00:00Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas yang mengajukan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka.
00:09KPK bilang Yakut mempunyai hak, namun KPK telah bekerja sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
00:18Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah tersangka Yakut dalam mengajukan pra-peradilan.
00:24Namun KPK bilang penetapan Yakut ini sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
00:32KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai pengajuan pra-peradilan oleh Yakut Holil Komas.
00:40Pengajuan pra-peradilan ini KPK tentu menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak
00:50bindana korupsi.
00:51Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah
01:00sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Komentar