00:00Harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang.
00:05Menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum apalagi menjadi status tersangka.
00:13Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan.
00:19Dan keadilan bagi undang-undang, KUAP dan KUHAP bagaimana proses perkara itu P21 dikejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restoratif justice.
00:35Nah ini kesepakatan dikaji dari kedua belah pihak.
00:38Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut.
00:43Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan perlapor.
00:47Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
00:53Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan perlapor.
01:01Pak, izin menyambung yang tadi Pak.
01:03Kemarin si izin.
01:05Kemarin kebunyaransi-rejaya itu menggunakan narasi bahwa ketika ada dua orang yang digugurkan status penyidikannya oleh Polda Metro,
01:15semestinya delapan tersangka itu juga gugur karena mereka ada dalam satu LPI itu alasan yang mungkin boleh.
01:21Oke saya tanya, saya kembalikan.
01:23Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum.
01:27Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silahkan kami disampaikan.
01:32Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik.
01:35Benar kan?
02:04Terima kasih telah menonton!
02:08Terima kasih atas kehadiran, kedatangannya.
02:12Ini adalah persponfons kita yang penting.
02:15Karena kita mengajukan sebuah surat yang penting.
02:20Yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang.
02:26Melanggar peraturan.
02:27Jadi undang-undang dan peraturan di bawah undang-undang.
02:30Jadi baru saja rekan kami yang dipimpin oleh saudara Alka Piri itu menyampaikan surat ke Irwasun di Mabes Polri sana.
02:42Tapi persponfonsnya tetap di sini.
02:44Dan ini suratnya.
02:45Sudah ada tanda terimanya.
02:47Jadi suratnya sudah diterima.
02:49Dan nanti saya akan bacakan sekilas isi suratnya apa.
02:53Dan nanti rekan Alka Piri akan menyampaikan tambahan.
02:57Kemudian rekan-rekan yang lainnya.
02:59Ada juga Fadli Nasution, ada Ramdansa, ada Pak Janisila Lahi.
03:03Dan ada dua prinsipal kita yang mungkin akan menambahkan hal-hal lain atau memperkuat ini.
03:08Ada Rizmon Sinifal di sebelah kanan selain dan sebelah kiri saya Roy Roy Roy Suri.
03:14Ya siap.
03:15Nah ini ya kenapa kami percepat?
03:18Karena kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin.
03:22Profesor Din Samsudin dan Komjen Paul Pernawiran Ugroseno.
03:28Ugroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan,
03:32polisi terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Nubis
03:36seharusnya satu laporan yang bandeling gitu, bandel gitu, gugur semuanya.
03:42Karena ini dalam satu LP, satu nomor.
03:44Jadi kalau dicabut satu, cabut semua.
03:47Itu yang dikatakan Ugroseno.
03:49Kalau Bin Samsudin sebagai seorang peneliti, seorang pakar, seorang ahli
03:54mengatakan ya harusnya diselesaikan dulu kasus ijasa palsunya ini.
03:59Apakah memang ijasanya palsu atau tidak.
04:02Dan itulah metode ilmiah kan, sebelum kemudian bergerak kepada
04:05pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kelincian dan lain sebagainya
04:08yang sesungguhnya akan bergantung pada bagaimana ijasa yang diklaim sebagai asli itu.
04:17Kalau memang asli, ada konsekuensi.
04:19Tapi kalau palsu bagaimana?
04:21Orang sudah diproses lama-lama, menghabiskan tenaga, biaya, dan lain sebagainya.
04:27Sudah hampir satu tahun ini Mas Roy tidak bisa bekerja secara baik.
04:31Bahkan hubungan rumah tangganya pun baik-baik saja.
04:38Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
04:43Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
04:47Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar