- 3 menit yang lalu
- #roysuryo
- #jokowi
- #ijazahjokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Roy Suryo Cs meminta penghentian penyidikan atau SP3 kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (13/2/2026).
Permintaan itu disampaikan dengan mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Hari ini kami sudah sampaikan surat itu ke Irwasum," ujar kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun ditemui di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan terkait penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dikembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor.
Baca Juga Polisi Update Berkas Perkara Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/650754/polisi-update-berkas-perkara-tersangka-roy-suryo-cs-di-kasus-tudingan-ijazah-jokowi
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650794/full-kata-roy-suryo-polda-metro-jaya-andi-azwan-soal-sp3-kasus-ijazah-jokowi
Permintaan itu disampaikan dengan mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Hari ini kami sudah sampaikan surat itu ke Irwasum," ujar kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun ditemui di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan terkait penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dikembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor.
Baca Juga Polisi Update Berkas Perkara Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/650754/polisi-update-berkas-perkara-tersangka-roy-suryo-cs-di-kasus-tudingan-ijazah-jokowi
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650794/full-kata-roy-suryo-polda-metro-jaya-andi-azwan-soal-sp3-kasus-ijazah-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00ini adalah hal yang penting
00:01koreksi semua dilakukan
00:03karena sebagaimana kita tahu SP3 itu bentuknya
00:06surat penghentian perkara
00:07atau surat penghentian perkara
00:09itu perintah
00:10jadi artinya suratnya yang dicabut
00:12kalau suratnya dicabut harusnya gambarnya
00:14bukan hanya 2 tuyul disini
00:16tapi 8 tuyulnya
00:18ya kan gitu
00:19tapi kan hanya ada 2 ini yang lucu
00:21jadi artinya gak boleh
00:24berarti suratnya salah
00:26tuyul, oh enggak lah kita bukan tuyul lah
00:28jadi artinya itu yang harus dilakukan
00:31dan hari ini juga
00:33kami ingin mengaturkan juga aplisiasi
00:36dan terimakasih kepada salah satu adik kita
00:38dokter Leary Lidiel
00:39bersama kelompok Bonjoli nya
00:41yang juga sudah
00:42sama dengan dokter Muna Tua
00:47hanya lebih lengkap
00:48jadi barusan tadi jam 11.45
00:50tepat sebelum sebatan
00:53komisioner di KIP
00:54Komisi Informasi Pusat
00:55sudah mengabulkan permintaan
00:58untuk membuka KPU
01:00dan bukan hanya KPU Jakarta
01:02tetapi juga KPU DKI
01:04dan juga KPU Surakarta
01:06UGM
01:06untuk membuka semua data
01:08yang di hitamkan
01:10yang di hitamkan
01:10memang ada pengecualian
01:11pengecualiannya
01:12yang dirilih secara pribadi
01:13misalnya TNIKA
01:14atau nomor KTP
01:15NPWP
01:16dan juga Nilai
01:18itu memang di kecualikan
01:19gak apa-apa
01:20itu memang di kecualikan
01:21tapi ini semua dibuka
01:22dan itu yang menarik banget
01:23artinya apa?
01:25artinya
01:25Alhamdulillah
01:26energi kita
01:27vitamin kita
01:28Bang Refli itu
01:29makin terbuka
01:31dan tadi ada
01:31statement bagus dari Pak
01:33nah ini
01:33karena orangnya ada
01:35namanya ada disini
01:36saya sebut saja
01:37dari Pak Lukas Luarso
01:39yang menulis dua tuyul
01:42ketemu JT Frit ini
01:43dari Boncowi
01:43dari Boncowi
01:44dan itu nanti akan kita
01:46dorong oleh Bala RRT
01:47atau JT
01:48yaitu apa?
01:49mereka akan membuka
01:50misteri tahun 2015
01:52yang waktu itu
01:53ada satgas yang semuanya
01:55dibentuk oleh pemerintahan
01:56Jokowi waktu itu
01:57kecuali satu satgas
01:59yang tidak di tanda tangan
02:00Jokowi yaitu
02:01Satgas Pemberatasan Ijazah Palsu
02:04wah
02:05jadi tim Jokowi
02:06eh tim Boncowi
02:07itu akan membongkar itu semuanya
02:10jadi satu kata yang ingin kami
02:11sampaikan
02:12kepada orang yang masih ngeyel
02:14orang yang masih kemudian
02:16tidak mau menunjukkan
02:17kejujurannya
02:18apalagi Alhamdulillah
02:19ini hari Jumat
02:20yang sangat berkah
02:21menyongsong
02:23bulan suci Ramadhan
02:24ya
02:24minggu depan
02:25maka sebaiknya
02:26satu kata salah
02:27apa?
02:28tobatlah
02:32Jakarta 12 Februari
02:342026
02:35jadi kemarin ya
02:37nomor 05
02:38bala RRT
02:39garis miring 2 Romawi
02:41garis miring 2026
02:42lampiran satu berkas
02:43perihal
02:44permintaan
02:45penghentian penyidikan
02:46laporan Joko Widodo
02:47terhadap
02:48dokter Tifauzia Tiasuma
02:50dokter Roy Surio
02:51dan dokter
02:52Rizmon Hasiholan Sianipar
02:54di Polda Mitrujaya
02:55kepada yang terhormat
02:56Inspektur Pengawasan Umum
02:58Polri Irwasum
02:59Markas Besar
03:00Kepolisian Republik Indonesia
03:01Jalan Truno Joy
03:02nomor 3 Kebayoran Baru
03:03Kota Jakarta Selatan
03:04DKI Jakarta
03:0512110
03:06sengaja lengkap
03:07biar kita tidak tersesat
03:08ya
03:09dengan hormat
03:10perkenankanlah kami
03:11yang bertanda tangan
03:12di bawah ini
03:13para advokat
03:13yang tergabung dalam barisan pembela
03:15Roy Surio Rizmon Sianipar
03:16Tifauzia Tiasuma
03:18dalam perubala RRT
03:19yang beramat di
03:20Golden Centrum
03:21dan seterusnya
03:22berdasarkan surat kuasa khusus
03:24tertanggal 27 Januari
03:252026
03:26terlampir
03:27dalam hal ini bertindak
03:28dan utuh atas nama
03:29Roy Surio Rizmon Sianipar
03:31dan Tifauzia Tiasuma
03:32Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut
03:35A. Tindak lanjut surat Irwasu Mabes Poli
03:38sedikit penjelasan
03:39jadi sebelum kasus ini
03:42menggelinding di Poldami Kerja
03:44sebenarnya sudah ada korespondensi kami
03:46dengan Irwasu
03:47dengan pihak sana
03:48yang kemudian mengatakan
03:49sedang melakukan tindak lanjut
03:52dan lain sebagainya
03:52yang kami maknai bahwa
03:53kasus ini sesungguhnya belum selesai di
03:56Baris Tim Mabes Poli
03:57kasus apa?
03:58kasus laporan yang disampaikan oleh
04:00aktivis TPUH
04:01tapi karena ini adalah tindak pidana umum
04:04ya tidak ada masalah
04:05siapapun bisa melaporkannya
04:06karena itu
04:07ketika ini belum selesai
04:10maka seharusnya tidak boleh
04:12ada proses di Poldami Kerja
04:14karena itulah undang-undang
04:15saya bacakan
04:16A. Tindak lanjut surat Irwasu Mabes Poli
04:19merujuk pada surat Irwasu nomor B
04:22P2280 dan seterusnya
04:24tertanggal 13 Oktober 2025
04:26perihal surat pemberitahuan
04:27perkembangan penanganan dumas
04:29SP3D
04:29yang disampaikan pada tim kuasa hukum
04:31Bank Egi Sejana
04:32pada waktu Egi Sejana
04:33yang menyatakan Irwasu sedang memproses
04:36dengan cara meminta klarifikasi
04:38dan ketenangan perkembangan pengaduan tim hukum
04:40pembela Bank Egi Sejana selaki pendumas
04:42kepada kabar Restri Poli
04:43atas keberatan pendumas
04:45tentang penghentian penyelidikan
04:47pengaduan dugaan penggunaan ijasa palsu
04:49yang telah dilaporkan
04:50garis miring diadukan oleh tim
04:51pembela ulama dan aktifis TPUA
04:54Dua, sebuah dengan hal tersebut di atas
04:57perlu kami sampaikan bahwa
04:58pada tanggal 15 April 2025
05:00klien kami bersama dengan rekan-rekan
05:02tim pembela ulama dan aktifis TPUA
05:04mendatangi unitas Gajah Mada UGM
05:06untuk bertemu dengan kimpinan UGM
05:08dalam hal ini rektor dan dekan
05:10fakultas kehutanan
05:10beserta beberapa staff
05:12untuk mengklarifikasi
05:13keautentikan ijasa saudara Joko Widodo
05:16jadi dalam rangka penelitian
05:17tiga, bahwa dalam pertemuan tersebut
05:20dokter Tifauzia Tiyasuma
05:22dokter Roy Suryo dan dokter
05:23Rizmon Hasiholansianipar
05:25berkomunikasi dan menyaksikan langsung
05:27beberapa dokumen
05:28yang ditunjukkan oleh pimpinan UGM
05:30seperti yang disampaikan oleh dokter
05:31Rizmon Hasiholansianipar
05:33sebagai berikut
05:34berikutnya
05:36empat, bahwa berdasarkan alasan tersebut
05:38di atas pada tanggal 30 Juni
05:402025
05:40dokter Tifauzia Tiyasuma
05:43dokter Roy Suryo dan dokter Rizmon Hasiholansianipar
05:45diajukan sebagai saksi fakta
05:48dalam perkara pengaduan dugaan penggunaan
05:50ijasa palsu yang diajukan oleh tim pembela ulama
05:52dan aktifis dalam kurung TPUA
05:54selaku pendumas
05:56terlampir
05:57jadi, beliau mendapatkan undangan
06:00oh enggak, waktu yang tanggal 15
06:01tanggal 15
06:02jadi mereka mendapatkan undangan untuk menjadi saksi
06:05yang mengundang siapa?
06:06yang mengundang adalah TPUA
06:07waktu itu Rizal Fadila ya
06:09sebagai wakil ketua TPUA
06:12bahwa ketika sedang diprosesnya
06:14dumas TPUA di Mabeskori
06:15klien kami yang bertindak selaku saksi
06:17dalam laporan dumas TPUA di Mabeskori
06:19dilaporkan oleh saudara Joko Widodo
06:21ke Polda Metro Jaya
06:22kemudian justru menjadi tersangka
06:24kali ini bertentangan dengan pasal 10 ayat 1
06:27ini undangannya
06:29semua itu ada bukti ya
06:30kali ini bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 dan 2
06:34undang-undang nomor 31 tahun 2014
06:36tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006
06:39tentang perlindungan saksi dan korban yang menyebutkan
06:42satu, ayat 1 ya
06:44saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor
06:47tidak dapat dituntut secara hukum
06:49baik pidana maupun perdata
06:51atas kesaksian dan atau laporan yang akan
06:53sedang atau telah diberikannya
06:55kecuali kesaksian atau laporan tersebut
06:58diberikan tidak dengan tingkat baik
07:00jadi ini tingkat baik untuk transparansi bangsa ini
07:04dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi
07:07korban, saksi pelaku dan atau pelapor
07:09atas kesaksian dan atau laporan yang akan
07:11sedang atau telah diberikan
07:13tuntutan hukum tersebut wajib ditunda
07:16hingga kasus yang ia laporkan
07:17atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan
07:20dan memperoleh kekuatan hukum tetap
07:23jadi seharusnya
07:24baris krim memproses soal ijazah itu
07:26dan kemudian harus ada
07:28keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk membuktikan
07:30apakah ijazah itu asli atau palsu
07:32dan bukan forumnya di Mas Roy
07:34karena Mas Roy ini adalah forum pencemaran nama baik
07:37kemudian
07:39saya lompat
07:40mengenai konsekuensi
07:42itu tadi materi satu ya
07:46materi berikutnya adalah konsekuensi
07:48dicabutnya laporan polisi terhadap saudara Egy Sudhana
07:51dan saudara Damai Hari Lubis
07:53adalah gugurnya laporan polisi secara keseluruhan terhadap para perlaporan
07:56ini yang kemudian kami dapat ilham
07:59dari konjen polo
08:03kelian kami adalah saksi fakta
08:04sejak 30 Juni 2025 dalam perkara
08:07dugaan ijazah palsu di Mabeskori
08:08secara doktrinal penetapan tersangka
08:11terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan
08:12mengenai objek perkara yang sama adalah bentuk
08:14intimidasi hukum atau legal intimidation
08:20dasar hukum pasal 10 ayat 1 dan ayat 2
08:23undang-undang nomor 31 tahun 2014
08:26mewajibkan penundaan
08:27dengan tuntutan hukum terhadap saksi
08:28hingga kasus utamanya
08:29dalam kurung laporan
08:30pemalusuan surat memperoleh hukum tetap
08:32INCRA
08:34jadi yang ingin kami katakan adalah
08:36dengan dicabutnya
08:38jadi pengeluaran SP3
08:40terhadap Egy Sudhana dan Damai Hari Lubis
08:43itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan
08:46LP terhadap beliau berdua
08:47padahal LP nya itu satu bandel
08:50satu nomor perkara
08:52jadi kalau LP nya itu
08:54SP3 nya
08:55ya
08:56kalau SP3
08:58kalau LP nya dicabut
09:00maka otomatis semua gugur
09:01kecuali kata
09:03kata Komjen Paul Ugraseno
09:04mantan Wakapuri
09:06kalau pencabutan itu
09:07karena meninggal dunia
09:10dalam hal ini Egy Sudhana dan Damai Hari Lubis
09:12tidak meninggal dunia
09:13sehingga ketika LP terhadap dia dicabut
09:15maka 6 lainnya harusnya gugur juga
09:17nah ini yang kita katakan
09:19melanggar prosedur
09:21oke
09:22terakhir
09:23ada
09:24pelanggaran tentang
09:25peraturan
09:25jadi pada waktu itu
09:28di
09:28Mabes Pori
09:30untuk membuktikan ijazah itu
09:32palsu atau tidak
09:32tiba-tiba sudah main
09:34pusat laboratorium forensik
09:38Mabes Pori
09:39dan kemudian dia mengatakan
09:40apa istilahnya
09:41identik
09:42identik
09:43padahal
09:44tahapnya baru penyelidikan
09:45penyelidikan
09:46penyelidikan itu
09:47mencari keterangan informasi
09:49sebanyak-banyaknya
09:50apakah bisa ditingkatkan
09:51dalam tahap penyelidikan
09:52ya kan
09:53mencari peristiwa pidananya
09:55tetapi yang terjadi adalah
09:57sudah minta
09:59ke pus lapor
10:00padahal seharusnya
10:01dalam proses penyelidikan
10:02nah nanti
10:02rekan Alkateri akan menambahkan
10:04rekan Parti akan menambahkan
10:05itu kurang lebih
10:06kawan-kawan media sekalian
10:08bahwa hari ini kami sudah menyampaikan surat itu ke Irwasu
10:11kok ke Irwasu bukan ke Poldami Terjaya
10:14karena kita ingin angkat ini ke level Mabes
10:17karena problemnya ada di Mabes pertama kali
10:19lalu kemudian beruntut ke Poldami Terjaya
10:24itu menjadi suatu hak bagi seseorang
10:28yang berhadapan dengan hukum apalagi menjadi status tersangka
10:33ada beberapa cara celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan
10:39keadilan bagi undang-undang KUAP dan KUHAB
10:45bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan
10:50ataupun SP3 melalui tahapan restoratif justice
10:54nah ini kesepakatan dikaji dari kedua belah pihak
10:58ada indikator-indikator terhadap pengajian tersebut
11:02jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan perlapor
11:06hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya
11:12jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu
11:17antara kedua belah pihak pelapor dan perlapor
11:20Pak, izin menyambung yang tadi Pak
11:22kemarin si izin
11:25kemarin kubunya roh suruh CS itu menggunakan narasi bahwa
11:29ketika ada dua orang yang digugurkan status penyidikannya oleh Polda Metro
11:35semestinya delapan tersangka itu juga gugur
11:38karena mereka ada dalam satu LP itu
11:40alasannya mungkin boleh di sini
11:41oke saya tanya
11:41saya kembalikan
11:42alasan itu dengan argumen kita berbicara
11:45negara ini negara hukum
11:46ada dasar hukum
11:48yang menyatakan seperti itu silahkan kami disampaikan
11:51ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik
11:54benar kan?
11:56penyidikan, penyidikan
11:57jadi kan kita lihat ya
11:58yang saya katakan tadi
12:00mereka ini sudah putus asa
12:01sudah desperate untuk itu
12:03mau mana celah mana lagi untuk kita
12:05udah suruh perapit aja bang bang suruh perapit aja
12:07kita tantang dari dulu minta perapit
12:09tantang aja perapit aja lah
12:09tapi gak berani mereka perapit
12:11gak berani juga
12:11apalagi Pak Raphil Harun kan selalu menghindar untuk perapit untuk itu
12:14perapit, perapit kau rep, perapit kau
12:17harusnya begitu dong
12:19ya sebagai seorang dokter yang katanya ahli hukum ya perapit
12:23ya kan?
12:24jadi intinya pada kita semua adalah
12:25inilah kemenangan rakyat Indonesia
12:30gerakan nusantara raya ini
12:32yang dari elemen-elemen masyarakat ini
12:34menyuarakan suara rakyat Indonesia yang silent
12:38majoriti ini
12:39yang selama ini
12:41mereka bertirak-teriak
12:42setiap hari ada kompresi PES dan mengatakan sesuatu hal
12:45yang membuat kita
12:47itu adalah kebohongan-kebohongan yang diulang-ulang terus
12:50kita tidak ingin bahwasannya ini terjadi yang namanya post-truth
12:55yang membuat masyarakat kita kembali terbelah lagi
12:58untuk masalah-masalah ini
12:59ini adalah pembuktian kita
13:01dari elemen masyarakat yang mencintai NKRI ini
13:05untuk melaporkan di Polda Metro Jaya
13:08peluang dari Pak Jokowi untuk resep justice kepada pelaporin
13:11nggak ada, nggak ada lagi, nggak ada, nggak ada
13:13untuk tiga itu
13:15tidak ada
13:15untuk yang lainnya nggak ada lagi bang
13:17aku juga tidak ada
13:18yang lainnya juga kita berharap tidak ada
13:20karena begini
13:21Pak Jokowi membutuhkan ruang publik
13:24yaitu pengadilan
13:26untuk membuktikan kepada mereka-mereka itu semua
13:29bahwa ijasa Pak Joko ini adalah asli
13:31yang dituduh palsu oleh mereka
13:33karena mereka membangun narasi
13:35adalah ijasa palsu
13:37ijasa palsu
13:38dan mulai saat ini
13:39seluruh teman-teman
13:40seluruh rakyat Indonesia
13:42tidak ada kata lagi ijasa palsu
13:44yang adalah ijasa asli
13:46yang dituduh palsu oleh RRT atau teroris
13:55Kecepatan informasi dan akurasi data
13:58adalah komitmen kami
14:00satu langkah lebih dekat
14:01satu langkah lebih terpercaya
14:04Saksikan Sampah Indonesia Malam
14:06di Kompas TV Channel 11
14:09di televisi Anda
Komentar