Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun klaim gugatan kliennya terkait pasal fitnah dan pencemaran nama baik akan berdampak besar jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menjelaskan dampak yang dimaksud yaitu tidak akan ada kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik pejabat publik meski telah purna tugas.

"Kalau ini (gugatan Roy Suryo cs) dikabulkan, ini akan dahsyat. Tidak hanya untuk kepentingan RRT (Roy, Rismon, Tifa) tapi untuk kepentingan kita semua. Saya sedang membangun demokrasi dan konstitusi," kata Refly Harun di program Sapa Indonesia Malam, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga Refly Ungkap Din Syamsuddin Hadir Jadi Ahli Roy Cs di Kasus Ijazah Jokowi Selain Oegroseno-Sobary di https://www.kompas.tv/nasional/650210/refly-ungkap-din-syamsuddin-hadir-jadi-ahli-roy-cs-di-kasus-ijazah-jokowi-selain-oegroseno-sobary



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650258/refly-harun-gugatan-roy-suryo-cs-ke-mk-berdampak-besar-jika-dikabulkan
Transkrip
00:00Yang kita dipermasalahkan di MK itu adalah norma.
00:03Nah, norma itu ada dua bagian yang penting.
00:07Ada legal standing, ada pokok permohonan atau positanya.
00:11Dua ini dua hal yang berbeda.
00:13Jadi, legal standing ini hanyalah cara untuk masuk ke posita.
00:19Nah, legal standing itu standing before the court.
00:21Itu ada dua.
00:23Status Anda sebagai apa.
00:25Yang kedua, apa kerugian konstitusional Anda.
00:27Nah, RRT ini statusnya sebagai warga negara.
00:32Di mana warga negara menurut konstitusi memiliki hak konstitusional atau constitutional right.
00:37Salah satunya adalah hak atas kepastian hukum, hak untuk memperoleh informasi, menyebarkan informasi, dan lain sebagainya.
00:43Atau hak untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum.
00:47Nah, lalu dia dirugikan.
00:51Kenapa haknya?
00:52Saya ini harusnya dijamin oleh konstitusi untuk melakukan penelitian, untuk melakukan kegiatan.
00:57Kok saya ditersangkakan?
00:59Nah, itulah yang kemudian namanya kerugian konstitusional.
01:03Dia rugi.
01:04Nah, ini untuk masuk, pintu masuk, menguji pasal-pasal itu.
01:08Setelah ini selesai, maka pasal-pasal ini diuji.
01:11Apakah pasal ini confirm dengan konstitusinya?
01:15Contoh misalnya.
01:17Pasal mengenai bahwa soal pencemaran nama baik.
01:23Kan begitu saja dalam undang-undang ITE.
01:25Sama MK dibatasi.
01:27Pasal pencemaran nama baik tidak berlaku untuk pejabat publik.
01:31Tidak berlaku untuk institusi publik.
01:33Tidak berlaku untuk organisasi yang ajak.
01:38Berlaku buat siapa?
01:39Perorangan.
01:40Jadi misalnya, once Anda menjadi pejabat publik, Anda tidak boleh mengadukan pasal pencemaran nama baik.
01:47Karena pejabat publik, institusi publik itu bukan orang.
01:51Bukan benda hidup.
01:52Karena harkat martabat itu hanya dimiliki oleh orang.
01:56Bukan oleh jabatan atau institusi publik.
02:00Nah, kita minta tambahan pembatasnya itu.
02:04Yaitu urusan publik.
02:06Jadi walaupun Pak Jokowi tidak lagi menjadi pejabat publik, tidak lagi menjadi presiden.
02:10Tapi yang kita masalahkan adalah urusan publik.
02:13Public affairs atau public interest.
02:16Nah, kita masuk.
02:17Agar setiap urusan publik itu adalah hak warga negara untuk melakukan penelitian misalnya.
02:24Oke, berarti sebenarnya status tersangka itu dianggap Bang Refli salah halamat.
02:28Karena pada dasarnya Roy, Tifa, dan semuanya itu sedang melakukan penelitian.
02:33Jadi kalau kita mau bicara angkat lagi ke konstitusi, jangankan orang melakukan penelitian.
02:38Orang berpendapat saja terhadap urusan publik itu tidak boleh dikriminalkan.
02:43Tidak boleh dikriminalkan.
02:45Itu yang kemudian kita mintakan tafsir itu ke Mahkamah Konstitusi.
02:49Kalau ini dikabulkan, ini akan dasyat.
02:51Tidak hanya untuk kepentingan RRT, tapi untuk kepentingan kita semua.
02:55Nanti misalnya Refli Harun menceritakan tentang, katakanlah kritik saya terhadap Prabowo misalnya.
03:02Prabowo nggak boleh.
03:03Misalnya Prabowo sudah pensiun.
03:05Saya bilang, apa yang dilakukan Prabowo itu nggak benar dan lain sebagainya.
03:08Tapi karena yang saya kritik adalah urusan publik, public affairs,
03:11maka tidak boleh ada kriminalisasi terhadap itu.
03:14Dianggap dikriminalisasi?
03:15Saya sedang membangun demokrasi dan institusi.
Komentar

Dianjurkan