Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Leony Lidya dan kawan-kawan terkait dokumen pencalonan kepala daerah dan presiden, termasuk salinan ijazah atas nama Joko Widodo.

"Amar putusan memutuskan 6.1 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 6.2 membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1075 tahun 2025 tentang penetapan informasi berupa dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pemilihan umum menyatakan salinan ijazah sebagai informasi terbuka," bunyi putusan yang dibacakan Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (13/2/2026), oleh Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan merupakan informasi terbuka.

Namun, unsur nilai yang tercantum dalam ijazah dinyatakan sebagai informasi terbuka sebagian, sehingga dapat diberikan dengan mekanisme pengaburan (masking).

Selain itu, dokumen lain seperti fotokopi KTP, akta kelahiran atau surat kenal lahir, serta NPWP juga dinyatakan terbuka sebagian, dengan pengecualian pada nomor identitas pribadi.

Majelis berpendapat, dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik dan proses demokrasi sehingga masuk kategori informasi yang relevan untuk diketahui masyarakat.

"Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan tidak termasuk informasi yang dikecualikan," demikian pertimbangan Majelis dalam putusan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

Baca Juga Prabowo: 60 Juta Warga Dapat MBG, Serap 1 Juta Tenaga Kerja di https://www.kompas.tv/ekonomi/650502/prabowo-60-juta-warga-dapat-mbg-serap-1-juta-tenaga-kerja



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650520/tok-sidang-kip-putuskan-ijazah-jokowi-terbuka-nilai-akademik-dikecualikan
Transkrip
00:00selamat menikmati
00:30selamat menikmati
01:00permohonan informasi pemohon dalam sengketa aku
01:02sebagaimana diurekan dalam paragraf 4.53
01:05merupakan informasi terbuka sebagian
01:076. Amar putusan
01:09memutuskan
01:116.1 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
01:156.2 membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum
01:19nomor 1075 tahun 2025
01:22tentang penetapan informasi
01:24berupa dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum
01:28dan menetakkan
01:29saya ulang
01:30dan menyatakan salinan ijasa
01:32sebagai informasi terbuka
01:346.3 menyatakan
01:36informasi yang dimohonkan oleh pemohon
01:37sebagaimana dimaksud paragraf 4.48
01:40angka 1 dan 4
01:41pada pokoknya yang terkait
01:43fotokopi kartu tanda penduduk
01:45fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir
01:48fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak
01:50dan salinan ijasa yang tercantum unsur nilai adalah informasi terbuka sebagian
01:566.4 menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon
01:59sebagaimana dimaksud paragraf 4.48
02:02angka 1 dan 4
02:03selain daripada yang telah diuraikan pada paragraf 6.3
02:07merupakan informasi terbuka
02:096.5 memerintahkan termohon
02:12untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon
02:14sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3 dan 6.4
02:18kepada pemohon
02:20sesuai dengan mekanisme pemberian informasi
02:22sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 2 dan ayat 3
02:26perki slip setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
02:30Ingkrah Van Gewits
02:31kami bacakan untuk pendapat yang berbeda di senting opinion
02:41titik 1 terhadap putusan ini
02:45anggota Majelis Samroh Tunaja Ismail memiliki pendapat berbeda
02:49di senting opinion terkait permohonan aku sebagai berikut
02:53mekanisme akses bagi pemohon informasi publik
02:577.2 menimbang bahwa dokumen berkas pencalonan presiden dan wakil presiden
03:03sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
03:07nomor 15 tahun 2014
03:09tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014
03:14dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 22 tahun 2018
03:19tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden
03:24yang juga telah dijelaskan dalam paragraf 4.44 sampai dengan paragraf 4.47
03:30di mana dalam dokumen yang tersebut terdapat dokumen pribadi
03:34sebagaimana disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022
03:38tentang perlindungan data pribadi
03:41yang mana termohon selaku pengendali data pribadi
03:44wajib menjaga kerasian data pribadi
03:47oleh karena itu dalam hal mekanisme akses bagi pemohon
03:51sebagaimana diatur dalam pasal 35
03:53angka 1 per KSLIP
03:55yaitu dalam hal permintaan informasi publik dikabulkan
03:58PPID memberikan akses bagi pemohon informasi
04:01untuk melihat dan mengetahui informasi publik
04:05yang dibutuhkan di tempat yang memadai
04:07sehingga kesimpulannya adalah
04:09bahwa pemohon diberikan akses untuk melihat
04:11dan mengetahui dokumen berkas atas nama Coko Widodo
04:14yang dinungkanakan dalam pencalonan presiden
04:17dan wakil presiden tahun 2014
04:20dan pada tahun 2019
04:22demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner
04:32yaitu Rospita Vici Paulin selaku ketua merangkap anggota
04:34Arya Sandi Yuda dan Samorotun Aja Ismail
04:36masing-masing sebagai anggota pada hari Kamis 29 Januari 2026
04:40dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
04:42pada hari Jumat 13 Februari 2026
04:44oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas
04:47dengan didampingi oleh Indra Hasbi sebagai panitra pengganti
04:50serta dihadiri oleh pemohon dan permohon
04:53Ketua Majelis Rospita Vici Paulin ditandatangani
04:55anggota Majelis Arya Sandi Yuda ditandatangani
04:57anggota Majelis Samorotun Aja Ismail ditandatangani
05:00panitra pengganti Indra Hasbi ditandatangani
05:03untuk salinan putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya
05:06diumumkan kepada masyarakat berdasarkan
05:08Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
05:10tentang Keterbukaan Informasi Publik
05:12dan Pasal 59 Ayat 4 dan Ayat 5 Peraturan
05:14Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013
05:17tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
05:20Saya lanjutkan
05:23Putusan No. 067
05:25Putusan No. 072-10 Romawi-KIP-PSI-A-M-A-2025
05:37Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
05:391.1 Komisi Informasi Pusat yang menerima
05:43memeriksa dan memutus sengketa informasi publik
05:45Nomor Registrasi 072-10 Romawi-KIP-PSI-A-M-A-2025
05:50yang diajukan oleh nama Leoni, Lydia, dan kawan-kawan
05:53alamat dianggap dibacakan
05:55terhadap nama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta
06:01alamat Jalan Salemba Raya No. 14 Jakarta Pusat
06:07dalam persidangan dikuasakan kepada Fikri, Eridian, Syahidi, dan kawan-kawan
06:12berdasarkan Surat Kosa Khusus No. 54-HK.07-SU-31-2025
06:19tertanggal 13 November 2025
06:21yang ditandatangani oleh Dirja Abdul Kadir
06:24Jabatan Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
06:28selaku atasan PPID KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
06:31selanjutnya disebut sebagai termohon
06:341.2 telah membaca surat-surat pemohon
06:37telah memeriksa surat-surat pemohon
06:39telah memeriksa surat-surat termohon
06:41telah mendengar keterangan pemohon
06:42telah mendengar keterangan termohon
06:44telah melaksanakan pemeriksaan setempat
06:46telah membaca kesimpulan pemohon
06:48telah membaca kesimpulan termohon
06:512. duduk perkara pendahuluan 2.1
06:54bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
06:58yang diterima dan didaftarkan di Kepanitraan Komisi Informasi Pusat
07:01pada tanggal 14 Oktober 2025
07:03dengan nomor registrasi 072-10 Romawi-KIPSC-PSI-2025
07:09a. kronologi 2.2
07:12bahwa pemohon mengajukan permohonan informasi publik
07:15pada tanggal 31 Juli 2025
07:17adapun informasi yang dimohonkan
07:19dianggap dibacakan
07:202.4, 2.5, 2.6
07:24dianggap dibacakan
07:262.7
07:27bahwa terhadap sengketa AKUO
07:29telah dilaksanakan penyelesaian sengketa informasi publik
07:31melalui mediasi dan atau adjudikasi non litigasi
07:34pada tanggal 17 November 2025
07:36dengan agenda pemeriksaan awal yang dihadiri oleh para pihak
07:401. mediasi pada tanggal 3 Desember 2025
07:43mediasi dan pembacaan berita acara mediasi gagal
07:472. persidangan pada tanggal 8 Desember 2025
07:51yang diagendakan untuk pemeriksaan uji konsekuensi dan penyerahan alat bukti
07:563. pemeriksaan setempat secara tertutup di kantor termohon pada tanggal 12 Desember 2025
08:024. persidangan pada tanggal 13 Januari 2026
08:05dengan agenda pemeriksaan uji konsekuensi
08:082.8 bahwa terhadap sengketa AKUO
08:11telah diupayakan upaya penyelesaian sengketa informasi publik
08:14melalui mediasi pada tanggal 3 Desember 2025
08:17namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antar para pihak
08:21sehingga proses penyelesaian sengketa informasi publik
08:23dilanjutkan melalui adjudikasi non litigasi
08:262.9 bahwa proses pemeriksaan terhadap sengketa informasi publik
08:31nomor registrasi 072
08:32garing 10 Romawi garing KIP SRI PSI garing 2025
08:36telah selesai dilaksanakan
08:37dan majelis komisioner telah menetapkan agenda pembacaan putusan
08:41pada selasa tanggal 10 Februari 2026
08:44saya ulang
08:46pada pada Jumat tanggal 13 Februari 2026
08:51alasan dan tujuan permohonan informasi publik
08:532.10 bahwa pemohon mengajukan permohonan informasi publik
08:57bertujuan untuk 1. sebagai bagian dari hak sebagai warga negara
09:01untuk mengetahui keabsahan dokumen
09:03demi menjamin integritas proses demokrasi
09:072. untuk mengetahui apakah KPU sudah menerima berkas secara lengkap dan benar
09:11dan 3. untuk mengetahui apakah KPU sudah melakukan proses validasi ijazah dengan benar dan hasilnya benar
09:17alasan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
09:202.11 bahwa pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
09:25karena pemohon tidak puas dengan jawaban dan tanggapan
09:29atas permohonan informasi dan keberatan yang diberikan kepada termohon
09:32pemohon menilai bahwa PPID dan atasan PPID
09:35hanya memberikan sebagian informasi publik yang pemohon-mohonkan
09:38dalam surat permohonan
09:41sehingga tidak memenuhi kewajiban pelayanan informasi
09:43sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 14 tahun 2008
09:48tentang keterbukaan informasi publik
09:51Petitum 2.12 bahwa pemohon-memohon kepada majelis komisioner yang memeriksa dan memotos sengketa informasi publik AKUO
09:58dianggap dibacakan
09:59B. alat bukti keterangan pemohon dianggap dibacakan
10:03surat-surat pemohon surat P1 sampai surat P9 dianggap dibacakan
10:07keterangan termohon dianggap dibacakan
10:10surat-surat termohon surat T1 sampai T4 dianggap dibacakan
10:14Mediasi 2.18
10:16menimbang bahwa para pihak pada tanggal 3 Desember 2025
10:19mediator telah melakukan proses mediasi antar pemohon dan termohon
10:22terkait dengan sengketa AKUO di kantor Komisi Informasi Pusat
10:26dan tidak menghasilkan kesepakatan mediasi atau gagal
10:29sehingga proses sengketa informasi AKUO dilanjutkan pada sidang adjudikasi non-litigasi
10:34Pemeriksaan setempat atau tertutup dianggap dibacakan
10:38kesimpulan para pihak
10:39kesimpulan pemohon dianggap dibacakan
10:42kesimpulan termohon dianggap dibacakan
10:44Kami lanjutkan
10:49Pertimbangan Hukum 4.1
10:51menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan sesungguhnya adalah mengenai
10:56permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
10:59bagaimana diatur dalam pasal 1
11:01angka 5 pasal 35 ayat 1 huruf D
11:04dan pasal 37 undang-undang nomor 14 tahun 2008
11:08tentang keterbukaan informasi publik
11:11Junto pasal 5 huruf A dan pasal 13 huruf A
11:15peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013
11:18tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik
11:22atau pergi PPSIP
11:234.2
11:25menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan
11:28berdasarkan pasal 36 ayat 1
11:30per GPP ISP
11:30Majelis Komisioner
11:32akan mempertimbangkan terlebih dahulu
11:34hal-hal sebagai berikut
11:351. Kewenangan Komisi Informasi Pusat
11:38untuk memeriksa dan memutus
11:39permohonan aku
11:412. Kedudukan Hukum Legal Standing
11:43pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi
11:483. Kedudukan Hukum Legal Standing
11:50termohon sebagai badan publik dalam sengketa informasi
11:534. Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi
11:58terhadap keempat hal tersebut di atas
12:01Majelis mempertimbangkan dan memberikan pendapat
12:03sebagai berikut
12:05kewenangan Komisi Informasi Pusat
12:07kewenangan absolut yang tertuang di pasal 1 angka 4
12:10itu undang-undang KIP
12:12kemudian penjelasannya dianggap telah dibacakan
12:17lalu menimbang berdasarkan pasal 1 angka 4
12:20angka 5 undang-undang KIP
12:21pasal 1 angka 3 per KPP SIP
12:24kemudian pasal 1 angka 2 undang-undang KIP
12:27serta pasal 2-2 undang-undang KIP
12:30ayat 1 dan 7 dianggap telah dibacakan
12:33ayat 8 pasal 2-6 ayat 1 huruf A
12:37undang-undang KIP
12:38pasal 3-6 undang-undang KIP
12:41ayat 1 ayat 2
12:42pasal 3-7 ayat 2 undang-undang KIP
12:45dan pasal 5 per KIPP SIP juga dianggap telah dibacakan
12:504.9 menimbang berdasarkan urayan paragraf 4.3
12:55sampai paragraf 4.8
12:57Majelis Komisioner berpendapat bahwa
13:00yang menjadi kewenangan absolut Komisi Informasi
13:02adalah menyangkut dua hal
13:04yakni A. Adanya permohonan informasi keberatan
13:08permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
13:10kepada Komisi Informasi
13:12B. Sengketa yang diajukan adalah
13:14sengketa informasi publik
13:16yang terjadi antara pemohon dengan badan publik
13:194.10 menimbang bahwa berdasarkan fakta permohonan
13:23dan fakta persidangan
13:24sebagaimana diuraikan pada paragraf 4.1
13:28sampai dengan paragraf 4.9
13:30terkait unsur kewenangan absolut
13:32sebagaimana dimaksud pada paragraf 4.9
13:35huruf A
13:35Majelis Komisioner berpendapat
13:37sebagaimana diuraikan dalam paragraf 2.2
13:40sampai dengan paragraf 2.6
13:42bagian kronologi sengketa aku
13:45bahwa permohonan sengketa aku
13:47telah melalui tahapan dan mekanisme
13:49sesuai Undang-Undang KIP
13:51dan Perki PPSIP
13:52yaitu melalui tahapan permohonan informasi
13:56keberatan dan permohonan penyelesaian
13:58sengketa informasi publik
13:59kepada kekomisi informasi pusat
14:024.11 menimbang
14:04berdasarkan uraikan paragraf 4.9
14:08huruf B
14:08dalam hal penentuan apakah sengketa aku
14:11merupakan sengketa antara
14:12pemohon informasi publik dan badan publik
14:14untuk itu Majelis Komisioner
14:16akan menilai kedudukan hukum
14:17legal standing pemohon
14:19dan termohon yang diuraikan pada bagian B dan C
14:22kewenangan relatif 4.12 menimbang
14:26pasal 27 ayat 2 Undang-Undang KIP
14:28pasal 6 ayat 1 Perki PPSIP
14:30dianggap telah dibacakan
14:33demikian juga 4.14 menimbang
14:35bahwa berdasarkan uraian pada paragraf 4.13
14:37termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Profes
14:41pasal 1
14:42kami ulangi
14:43kami ulangi menimbang
14:45pasal 1 angka 8 Undang-Undang nomor 7
14:47pasal 1 angka 8 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
14:51pasal 45 ayat 1
14:53itu juga dianggap telah dibacakan
14:55kemudian menimbang
14:57bahwa berdasarkan uraian pada paragraf 4.12
14:59dan paragraf 4.14
15:01termohon mengurupakan
15:02itu juga dianggap telah dibacakan
15:04kedudukan hukum legal standing
15:07pemohon menimbang
15:09bahwa berdasarkan pasal 1 angka 11
15:11dan angka 12 Undang-Undang KIP
15:13jumto pasal 1 angka 7 Perki PPSP
15:15disebutkan bahwa
15:17pemohon penyelesaian sengketa informasi budi
15:18adalah pengguna atau pemohon informasi publik
15:20yang menggunakan informasi publik
15:22atau mengajukan permohonan informasi buli
15:24sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP
15:26kemudian pasal 17 menimbang
15:29kami ulangi
15:304.17 menimbang
15:32pasal 1 angka 12 Undang-Undang KIP
15:35pasal 1 angka 7 Perki PPSP
15:37pasal 11 ayat 1 huruf A
15:40angka 1 Perki PPSP
15:42dan pasal 5 Perki PPSP
15:45dianggap telah dibacakan
15:464.19 menimbang
15:49berdasarkan fakta yang diperoleh
15:51di dalam persidangan
15:52sehingga menjadi fakta hukum
15:54bahwa pemohon telah menumpu permohonan informasi
15:57keberatan dan mengajukan permohonan
15:59penyelesaian sengketa informasi publik
16:01sebagaimana yang dia uraikan
16:02dalam paragraf 2.2
16:04sampai dengan paragraf 2.6
16:084.20 menimbang
16:10bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh
16:12di persidangan sehingga menjadi fakta hukum
16:14bahwa pemohon merupakan kelompok orang
16:16yang dibuktikan dengan surat kuasa
16:17dan fotokopi kartu tanda penduduk
16:19file surat P-8
16:214.21 menimbang
16:24bahwa berdasarkan uraian paragraf 4.16
16:26sampai dengan paragraf 4.20
16:29majelis berpendapat
16:30pemohon menuhi syarat
16:31kedudukan hukum legal
16:33stinding dalam sengketa aku
16:344.22 menimbang
16:37sebagaimana diatur dalam
16:38pasal 44 air 4 Undang-Undang KIP
16:40jumto pasal 9 ayat 1
16:42itu pasal dianggap dibacakan
16:454.23 menimbang
16:47berdasarkan uraian paragraf 4.22
16:49majelis komisioner
16:51berpendapat
16:52bahwa pemohon telah memenuhi syarat
16:53kedudukan hukum legal stinding
16:55sebagai pemohon penyelesaian
16:56sengketa informasi publik
16:58dalam sengketa aku
16:59C. Kedudukan hukum legal stinding
17:02termohon 4.24
17:04menimbang
17:04bahwa kedudukan hukum komisi
17:07pemilihan umat publik Indonesia
17:09sebagai termohon penyelesaian
17:10sengketa informasi publik
17:11dalam sengketa aku
17:12susungnya telah diuraikan
17:14dan dipertimbangkan
17:14pada bagian kewenangan relatif
17:16pada paragraf 4.2
17:184.12 sampai dengan paragraf 4.15
17:21sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut
17:23mutatis mutatnis
17:25berlaku dalam menguraikan
17:26dan mempertimbangkan
17:27kedudukan hukum termohon
17:29sebagaimana dimaksud
17:30pada bagian ini
17:31menimbang
17:33pihak termohon
17:35sebagaimana diatur
17:36pasal 44 ayat 2
17:37Undang-Undang KIP
17:38dianggap telah dibacakan
17:404.27 menimbang
17:42bahwa termohon
17:42telah memberi kuasa
17:43kepada
17:44Fikri
17:44Fikri
17:45dan Syahidi
17:46dan kawan-kawan
17:47berdasarkan surat kuasa
17:48nomor 54
17:49garing hk.07
17:51garing SU
17:52garing 31
17:53garing 2025
17:54tertanggal 13
17:56nopor 5
17:562025
17:57yang ditandatangani oleh
17:58Dirja Abdul Qadir
17:59Jabatan Sekretaris
18:01KPU Provinsi Daerah
18:04khusus Jakarta
18:05selaku atasan
18:06PPID
18:06KPU Provinsi Daerah
18:08khusus Jakarta
18:09Faih
18:09surat T-1
18:11menimbang
18:12berdasarkan uraian
18:13pada paragraf 4.24
18:15sampai dengan
18:15paragraf 4.27
18:17Pak Gilis Komisioner
18:19berpendapat
18:19bahwa termohon
18:20memenuhi syarat
18:21kedudukan hukum
18:21legal standing
18:22sebagai termohon
18:23penyelesaian
18:24sengketa informasi
18:25publik
18:25dalam sengketa
18:26AKU
18:27D
18:27batas waktu
18:28pengajuan permohonan
18:29sengketa informasi
18:31menimbang
18:32berdasarkan fakta
18:33yang diperoleh
18:34dalam persidangan
18:35sehingga menjadi
18:35fakta hukum
18:36yang tidak terbantakan
18:38bahwa permohon telah
18:39menempuh mekanisme
18:40permohonan informasi
18:41keberatan
18:41dan permohonan
18:42penyelesaian
18:43sengketa informasi
18:44publik
18:44sebagaimana
18:44diurakan dalam
18:45bagian kronologi
18:46paragraf 2.2
18:47sampai dengan
18:48paragraf 2.6
18:494.30
18:51bahwa batas
18:52waktu pengajuan
18:53permohonan
18:53penyelesaian
18:54sengketa informasi
18:55publik
18:55diatur sebagaimana
18:56dalam pasal 37
18:58ayat 2
18:58undang-undang KIP
18:59dan pasal 13
19:00perki PPSIP
19:01dianggap
19:02telah dibacakan
19:03menimbang
19:04bahwa berdasarkan
19:05fakta yang diperoleh
19:06dalam persidangan
19:07dan menjadi fakta hukum
19:08permohon telah
19:09mengejukan permohonan
19:10penyelesaian
19:11sengketa informasi
19:11publik
19:12kepada Komisi
19:13Informasi Pusat
19:14pada tanggal
19:1514 Oktober
19:162025
19:17hal tersebut
19:18sebagaimana
19:19diurakan dalam
19:20paragraf 2.6
19:21Majelis Komisioner
19:22berpendapat
19:23bahwa permohonan
19:23penyelesaian
19:24sengketa informasi
19:25publik
19:25telah memenuhi
19:26jangka waktu
19:27sesuai
19:28bagaimana
19:28diatur dalam
19:29pasal 37
19:30ayat 2
19:31undang-undang KIP
19:32jumto
19:32pasal 13
19:33perki PPSIP
19:35E
19:37pokok permohonan
19:384.32
19:40menimbang bahwa
19:41permohonan informasi
19:42dalam sengketa
19:43aku
19:43telah diurakan
19:45pada paragraf
19:462.2
19:46berdasarkan fakta
19:47yang diperoleh
19:48dalam persidangan
19:48sehingga menjadi
19:49fakta hukum
19:50yang tidak dibantau
19:51oleh para pihak
19:51bahwa sesungguhnya
19:52pokok permohonan
19:53yang dimohonkan
19:53oleh permohonan
19:54dalam sengketa
19:55aku
19:55A
19:56permohonan
19:57peraturan
19:58kami ulangi
19:58A
19:59peraturan
19:59dan SOP
20:00informasi publik
20:01B
20:01informasi publik
20:02calon gubernur
20:03DKI Joko Widodo
20:04itu dianggap
20:05dibacakan
20:064.33
20:08menimbang bahwa
20:09sebagaimana
20:09diatur ketentuan
20:10perki PPSP
20:11pasal 29
20:12ayat 1
20:13perki PPSP
20:14pasal 49
20:15perki PPSP
20:16dianggap
20:17telah dibacakan
20:18Pendapat Majelis
20:28Menimbang bahwa
20:30pokok permohonan
20:31berdasarkan hal
20:31sebagaimana diuraikan
20:32dalam paragraf 4.32
20:34selanjutnya
20:35Majelis Komisioner
20:36akan memberikan
20:36pertimbangan
20:37dan pendapat
20:37secara berurutan
20:38pada bagian paragraf
20:39di bawah ini
20:40A
20:41Peraturan dan SOP
20:42informasi publik
20:434.35
20:45menimbang bahwa
20:45berdasarkan fakta
20:46yang diperoleh
20:47di dalam persidangan
20:48dan keterangan
20:50termohon
20:50sebagian
20:50yang diuraikan
20:51dalam paragraf 4
20:52dalam paragraf 3.2
20:54bahwa
20:55Peraturan SOP
20:56dan pedoman teknis
20:58yang digunakan
20:58mengenai
20:59mekanisme verifikasi
21:00dalam pencalonan
21:01pasangan
21:01calon gubernur
21:02dan wakil gubernur
21:03tahun 2012
21:04yaitu
21:0407
21:05garis miring
21:06KPTS
21:08garis miring
21:08KPU
21:09garis datar
21:09PEPROF
21:10garis datar
21:10010
21:11garis datar
21:122011
21:12tentang pedoman teknis
21:13tata cara
21:14pendaftaran
21:14penelitian
21:15dan penetapan
21:16pasangan calon
21:17dari partai politik
21:18atau gabungan
21:19partai politik
21:19dalam pemilihan
21:21umum
21:21gubernur
21:22dan wakil gubernur
21:23Provinsi Daerah
21:24Khusus Ibu Kota Jakarta
21:25tahun 2012
21:26dan peraturan
21:27yang digunakan
21:28yaitu
21:28Peraturan KPU
21:29nomor
21:309
21:31tahun 2012
21:32tentang pedoman teknis
21:33pencalonan
21:33pemilihan umum
21:34kepala daerah
21:35dan wakil kepala daerah
21:36majlis berpendapat
21:38majlis berpandangan
21:40bahwa tidak lain
21:41selain yang disampaikan tersebut
21:44merupakan peraturan
21:44yang berlaku
21:45dan mengikat
21:46bagi publik
21:464.36
21:48menimbang bahwa
21:49berdasarkan fakta
21:49yang diperoleh
21:50di dalam persidangan
21:51dan keterangan termohon
21:52sebagaimana disebutkan
21:53pada paragraf 3.2
21:54termohon mendalilkan
21:56termohon mendalilkan
21:58bahwa informasi
21:59yang menjadi pokok
22:00permohonan paragraf 4.32
22:01huruf A
22:02merupakan informasi publik
22:04yang bersifat terbuka
22:05dan dapat diakses
22:07di website termohon
22:08melalui kanal
22:08yang tersebut
22:10yang tersebut
22:14majlis berpandangan
22:16bahwa termohon
22:16sudah melakukan
22:17kewajibannya
22:17yaitu mengumumkan
22:19informasi publik
22:20yang berada
22:20di bawah kewenangannya
22:214.37
22:23menimbang bahwa
22:24termohon
22:24selaku badan publik
22:25wajib menyediakan
22:26informasi yang berkaitan
22:28dengan peraturan
22:28keputusan yang menyangkut
22:29publik
22:30hal ini sesuai
22:31dengan ketentuan
22:31pasal 11
22:32undang-undang KIP
22:33jumto pasal 21
22:34per kislip
22:34yaitu
22:36pasal 11
22:37undang-undang KIP
22:38pasal-pasal
22:39dianggap
22:39dibacakan
22:414.38
22:43menimbang bahwa
22:44sebagaimana
22:45disampaikan
22:46dalam paragraf 4.35
22:47sampai dengan
22:48paragraf 4.37
22:49majlis berpendapat
22:50bahwa informasi terkait
22:51dengan pokok permohonan
22:53dalam sengketa informasi
22:54akwo
22:54paragraf 4.32
22:57huruf A
22:57merupakan informasi publik
22:59yang berkaitan dengan
22:59peraturan
23:00keputusan
23:00atau norma hukum
23:01yang mengikat
23:02dan atau berdapat
23:04bagi publik
23:04yang dikeluarkan oleh
23:05termohon
23:06dan menjadi fakta hukum
23:07dalam persidangan termohon
23:08sudah
23:09mengumumkan
23:11informasi mengenai
23:12peraturan dan
23:13SOP informasi publik
23:14yang diminta oleh
23:15pemohon
23:15b. informasi publik
23:17calon gubernur
23:18DKI Joko Widodo
23:204.39
23:22menimbang bahwa
23:23pokok permohonan
23:24informasi
23:25mengenai
23:25berkas
23:26pendaftaran
23:27calon gubernur
23:28atas nama
23:28Joko Widodo
23:29yang digunakan
23:31sebagai persyaratan
23:32pencalonan gubernur
23:33tahun 2012
23:34merupakan bagian
23:35dari arsitektur
23:36hukum
23:37pemilu Indonesia
23:38yaitu
23:39pemenuhan
23:39persyaratan pendidikan
23:40bagi calon gubernur
23:42dan wakil gubernur
23:43secara administratif
23:444.40
23:46menimbang bahwa
23:46termohon
23:47selaku penyelenggara
23:48pemilu sesuai dengan
23:48tugas
23:49bagaimana dijelaskan
23:50dalam pasal 8
23:51ayat 3
23:52huruf A
23:53dan pasal 119
23:54undang-undang
23:55nomor 15
23:56tahun 2011
23:57tentang penyelenggaraan
23:58pemilihan umum
23:59bahwa salah satu
24:00tugas dan kewenang
24:01KPU
24:01adalah
24:02menetapkan
24:04peraturan
24:04komisi
24:05pemilihan umum
24:06tentang perdoman teknis
24:07pencalonan
24:08dalam pemilihan umum
24:09kepala daerah
24:10dan wakil kepala daerah
24:11berdasarkan hal tersebut
24:13termohon menerbitkan
24:14PKPU nomor 9
24:15tahun 2012
24:16tentang
24:16pedoman teknis
24:17pencalonan pemilihan umum
24:18kepala daerah
24:19dan wakil kepala daerah
24:20atau PKPU nomor 9
24:22tahun 2012
24:234.43
24:34menimbang bahwa dalam persidangan
24:36termohon menjelaskan
24:37termohon senantiasa
24:39terbuka
24:41memberikan informasi-informasi
24:43yang bersifat publik
24:43akan tetapi
24:44terhadap informasi-informasi
24:46yang dikeluasai oleh termohon
24:47ada informasi yang dikecualikan
24:49untuk dibuka
24:50atau diinfokan
24:51karena berkaitan
24:51dengan larangan
24:52undang-undang
24:53atau terhadap
24:54perlindungan data pribadi
24:55sebagaimana ketentuan
24:56pasal 4
24:57undang-undang nomor 27
24:58tahun 2022
24:59tentang perlindungan data pribadi
25:004.44
25:01menimbang bahwa
25:02ijazah
25:03sesuai dengan
25:04pasal 60
25:05ayat 2
25:06undang-undang nomor 20
25:07tahun 2003
25:08tentang sistem pendidikan nasional
25:10dijelaskan bahwa
25:11ijazah diberikan
25:12kepada peserta didik
25:13sebagai pengakuan
25:14terhadap
25:14peserpestasi belajar
25:15dan atau penyelesaian
25:16suatu jenjang pendidikan
25:17setelah selulus ujian
25:19yang diselenggarakan oleh
25:20satuan pendidikan
25:21yang terakreditasi
25:22dan dalam pasal
25:224.2
25:23undang-undang 12
25:24tahun 2012
25:25tentang pendidikan tinggi
25:26dijelaskan
25:26ijazah diberikan
25:27kepada lulusan pendidikan
25:28akademik
25:30dan pendidikan
25:30fokasi
25:31sebagai pengakuan
25:31terhadap
25:32peserta si
25:33belajar
25:33dan seterusnya
25:34dianggap
25:34dibacakan
25:36sehingga
25:36majlis berpandangan
25:37bahwa ijazah adalah
25:43dokumen yang berkaitan
25:44dengan pengakuan
25:45atas kegiatan pendidikan
25:46kepada peserta didik
25:47yang berlaku
25:48ketentuan data pribadi
25:49sebagaimana dijelaskan
25:50dalam pasal 17
25:51huruf A
25:52huruf H
25:53angka 5
25:54undang-undang KIP
25:54yang dijelaskan
25:55dalam pasal-pasal
25:58yang dianggap
25:59dibacakan
25:59menimbang bahwa
26:01yang dimohonkan
26:02pemohon
26:03adalah salinan ijazah
26:04calon gubernur
26:05DKI Jakarta
26:06yang notabene
26:07merupakan jabatan publik
26:09dan secara konstitusional
26:10sebagai pemimpin
26:12dan penyelenggara
26:13pemerintahan daerah
26:14yang dalam ketentuannya
26:15dilakukan mekanisme
26:17pemilihan umum
26:18yang dilaksanakan
26:19secara langsung
26:20umum bebas
26:21rahasia
26:21jujur dan adil
26:22oleh karena itu
26:23majlis berpendapat
26:24bahwa permohonan
26:25oleh pemohon
26:26terkait salinan ijazah
26:28berkaitan langsung
26:29dengan pengungkapan
26:30posisi seseorang
26:31dalam jabatan-jabatan publik
26:33sebagaimana dimaksud
26:33pasal 18
26:34ayat 2
26:35huruf B
26:35undang-undang KIP
26:36dan karenanya
26:38tidak memerlukan
26:39persetujuan tertulis
26:40sebagaimana dimaksud
26:42pasal 18
26:43ayat 2
26:43huruf A
26:44undang-undang KIP
26:46dengan demikian
26:47salinan ijazah
26:48atas nama
26:49Jokowi Dodo
26:50yang digunakan
26:50sebagai persyaratan
26:52pencalonan gubernur
26:53DKI Jakarta
26:54tidak termasuk
26:55informasi yang dikecualikan
26:56sehingga
26:57sepatutnya diberikan
26:58kepada pemohon
26:594.48
27:03menimbang bahwa
27:05berdasarkan pertimbangan
27:06sebagaimana diuraikan
27:07pada paragraf 4.47
27:08majlis berpendapat
27:10permohonan informasi
27:11pemohon
27:12dalam sekitar aku
27:13pada paragraf 4.32
27:17huruf B
27:17dan berdasarkan
27:18ketentuan yang diatur
27:19pada paragraf 4.47
27:20pasal 18
27:21huruf I
27:21dan M
27:22PKPU
27:23nomor 9
27:25tahun 2012
27:26yang pada pokoknya
27:28terkait
27:28fotokopi kartu
27:29tanda penduduk
27:30fotokopi akta kelahiran
27:31salinan ijazah
27:33yang tercantum
27:34unsur nilai
27:35dan fotokopi kartu
27:37nomor pokok
27:38wajib pajak
27:39atau NPWP
27:40serta berdasarkan
27:41ketentuan yang
27:42diatur pada pasal
27:4318 ayat 2
27:44huruf B
27:45undang-undang KIP
27:45dan pasal 2
27:47ayat 2
27:48dan 4
27:49undang-undang KIP
27:50yang pada pokoknya
27:51mengatur
27:51mengenai
27:52pengecualian
27:52terhadap kerahasiaan
27:53pribadi
27:54dan asal
27:55dan asas
27:56pengecualian
27:56informasi publik
27:57yang bersifat ketat
27:58dan terbatas
27:59majelis berpendapat
28:00bahwa permohonan informasi
28:01pemohon dalam sekitar
28:03AKWO
28:03yang pada pokoknya
28:05terkait fotokopi kartu
28:06tanda penduduk
28:07fotokopi
28:08halta kelahiran
28:09surat kenal lahir
28:10dan fotokopi kartu
28:12nomor pokok
28:13wajib pajak
28:13adalah informasi terbuka
28:15dan berada
28:16di bawah
28:17penguasaan termohon
28:18sehingga sudah sepatutnya
28:20termohon memberikan
28:21akses
28:21terhadap informasi
28:23AKWO
28:23kepada pemohon
28:25dengan menghitamkan
28:26atau mengaburkan
28:27pada bagian
28:28nomor induk
28:28pendudukan
28:29yang telah dipadankan
28:30nomornya menjadi
28:30NPWP
28:31nilai yang tercantum
28:33dalam ijazah
28:34dan fotokopi
28:35akta kelahiran
28:36atau surat
28:37kenal lahir
28:38sesuai dengan
28:38mekanisme
28:39pemberian akses
28:40informasi
28:40bagi pemohon
28:41informasi publik
28:42sebagaimana
28:42didiatur pada
28:43pasal 50
28:44ayat 2
28:44dan 3
28:45per kipslip
28:464.49
28:47menimbang
28:48bahwa permohonan
28:48informasi pemohon
28:49dalam sekretak
28:50AKWO
28:50pada paragraf
28:514.32
28:51huruf B
28:52selain daripada
28:53yang telah diuraikan
28:54pada paragraf
28:554.47
28:56dengan mempertimbangkan
28:58seluruh fakta
28:58persidangan
28:59dan seluruh
29:00ketentuan
29:00yang telah diuraikan
29:01pada paragraf
29:024.48
29:03adalah
29:04informasi terbuka
29:05dan berada
29:07di bawah
29:08penguasaan termohon
29:09sehingga
29:10sudah sepatutnya
29:10termohon
29:11memberikan akses
29:12terhadap informasi
29:13AKWO
29:13kepada pemohon
29:15dengan mekanisme
29:15pemberian informasi
29:16sebagaimana
29:17didiatur
29:17pada pasal
29:1850 ayat 2
29:19dan 3
29:19per kipslip
29:20kesimpulan
29:345.1
29:35berdasarkan
29:36seluruh urean
29:36dan fakta hukum
29:37di atas
29:37Majelis Komisioner
29:38berkesimpulan
29:391. Komisi Informasi Pusat
29:40Berwenang
29:41untuk menerima
29:41memeliksa
29:42dan memutus
29:42permohonan
29:43AKWO
29:432. Pemohon memiliki
29:44kedudukan hukum
29:45atau legal standing
29:46untuk mengajukan
29:47permohonan
29:47dalam sengketa AKWO
29:483. Termohon memiliki
29:50kedudukan hukum
29:51atau legal standing
29:52sebagai termohon
29:52dalam sengketa AKWO
29:544. Batas waktu
29:54pengajuan permohonan
29:55penyelesaian sengketa
29:56informasi publik
29:57telah memenuhi
29:57syarat ketentuan
29:58jangka waktu
29:59sebagaimana ditentukan
30:00undang-undang KIP
30:01per kis lip
30:02dan per kip PSIP
30:035. Pemohon memiliki
30:04alasan yang relevan
30:05untuk mengajukan
30:06permohonan
30:06informasi AKWO
30:076. Pemohon memiliki
30:09alasan hukum
30:10berdasarkan ketentuan
30:11peraturan
30:11perundang-undangan
30:12dalam mengajukan
30:13permohonan
30:13sengketa AKWO
30:146. Amat putusan
30:17memutuskan
30:186. 1. Mengabulkan
30:20permohonan
30:20pemohon untuk
30:21sebagian
30:226. 2. Menyatakan
30:23informasi yang dimohonkan
30:25oleh pemohon
30:25sebagaimana dimaksud
30:26dalam paragraf 4.32
30:28huruf A
30:28adalah informasi
30:30yang terbuka
30:316. 3. Menyatakan
30:33informasi yang dimohonkan
30:34oleh pemohon
30:35sebagaimana dimaksud
30:36dalam paragraf 4.32
30:37huruf B
30:38yang pada pokoknya terkait
30:39fotokopi kartu
30:41tanda penduduk
30:42fotokopi akte
30:43kelahiran
30:43atau surat
30:44kenal lahir
30:44salinan ijazah
30:45yang tercantum
30:46unsur nilai
30:46dan fotokopi kartu
30:48nomor pokok
30:48wajib pajak
30:49adalah informasi
30:50terbuka
30:51sebagian
30:516. 4. Menyatakan
30:53informasi yang dimohonkan
30:54oleh pemohon
30:55sebagaimana dimaksud
30:56paragraf 4.32
30:57huruf B
30:58selain daripada
30:59yang telah diuraikan
31:00pada paragraf 6.3
31:01merupakan
31:02informasi
31:03terbuka
31:046. 5. Memerintahkan
31:06termohon untuk
31:07memberikan informasi
31:07yang dimohonkan
31:08oleh pemohon
31:09sebagaimana dimaksud
31:10dalam paragraf 6.2
31:11paragraf 6.3
31:13dan paragraf 6.4
31:15kepada pemohon
31:16setelah putusan ini
31:17berkekuatan hukum
31:19tetap
31:19inkrah
31:20van gewits
31:21kami sampaikan
31:28terdapat pendapatan
31:29berbeda di sentik
31:30opinion
31:30terhadap putusan ini
31:34anggota majelis
31:34Samro
31:35Tunaja Ismail
31:36memiliki pendapat
31:37berbeda
31:37di sentik opinion
31:38terkait permohonan
31:39aku sebagai berikut
31:41A
31:41kewenangan relatif
31:437.1
31:44menimbang bahwa
31:44berdasarkan
31:45undang-undang nomor 7
31:46tahun 2017
31:47tentang pemilihan umum
31:49sebagaimana telah
31:49diubah dengan
31:50undang-undang nomor 7
31:51tahun 2023
31:52tentang penetapan
31:53peraturan pemerintah
31:54pengganti undang-undang
31:55nomor 1
31:56tahun 2022
31:57tentang perubahan
31:58atas undang-undang
31:59nomor 7
31:59tahun 2017
32:00tentang pemilihan umum
32:02majelis
32:02menjadi undang-undang
32:03pasal 1
32:04angka 9
32:05komisi
32:05pemilihan
32:06provinsi
32:07yang selanjutnya
32:08disingkat
32:08KPU provinsi
32:09adalah penyelenggara
32:10pemilu di provinsi
32:11pasal 8
32:12ayat 2
32:13KPU provinsi
32:13berkedudukan di
32:14ibu kota
32:15berkedudukan di
32:15ibu kota provinsi
32:167.2
32:18menimbang bahwa
32:19berdasarkan
32:19undang-undang nomor 1
32:20tahun 2015
32:21tentang penetapan
32:22peraturan pemerintah
32:23pengganti undang-undang
32:24nomor 1
32:25tahun 2014
32:26tentang pemilihan
32:26gubernur
32:27bupati
32:27wali kota
32:28menjadi undang-undang
32:29sebagaimana
32:30beberapa kali
32:30diubah
32:31terakhir dengan
32:32undang-undang nomor
32:336
32:33tahun 2020
32:34tentang penetapan
32:35peraturan pemerintah
32:36pengganti undang-undang
32:37nomor 2
32:38tahun 2020
32:38tentang perubahan
32:40ketiga
32:40atas undang-undang
32:41nomor 1
32:41tahun 2015
32:42tentang penetapan
32:43peraturan pemerintah
32:45pengganti undang-undang
32:46nomor 1
32:46tahun 2014
32:47tentang pemilihan
32:49gubernur
32:49bupati
32:50dan wali kota
32:50menjadi undang-undang
32:51menjadi
32:51menjadi undang-undang
32:54pasal 1
32:55ayat 8
32:55komisi pembelian
32:56umum provinsi
32:57yang selanjutnya
32:57disingkat
32:58KPU provinsi
32:58adalah penyelenggara
32:59pemilihan gubernur
33:007.3
33:02menimbang bahwa
33:03berdasarkan
33:03penjelasan
33:04pada paragraf
33:047.1
33:05dan paragraf
33:067.2
33:07dengan demikian
33:08termohon
33:09merupakan
33:09badan publik
33:10yang berkudukan
33:10di daerah
33:11yakni provinsi
33:12DKI Jakarta
33:13dan bertugas
33:14menelenggarakan
33:14pemilih
33:15pemilihan
33:16gubernur
33:16dan wakil gubernur
33:177.4
33:19menimbang bahwa
33:19berdasarkan
33:20peraturan
33:20komisi informasi
33:21nomor 1
33:22tahun 2013
33:22tentang prosedur
33:24penyelesaian
33:24sengketa informasi
33:25publik
33:26pasal 6
33:271
33:28komisi informasi
33:29pusat
33:29berwenang
33:30menyelesaikan
33:31sengketa informasi
33:32publik
33:32yang menyangkut
33:33badan publik
33:34pusat
33:342
33:35komisi informasi
33:36provinsi
33:36berwenang
33:37menyelesaikan
33:38sengketa informasi
33:39publik
33:39yang menyangkut
33:39badan publik
33:40tingkat
33:41provinsi
33:417.5
33:43menimbang bahwa
33:44sebagaimana
33:44ketentuan
33:44pasal 27
33:45ayat 2
33:46melengkapi
33:47KIP
33:47kewenangan
33:48komisi informasi
33:49pusat
33:49meliputi
33:50kewenangan
33:50penyelesaian
33:51sengketa informasi
33:52publik
33:52yang menyangkut
33:53badan publik
33:54pusat
33:54dan badan
33:55publik
33:55tingkat
33:56promisi
33:56dan
33:56atau
33:56badan
33:57publik
33:57tingkat
33:57kabupaten
33:58di provinsi
33:59atau
33:59komisi informasi
34:01kabupaten
34:01kota
34:02termasuk
34:02tersebut
34:03belum terbentuk
34:047.6
34:06menimbang bahwa
34:07berasal
34:07berkeberadaan
34:08komisi informasi
34:09provinsi
34:09DKI Jakarta
34:10mulai terbentuk
34:11sejak 2012
34:12sehingga
34:13sudah sepatutnya
34:14pemohon
34:14mengajukan
34:15penyelesaian
34:15sengketa informasi
34:16diselesaikan
34:17sesuai
34:18kewenangannya
34:18yaitu
34:19oleh komisi informasi
34:20provinsi
34:21DKI Jakarta
34:21mengingat bahwa
34:23termohon adalah
34:23badan publik
34:24tingkat
34:25provinsi
34:257.6
34:27menimbang bahwa
34:28keberadaan
34:28komisi informasi
34:29provinsi
34:30DKI Jakarta
34:31mulai terbentuk
34:32sejak 2012
34:32sesuai dengan
34:33legal standing
34:34yang dimiliki
34:34dalam hal ini
34:35berdasarkan
34:36keputusan
34:37keberadaan
34:37provinsi
34:38daerah khusus
34:38Ibu Kota Jakarta
34:39nomor
34:40157
34:412012
34:42tentang penetapan
34:43anggota
34:44komisi informasi
34:44provinsi
34:45daerah khusus
34:46KI
34:46Ibu Kota Jakarta
34:47prioritas
34:48tahun
34:502012
34:502016
34:51mengingat
34:52termohon
34:52merupakan
34:53badan publik
34:53tingkat
34:54provinsi
34:54maka
34:55sudah sepatunya
34:55mengajukan
34:56penyelesaian
34:56sengketa informasi
34:57kepada
34:57KI
34:58komisi informasi
34:59provinsi
35:00DKI Jakarta
35:01sesuai dengan
35:01kewenangannya
35:027.7
35:03menimbang
35:04sebagaimana
35:04penjelasan
35:05paragraf
35:057.1
35:06sampai dengan
35:07paragraf
35:087.6
35:09maka dapat
35:09disimpulkan
35:10bahwa
35:11kewenangan
35:11memeriksa
35:12dan memutus
35:13permohonan
35:13akwa terkait
35:14permohonan
35:14penyelesaian
35:15sengketa informasi
35:16berada pada
35:17komisi informasi
35:19kami ulangi
35:20berada pada
35:21komisi informasi
35:22provinsi
35:23DKI Jakarta
35:24mekanisme
35:26akses
35:26bagi
35:27permohonan
35:27informasi
35:27publik
35:28menimbang
35:29bahwa dokumen
35:30berkas
35:31pencalonan
35:32kepala
35:33daerah
35:33sebagaimana
35:34mungkin
35:36sampai
35:36di situ
35:36saja
35:37di senteng
35:37opinion
35:38kami
35:38karena
35:38ini
35:38kalau
35:39akses
35:39bagi
35:39permohonan
35:40informasi
35:40pasti
35:41itu
35:41berhubungan
35:41dengan
35:42rana
35:43proses
35:44di
35:44komisi
35:45informasi
35:45DKI Jakarta
35:46demikian
35:55diputuskan
35:56dalam rapat
35:57permohonan
35:57syawaratan
35:58majelis komisioner
35:58yaitu
35:59Hospita Hrici
35:59Paulin
35:59selaku ketua
36:00merangkap
36:00anggota
36:01Ariasandi Yuda
36:02dan Samrutun
36:02Naja Ismail
36:03masing-masing
36:03sebagai anggota
36:04pada hari
36:04Kamis 29
36:05Januari
36:052026
36:06dan
36:07diucapkan
36:07dalam sidang
36:08terbuka
36:08untuk umum
36:08pada hari
36:09selasa
36:09pada hari
36:11Jumat
36:1213
36:12Februari
36:122026
36:13oleh
36:14majelis
36:14komisioner
36:15yang nama-namanya
36:15tersebut di atas
36:16dengan didampingi oleh
36:17Indra Hasbi
36:18sebagai panitra pengganti
36:19serta dihadiri oleh
36:20pemohon dan termohon
36:22Majelis Komisioner
36:23Hospita Hrici
36:24Hospita Hrici
36:25Paulin
36:26tangan-tangani
36:26anggota Majelis
36:27Ariasandi Yuda
36:28ditandatangani
36:29anggota Majelis
36:30Samrutun
36:30Naja Ismail
36:31ditandatangani
36:31panitra pengganti
36:32Indra Hasbi
36:33ditandatangani
36:34untuk salinan
36:35putusan ini
36:36sah dan sesuai
36:37dengan aslinya
36:37diumumkan kepada
36:38masyarakat berdasarkan
36:39undang-undang
36:39nomor 14 tahun 2008
36:41tentang keterbukaan
36:42informasi publik
36:42dan pasal 59
36:44ayat 4
36:44dan ayat 5
36:45peraturan komisi informasi
36:46nomor 1
36:47tahun 2013
36:47tentang prosedur
36:49penyelesaian
36:49sengketa informasi publik
36:51baik
36:53para pihak
36:54kita masih ada
36:54satu lagi
36:55saya tawarkan
36:56apakah kita
36:57skorsing
36:58atau kita lanjut
37:00tanpa
37:00langsung masuk
37:01ke amaran putusan
37:02karena kalau bagian depannya
37:03kan kurang lebih sama ya
37:04bagaimana
37:05jadi nanti
37:06abis gak perlu
37:07nunggu sampai yang 2 ya
37:08kita sepakat ya
37:10saya langsung saja ya
37:11karena kan bagian
37:13lainnya sama ya
37:14putusan nomor 067
37:15garing 10 romawi
37:16garing KIP
37:17strip PSI
37:18strip A
37:18strip M
37:18garing 2025
37:19komisi informasi pusat
37:21republik indonesia
37:22identitas 1.1
37:23komisi informasi pusat
37:25yang menerima
37:25memeriksa dan memutus
37:26sengketa informasi publik
37:27nomor registrasi
37:28067
37:29garing 10 romawi
37:30garing KIP
37:31strip PSI
37:31garing 2025
37:32yang diajukan oleh
37:33nama Leoni Lydia
37:34alamat
37:34dan seterusnya
37:36dianggap dibacakan
37:36selanjutnya disebut
37:37sebagai pemohon
37:38terhadap nama
37:39komisi pemilihan umum
37:40kota Surakarta
37:41alamat
37:41dan seterusnya
37:42dianggap dibacakan
37:43selanjutnya disebut
37:44sebagai termohon
37:46duduk perkara
37:48dianggap dibacakan
37:49kesimpulan
37:50para pihak
37:51dianggap dibacakan
37:52pertimbangan hukum
37:53dianggap dibacakan
37:54pendapat majelis
37:55dianggap dibacakan
37:565 kesimpulan
37:58dianggap dibacakan
37:596 amar putusan
38:00memutuskan
38:026.1
38:03mengabulkan permohonan
38:04pemohon
38:05untuk sebagian
38:066.2
38:07menyatakan informasi
38:08yang dimohonkan oleh
38:09pemohon
38:09sebagaimana dimaksud
38:10paragraf 4.32
38:11huruf A
38:12adalah informasi
38:13yang terbuka
38:146.3
38:15menyatakan informasi
38:16yang dimohonkan oleh
38:17pemohon
38:18sebagaimana dimaksud
38:19paragraf 4.32
38:20huruf B
38:20yang pada pokoknya
38:22terkait
38:22fotokopi kartu
38:24tanda penduduk
38:25fotokopi akte
38:25kelahiran
38:26atau surat
38:27kenal lahir
38:27salinan ijazah
38:28yang tercantum
38:29unsur nilai
38:30dan fotokopi kartu
38:31nomor pokok
38:31wajib pajak
38:32adalah informasi
38:33terbuka
38:34sebagian
38:346.4
38:37mengukuhkan
38:38penetapan
38:38pejabat
38:39pengelola
38:39informasi
38:40dan dokumentasi
38:41KPURI
38:41nomor 1
38:42tahun
38:422026
38:43tentang
38:43penetapan
38:44klasifikasi
38:44informasi
38:45dikecualikan
38:46komisi
38:46pemilihan
38:46umum
38:47dalam teknis
38:48penyelenggaraan
38:48pemilihan
38:49umum
38:49dan pemilihan
38:506.5
38:51menyatakan
38:51informasi
38:52yang dimohonkan
38:52oleh
38:53pemohon
38:53sebagaimana
38:54dimaksud
38:54paragraf 4.32
38:56huruf B
38:56selain
38:57daripada
38:57yang telah
38:58diurekan
38:58dalam
38:59paragraf
38:596.3
39:00merupakan
39:01informasi
39:02terbuka
39:036.6
39:04memerintahkan
39:05termohon
39:05untuk memberikan
39:06informasi
39:07yang dimohon
39:07oleh pemohon
39:08sebagaimana
39:08dimaksud
39:09dalam
39:09paragraf
39:096.2
39:10paragraf
39:116.3
39:12paragraf
39:126.4
39:13dan paragraf
39:136.5
39:14kepada pemohon
39:15setelah
39:16putusan ini
39:16berkekuatan
39:17hukum tetap
39:18atau inkrah
39:18van gewits
39:19sama
39:24sama dengan
39:25yang tadi
39:25terkait
39:26dengan
39:27KPUDKI
39:28ini juga
39:28ada
39:29pendapat
39:30di Sinting Opinion
39:31tapi materinya
39:32hampir sama
39:33jadi
39:33kami akan
39:34izin
39:35kami membacakan
39:36hanya yang
39:37terkait
39:37khusus saja
39:38pendapat
39:41berbeda
39:41di Sinting Opinion
39:42terhadap
39:42putusan ini
39:43anggota Majelis
39:44Samrotunaja
39:44Ismail
39:45memiliki pendapat
39:46berbeda
39:46di Sinting Opinion
39:47terkait
39:47permohonan
39:48sebagai berikut
39:49A. Kemenang relatif
39:50itu
39:51kami anggap
39:52dibacakan
39:53lalu
39:54kemudian
39:55pasal 1
39:58angka 9
39:59Komisi Pemilihan Umum
40:00Kabupaten Kota
40:01yang selanjutnya
40:02disingkat
40:02KPU
40:03Kabupaten Kota
40:04adalah
40:04penjelenggara
40:05pemilihan
40:06Bupati
40:07dan Woli Kota
40:07kemudian
40:09Pak Menimbang
40:10bahwa berdasarkan
40:10penjelasan
40:11pada paragraf
40:117.1
40:12dan paragraf
40:137.2
40:13dengan demikian
40:14termohon
40:14merupakan
40:15badan publik
40:15yang berkudukan
40:16di daerah
40:17ini kota
40:17Surakarta
40:18dan bertugas
40:19menyelenggarkan
40:19pemilu
40:20atau pemilihan
40:21kota
40:21dan wakil
40:22wali kota
40:23Surakarta
40:237.4
40:25menimbang
40:25bahwa berdasarkan
40:26peraturan
40:26Komisi Informasi
40:27Nomor 1
40:27tahun 2013
40:28pasal 6
40:30pasal 7
40:30dianggap
40:31telah dibacakan
40:32menimbang
40:33bahwa
40:33sebagaimana
40:33ketentuan
40:34pasal 27
40:35ayat 2
40:35undang-undang
40:36KIP
40:36juga dianggap
40:37telah dibacakan
40:387.6
40:40menimbang
40:41bahwa
40:41keberadaan
40:41Komisi Informasi
40:42Provinsi
40:42Jawa Tengah
40:43KIP
40:44Jawa Tengah
40:44mulai terbentuk
40:45pada 27
40:46pada tanggal
40:4727 April
40:472010
40:48berdasarkan
40:49Surat
40:49Keputusan
40:49Gubernur
40:50Jawa Tengah
40:50nomor
40:51550
40:51dari 18
40:532010
40:53sehingga
40:54sudah sepatutnya
40:55pemohon
40:55mengajukan
40:56penyelesaian
40:57sengkata informasi
40:58diselesaikan
40:58sesuai kewenangannya
40:59yaitu oleh
41:00Komisi Informasi
41:01Provinsi
41:02Jawa Tengah
41:02mengingat
41:03bahwa termohon
41:03adalah
41:04badan publik
41:04tingkat
41:05kabupat
41:06ruang
41:07apa
41:08wilayah
41:08badan publik
41:09tingkat
41:09kabupaten
41:10kota
41:107.7
41:12menimbang
41:12sebagaimana
41:13penjelasan
41:13pada paragraf
41:147.1
41:15sampai dengan
41:15paragraf
41:157.6
41:16maka
41:17dapat disimpulkan
41:18bahwa Komisi
41:18Informasi
41:19Pusat
41:19tidak memiliki
41:20kewenangan
41:21untuk memeliksa
41:22dan mengutus
41:22perponan
41:23itu saja
41:24demikian
41:33diputuskan
41:33dalam rapat
41:34permusyawatan
41:35Majelis Komisioner
41:36Riatur Hospita
41:36Vici Polin
41:37selaku ketua
41:37merangkap
41:38anggota
41:38Arya Sandi Yuda
41:39dan Samroto
41:39Naja Ismail
41:40masing-masing
41:41sebagai anggota
41:41pada hari
41:42Kamis 29 Januari
41:432026
41:44dan diucapkan
41:45dalam sidang terbuka
41:46untuk umum
41:46pada hari
41:46Jumat 13 Februari
41:472026
41:48oleh Majelis Komisioner
41:49yang nama-namanya
41:50tersebut di atas
41:51dengan didampingi
41:52oleh Indra Hasbi
41:53sebagai panitra pengganti
41:54serta dihadiri oleh
41:55pemohon
41:56dan tanpa
41:57dihadiri termohon
41:58Ketua Majelis
41:59Rospita Vici Paulin
42:00ditandatangani
42:00anggota Majelis
42:01Arya Sandi Yuda
42:02ditandatangani
42:03anggota Majelis
42:03Samroto Naja Ismail
42:04ditandatangani
42:05panitra pengganti
42:06Indra Hasbi
42:07ditandatangani
42:08baik demikian
42:10Bapak Ibu
42:10putusannya sudah
42:11dibacakan
42:12ya
42:12para pihak yang tidak puas
42:14terhadap putusan
42:14komisi informasi
42:15dapat mengajukan
42:17keberatan
42:18kepada pengadilan
42:20yang berwenang
42:20ya
42:21paling lambat
42:2114 hari
42:22setelah putusan ini
42:23diterima
42:23ya jadi bukan
42:24berdasarkan hari ini
42:25tapi setelah putusannya
42:26diterima
42:27ya demikian
42:28ada yang ingin
42:29disampaikan
42:30dari para pihak
42:30silahkan
42:31ya
42:32saya hanya ingin
42:35memastikan
42:36kedudukan hukum
42:36jadi
42:37sesuai
42:39pasal 127
42:40R.V
42:40memang
42:41perubahan gugatan
42:42yang terkait
42:43dengan subjek hukum
42:44dalam hal ini
42:45penggugat itu
42:47tidak dibenarkan
42:48untuk diubah
42:49atau dikurangi
42:50jadi
42:51saya ucapkan
42:52terima kasih
42:53majelis komisioner
42:55sudah menolak
42:56permohonan
42:57pengurangan
42:57permohon
42:58dan
43:00sehingga
43:01saya selaku
43:03pemohon
43:03berhak
43:04atas
43:04seluruh informasi
43:06yang
43:06sesuai putusan itu
43:07terima kasih
43:08ya
43:09jadi kami memang
43:10tidak berwenang
43:10terkait
43:11jika ada
43:12permasalahan internal
43:13yang ada di
43:13pemohon
43:14jadi kami mengacu
43:14pada surat resmi
43:15yang ada dipegang
43:16oleh majelis
43:17begitu ya
43:17dari pihak
43:18termohon
43:19ada yang ingin
43:19disampaikan
43:20ya
43:21jadi supaya
43:22tidak ada
43:22salah tafsir
43:23saya hanya
43:24menyampaikan bahwa
43:25kenapa dia terbuka
43:26sebagian
43:26itu adalah yang
43:28menyangkut tadi
43:28KTP
43:29kemudian
43:30NPWP
43:31dia tetap terbuka
43:32tetapi ketika
43:33disitu nomornya
43:34itu adalah nomor
43:35yang rahasia
43:35jadi hanya
43:36sebatas nomor
43:37Pak ya
43:37yang lainnya
43:38menjadi informasi
43:39terbuka
43:39ijazah
43:41kan salah satu
43:42perceratan itu
43:42kalau tidak salah
43:43kalau yang terbaru
43:44cuma SMA ya
43:44tapi yang
43:45sebelum-sebelumnya
43:46kan ada SD SMP ya
43:48nilainya itu
43:49dikecualikan
43:49tapi ijazah
43:51secara keseluruhan
43:52itu terbuka
43:53begitu ya
43:54demikian ya Ibu ya
43:55ada lagi Ibu
43:56barangkali Bapak
43:57kami hanya ingin
43:57menyampaikan
43:58terima kasih
43:59yang sebesar-besarnya
44:00kepada majelis komisi
44:01ya baik
44:02terima kasih ya
44:03dengan demikian
44:04Sidang Komisi Informasi Pusat
44:06dengan nomor
44:07registr
44:07sengketa
44:08067-071-072
44:10KIP
44:11Garing PSI
44:12tahun 2025
44:13antara
44:14pemohon Leoni
44:15Lydia
44:15terhadap termohon
44:16KPU Kota Surakarta
44:17KPU RI
44:18dan KPU DKI Jakarta
44:19pada hari ini
44:20Jumat 13 Februari
44:212026
44:22dengan ini
44:22dinyatakan selesai
44:24dan ditutup
44:24Majelis
44:26menerima kasih
44:27dan hadir ini
44:27mohon berdiri
44:28ada dekat sini
44:34ada dekat sini ya
44:34terima kasih
44:40terima kasih
44:41terima kasih
44:41Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan