Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan kubu Roy Suryo Cs dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa permintaan tersebut merupakan hak tersangka dalam proses hukum.

Namun, keputusan terkait penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dikembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor.

"Ini menjadi hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi sudah berstatus tersangka. Ada beberapa cara atau celah yang bisa ditempuh untuk mencapai keadilan, baik melalui proses P21 di kejaksaan maupun SP3 melalui tahapan restorative justice," ujar Budi, Sabtu (14/2/2026).

Menurut dia, pelaksanaan restorative justice harus melalui kesepakatan kedua belah pihak serta memenuhi sejumlah indikator yang ditentukan.

"Keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak, pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya," tegasnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada Jumat (13/2/2026), meminta penghentian penyidikan kasus tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan sejak awal pihaknya menilai perkara tersebut bermasalah secara hukum dan prosedur, sehingga penyidikan semestinya dihentikan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Vila

#roysuryo #ijazahjokowi #sp3

Baca Juga Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Ambil Semua Harta yang Mereka Curi di https://www.kompas.tv/nasional/650618/wapres-gibran-koruptor-harus-dimiskinkan-ambil-semua-harta-yang-mereka-curi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650632/polisi-blak-blakan-dalih-sp3-roy-suryo-cs-pasca-penghentian-kasus-eggi-dan-damai-hari-lubis
Transkrip
00:00Harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang.
00:05Menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum apalagi menjadi status tersangka.
00:13Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan.
00:19Dan keadilan bagi undang-undang, KUAP dan KUHAP bagaimana proses perkara itu P21 dikejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restoratif justice.
00:35Nah ini kesepakatan dikaji dari kedua belah pihak.
00:38Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut.
00:43Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan perlapor.
00:47Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
00:53Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan perlapor.
01:01Pak, izin menyambung yang tadi Pak.
01:03Kemarin si izin.
01:05Kemarin kebunyaransi-rejaya itu menggunakan narasi bahwa ketika ada dua orang yang digugurkan status penyidikannya oleh Polda Metro,
01:15semestinya delapan tersangka itu juga gugur karena mereka ada dalam satu LPI itu alasan yang mungkin boleh.
01:21Oke saya tanya, saya kembalikan.
01:23Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum.
01:27Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silahkan kami disampaikan.
01:32Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik.
01:35Benar kan?
02:04Terima kasih telah menonton!
02:08Terima kasih atas kehadiran, kedatangannya.
02:12Ini adalah persponfons kita yang penting.
02:15Karena kita mengajukan sebuah surat yang penting.
02:20Yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang.
02:26Melanggar peraturan.
02:27Jadi undang-undang dan peraturan di bawah undang-undang.
02:30Jadi baru saja rekan kami yang dipimpin oleh saudara Alka Piri itu menyampaikan surat ke Irwasun di Mabes Polri sana.
02:42Tapi persponfonsnya tetap di sini.
02:44Dan ini suratnya.
02:45Sudah ada tanda terimanya.
02:47Jadi suratnya sudah diterima.
02:49Dan nanti saya akan bacakan sekilas isi suratnya apa.
02:53Dan nanti rekan Alka Piri akan menyampaikan tambahan.
02:57Kemudian rekan-rekan yang lainnya.
02:59Ada juga Fadli Nasution, ada Ramdansa, ada Pak Janisila Lahi.
03:03Dan ada dua prinsipal kita yang mungkin akan menambahkan hal-hal lain atau memperkuat ini.
03:08Ada Rizmon Sinifal di sebelah kanan selain dan sebelah kiri saya Roy Roy Roy Suri.
03:14Ya siap.
03:15Nah ini ya kenapa kami percepat?
03:18Karena kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin.
03:22Profesor Din Samsudin dan Komjen Paul Pernawiran Ugroseno.
03:28Ugroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan,
03:32polisi terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Nubis
03:36seharusnya satu laporan yang bandeling gitu, bandel gitu, gugur semuanya.
03:42Karena ini dalam satu LP, satu nomor.
03:44Jadi kalau dicabut satu, cabut semua.
03:47Itu yang dikatakan Ugroseno.
03:49Kalau Bin Samsudin sebagai seorang peneliti, seorang pakar, seorang ahli
03:54mengatakan ya harusnya diselesaikan dulu kasus ijasa palsunya ini.
03:59Apakah memang ijasanya palsu atau tidak.
04:02Dan itulah metode ilmiah kan, sebelum kemudian bergerak kepada
04:05pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kelincian dan lain sebagainya
04:08yang sesungguhnya akan bergantung pada bagaimana ijasa yang diklaim sebagai asli itu.
04:17Kalau memang asli, ada konsekuensi.
04:19Tapi kalau palsu bagaimana?
04:21Orang sudah diproses lama-lama, menghabiskan tenaga, biaya, dan lain sebagainya.
04:27Sudah hampir satu tahun ini Mas Roy tidak bisa bekerja secara baik.
04:31Bahkan hubungan rumah tangganya pun baik-baik saja.
04:38Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
04:43Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
04:47Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan