00:00Yang kita dipermasalahkan di MK itu adalah norma.
00:03Nah, norma itu ada dua bagian yang penting.
00:07Ada legal standing, ada pokok permohonan atau positanya.
00:11Dua ini dua hal yang berbeda.
00:13Jadi, legal standing ini hanyalah cara untuk masuk ke posita.
00:19Nah, legal standing itu standing before the court.
00:21Itu ada dua.
00:23Status Anda sebagai apa.
00:25Yang kedua, apa kerugian konstitusional Anda.
00:27Nah, RRT ini statusnya sebagai warga negara.
00:32Di mana warga negara menurut konstitusi memiliki hak konstitusional atau constitutional right.
00:37Salah satunya adalah hak atas kepastian hukum, hak untuk memperoleh informasi, menyebarkan informasi, dan lain sebagainya.
00:43Atau hak untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum.
00:47Nah, lalu dia dirugikan.
00:51Kenapa haknya?
00:52Saya ini harusnya dijamin oleh konstitusi untuk melakukan penelitian, untuk melakukan kegiatan.
00:57Kok saya ditersangkakan?
00:59Nah, itulah yang kemudian namanya kerugian konstitusional.
01:03Dia rugi.
01:04Nah, ini untuk masuk, pintu masuk, menguji pasal-pasal itu.
01:08Setelah ini selesai, maka pasal-pasal ini diuji.
01:11Apakah pasal ini confirm dengan konstitusinya?
01:15Contoh misalnya.
01:17Pasal mengenai bahwa soal pencemaran nama baik.
01:23Kan begitu saja dalam undang-undang ITE.
01:25Sama MK dibatasi.
01:27Pasal pencemaran nama baik tidak berlaku untuk pejabat publik.
01:31Tidak berlaku untuk institusi publik.
01:33Tidak berlaku untuk organisasi yang ajak.
01:38Berlaku buat siapa?
01:39Perorangan.
01:40Jadi misalnya, once Anda menjadi pejabat publik, Anda tidak boleh mengadukan pasal pencemaran nama baik.
01:47Karena pejabat publik, institusi publik itu bukan orang.
01:51Bukan benda hidup.
01:52Karena harkat martabat itu hanya dimiliki oleh orang.
01:56Bukan oleh jabatan atau institusi publik.
02:00Nah, kita minta tambahan pembatasnya itu.
02:04Yaitu urusan publik.
02:06Jadi walaupun Pak Jokowi tidak lagi menjadi pejabat publik, tidak lagi menjadi presiden.
02:10Tapi yang kita masalahkan adalah urusan publik.
02:13Public affairs atau public interest.
02:16Nah, kita masuk.
02:17Agar setiap urusan publik itu adalah hak warga negara untuk melakukan penelitian misalnya.
02:24Oke, berarti sebenarnya status tersangka itu dianggap Bang Refli salah halamat.
02:28Karena pada dasarnya Roy, Tifa, dan semuanya itu sedang melakukan penelitian.
02:33Jadi kalau kita mau bicara angkat lagi ke konstitusi, jangankan orang melakukan penelitian.
02:38Orang berpendapat saja terhadap urusan publik itu tidak boleh dikriminalkan.
02:43Tidak boleh dikriminalkan.
02:45Itu yang kemudian kita mintakan tafsir itu ke Mahkamah Konstitusi.
02:49Kalau ini dikabulkan, ini akan dasyat.
02:51Tidak hanya untuk kepentingan RRT, tapi untuk kepentingan kita semua.
02:55Nanti misalnya Refli Harun menceritakan tentang, katakanlah kritik saya terhadap Prabowo misalnya.
03:02Prabowo nggak boleh.
03:03Misalnya Prabowo sudah pensiun.
03:05Saya bilang, apa yang dilakukan Prabowo itu nggak benar dan lain sebagainya.
03:08Tapi karena yang saya kritik adalah urusan publik, public affairs,
03:11maka tidak boleh ada kriminalisasi terhadap itu.
03:14Dianggap dikriminalisasi?
03:15Saya sedang membangun demokrasi dan institusi.
Komentar