oleh si pelaku.
09:08Kira-kira begini.
09:08Kalau misalkan aspek psikologis
09:11yang jadi pertimbangan pelaku
09:12berbuat nekat seperti itu
09:14apakah juga bisa
09:16bisa dibuktikan di
09:18KUHP yang lama
09:19karena memang
09:20rentang waktunya
09:21di tahun 2025
09:23atau hanya berlaku
09:25di yang baru nih
09:25soal pertimbangan tadi
09:26kegoncangan jiwa
09:27psikologi pelaku ini?
09:31Ini hukumnya Mas Barim
09:33ada ahli psikologis
09:35di dalamnya
09:36yang mungkin membutuhkan
09:37kemungkinan ahli
09:38dari mereka
09:40yang beratar belakang
09:41yang memiliki ilmu psikologi
09:43gitu ya.
09:43Mereka ini tahu
09:44apakah benar
09:46ada tekanan
09:47di mana
09:48dorongan untuk
09:49lakukan tidak pidana tersebut
09:50walaupun sebenarnya
09:51mungkin si pelaku tahu
09:52bahwa tindakan ini
09:53tidak dibenarkan
09:54membunuh orang
09:54bukan perbuatan yang benar.
09:56Di sini kita
09:57yang berhati-hati adalah
09:58bukan kemudian
09:59menyatakan bahwa
10:00orang boleh
10:02mengatasnamakan
10:03membuat stempel
10:04pembelaan diri
10:04dengan cara
10:05apapun begitu ya
10:07termasuk dengan
10:07membunuh orang lain.
10:09Ini yang harus kita
10:09hati-hati menyampaikannya.
10:11Tapi setidak-tidaknya
10:12ada penjelasan
10:14yang logis
10:14dan juga ada
10:15pembelaan yang cukup
10:16dalam
10:17ses hukum
10:18yang dijalani oleh
10:19si pelaku nanti.
10:20Begitu ya.
10:21Oke.
10:21Kita nanti
10:22simak bersama tentu
10:23bagaimana
10:24perjalanan hukum ini
10:25ketika sudah menjadi
10:26sorotan
10:27dari Komisi 3.
10:28Terima kasih
10:29untuk ulasannya
10:30untuk pandangannya
10:31Pakar Hukum Pidana
10:32Harry Firman Syah
10:33di program
10:33Kepas Malam
10:34Kepas Malam hari ini.
Komentar