00:00Segera usai membawa 14 ahli yang meringankan.
00:05Kini kubur Roy Suryo mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus fitnah
00:14ijazah Jokowi.
00:15Namun permintaan Roy CS tersebut dipertanyakan dasar hukumnya oleh polisi.
00:27TAPA UGRO ini gak bisa kalau enggak ini berarti cacat di Belena. Apakah Polri mau disebut cacat?
00:34Kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang mengatakan seperti itu silahkan kami disampaikan.
00:41Ini menjadi bahan untuk gelap perkara penyidik.
00:47Penghentian perkara atas Egi Sujana dan Damai Hari Lubis kini berbuntut tuntutan kubur Roy Suryo kepada penyidik agar dilakukan hal
00:56yang sama.
00:57Permintaan SP3 oleh Roy CS ini terinspirasi dari pernyataan ex-wakapolri Komjen Purnawirawan UGRO Seno yang menjadi ahli kubur Roy
01:06bahwa pencabutan laporan polisi terhadap Egi dan Damai Lubis berimplikasi pada keseluruhan laporan.
01:13Itu ada delapan nama tadinya ya mulai dari Egi Sujana, Roy Suryo, Damai Hari Lubis blablabla sampai Pak Rustam ya
01:22kan.
01:22Nah kalau dicabut kan gak bisa diciplai gitu aja gitu loh harus semuanya digugurkan apalagi katanya SP3 suratnya udah dicabut.
01:31Jadi kata Pak UGRO ini gak bisa kalau enggak ini berarti cacat gitu loh.
01:35Nah apakah Polri mau disebut cacat?
01:38Nah itulah makanya tadi kemudian kita memberikan surat kepada Irwasum untuk menindaklanjuti berdasarkan saran atau advice dari Pak UGRO
01:47juga terhadap kemarin ada keterangan ahli yang disampaikan dari Prof. Din Samsudin.
01:56Menanggapi permintaan SP3 kubur Roy, Kapit Humas, Polda, Metro Jaya, Kompos Budi Hermanto justru balik mempertanyakan apa dasar hukum yang
02:05digunakan Roy CS.
02:07Budi menambahkan jika ada aturan hukumnya maka pihaknya akan menguji digelar perkara penyidik.
02:13Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum.
02:17Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silahkan kami disampaikan.
02:22Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik.
02:26Benar kan?
02:26Di sisi lain, Jokowi selaku pelapor kembali tegaskan tak mau mencampur adukan proses hukum kasus ijasa dengan pemberian maaf untuk
02:36para tersangka.
02:36Jokowi bilang dirinya tetap ingin kasus tundingan ijasa palsu miliknya sampai ke persidangan.
02:44Gak ada masalah maaf, maaf kan urusan pribadi, urusan hukum kan lain.
02:50Misal mereka datang seperti Egi Sujana ke Siketiaman, seperti apa-apa?
02:54Kan misal.
02:56Kalau untuk pas kesukur, kejalanan ya Pak?
02:59Tentu, kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu.
03:07Keseriusan Jokowi agar laporannya bisa sampai ke pengadilan dibuktikan dengan kedatangannya ke Mapolresta Solo untuk melengkapi berkas yang diminta kejaksaan
03:16tinggi DKI.
03:17Sebanyak 10 pertanyaan dijawab Jokowi dalam 2,5 jam.
03:21Menurut kuasa hukumnya, penyidik fokus menggali masa kuliah dan proses pembuatan skripsi Jokowi di UGM.
03:28Nah, pada saat pembuatan skripsi dulu seperti apa?
03:33Dan dari Pak Jokowi menjelaskan juga alurnya seperti apa?
03:36Dan itu nanti akan digunakan oleh para penyidik tentunya untuk nanti dilimpahkan juga ke kejaksaan.
03:42Terbaru, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Roy Suryo CS.
03:47Yang ini mempercepat pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, saksi dan ahli.
03:52Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,
03:56penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta.
04:02Polda Metro Jaya masih mendalami P19.
04:07Berkas perkara dikembalikan karena harus ada pendalaman terhadap saksi-saksi.
04:11Sehingga penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.
04:17Nah, kita tunggu apabila sudah lengkap, pemeriksaan tersebut maka berkas perkara akan dikirim lagi oleh kejaksaan.
04:26Apabila kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap, P21,
04:30kita akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
04:37Perjuangan kubu Roy agar status tersangkanya dicabut
04:40juga dilakukan lewat jalur uji material ke Mahkamah Konstitusi
04:44atas sejumlah pasal yang membuat mereka jadi tersangka di kasus ijasa Jokowi.
04:49Dalam dalilnya, Roy, Rismond, dan Dr. Tifa yang mengklaim sebagai peneliti
04:54meminta agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut
04:58dalam menjangkau urusan publik, khususnya penelitian mereka terhadap ijasa Presiden ke-7 Jokowi.
05:05Tim Liputan, Kompas TV
Komentar