Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Usai membawa 14 ahli yang meringankan, kini kubu Roy Suryo mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Namun, permintaan Roy dan tim tersebut dipertanyakan dasar hukumnya oleh pihak kepolisian.

Penghentian perkara atas Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini berbuntut pada tuntutan kubu Roy Suryo kepada penyidik agar dilakukan langkah yang sama.

Permintaan SP3 oleh kubu Roy ini terinspirasi dari pernyataan eks Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno yang menjadi ahli dari pihak Roy. Ia menyebut pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis berimplikasi pada keseluruhan laporan.

Menanggapi permintaan SP3 dari kubu Roy, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto justru mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Roy dan timnya.

Budi menambahkan, jika terdapat aturan hukum yang mendasari permintaan tersebut, maka pihaknya akan menguji hal itu dalam gelar perkara penyidik.

Baca Juga Komentar Andi Azwan Soal Roy Suryo CS Minta SP3 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/650718/komentar-andi-azwan-soal-roy-suryo-cs-minta-sp3-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

#ijazahjokowi #roysuryo #jokowi #poldametrojaya #kasusijazah

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650726/kubu-roy-suryo-desak-sp3-kasus-ijazah-jokowi-polda-metro-jaya-pertanyakan-dasar-hukum-sapa-malam
Transkrip
00:00Segera usai membawa 14 ahli yang meringankan.
00:05Kini kubur Roy Suryo mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus fitnah
00:14ijazah Jokowi.
00:15Namun permintaan Roy CS tersebut dipertanyakan dasar hukumnya oleh polisi.
00:27TAPA UGRO ini gak bisa kalau enggak ini berarti cacat di Belena. Apakah Polri mau disebut cacat?
00:34Kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang mengatakan seperti itu silahkan kami disampaikan.
00:41Ini menjadi bahan untuk gelap perkara penyidik.
00:47Penghentian perkara atas Egi Sujana dan Damai Hari Lubis kini berbuntut tuntutan kubur Roy Suryo kepada penyidik agar dilakukan hal
00:56yang sama.
00:57Permintaan SP3 oleh Roy CS ini terinspirasi dari pernyataan ex-wakapolri Komjen Purnawirawan UGRO Seno yang menjadi ahli kubur Roy
01:06bahwa pencabutan laporan polisi terhadap Egi dan Damai Lubis berimplikasi pada keseluruhan laporan.
01:13Itu ada delapan nama tadinya ya mulai dari Egi Sujana, Roy Suryo, Damai Hari Lubis blablabla sampai Pak Rustam ya
01:22kan.
01:22Nah kalau dicabut kan gak bisa diciplai gitu aja gitu loh harus semuanya digugurkan apalagi katanya SP3 suratnya udah dicabut.
01:31Jadi kata Pak UGRO ini gak bisa kalau enggak ini berarti cacat gitu loh.
01:35Nah apakah Polri mau disebut cacat?
01:38Nah itulah makanya tadi kemudian kita memberikan surat kepada Irwasum untuk menindaklanjuti berdasarkan saran atau advice dari Pak UGRO
01:47juga terhadap kemarin ada keterangan ahli yang disampaikan dari Prof. Din Samsudin.
01:56Menanggapi permintaan SP3 kubur Roy, Kapit Humas, Polda, Metro Jaya, Kompos Budi Hermanto justru balik mempertanyakan apa dasar hukum yang
02:05digunakan Roy CS.
02:07Budi menambahkan jika ada aturan hukumnya maka pihaknya akan menguji digelar perkara penyidik.
02:13Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum.
02:17Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silahkan kami disampaikan.
02:22Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik.
02:26Benar kan?
02:26Di sisi lain, Jokowi selaku pelapor kembali tegaskan tak mau mencampur adukan proses hukum kasus ijasa dengan pemberian maaf untuk
02:36para tersangka.
02:36Jokowi bilang dirinya tetap ingin kasus tundingan ijasa palsu miliknya sampai ke persidangan.
02:44Gak ada masalah maaf, maaf kan urusan pribadi, urusan hukum kan lain.
02:50Misal mereka datang seperti Egi Sujana ke Siketiaman, seperti apa-apa?
02:54Kan misal.
02:56Kalau untuk pas kesukur, kejalanan ya Pak?
02:59Tentu, kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu.
03:07Keseriusan Jokowi agar laporannya bisa sampai ke pengadilan dibuktikan dengan kedatangannya ke Mapolresta Solo untuk melengkapi berkas yang diminta kejaksaan
03:16tinggi DKI.
03:17Sebanyak 10 pertanyaan dijawab Jokowi dalam 2,5 jam.
03:21Menurut kuasa hukumnya, penyidik fokus menggali masa kuliah dan proses pembuatan skripsi Jokowi di UGM.
03:28Nah, pada saat pembuatan skripsi dulu seperti apa?
03:33Dan dari Pak Jokowi menjelaskan juga alurnya seperti apa?
03:36Dan itu nanti akan digunakan oleh para penyidik tentunya untuk nanti dilimpahkan juga ke kejaksaan.
03:42Terbaru, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Roy Suryo CS.
03:47Yang ini mempercepat pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, saksi dan ahli.
03:52Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,
03:56penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta.
04:02Polda Metro Jaya masih mendalami P19.
04:07Berkas perkara dikembalikan karena harus ada pendalaman terhadap saksi-saksi.
04:11Sehingga penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.
04:17Nah, kita tunggu apabila sudah lengkap, pemeriksaan tersebut maka berkas perkara akan dikirim lagi oleh kejaksaan.
04:26Apabila kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap, P21,
04:30kita akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
04:37Perjuangan kubu Roy agar status tersangkanya dicabut
04:40juga dilakukan lewat jalur uji material ke Mahkamah Konstitusi
04:44atas sejumlah pasal yang membuat mereka jadi tersangka di kasus ijasa Jokowi.
04:49Dalam dalilnya, Roy, Rismond, dan Dr. Tifa yang mengklaim sebagai peneliti
04:54meminta agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut
04:58dalam menjangkau urusan publik, khususnya penelitian mereka terhadap ijasa Presiden ke-7 Jokowi.
05:05Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan