Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

KPK menyatakan Yaqut memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Namun, KPK menegaskan telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah tersangka Yaqut mengajukan praperadilan.

Meski demikian, KPK menyebut penetapan Yaqut telah sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Diduga Rugikan Negara Rp285,1 T! di https://www.kompas.tv/nasional/650462/sidang-tuntutan-kasus-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina-diduga-rugikan-negara-rp285-1-t

#kpk #yaqutcholilqoumas #korupsi #praperadilan

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650464/eks-menag-yaqut-ajukan-praperadilan-kpk-penetapan-tersangka-sesuai-prosedur-hukum-kompas-siang
Transkrip
00:00Kita ke berita lainnya Saudara, Komisi Pemberantasan Korupsi merespon selangkah mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas
00:06yang mengajukan prapradilan atas penetapannya sebagai tersangka.
00:11KPK bilang Yakut mempunyai hak, namun KPK telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.
00:19Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah tersangka Yakut mengajukan prapradilan.
00:26Namun KPK bilang penetapan Yakut sudah sesuai prosedur hukum dan didasarkan alat bukti yang cukup.
00:33KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan prapradilan oleh Yakut Kolil Komas.
00:44Pengajuan prapradilan ini KPK tentu menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ
00:51yang mengajukan prapradilan dalam perkara dugaan tindak bindana korupsi.
00:57Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah
01:04sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
01:07Terima kasih.
01:08Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan