Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

KPK bilang Yaqut mempunyai hak, namun KPK telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah tersangka Yaqut mengajukan pra peradilan.

Namun KPK bilang, penetapan Yaqut sudah sesuai prosedur hukum dan didasarkan alat bukti yang cukup.

KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan pra peradilan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga KPK Periksa Ibu Ade Kuswara Kunang Terkait Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi di https://www.kompas.tv/nasional/650142/kpk-periksa-ibu-ade-kuswara-kunang-terkait-kasus-suap-proyek-di-kabupaten-bekasi

#kpk #yaqutcholil #eksmenag

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650383/eks-menag-yaqut-ajukan-praperadilan-kpk-penetapan-tersangka-sesuai-prosedur-alat-bukti-cukup
Transkrip
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas yang mengajukan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka.
00:09KPK bilang Yakut mempunyai hak, namun KPK telah bekerja sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
00:18Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah tersangka Yakut dalam mengajukan pra-peradilan.
00:24Namun KPK bilang penetapan Yakut ini sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
00:32KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai pengajuan pra-peradilan oleh Yakut Holil Komas.
00:40Pengajuan pra-peradilan ini KPK tentu menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak
00:50bindana korupsi.
00:51Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah
01:00sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Komentar

Dianjurkan