00:00Usai menjalani penahanan dan pemeriksaan di Direkturat Kriminal Umum Polda Jateng,
00:05kasus AKBP Basuki resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
00:11Keluarga merasa lega dengan pelimpahan kasus ini.
00:18Pendidik Direkturat Kriminal Umum Polda Jateng menyerahkan berkas perkara
00:23dan tersangka AKBP Basuki ke Kejaksaan Negeri Semarang.
00:27Penyerahan tahap 2 oleh pendidik ini sebagai tindak lanjut
00:31atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus,
00:34Buinanda Linsia Levi yang menyeret AKBP Basuki.
00:39Dalam penyerahan tahap 2 itu, selain menyerahkan tersangka AKBP Basuki,
00:44pendidik juga membawa beberapa barang bukti yang ditemukan di kamar korban.
00:48Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang bilang,
00:51setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka,
00:54selanjutnya akan segera dilakukan menunjukkan Jaksa Penuntut Umum
00:58untuk proses persidangan.
01:00Dalam hal ini tersangka telah melanggar pasal 428 ayat 1 ayat 3 huruf B
01:09undang-undang nomor 1 tahun 2023 kitab undang-undang hukum pidana
01:17atau melanggar pasal 474 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2023
01:23tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun.
01:30Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mengaku sangat bersyukur
01:34atas pelimpahan berkas perkara yang tersangka ke Jaksaan Negeri Semarang.
01:39Keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum nantinya bisa memberikan tuntutan maksimal kepada persangka.
01:44Tapi setelah dilimpahkan, saya merasa senang, keluarga juga merasa plong
01:52bahwa AKPP Pasuki sudah terbukti melakukan dugaan tindak pidana
02:02dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
02:06Saya juga berharap nanti Jaksa Penuntut Umum supaya bisa melakukan penuntutan secara maksimal.
02:16Setelah proses pelimpahan ini, selanjutnya Kejaksaan Negeri Semarang
02:20akan melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan
02:22di Lappas, Kelas 1, Kedung Pane, Semarang.
02:25Kasus ini juga akan segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
02:38Terima kasih telah menonton!
Komentar