00:00Kita ke berita lainnya Saudara, Komisi Pemberantasan Korupsi merespon selangkah mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas
00:06yang mengajukan prapradilan atas penetapannya sebagai tersangka.
00:11KPK bilang Yakut mempunyai hak, namun KPK telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.
00:19Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah tersangka Yakut mengajukan prapradilan.
00:26Namun KPK bilang penetapan Yakut sudah sesuai prosedur hukum dan didasarkan alat bukti yang cukup.
00:33KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan prapradilan oleh Yakut Kolil Komas.
00:44Pengajuan prapradilan ini KPK tentu menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ
00:51yang mengajukan prapradilan dalam perkara dugaan tindak bindana korupsi.
00:57Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah
01:04sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
01:07Terima kasih.
01:08Terima kasih.
Komentar