Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai menjalani penahanan dan pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng, kasus AKBP Basuki resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Keluarga merasa lega dengan pelimpahan kasus ini.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng menyerahkan berkas perkara dan tersangka AKBP Basuki ke Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tahap dua oleh penyidik ini sebagai tindak lanjut atas kasus kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus, Dwinanda Linchia Levi, yang menyeret AKBP Basuki.

Dalam penyerahan tahap dua itu, selain menyerahkan tersangka AKBP Basuki, penyidik juga membawa beberapa barang bukti yang ditemukan di kamar korban. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang mengatakan setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka, selanjutnya akan segera dilakukan penunjukan jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mengaku sangat bersyukur atas pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang. Keluarga berharap jaksa penuntut umum nantinya bisa memberikan tuntutan maksimal kepada tersangka.

Setelah proses pelimpahan ini, selanjutnya Kejaksaan Negeri Semarang akan melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Kasus ini juga akan segera diajukan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

#untag #dosen #polisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650684/kematian-dosen-untag-berkas-dan-tersangka-akbp-basuki-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-semarang
Transkrip
00:00Usai menjalani penahanan dan pemeriksaan di Direkturat Kriminal Umum Polda Jateng,
00:05kasus AKBP Basuki resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
00:11Keluarga merasa lega dengan pelimpahan kasus ini.
00:18Pendidik Direkturat Kriminal Umum Polda Jateng menyerahkan berkas perkara
00:23dan tersangka AKBP Basuki ke Kejaksaan Negeri Semarang.
00:27Penyerahan tahap 2 oleh pendidik ini sebagai tindak lanjut
00:31atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus,
00:34Buinanda Linsia Levi yang menyeret AKBP Basuki.
00:39Dalam penyerahan tahap 2 itu, selain menyerahkan tersangka AKBP Basuki,
00:44pendidik juga membawa beberapa barang bukti yang ditemukan di kamar korban.
00:48Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang bilang,
00:51setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka,
00:54selanjutnya akan segera dilakukan menunjukkan Jaksa Penuntut Umum
00:58untuk proses persidangan.
01:00Dalam hal ini tersangka telah melanggar pasal 428 ayat 1 ayat 3 huruf B
01:09undang-undang nomor 1 tahun 2023 kitab undang-undang hukum pidana
01:17atau melanggar pasal 474 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2023
01:23tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun.
01:30Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mengaku sangat bersyukur
01:34atas pelimpahan berkas perkara yang tersangka ke Jaksaan Negeri Semarang.
01:39Keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum nantinya bisa memberikan tuntutan maksimal kepada persangka.
01:44Tapi setelah dilimpahkan, saya merasa senang, keluarga juga merasa plong
01:52bahwa AKPP Pasuki sudah terbukti melakukan dugaan tindak pidana
02:02dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
02:06Saya juga berharap nanti Jaksa Penuntut Umum supaya bisa melakukan penuntutan secara maksimal.
02:16Setelah proses pelimpahan ini, selanjutnya Kejaksaan Negeri Semarang
02:20akan melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan
02:22di Lappas, Kelas 1, Kedung Pane, Semarang.
02:25Kasus ini juga akan segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
02:38Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan